Biro Jasa pengurusan izin klinik utama di pangandaran

Persyaratan Sertifikat Standar Klinik Terverifikasi

Persyaratan Sertifikat Standar Klinik Terverifikasi

Persyaratan Sertifikat Standar Klinik Terverifikasi yang terbaru dan sudah menggunakan kode KBLI Klinik OSS RBA. Lengkap dengan panduan hubungi kami 08112121508

Nama Baru Izin Operasional Klinik

Sertifkat Standar adalah nama baru yang menggantikan Surat Izin Operasional Klinik atau SIO Klinik. Penerapan nama baru ini mulai diberlakukan sejak Pemerintah menerapkan sistem perizinan berbasis risiko atau OSS RBA sejak tahun 2021. Regulasi perizinan baru ini menerapkan sistem perizinan berbasis risiko dan mengklasifikasikan bidang usaha berdasarkan risiko bidang usaha tersebut. Ada KBLI yang termsuk dalam risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi dan tinggi dan yang memiliki Sertifikat Standar adalah kode KBLI dengan tingkat risiko menengah rendah dan KBLI risiko menengah tinggi.

Pada KBLI dengan tingkat risiko menengah rendah sertifikat standarnya langsung berstatus Telah Terverifikasi hanya dengan persyaratan dokumen pernyataan mandiri yang mudah dilakukan. Sementara itu untuk Kode KBLI dengan tingkat risiko Menengah Tinggi ini berbeda dan untuk mengubah status Sertifikat Standar Belum Terverifikasi menjadi ber status Telah Terverifikasi butuh dokumen persyaratan yang tertera di dałam table persyaratan Sertifikat Standar

Sertifikat Standar Klinik

Nah kembali berbicara Mengenai klinik yang berkode 86105 Aktivitas Klinik Swasta termasuk dalam golongan usaha risiko menengah tinggi dan harus melengkapi persyaratan yang dipersyaratkan oleh pemerintah untuk mendapatkan status Telah Terverifikasi pada Sertifikat Standar nya.

contoh sertifikat standar klinik Telah Terverifikasi
contoh sertifikat standar klinik Telah Terverifikasi
Persyaratan Sertifikat Standar Klinik Terverifikasi
Sarana dan Prasarana klinik yang harus di Penuhi :
  • Ruang Konsultasi
  • Ruang Menyusui
  • Tersedia Ruang Farmasi
  • Terdapat Ruang Tindakan
  • Memiliki Ruang emergensi medis
  • Tersedia obat obatan darurat medis di klinik
  • Fasilitas sampah medis dan bak sampah non medis
  • Dilengkapi dengan kamar mandi minimal 2 kamar mandi untuk pasien dan untuk dokter/karyawan klinik
  • Memiliki Ruang tunggu pasien
  • Terdapat ruang penyimpanan B3 dengan freezer.
  • Dilengkapi dengan wastafel pada Ruang tindakan dan Ruang konsultasi
  • Memiliki unit APAR minimal 1 unit pada tiap lantai nya
  • Sirkulasi udara dan pencahayaan matahari yang memadai
Persyaratan Izin Klinik OSS RBA Terbaru :
  • IMB Fungsi Klinik / Fasilitas kesehatan atau fungsi usaha dan tidak bisa jadi satu dengan rumah / tempat tinggal
  • Surat Izin Praktik untuk seluruh tenaga kesehatan yang bekerja di klinik
  • MoU Limbah Medis dan MoU B3 non medis
  • Izin Lingkungan berupa SPPL untuk klinik rawat jalan dan UKL UPL untuk klinik rawat inap
  • Dokumen Penilaian Mandiri / self assesmen
  • Foto KTP dan NPWP pemilik klinik
  • Izin Tata Ruang dari Dinas Tata Ruang sesuai domisili klinik
  • Persetujuan Pendirian Klinik dari Dinas Kesehatan atau Puskesmas sesuai domisili klinik
  • Denah ruangan klinik lengkap beserta ukuran dan keterangan tiap ruangan di klinik tersebut.
  • Scan IMB dan Sertifikat tanah lokasi klinik.
  • Scan PBB dan bukti bayar PBB terbaru
  • Denah menuju ke klinik / geotag lokasi klinik
  • Profil klinik lengkap dengan jam operasional klinik.
Biro Jasa Pengurusan Sertifikat Standar Klinik Terverifikasi

Banyaknya persyaratan tersebut tentu saja membuat Anda kerepotan bila melakukan pemrosesan dokumen secara mandiri dan tentu saja harus mempersiapkan waktu dan energi yang cukup besar. Solusi yang paling baik adalah Anda mencari dan menunjuk perusahaan penyedia jasa yang memang kompeten di bidang pengurusan izin klinik di Indonesia. Penunjukkan ini akan menghemat waktu dan energi Anda sehingga bisa Anda alihkan untuk pengurusan hal lain yang lebih penting dan Anda bisa melakukan negosiasi mangenai Biaya Jasa Pengurusan Izin Klinik OSS RBA.

Alasan Memilih Kami :
  • Memiliki Kantor di Surabaya dan di Bandung
  • Berpengalaman di bidang izin klinik lebih dari 2 tahun
  • Sudah mengantongi sertifikat ISO 9001 yang menunjukkan manajemen yang baik
  • Memiliki tim operasional yang bergerak cepat membantu Anda
  • Buka 24 jam tanpa tutup
  • Free konsultasi
  • Didukung oleh Tim notaris berpengalaman dan ahli hukum senior

jasa pengurusan izin klinik

Hubungi kami di 08112121508 untuk Rekomendasi Biro Jasa Pengurusan Sertifikat Standar Klinik Terverifikasi melayani jasa pengurusan izin klinik pratama maupun klinik utama, klinik rawat jalan hingga klinik rawat inap di Indonesia.

Mengenal Izin Klinik Pratama OSS RBA

Mengenal Izin Klinik Pratama OSS RBA

Mengenal Izin Klinik Pratama OSS RBA lengkap dengan dokumen persyaratan izin klinik pratama OSS RBA dan panduan izin klinik pratama. Hubungi kami di 08112121508

SIO Klinik Dihapuskan

Sejak tahun 2021, Surat Izin Operasional Klinik atau SIO Klinik sudah dihapuskan dan sudah digantikan oleh Sertifikat Standar Telah Terverifikasi. Pemberlakuan nama baru ini juga dibarengi dengan perubahan kewenangan pemberi izin klinik yang bukan lagi berada di tangan Pemerintah Kota / Kabupaten dan sudah dialihkan ke sistem perizinan berbasis risiko atau OSS RBA. Sejak saat itu pula kode KBLI Klinik juga diubah dari 86104 menjadi berkode KBLI 86105 Aktivitas Klinik Swasta

Perubahan perubahan inilah yang juga membuat penyesuaian persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilik klinik bila ingin mengajukan permohonan izin klinik yang banyak persyaratan yang membingungkan dan dokumen dokumen tersebut tidak ada sebelumnya.

Mengenal Izin Klinik Pratama OSS RBA

Kembali kita membahas mengenai izin klinik pratama OSS RBA yang saat ini bernama Sertifikat Standar. Dokumen sertifikat standar yang mula mula didapatkan akan berstatus Belum Terverifikasi dan dokumen ini masih belum bisa digunakan sebagai izin yang sah dan resmi dan agar bisa digunakan maka Sertifikat Standar tersebut harus diproses agar statusnya berubah menjadi Telah Terverifikasi.

contoh sertifikat standar klinik Telah Terverifikasi
contoh sertifikat standar klinik Telah Terverifikasi

Untuk mengubah dokumen Sertifikat Standar menjadi Telah terverifikasi dibutuhkan pemenuhan persyaratan baik persyaratan dokumen maupun persyaratan sarana prasarana klinik. So ! hanya klinik yang sudah memenuhi dokumen persyaratan dan memenuhi standar minimal sarana prasarana klinik yang akan mendapatkan Sertifkat Standar Telah Terverifikasi.

Sarana dan Prasarana klinik yang harus di Penuhi :
  • Ruang Konsultasi
  • Ruang Menyusui
  • Tersedia Ruang Farmasi
  • Terdapat Ruang Tindakan
  • Memiliki Ruang emergensi medis
  • Tersedia obat obatan darurat medis di klinik
  • Fasilitas sampah medis dan bak sampah non medis
  • Dilengkapi dengan kamar mandi minimal 2 kamar mandi untuk pasien dan untuk dokter/karyawan klinik
  • Memiliki Ruang tunggu pasien
  • Terdapat ruang penyimpanan B3 dengan freezer.
  • Dilengkapi dengan wastafel pada Ruang tindakan dan Ruang konsultasi
  • Memiliki unit APAR minimal 1 unit pada tiap lantai nya
  • Sirkulasi udara dan pencahayaan matahari yang memadai
Persyaratan Izin Klinik OSS RBA Terbaru :
  • IMB Fungsi Klinik / Fasilitas kesehatan dan tidak bisa jadi satu dengan rumah / tempat tinggal
  • Surat Izin Praktik untuk seluruh tenaga kesehatan yang bekerja di klinik
  • MoU Limbah Medis dan MoU B3 non medis
  • Izin Lingkungan berupa SPPL untuk klinik rawat jalan dan UKL UPL untuk klinik rawat inap
  • Dokumen Penilaian Mandiri / self assesmen
  • Foto KTP dan NPWP pemilik klinik
  • Izin Tata Ruang dari Dinas Tata Ruang sesuai domisili klinik
  • Persetujuan Pendirian Klinik dari Dinas Kesehatan atau Puskesmas sesuai domisili klinik
  • Denah ruangan klinik lengkap beserta ukuran dan keterangan tiap ruangan di klinik tersebut.
  • Scan IMB dan Sertifikat tanah lokasi klinik.
  • Scan PBB dan bukti bayar PBB terbaru
  • Denah menuju ke klinik / geotag lokasi klinik
  • Profil klinik lengkap dengan jam operasional klinik.
Pusat Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama OSS RBA

Banyaknya persyaratan tersebut tentu saja membuat Anda kerepotan bila melakukan pemrosesan dokumen secara mandiri dan tentu saja harus mempersiapkan waktu dan energi yang cukup besar. Solusi yang paling baik adalah Anda mencari dan menunjuk perusahaan penyedia jasa yang memang kompeten di bidang pengurusan izin klinik. Penunjukkan ini akan menghemat waktu dan energi Anda sehingga bisa Anda alihkan untuk pengurusan hal lain yang lebih penting.

Biro Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama di Surabaya
Biro Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama di Surabaya
Alasan Memilih Kami :
  • Memiliki Kantor di Surabaya dan di Bandung
  • Berpengalaman di bidang izin klinik lebih dari 2 tahun
  • Sudah mengantongi sertifikat ISO 9001 yang menunjukkan manajemen yang baik
  • Memiliki tim operasional yang bergerak cepat membantu Anda
  • Buka 24 jam tanpa tutup
  • Free konsultasi
  • Didukung oleh Tim notaris berpengalaman dan ahli hukum senior

jasa pengurusan izin klinik

Hubungi kami di 08112121508 untuk Daftar Pusat Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama OSS RBA Terdekat melayani jasa pengurusan izin klinik pratama maupun klinik utama, klinik rawat jalan hingga klinik rawat inap di Surabaya.

Biro Jasa Izin Klinik Pratama OSS RBA di Surabaya

Biro Jasa Izin Klinik Pratama OSS RBA di Surabaya

Biro Jasa Izin Klinik Pratama OSS RBA di Surabaya yang Terpercaya dan berpengalaman yang sudah menggunakan kode KBLI Klinik Pratama OSS RBA. Hub 08112121508

Mendapatkan izin klinik pratama maupun klinik utama di Kota Surabaya memang bukan perkara yang mudah dan sederhana karena harus mendapatkan persetujuan banyak dinas, instansi hingga organisasi profesi. Selain persetujuan berupa dokumen, sebuah klinik yang hendak mendapatkan izin klinik wajib memenuhi standar minimal sarana prasarana sebuah klinik yang telah ditentukan oleh Pemerintah Republik Indonesia, terlebih khusus di Kota Surabaya.

Banyaknya persyaratan ini karena klinik memang adalah sebuah fasilitas pelayanan kesehatan yang bersinggungan langsung dengan keselamatan nyawa manusia. So ! Pemerintah Kota Surabaya tidak ingin sembrono dalam memberikan izin kepada pemohon izin klinik.

Ganti Kewenangan Izin Klinik

Kerumitan itu tidak berhenti di banyaknya dokumen dan persyaratan sarana prasarana klinik. Sejak tahun 2021, Pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan regulasi yang mengatur mengenai izin klinik di Indonesia. Sejak saat itu kewenangan pemberi izin klinik bukan Pemerintah Kota Surabaya melainkan sudah dialihkan kepada sistem perizinan berbasis risiko atau OSS RBA. So ! tentu saja penggantian ini membuat terdapat penyesuaian persyaratan untuk mendapatkan izin klinik yang membingungkan para pemohon izin klinik.

contoh sertifikat standar klinik Telah Terverifikasi
contoh sertifikat standar klinik Telah Terverifikasi

Sedangkan tugas dari Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Kesehatan Kota Surabaya hanya memberikan persetujuan pendirian klinik pratama dan klinik utama. Persetujuan ini diberikan setelah Dinas Kesehatan melakukan pemeriksaan sarana prasarana klinik dan dokumen permohonan izin klinik. Dokumen ini bukan izin klinik dan hanya berlaku selama 6 bulan serta menjadi salah satu syarat utama untuk mendapatkan izin klinik di Surabaya.

contoh pertimbangan pendirian klinik surabaya
contoh pertimbangan pendirian klinik surabaya
Wajib Ber IMB Klinik / Fungsi Pelayanan Kesehatan

Seluruh pemohon izin klinik baik yang pemohon baru maupun pemohon perpanjangan izin klinik wajib untuk menyertakan atau mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB ) Fungsi klinik atau fungsi pelayan kesehatan. Dokumen ini adalah dokumen vital yang harus dipenuhi oleh pemohon izin klinik di Kota Surabaya. Tidak mudah memang untuk mendapatkan dokumen IMB fungsi klinik ini namun memang adalah suatu kewajiban untuk dipenuhi bila ingin mendapatkan izin klinik secara resmi , sah dan legal.

contoh imb klinik surabaya
contoh imb klinik surabaya

Selain IMB yang harus fungsi Klinik / Pelayanan kesehatan, masih banyak dokumen yang harus dipenuhi dan daftar sarana prasarana klinik yang harus dipenuhi oleh pemilik klinik.

Sarana dan Prasarana klinik yang harus di Penuhi :
  • Ruang Konsultasi
  • Ruang Menyusui
  • Tersedia Ruang Farmasi
  • Terdapat Ruang Tindakan
  • Memiliki Ruang emergensi medis
  • Tersedia obat obatan darurat medis di klinik
  • Fasilitas sampah medis dan bak sampah non medis
  • Dilengkapi dengan kamar mandi minimal 2 kamar mandi untuk pasien dan untuk dokter/karyawan klinik
  • Memiliki Ruang tunggu pasien
  • Terdapat ruang penyimpanan B3 dengan freezer.
  • Dilengkapi dengan wastafel pada Ruang tindakan dan Ruang konsultasi
  • Memiliki unit APAR minimal 1 unit pada tiap lantai nya
  • Sirkulasi udara dan pencahayaan matahari yang memadai
Persyaratan Izin Klinik OSS RBA Terbaru :
  • IMB Fungsi Klinik / Fasilitas kesehatan dan tidak bisa jadi satu dengan rumah / tempat tinggal
  • Surat Izin Praktik untuk seluruh tenaga kesehatan yang bekerja di klinik
  • MoU Limbah Medis dan MoU B3 non medis
  • Izin Lingkungan berupa SPPL untuk klinik rawat jalan dan UKL UPL untuk klinik rawat inap
  • Dokumen Penilaian Mandiri / self assesmen
  • Foto KTP dan NPWP pemilik klinik
  • Izin Tata Ruang dari Dinas Tata Ruang sesuai domisili klinik
  • Persetujuan Pendirian Klinik dari Dinas Kesehatan atau Puskesmas sesuai domisili klinik
  • Denah ruangan klinik lengkap beserta ukuran dan keterangan tiap ruangan di klinik tersebut.
  • Scan IMB dan Sertifikat tanah lokasi klinik.
  • Scan PBB dan bukti bayar PBB terbaru
  • Denah menuju ke klinik / geotag lokasi klinik
  • Profil klinik lengkap dengan jam operasional klinik.
Biro Jasa Izin Klinik Pratama OSS RBA di Surabaya

Banyaknya persyaratan tersebut tentu saja membuat Anda kerepotan bila melakukan pemrosesan dokumen secara mandiri dan tentu saja harus mempersiapkan waktu dan energi yang cukup besar. Solusi yang paling baik adalah Anda mencari dan menunjuk perusahaan penyedia jasa yang memang kompeten di bidang pengurusan izin klinik di kota Surabaya. Penunjukkan ini akan menghemat waktu dan energi Anda sehingga bisa Anda alihkan untuk pengurusan hal lain yang lebih penting.

Biro Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama di Surabaya
Biro Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama di Surabaya
Alasan Memilih Kami :
  • Memiliki Kantor di Surabaya dan di Bandung
  • Berpengalaman di bidang izin klinik lebih dari 2 tahun
  • Sudah mengantongi sertifikat ISO 9001 yang menunjukkan manajemen yang baik
  • Memiliki tim operasional yang bergerak cepat membantu Anda
  • Buka 24 jam tanpa tutup
  • Free konsultasi
  • Didukung oleh Tim notaris berpengalaman dan ahli hukum senior

jasa pengurusan izin klinik

Hubungi kami di 08112121508 untuk konsultasi dengan kami Biro Jasa Izin Klinik Pratama OSS RBA di Surabaya Terdekat melayani jasa pengurusan izin klinik pratama maupun klinik utama, klinik rawat jalan hingga klinik rawat inap di Surabaya.

 

 

Jasa Izin Klinik Pratama OSS RBA

Jasa Izin Klinik Pratama OSS RBA

Jasa Izin Klinik Pratama OSS RBA yang terpercaya dan berpengalaman dan telah menggunakan Kode KBLI OSS RBA Klinik Pratama. Hubungi 08112121508

Mendirikan sebuah fasilitas kesehatan yang berupa klinik adalah sebuah kebutuhan primer sebuah masyarakat karena diharapkan klinik mampu menjadi solusi atas permasalahan kesehatan yang terjadi di masyarakat. Terutama klinik pratama yang merupakan fasilitas kesehatan dasar yang dituntut untuk Hadir di Tengah Tengah masyarakat. Meskipun fasilitas kesehatan dasar, namun klinik pratama tetaplah sebuah klinik yang telah mematuhi standar minimal sebuah fasilitas kesehatan.

Sekalipun merupakan fasilitas kesehatan dasar dan bersifat umum, klinik pratama wajib untuk memiliki fasilitas yang memadai untuk melayani persoalan kesehatan masyarakat, terutama dalam keadaan emergensi dan memerlukan pertolongan pertama yang lokasinya terdekat dengan masyarakat.

Klinik Pratama Berizin Resmi

sudah merupakan ketentuan resmi, Klinik Pratama yang menjalankan usaha di Indonesia wajib untuk mengantongi izin sebelum menjalankan atau mengoperasikan klinik miliknya. Klinik yang tidak berizin itu rawan melakukan tindakan tindakan medis yang diluar dari standar kesehatan yang berlaku di Indonesia dan rawan mencelakakan pasien yang datang dan berobat ke klinik tersebut.

Sayangnya untuk mendapatkan izin klinik pratama bukan perkara yang mudah dan sederhana karena banyak sekali persyaratan dokumen maupun persyaratan sarana prasarana yang wajib dipenuhi oleh pemilik klinik. Rumit dan panjangnya prosedur untuk mendapatkan izin klinik karena klinik bersinggungan langsung dengan keselamatan nyawa manusia. So ! sangat ketat dalam pemberian izin. Persetujuan persyaratan izin klinik pratama ini juga multi dinas, instansi hingga organisasi profesi. Seluruh dokumen harus presisi dan satu nama serta satu alamat dari awal hingga izin terbit

Perubahan Kewenangan Izin Klinik

Kebingungan pemohon izin klinik juga karena saat ini izin klinik telah pindah kewenangan dari Pemerintah Kota / Kabupaten kepada sistem perizinan berbasis risiko atau OSS RBA. Perubahan kewenangan ini juga membawa dampak pada perubahan atau penyesuaian persyaratan untuk mendapatkan izin klinik. Hal inilah yang membingungkan pemohon izin klinik sebat begitu banyak persyaratan yang diwajibkan setelah regulasi baru tersebut.

contoh izin klinik pratama oss rba
contoh izin klinik pratama oss rba
Sarana dan Prasarana klinik yang harus di Penuhi :
  • Ruang Konsultasi
  • Ruang Menyusui
  • Tersedia Ruang Farmasi
  • Terdapat Ruang Tindakan
  • Memiliki Ruang emergensi medis
  • Tersedia obat obatan darurat medis di klinik
  • Fasilitas sampah medis dan bak sampah non medis
  • Dilengkapi dengan kamar mandi minimal 2 kamar mandi untuk pasien dan untuk dokter/karyawan klinik
  • Memiliki Ruang tunggu pasien
  • Terdapat ruang penyimpanan B3 dengan freezer.
  • Dilengkapi dengan wastafel pada Ruang tindakan dan Ruang konsultasi
  • Memiliki unit APAR minimal 1 unit pada tiap lantai nya
  • Sirkulasi udara dan pencahayaan matahari yang memadai
Persyaratan Izin Klinik OSS RBA Terbaru :
  • IMB Fungsi Klinik / Fasilitas kesehatan dan tidak bisa jadi satu dengan rumah / tempat tinggal
  • Surat Izin Praktik untuk seluruh tenaga kesehatan yang bekerja di klinik
  • MoU Limbah Medis dan MoU B3 non medis
  • Izin Lingkungan berupa SPPL untuk klinik rawat jalan dan UKL UPL untuk klinik rawat inap
  • Dokumen Penilaian Mandiri / self assesmen
  • Foto KTP dan NPWP pemilik klinik
  • Izin Tata Ruang dari Dinas Tata Ruang sesuai domisili klinik
  • Persetujuan Pendirian Klinik dari Dinas Kesehatan atau Puskesmas sesuai domisili klinik
  • Denah ruangan klinik lengkap beserta ukuran dan keterangan tiap ruangan di klinik tersebut.
  • Scan IMB dan Sertifikat tanah lokasi klinik.
  • Scan PBB dan bukti bayar PBB terbaru
  • Denah menuju ke klinik / geotag lokasi klinik
  • Profil klinik lengkap dengan jam operasional klinik.
Jasa Izin Klinik Pratama OSS RBA

Banyaknya persyaratan tersebut tentu saja membuat Anda kerepotan bila melakukan pemrosesan dokumen secara mandiri dan tentu saja harus mempersiapkan waktu dan energi yang cukup besar. Solusi yang paling baik adalah Anda mencari dan menunjuk perusahaan penyedia jasa yang memang kompeten di bidang pengurusan izin klinik pratama. Penunjukkan ini akan menghemat waktu dan energi Anda sehingga bisa Anda alihkan untuk pengurusan hal lain yang lebih penting.

Biro Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama di Surabaya
Biro Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama di Surabaya
Alasan Memilih Kami :
  • Memiliki Kantor di Surabaya dan di Bandung
  • Berpengalaman di bidang izin klinik lebih dari 2 tahun
  • Sudah mengantongi sertifikat ISO 9001 yang menunjukkan manajemen yang baik
  • Memiliki tim operasional yang bergerak cepat membantu Anda
  • Buka 24 jam tanpa tutup
  • Free konsultasi
  • Didukung oleh Tim notaris berpengalaman dan ahli hukum senior

jasa pengurusan izin klinik

Hubungi kami di 08112121508 untuk Daftar Jasa Izin Klinik Pratama OSS RBA Terdekat melayani jasa pengurusan izin klinik pratama maupun klinik utama, klinik rawat jalan hingga klinik rawat inap di.

 

Pusat Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama di Surabaya

Pusat Jasa Pengurusan İzin Klinik Pratama di Surabaya

Pusat Jasa Pengurusan İzin Klinik Pratama di Surabaya yang sudah menggunakan kode KBLI Klinik Pratama OSS RBA. Hubungi kami di 08112121508 untuk izin klinik pratama

Memang diakui saat ini begitu banyak perusahaan penyedia jasa yang memang memiliki pelayanan jasa pengurusan izin klinik di Surabaya dengan berbagai keunggulan pelayanan yang ditawarkan. Namun diantara sekian banyak perusahaan penyedia jasa tersebut hanya sedikit yang benar benar sudah terbukti bisa mengurus dan mendapatkan izin klinik di Surabaya. Hal ini karena regulasi di Kota Surabaya yang rumit dan unik yang membingungkan banyak pemohon izin klinik maupun perusahaan penyedia jasa pengurusan izin klinik.

Mengingat keunikan keunikan yang diterapkan di Surabaya yang berbeda dari kota kota lain yang membuat pening saat hendak melakukan pengurusan izin klinik di Surabaya. So ! kami Pusat Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama di Surabaya Hadir memberikan solusi untuk mendapatkan izin klinik pratama maupun klinik utama di Kota Surabaya. Kami telah berpengalaman dalam pengurusan izin klinik di Kota Pahlawan ini

Ganti Regulasi Izin Klinik

Kebingungan itu karena sejak tahun 2021 telah terjadi perubahan kewenangan pemberi izin klinik dari Pemerintah Kota Surabaya kepada sistem perizinan berbasis risiko atau OSS RBA. Perubahan kewenangan ini disertai dengan perubahan dan penyesuaian persyaratan untuk mendapatkan izin klinik dengan versi terbaru saat ini.

contoh izin klinik pratama oss rba
contoh izin klinik pratama oss rba

Sedangkan tugas dari Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Kesehatan Kota Surabaya hanya memberikan persetujuan pendirian klinik pratama dan klinik utama. Persetujuan ini diberikan setelah Dinas Kesehatan melakukan pemeriksaan sarana prasarana klinik dan dokumen permohonan izin klinik. Dokumen ini bukan izin klinik dan hanya berlaku selama 6 bulan serta menjadi salah satu syarat utama untuk mendapatkan izin klinik di Surabaya.

contoh pertimbangan pendirian klinik surabaya
contoh pertimbangan pendirian klinik surabaya
Wajib Ber IMB Klinik / Fungsi Pelayanan Kesehatan

Seluruh pemohon izin klinik baik yang pemohon baru maupun pemohon perpanjangan izin klinik wajib untuk menyertakan atau mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB ) Fungsi klinik atau fungsi pelayan kesehatan. Dokumen ini adalah dokumen vital yang harus dipenuhi oleh pemohon izin klinik di Kota Surabaya. Tidak mudah memang untuk mendapatkan dokumen IMB fungsi klinik ini namun memang adalah suatu kewajiban untuk dipenuhi bila ingin mendapatkan izin klinik secara resmi , sah dan legal.

contoh imb klinik surabaya
contoh imb klinik surabaya

Selain IMB yang harus fungsi Klinik / Pelayanan kesehatan, masih banyak dokumen yang harus dipenuhi dan daftar sarana prasarana klinik yang harus dipenuhi oleh pemilik klinik.

Sarana dan Prasarana klinik yang harus di Penuhi :
  • Ruang Konsultasi
  • Ruang Menyusui
  • Tersedia Ruang Farmasi
  • Terdapat Ruang Tindakan
  • Memiliki Ruang emergensi medis
  • Tersedia obat obatan darurat medis di klinik
  • Fasilitas sampah medis dan bak sampah non medis
  • Dilengkapi dengan kamar mandi minimal 2 kamar mandi untuk pasien dan untuk dokter/karyawan klinik
  • Memiliki Ruang tunggu pasien
  • Terdapat ruang penyimpanan B3 dengan freezer.
  • Dilengkapi dengan wastafel pada Ruang tindakan dan Ruang konsultasi
  • Memiliki unit APAR minimal 1 unit pada tiap lantai nya
  • Sirkulasi udara dan pencahayaan matahari yang memadai
Persyaratan Izin Klinik OSS RBA Terbaru :
  • IMB Fungsi Klinik / Fasilitas kesehatan dan tidak bisa jadi satu dengan rumah / tempat tinggal
  • Surat Izin Praktik untuk seluruh tenaga kesehatan yang bekerja di klinik
  • MoU Limbah Medis dan MoU B3 non medis
  • Izin Lingkungan berupa SPPL untuk klinik rawat jalan dan UKL UPL untuk klinik rawat inap
  • Dokumen Penilaian Mandiri / self assesmen
  • Foto KTP dan NPWP pemilik klinik
  • Izin Tata Ruang dari Dinas Tata Ruang sesuai domisili klinik
  • Persetujuan Pendirian Klinik dari Dinas Kesehatan atau Puskesmas sesuai domisili klinik
  • Denah ruangan klinik lengkap beserta ukuran dan keterangan tiap ruangan di klinik tersebut.
  • Scan IMB dan Sertifikat tanah lokasi klinik.
  • Scan PBB dan bukti bayar PBB terbaru
  • Denah menuju ke klinik / geotag lokasi klinik
  • Profil klinik lengkap dengan jam operasional klinik.
Pusat Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama di Surabaya

Banyaknya persyaratan tersebut tentu saja membuat Anda kerepotan bila melakukan pemrosesan dokumen secara mandiri dan tentu saja harus mempersiapkan waktu dan energi yang cukup besar. Solusi yang paling baik adalah Anda mencari dan menunjuk perusahaan penyedia jasa yang memang kompeten di bidang pengurusan izin klinik di kota Surabaya. Penunjukkan ini akan menghemat waktu dan energi Anda sehingga bisa Anda alihkan untuk pengurusan hal lain yang lebih penting.

Biro Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama di Surabaya
Biro Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama di Surabaya
Alasan Memilih Kami :
  • Memiliki Kantor di Surabaya dan di Bandung
  • Berpengalaman di bidang izin klinik lebih dari 2 tahun
  • Sudah mengantongi sertifikat ISO 9001 yang menunjukkan manajemen yang baik
  • Memiliki tim operasional yang bergerak cepat membantu Anda
  • Buka 24 jam tanpa tutup
  • Free konsultasi
  • Didukung oleh Tim notaris berpengalaman dan ahli hukum senior

jasa pengurusan izin klinik

Hubungi kami di 08112121508 untuk Daftar Pusat Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama di Surabaya Terdekat melayani jasa pengurusan izin klinik pratama maupun klinik utama, klinik rawat jalan hingga klinik rawat inap di Surabaya.

 

 

 

Biro Jasa Pengurusan Sertifikat Standar Klinik Terverifikasi

Biro Jasa Pengurusan Sertifkat Standar Klinik Terverifikasi

Biro Jasa Pengurusan Sertifkat Standar Klinik Terverifikasi proses cepat dan terpercaya. Berpengalaman memverifikasi sertifikat standar klinik. Hubungi kami di 08112121508

Nama Baru Izin Klinik

Sertifikat Standar Telah Terverifikasi adalah izin operasional yang wajib dimiliki oleh perusahaan yang hendak menjalankan bisnis di bidang klinik baik itu klinik pratama maupun klinik utama dengan kode bidang usaha / KBLI 86105 Aktivitas Klinik Swasta. Nama baru ini diberikan setelah diberlakukan nya sistem perizinan berbasis risiko pada pertengahan tahun 2021 dan sekaligus mengganti nama lama yaitu Surat Izin Operasional Klinik atau biasa dikenal dengan SIO Klinik.

Perubahan ini juga karena diikuti dengan perubahan kewenangan izin klinik dari semula Pemerintah Kota / Kabupaten menjadi kewenangan sistem OSS RBA. Perubahan perubahan ini juga membawa dampak pada perubahan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilik klinik bila ingin mendapatkan Sertifikat Standar Telah Terverifikasi. Status Telah Terverifikasi artinya pemilik klinik telah memenuhi seluruh persyaratan dokumen maupun sarana prasarana klinik.

So ! untuk memenuhi persyaratan dan mengubah statusnya menjadi Telah Terverifikasi bukanlah pekerjaan yang mudah dan sederhana karena begitu banyak dokumen maupun sarana prasarana klinik yang harus dipersiapkan.

contoh sertifikat standar klinik Telah Terverifikasi
contoh sertifikat standar klinik Telah Terverifikasi
Sarana dan Prasarana klinik yang harus di Penuhi :
  • Ruang Konsultasi
  • Ruang Menyusui
  • Tersedia Ruang Farmasi
  • Terdapat Ruang Tindakan
  • Memiliki Ruang emergensi medis
  • Tersedia obat obatan darurat medis di klinik
  • Fasilitas sampah medis dan bak sampah non medis
  • Dilengkapi dengan kamar mandi minimal 2 kamar mandi untuk pasien dan untuk dokter/karyawan klinik
  • Memiliki Ruang tunggu pasien
  • Terdapat ruang penyimpanan B3 dengan freezer.
  • Dilengkapi dengan wastafel pada Ruang tindakan dan Ruang konsultasi
  • Memiliki unit APAR minimal 1 unit pada tiap lantai nya
  • Sirkulasi udara dan pencahayaan matahari yang memadai
Persyaratan Izin Klinik OSS RBA Terbaru :
  • IMB Fungsi Klinik / Fasilitas kesehatan atau fungsi usaha dan tidak bisa jadi satu dengan rumah / tempat tinggal
  • Surat Izin Praktik untuk seluruh tenaga kesehatan yang bekerja di klinik
  • MoU Limbah Medis dan MoU B3 non medis
  • Izin Lingkungan berupa SPPL untuk klinik rawat jalan dan UKL UPL untuk klinik rawat inap
  • Dokumen Penilaian Mandiri / self assesmen
  • Foto KTP dan NPWP pemilik klinik
  • Izin Tata Ruang dari Dinas Tata Ruang sesuai domisili klinik
  • Persetujuan Pendirian Klinik dari Dinas Kesehatan atau Puskesmas sesuai domisili klinik
  • Denah ruangan klinik lengkap beserta ukuran dan keterangan tiap ruangan di klinik tersebut.
  • Scan IMB dan Sertifikat tanah lokasi klinik.
  • Scan PBB dan bukti bayar PBB terbaru
  • Denah menuju ke klinik / geotag lokasi klinik
  • Profil klinik lengkap dengan jam operasional klinik.
Biro Jasa Pengurusan Sertifikat Standar Klinik Terverifikasi

Banyaknya persyaratan tersebut tentu saja membuat Anda kerepotan bila melakukan pemrosesan dokumen secara mandiri dan tentu saja harus mempersiapkan waktu dan energi yang cukup besar. Solusi yang paling baik adalah Anda mencari dan menunjuk perusahaan penyedia jasa yang memang kompeten di bidang pengurusan izin klinik di Indonesia. Penunjukkan ini akan menghemat waktu dan energi Anda sehingga bisa Anda alihkan untuk pengurusan hal lain yang lebih penting dan Anda bisa melakukan negosiasi mangenai Biaya Jasa Pengurusan Izin Klinik OSS RBA.

Alasan Memilih Kami :
  • Memiliki Kantor di Surabaya dan di Bandung
  • Berpengalaman di bidang izin klinik lebih dari 2 tahun
  • Sudah mengantongi sertifikat ISO 9001 yang menunjukkan manajemen yang baik
  • Memiliki tim operasional yang bergerak cepat membantu Anda
  • Buka 24 jam tanpa tutup
  • Free konsultasi
  • Didukung oleh Tim notaris berpengalaman dan ahli hukum senior

jasa pengurusan izin klinik

Hubungi kami di 08112121508 untuk Rekomendasi Biro Jasa Pengurusan Sertifikat Standar Klinik Terverifikasi melayani jasa pengurusan izin klinik pratama maupun klinik utama, klinik rawat jalan hingga klinik rawat inap di Indonesia.

 

 

Jasa Pengurusan Sertifikat Standar Klinik OSS RBA

Jasa Pengurusan Sertifikat Standar Klinik OSS RBA

Jasa Pengurusan Sertifikat Standar Klinik OSS RBA Telah Terverifikasi kode KBLI 86105 Aktivitas Klinik Swasta yang berpengalaman. Hubungi kami di 08112121508

Apa itu Sertifikat Standar

Sertifikat standar adalah izin usaha yang diberikan kepada bidang usaha dengan tingkat risiko menengah rendah dan bidang usaha dengan risiko menengah tinggi. Pengelompokkan risiko ini mulai diberlakukan saat Pemerintah menerapkan sistem perizinan berbasis risiko atau OSS RBA pada tahun 2021. penentuan tingkat risiko ini didasarkan oleh smart system pada sistem perizinan tersebut. So ! ketika pelaku usaha melakukan input bidang usaha maka secara otomatis akan muncul tingkat risiko atas bidang usaha tersebut

Sementara itu untuk sertifikat standar atas bidang usaha dengan tingkat risiko menengah rendah itu sertifikat standar nya sudah langsung berstatus Telah Terverifikasi secara otomatis sedangkan untuk bidang usaha dengan tingkat risiko Menengah Tinggi harus melakukan langkah lanjutan berupa pemenuhan komitmen berupa dokumen dan persyaratan teknis agar Sertifikat Standar bisa berstatus Telah Terverifikasi dan izin usaha tersebut sudah bisa digunakan secara resmi, sah dan legal.

Sertifikat Standar Klinik KBLI 86105

Kembali berbicara mengenai izin klinik dengan kode KBLI 86105 Aktivitas Klinik Swasta maka pada bidang usaha ini memiliki status risiko Menengah Tinggi yang artinya masih memerlukan dokumen lanjutan bila ingin mendapatkan status Telah Terverifikasi dan klinik tersebut berarti sudah mendapatkan izin usaha dan izin operasional yang resmi. Sebelum tahun 2021, namanya Surat Izin Operasional Klinik atau dikenal dengan SIO Klinik.

contoh sertifikat standar klinik Telah Terverifikasi
contoh sertifikat standar klinik Telah Terverifikasi

So ! untuk mendapatkan status Telah Terverifikasi ini bukanlah pekerjaan yang mudah dan sederhana karena banyak sekali dokumen persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilik klinik dan selain dokumen. Pemohon izin klinik juga wajib memenuhi persyaratan minimal sarana prasarana untuk sebuah klinik. Banyak dan ribetnya persyaratan ini karena memang klinik bersinggungan langsung dengan keselamatan nyawa manusia sehingga perlu hati hati dalam memberikan izin klinik kepada pemohon izin klinik.

Selain itu juga banyak sekali persyaratan yang baru diberlakukan sejak perubahan kewenangan ini dan era Sertifikat Standar Berlaku yang membingungkan para pemohon izin klinik.

Sarana dan Prasarana klinik yang harus di Penuhi :
  • Ruang Konsultasi
  • Ruang Menyusui
  • Tersedia Ruang Farmasi
  • Terdapat Ruang Tindakan
  • Memiliki Ruang emergensi medis
  • Tersedia obat obatan darurat medis di klinik
  • Fasilitas sampah medis dan bak sampah non medis
  • Dilengkapi dengan kamar mandi minimal 2 kamar mandi untuk pasien dan untuk dokter/karyawan klinik
  • Memiliki Ruang tunggu pasien
  • Terdapat ruang penyimpanan B3 dengan freezer.
  • Dilengkapi dengan wastafel pada Ruang tindakan dan Ruang konsultasi
  • Memiliki unit APAR minimal 1 unit pada tiap lantai nya
  • Sirkulasi udara dan pencahayaan matahari yang memadai
Persyaratan Izin Klinik OSS RBA Terbaru :
  • IMB Fungsi Klinik / Fasilitas kesehatan atau fungsi usaha dan tidak bisa jadi satu dengan rumah / tempat tinggal
  • Surat Izin Praktik untuk seluruh tenaga kesehatan yang bekerja di klinik
  • MoU Limbah Medis dan MoU B3 non medis
  • Izin Lingkungan berupa SPPL untuk klinik rawat jalan dan UKL UPL untuk klinik rawat inap
  • Dokumen Penilaian Mandiri / self assesmen
  • Foto KTP dan NPWP pemilik klinik
  • Izin Tata Ruang dari Dinas Tata Ruang sesuai domisili klinik
  • Persetujuan Pendirian Klinik dari Dinas Kesehatan atau Puskesmas sesuai domisili klinik
  • Denah ruangan klinik lengkap beserta ukuran dan keterangan tiap ruangan di klinik tersebut.
  • Scan IMB dan Sertifikat tanah lokasi klinik.
  • Scan PBB dan bukti bayar PBB terbaru
  • Denah menuju ke klinik / geotag lokasi klinik
  • Profil klinik lengkap dengan jam operasional klinik.
Jasa Pengurusan Sertifikat Standar Klinik OSS RBA

Banyaknya persyaratan tersebut tentu saja membuat Anda kerepotan bila melakukan pemrosesan dokumen secara mandiri dan tentu saja harus mempersiapkan waktu dan energi yang cukup besar. Solusi yang paling baik adalah Anda mencari dan menunjuk perusahaan penyedia jasa yang memang kompeten di bidang pengurusan izin klinik di Indonesia. Penunjukkan ini akan menghemat waktu dan energi Anda sehingga bisa Anda alihkan untuk pengurusan hal lain yang lebih penting dan Anda bisa melakukan negosiasi mangenai Biaya Jasa Pengurusan Izin Klinik OSS RBA.

Alasan Memilih Kami :
  • Memiliki Kantor di Surabaya dan di Bandung
  • Berpengalaman di bidang izin klinik lebih dari 2 tahun
  • Sudah mengantongi sertifikat ISO 9001 yang menunjukkan manajemen yang baik
  • Memiliki tim operasional yang bergerak cepat membantu Anda
  • Buka 24 jam tanpa tutup
  • Free konsultasi
  • Didukung oleh Tim notaris berpengalaman dan ahli hukum senior

jasa pengurusan izin klinik

Hubungi kami di 08112121508 untuk Rekomendasi Jasa Pengurusan Sertifikat Standar Klinik OSS RBA melayani jasa pengurusan izin klinik pratama maupun klinik utama, klinik rawat jalan hingga klinik rawat inap di Indonesia.

Jasa Pengurusan Sertifikat Standar Klinik Terverifikasi

Jasa Pengurusan Sertifikat Standar Klinik Terverifikasi

Jasa Pengurusan Sertifikat Standar Klinik Terverifikasi OSS RBA lengkap dengan panduan izin klinik. Hubungi kami di 08112121508 untuk sertifikat standar terverifikasi

Nama Baru Izin Klinik

Bagi yang belum mengetahui, nama Surat Izin Operasional Klinik atau SIO Klinik sudah berganti nama menjadi Sertifikat Standar Telah Terverifikasi sejak tahun 2021. Pada tahun tersebut Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan kebijakan baru dan mengganti sistem perizinan dengan sistem perizinan berbasis risiko atau lebih dikenal dengan OSS RBA.  Pada sistem yang baru ini bidang usaha klinik termasuk dalam golongan tingkat risiko menengah tinggi. Artinya nama izin usaha pada bidang usaha klinik adalah Sertifikat Standar yang pada saat awal statusnya Belum Terverifikasi yang belum bisa diakui sebagai izin operasional klinik

Sertifiukat Standar tersebut harus melalui pemenuhan persyaratan administrasi maupun persyaratan sarana prasarana agar statusnya berubah menjadi Telah Terverifikasi. Nah hal inilah yang berbeda bila dibandingkan dengan regulasi klinik yang lama yang sangat membingungkan pemilik klinik bila ingin mendapatkan Sertifikat Standar Telah Terverifikasi

contoh sertifikat standar klinik Telah Terverifikasi
contoh sertifikat standar klinik Telah Terverifikasi
Sarana dan Prasarana klinik yang harus di Penuhi :
  • Ruang Konsultasi
  • Ruang Menyusui
  • Tersedia Ruang Farmasi
  • Terdapat Ruang Tindakan
  • Memiliki Ruang emergensi medis
  • Tersedia obat obatan darurat medis di klinik
  • Fasilitas sampah medis dan bak sampah non medis
  • Dilengkapi dengan kamar mandi minimal 2 kamar mandi untuk pasien dan untuk dokter/karyawan klinik
  • Memiliki Ruang tunggu pasien
  • Terdapat ruang penyimpanan B3 dengan freezer.
  • Dilengkapi dengan wastafel pada Ruang tindakan dan Ruang konsultasi
  • Memiliki unit APAR minimal 1 unit pada tiap lantai nya
  • Sirkulasi udara dan pencahayaan matahari yang memadai
Persyaratan Izin Klinik OSS RBA Terbaru :
  • IMB Fungsi Klinik / Fasilitas kesehatan atau fungsi usaha dan tidak bisa jadi satu dengan rumah / tempat tinggal
  • Surat Izin Praktik untuk seluruh tenaga kesehatan yang bekerja di klinik
  • MoU Limbah Medis dan MoU B3 non medis
  • Izin Lingkungan berupa SPPL untuk klinik rawat jalan dan UKL UPL untuk klinik rawat inap
  • Dokumen Penilaian Mandiri / self assesmen
  • Foto KTP dan NPWP pemilik klinik
  • Izin Tata Ruang dari Dinas Tata Ruang sesuai domisili klinik
  • Persetujuan Pendirian Klinik dari Dinas Kesehatan atau Puskesmas sesuai domisili klinik
  • Denah ruangan klinik lengkap beserta ukuran dan keterangan tiap ruangan di klinik tersebut.
  • Scan IMB dan Sertifikat tanah lokasi klinik.
  • Scan PBB dan bukti bayar PBB terbaru
  • Denah menuju ke klinik / geotag lokasi klinik
  • Profil klinik lengkap dengan jam operasional klinik.
Jasa Pengurusan Sertifikat Standar Klinik Terverifikasi

Banyaknya persyaratan tersebut tentu saja membuat Anda kerepotan bila melakukan pemrosesan dokumen secara mandiri dan tentu saja harus mempersiapkan waktu dan energi yang cukup besar. Solusi yang paling baik adalah Anda mencari dan menunjuk perusahaan penyedia jasa yang memang kompeten di bidang pengurusan sertifikat standar klinik yang Telah terverifikasi di Indonesia. Penunjukkan ini akan menghemat waktu dan energi Anda sehingga bisa Anda alihkan untuk pengurusan hal lain yang lebih penting.

Alasan Memilih Kami :
  • Memiliki Kantor di Surabaya dan di Bandung
  • Berpengalaman di bidang izin klinik lebih dari 2 tahun dan memiliki banyak pengalaman di OSS RBA
  • Sudah mengantongi sertifikat ISO 9001 yang menunjukkan manajemen yang baik
  • Memiliki tim operasional yang bergerak cepat membantu Anda
  • Buka 24 jam tanpa tutup
  • Free konsultasi
  • Didukung oleh Tim notaris berpengalaman dan ahli hukum senior

jasa pengurusan izin klinik

Hubungi kami di 08112121508 untuk Rekomendasi Jasa Pengurusan Sertifikat Standar Klinik Terverifikasi melayani jasa pengurusan izin klinik pratama maupun klinik utama, klinik rawat jalan hingga klinik rawat inap OSS RBA.

Biaya Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama

Biaya Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama

Biaya Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama OSS RBA terbaru versi lengkap dengan panduan hingga izin selesai. Hubungi kami di 08112121508 untuk izin klinik pratama

Banyak yang bertanya kepada kami mensenai besarnya biaya yang harus dikeluarkan untuk mendapatkan izin klinik pratama dengan versi terbaru. Versi terbaru yang dimaksud adalah izin klinik dengan menyesuaikan regulasi perizinan klinik yang terbaru yaitu izin klinik OSS RBA.

Pergantian kewenangan izin klinik pratama dan utama

Memang seperti kita ketahui bersama saat ini izin klinik sudah berganti kewenangan dari Pemerintah kota / kabupaten kepada kewenangan sistem OSS RBA. Selain perubahan kewenangan, juga terjadi perubahan kode KBLI klinik dari 86104 menjadi berkode 86105 Aktivitas Klinik Swasta yang membuat terdapat penyesuaian persyaratan untuk mendapatkan izin klinik. Tentu saja hal ini menjadi kesulitan tersendiri bagi pemohon izin klinik pratama maupun klinik utama di Indonesia.

contoh izin klinik pratama oss rba
contoh izin klinik pratama oss rba

Banyak persyaratan baru yang pada regulasi yang lama tidak ada namun saat ini menjadi ada dan wajib dipenuhi oleh pemilik klinik. So ! hal inilah yang menjadikan Biaya Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama menjadi berbeda dibandingkan dengan regulasi yang lama.

Selain persyaratan berupa dokumen administrasi, juga terdapat persyaratan sarana prasarana yang cukup banyak dan memusingkan pemilik klinik bagi yang belum pernah melakukan pengurusan izin klinik.

Sarana dan Prasarana klinik yang harus di Penuhi :
  • Ruang Konsultasi
  • Ruang Menyusui
  • Tersedia Ruang Farmasi
  • Terdapat Ruang Tindakan
  • Memiliki Ruang emergensi medis
  • Tersedia obat obatan darurat medis di klinik
  • Fasilitas sampah medis dan bak sampah non medis
  • Dilengkapi dengan kamar mandi minimal 2 kamar mandi untuk pasien dan untuk dokter/karyawan klinik
  • Memiliki Ruang tunggu pasien
  • Terdapat ruang penyimpanan B3 dengan freezer.
  • Dilengkapi dengan wastafel pada Ruang tindakan dan Ruang konsultasi
  • Memiliki unit APAR minimal 1 unit pada tiap lantai nya
  • Sirkulasi udara dan pencahayaan matahari yang memadai
Persyaratan Izin Klinik OSS RBA Terbaru :
  • IMB Fungsi Klinik / Fasilitas kesehatan atau fungsi usaha dan tidak bisa jadi satu dengan rumah / tempat tinggal
  • Surat Izin Praktik untuk seluruh tenaga kesehatan yang bekerja di klinik
  • MoU Limbah Medis dan MoU B3 non medis
  • Izin Lingkungan berupa SPPL untuk klinik rawat jalan dan UKL UPL untuk klinik rawat inap
  • Dokumen Penilaian Mandiri / self assesmen
  • Foto KTP dan NPWP pemilik klinik
  • Izin Tata Ruang dari Dinas Tata Ruang sesuai domisili klinik
  • Persetujuan Pendirian Klinik dari Dinas Kesehatan atau Puskesmas sesuai domisili klinik
  • Denah ruangan klinik lengkap beserta ukuran dan keterangan tiap ruangan di klinik tersebut.
  • Scan IMB dan Sertifikat tanah lokasi klinik.
  • Scan PBB dan bukti bayar PBB terbaru
  • Denah menuju ke klinik / geotag lokasi klinik
  • Profil klinik lengkap dengan jam operasional klinik.
Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama OSS RBA Padalarang

Banyaknya persyaratan tersebut tentu saja membuat Anda kerepotan bila melakukan pemrosesan dokumen secara mandiri dan tentu saja harus mempersiapkan waktu dan energi yang cukup besar. Solusi yang paling baik adalah Anda mencari dan menunjuk perusahaan penyedia jasa yang memang kompeten di bidang pengurusan izin klinik di Indonesia. Penunjukkan ini akan menghemat waktu dan energi Anda sehingga bisa Anda alihkan untuk pengurusan hal lain yang lebih penting dan Anda bisa melakukan negosiasi mangenai Biaya Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama

Alasan Memilih Kami :
  • Memiliki Kantor di Surabaya dan di Bandung
  • Berpengalaman di bidang izin klinik lebih dari 2 tahun
  • Sudah mengantongi sertifikat ISO 9001 yang menunjukkan manajemen yang baik
  • Memiliki tim operasional yang bergerak cepat membantu Anda
  • Buka 24 jam tanpa tutup
  • Free konsultasi
  • Didukung oleh Tim notaris berpengalaman dan ahli hukum senior

jasa pengurusan izin klinik

Hubungi kami di 08112121508 untuk Rekomendasi Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama di Indonesia melayani jasa pengurusan izin klinik pratama maupun klinik utama, klinik rawat jalan hingga klinik rawat inap di Indonesia.

Mengenal Persyaratan Izin Klinik Pratama OSS RBA

Mengenal Persyaratan Izin Klinik Pratama OSS RBA

Mengenal Persyaratan Izin Klinik Pratama OSS RBA yang terupdate dan terbaru . Lengkap dengan panduan pengajuan izin klinik pratama OSS RBA. Hubungi kami 08112121508

Apa itu Klinik Pratama

Klinik pratama adalah fasilitas pelayanan kesehatan medis dasar dengan dokter umum yang berpraktik di dalamnya , pelayanan medis dasar ini diharapkan kehadiran nya sebagai pertolongan pertama bagi kesehatan masyarakat yang berada di sekitar klinik. Meskipun klinik pratama adalah pelayanan medis nya bersifat medis dasar namun kualitas dan standar pelayanan yang diberikan tidak bisa asal asalan dan harus sesuai standar minimal kesehatan yang ketat.

Penerapan standar yang ketat ini semata mata bertujuan untuk melindungi masyarakat dari tindakan malpraktik maupun kerusakan kesehatan pasca perawatan di klinik pratama tersebut. Selain itu dengan penerapan standar medis yang ketat maka hanya pemilik klinik yang benar benar sesuai kualifikasi yang akan mendapatkan izin klinik.

Pada klinik pratama juga selain diperbolehkan untuk pelayanan kesehatan medis dasar umum, juga diperbolehkan untuk pelayanan spesifik misalkan pelayanan kecantikan dan klinik pratama gigi . Pelayanan yang spesifik ini juga wajib dilengkapi dengan sertifikası kompetensi tenaga kesehatan di klinik tersebut.

Perubahan Kewenangan Izin Klinik Pratama

Dimulai tahun 2021, pemerintah mulai memberlakukan sistem perizinan berbasis risiko atau OSS RBA yang mengubah kewenangan pemberi izin klinik pratama dari Pemerintah Kota / Kabupaten kepada kewenangan OSS RBA. Perubahan lainnya adalah kode KBLI Klinik drei 86104 menjadi berkode KBLI 86105 Aktivitas Klinik Swasta yang mengakibatkan terjadi perubahan dokumen persyaratan untuk mendapatkan izin klinik pratama.

contoh izin klinik pratama oss rba
contoh izin klinik pratama oss rba
Mengenal Persyaratan Izin Klinik Pratama OSS RBA
Sarana dan Prasarana klinik yang harus di Penuhi :
  • Ruang Konsultasi
  • Ruang Menyusui
  • Tersedia Ruang Farmasi
  • Terdapat Ruang Tindakan
  • Memiliki Ruang emergensi medis
  • Tersedia obat obatan darurat medis di klinik
  • Fasilitas sampah medis dan bak sampah non medis
  • Dilengkapi dengan kamar mandi minimal 2 kamar mandi untuk pasien dan untuk dokter/karyawan klinik
  • Memiliki Ruang tunggu pasien
  • Terdapat ruang penyimpanan B3 dengan freezer.
  • Dilengkapi dengan wastafel pada Ruang tindakan dan Ruang konsultasi
  • Memiliki unit APAR minimal 1 unit pada tiap lantai nya
  • Sirkulasi udara dan pencahayaan matahari yang memadai
Persyaratan Izin Klinik OSS RBA Terbaru :
  • IMB Fungsi Klinik / Fasilitas kesehatan atau IMB ruko dan tidak bisa jadi satu dengan rumah / tempat tinggal
  • Surat Izin Praktik untuk seluruh tenaga kesehatan yang bekerja di klinik
  • MoU Limbah Medis dan MoU B3 non medis
  • Izin Lingkungan berupa SPPL untuk klinik rawat jalan dan UKL UPL untuk klinik rawat inap
  • Dokumen Penilaian Mandiri / self assesmen
  • Foto KTP dan NPWP pemilik klinik
  • Izin Tata Ruang dari Dinas Tata Ruang sesuai domisili klinik
  • Persetujuan Pendirian Klinik dari Dinas Kesehatan atau Puskesmas sesuai domisili klinik
  • Denah ruangan klinik lengkap beserta ukuran dan keterangan tiap ruangan di klinik tersebut.
  • Scan IMB dan Sertifikat tanah lokasi klinik.
  • Scan PBB dan bukti bayar PBB terbaru
  • Denah menuju ke klinik / geotag lokasi klinik
  • Profil klinik lengkap dengan jam operasional klinik.
Pilihan Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama di Surabaya

Banyaknya persyaratan tersebut tentu saja membuat Anda kerepotan bila melakukan pemrosesan dokumen secara mandiri dan tentu saja harus mempersiapkan waktu dan energi yang cukup besar. Solusi yang paling baik adalah Anda mencari dan menunjuk perusahaan penyedia jasa yang memang kompeten di bidang pengurusan izin klinik pratama OSS RBA. Penunjukkan ini akan menghemat waktu dan energi Anda sehingga bisa Anda alihkan untuk pengurusan hal lain yang lebih penting.

Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama OSS RBA
Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama OSS RBA
Alasan Memilih Kami :
  • Memiliki Kantor di Surabaya dan di Bandung
  • Berpengalaman di bidang izin klinik lebih dari 2 tahun
  • Sudah mengantongi sertifikat ISO 9001 yang menunjukkan manajemen yang baik
  • Memiliki tim operasional yang bergerak cepat membantu Anda
  • Buka 24 jam tanpa tutup
  • Free konsultasi
  • Didukung oleh Tim notaris berpengalaman dan ahli hukum senior

jasa pengurusan izin klinik

Hubungi kami di 08112121508 untuk Daftar Pilihan Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama  Terdekat melayani jasa pengurusan izin klinik pratama maupun klinik utama, klinik rawat jalan hingga klinik rawat inap di Surabaya.

 

 

Ada pertanyaan? Silahkan Chat Kami