Biro Jasa Pengurusan Sertifkat Standar Klinik Terverifikasi

Biro Jasa Pengurusan Sertifkat Standar Klinik Terverifikasi proses cepat dan terpercaya. Berpengalaman memverifikasi sertifikat standar klinik. Hubungi kami di 08112121508

Nama Baru Izin Klinik

Sertifikat Standar Telah Terverifikasi adalah izin operasional yang wajib dimiliki oleh perusahaan yang hendak menjalankan bisnis di bidang klinik baik itu klinik pratama maupun klinik utama dengan kode bidang usaha / KBLI 86105 Aktivitas Klinik Swasta. Nama baru ini diberikan setelah diberlakukan nya sistem perizinan berbasis risiko pada pertengahan tahun 2021 dan sekaligus mengganti nama lama yaitu Surat Izin Operasional Klinik atau biasa dikenal dengan SIO Klinik.

Perubahan ini juga karena diikuti dengan perubahan kewenangan izin klinik dari semula Pemerintah Kota / Kabupaten menjadi kewenangan sistem OSS RBA. Perubahan perubahan ini juga membawa dampak pada perubahan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilik klinik bila ingin mendapatkan Sertifikat Standar Telah Terverifikasi. Status Telah Terverifikasi artinya pemilik klinik telah memenuhi seluruh persyaratan dokumen maupun sarana prasarana klinik.

So ! untuk memenuhi persyaratan dan mengubah statusnya menjadi Telah Terverifikasi bukanlah pekerjaan yang mudah dan sederhana karena begitu banyak dokumen maupun sarana prasarana klinik yang harus dipersiapkan.

contoh sertifikat standar klinik Telah Terverifikasi
contoh sertifikat standar klinik Telah Terverifikasi
Sarana dan Prasarana klinik yang harus di Penuhi :
  • Ruang Konsultasi
  • Ruang Menyusui
  • Tersedia Ruang Farmasi
  • Terdapat Ruang Tindakan
  • Memiliki Ruang emergensi medis
  • Tersedia obat obatan darurat medis di klinik
  • Fasilitas sampah medis dan bak sampah non medis
  • Dilengkapi dengan kamar mandi minimal 2 kamar mandi untuk pasien dan untuk dokter/karyawan klinik
  • Memiliki Ruang tunggu pasien
  • Terdapat ruang penyimpanan B3 dengan freezer.
  • Dilengkapi dengan wastafel pada Ruang tindakan dan Ruang konsultasi
  • Memiliki unit APAR minimal 1 unit pada tiap lantai nya
  • Sirkulasi udara dan pencahayaan matahari yang memadai
Persyaratan Izin Klinik OSS RBA Terbaru :
  • IMB Fungsi Klinik / Fasilitas kesehatan atau fungsi usaha dan tidak bisa jadi satu dengan rumah / tempat tinggal
  • Surat Izin Praktik untuk seluruh tenaga kesehatan yang bekerja di klinik
  • MoU Limbah Medis dan MoU B3 non medis
  • Izin Lingkungan berupa SPPL untuk klinik rawat jalan dan UKL UPL untuk klinik rawat inap
  • Dokumen Penilaian Mandiri / self assesmen
  • Foto KTP dan NPWP pemilik klinik
  • Izin Tata Ruang dari Dinas Tata Ruang sesuai domisili klinik
  • Persetujuan Pendirian Klinik dari Dinas Kesehatan atau Puskesmas sesuai domisili klinik
  • Denah ruangan klinik lengkap beserta ukuran dan keterangan tiap ruangan di klinik tersebut.
  • Scan IMB dan Sertifikat tanah lokasi klinik.
  • Scan PBB dan bukti bayar PBB terbaru
  • Denah menuju ke klinik / geotag lokasi klinik
  • Profil klinik lengkap dengan jam operasional klinik.
Biro Jasa Pengurusan Sertifikat Standar Klinik Terverifikasi

Banyaknya persyaratan tersebut tentu saja membuat Anda kerepotan bila melakukan pemrosesan dokumen secara mandiri dan tentu saja harus mempersiapkan waktu dan energi yang cukup besar. Solusi yang paling baik adalah Anda mencari dan menunjuk perusahaan penyedia jasa yang memang kompeten di bidang pengurusan izin klinik di Indonesia. Penunjukkan ini akan menghemat waktu dan energi Anda sehingga bisa Anda alihkan untuk pengurusan hal lain yang lebih penting dan Anda bisa melakukan negosiasi mangenai Biaya Jasa Pengurusan Izin Klinik OSS RBA.

Alasan Memilih Kami :
  • Memiliki Kantor di Surabaya dan di Bandung
  • Berpengalaman di bidang izin klinik lebih dari 2 tahun
  • Sudah mengantongi sertifikat ISO 9001 yang menunjukkan manajemen yang baik
  • Memiliki tim operasional yang bergerak cepat membantu Anda
  • Buka 24 jam tanpa tutup
  • Free konsultasi
  • Didukung oleh Tim notaris berpengalaman dan ahli hukum senior

jasa pengurusan izin klinik

Hubungi kami di 08112121508 untuk Rekomendasi Biro Jasa Pengurusan Sertifikat Standar Klinik Terverifikasi melayani jasa pengurusan izin klinik pratama maupun klinik utama, klinik rawat jalan hingga klinik rawat inap di Indonesia.

 

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ada pertanyaan? Silahkan Chat Kami