Solusi Cepat Sertifikat Standar Terverifikasi Terdekat
Solusi Cepat Sertifikat Standar Terverifikasi Terdekat
Solusi Cepat Sertifikat Standar Terverifikasi Terdekat 3 hari terbit syarat mudah dan berpengalaman. Pusat Sertifikat standar terverifikasi hubungi kami di 08112121508
Bagi seluruh pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usahanya di Republik Indonesia wajib sudah melengkapi diri dengan izin usaha dan izin operasional. Mulai dari usaha mikro, kecil dan menengah atau UMKM hingga usaha besar. Izin usaha dan izin operasional ini wajib dimiliki sebelum memulai kegiatan usaha nya secara sah, resmi dan legal. Bagi pelaku usaha yang sudah menjalankan kegiatan usaha tanpa izin usaha dan izin operasional maka akan disangsi tegas oleh pemerintah.
So ! meskipun memang tidak mudah dalam mendapatkan izin usaha dan izin operasional itu, pelaku usaha wajib untuk memiliki nya dan harus dikantongi terlebih dahulu. So ! hal yang tidak mudah apalagi untuk pelaku usaha yang baru saja hendak menjalankan kegiatan usaha untuk pertama kalinya.
Izin Usaha Dihapuskan
Sejak tahun 2020 atau sejak diberlakukannya sistem perizinan berusaha yang baru yang berbasis risiko atau diberinama Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) izin usaha dihapuskan. Ya benar ! penamaan izin usaha dihapuskan dan diganti dengan penamaan dokumen lain yang berfungsi sama dengan izin usaha itu sendiri. Dokumen yang menjadi izin usaha dan izin operasional sejak saat itu berdasarkan tingkat risiko yang dikandung oleh usaha itu sendiri.
Adapun penentuan tingkatan risiko ini didasarkan pada modal usaha, kode bidang usaha dan jenis investasi. Kelompok risiko ini ditentukan oleh smart system yang terintegrasi dengan OSS RBA. So ! ketika pelaku usaha melakukan input daya di OSS RBA maka akan secara otomatis telah ditetapkan kelompok risikonya beserta dengan persyaratan untuk mendapatkan izin usaha dan izin operasionalnya.
Sistem OSS RBA
Seperti yang sudah kami singgung mengenai regulasi terbaru perizinan berusaha di Indonesia yang memang sejak tahin 2021 muncul regulasi baru. Regulasi sistem perizinan saat ini adalah sistem perizinan berusaha yang berbasis risiko atau lebih dikenal dengan OSS RBA. Sistem ini benar benar baru dan mengubah seluruh mekanisme perizinan berusaha, penamaan izin usaha hingga tata cara mendapatkan izin usaha. OSS RBA mengelompokkan izin usaha dan izin operasional berdasarkan tingkatan risiko usaha tersebut dengan menggunakan smart system yang terintergrasi dengan OSS RBA. Smart system ini akan menentukan izin usaha dan izin operasional berdasarkan tingkatan risiko yang menggunakan parameter Jenis usaha, modal usaha dan kode bidang usaha / KBLI itu sendiri. Model seperti ini tidak ada di sistem perizinan yang lama OSS 1.1. So ! membingungkan para pelaku usaha maupun perusahaan penyedia jasa perizinan berusaha.
Ada 4 kelompok risiko yang diterapkan di sistem perizinan OSS RBA yang baru tersebut yaitu :
Risiko Rendah : Izin usaha dan izin operasionalnya bernama Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terbit otomatis, tanpa syarat dan bisa langsung digunakan.
Risiko Menengah Rendah dan risiko menengah tinggi yang kelompok kedua nya ini izin usaha dan izin operasionalnya bernama Sertifikat Standar. Meskipun bernama sama namun terdapat perbedaan diantara kedua nya yang signifikan yang akan kami jelaskan berikutnya
Kemudian ada risiko tinggi yang izin usaha dan izin operasional nya bernama IZIN yang baru bisa terbit setelah pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan baik dokumen maupun persyaratan sarana prasarana sesuai ketentuan bidang usaha tersebut.
Berbicara bidang usaha industri itu sendiri ada yang masuk dalam klasifikasi risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi dan risiko tinggi. So ! bila bidang usaha industri termasuk dalam golongan menengah tinggi dan tinggi maka pelaku usaha harus melakukan pemenuhan persyaratan baik itu persyaratan dokumen maupun persyaratan sarana prasarana sesuai dengan yang tertulis di OSS RBA.
Pada risiko menengah rendah dan risiko menengah tinggi Izin usaha dan izin operasionalnya bernama Sertifikat Standar. Meskipun bernama sama namun terdapat perbedaan yang signifikan diantara kedua nya.
Perbedaan yaitu sertifikat standar pada menengah rendah terbit otomatis dan tidak perlu dilakukan pemenuhan persyaratan. Sedangkan Sertifikat Standar pada risiko menengah tinggi perlu dilakukan pemenuhan persyaratan dokumen maupun sarana prasarana agar bisa digunakan.
So ! sertifikat standar itu sendiri adalah izin usaha dan izin operasional untuk bidang usaha dengan tingkat risiko Menengah Rendah dan Menengah Tinggi. Nah kita saat ini fokus berbicara untuk Sertifikat Standar yang risiko menengah tinggi karena pada type ini sulit dan rumit. Pelaku usaha wajib melakukan pemenuhan persyaratan izin agar Sertifikat Standar bisa digunakan secara penuh, sah , resmi dan legal.
Risiko Menengah Tinggi dan Tinggi
Pusat perhatian kira saat ini ada pada kelompok usaha dengan tingkat risiko Menengah Tinggi dan risiko Tinggi. Kelompok risiko Menengah Tinggi ini izin usaha dan izin operasionalnya bernama Sertifikat Standar. Sedangkan untuk yang kelompok risiko tinggi, izin usaha dan izin operasionalnya bernama IZIN. Kedua nya perlu mendapatkan perhatian dan usaha yang ekstra kuat karena tidak bisa terbit otomatis. Artinya ada step lanjutan yang musti dilakukan oleh pelaku usaha dan hal itu tidaklah mudah.
Wajib Berstatus Telah Terverifikasi
Pemenuhan persyaratan ini agar izin usaha atau Sertifikat Standar / IZIN berstatus Telah Terverifikasi. Status ini yang diakui sebagai izin usaha dan izin operasional yang sah dan dapat digunakan sebagai izin yang benar dan resmi. Setelah mengantongi status Telah Terverifikasi maka industri tersebut bisa buka dan beroperasi secara resmi.
Jalan Terjal dan Lama Proses Verifikasi Sertifikat Standar / IZIN
Setelah memiliki seluruh persyaratan yang telah ditentukan oleh OSS RBA dan mempersiapkan seluruh filenya . Langkah berikutnya adalah pelaku usaha wajib mengupload di akun OSS RBA milik pelaku usaha. Nah setelah proses upload ini , permasalahan tidak bisa langsung selesai dan Dokumen sertifikat standar tidak langsung berstatus Telah Terverifikasi. Masih ada masa tunggu verifikasi dan validasi dokumen persyaratan. Proses verifikasi dan validasi dokumen persyaratan ini memakan waktu 5-90 hari kerja dan apabila Dokumen ada yang perlu diperbaiki mąka proses akan diulang dari awal. Begitu lama dan menghabiskan energi untuk menunggu.
Bisnis Dilarang Mulai Sebelum Izin Terbit
Nah kemudian yang menjadi permasalahan adalah selama masa tunggu itu pelaku usaha tidak boleh melakukan kegiatan usaha. Hal ini tentu sangat menyulitkan dan memberatkan pelaku usaha karena beban operasional juga sudah tinggi sedangkan bisnis tidak kunjung bisa buka beroperasional. Pelaku usaha perlu secepatnya mendapatkan izin usaha berupa Sertifikat Standar Telah Terverifikasi ataupun IZIN
Solusi Cepat Sertifikat Standar Terverifikasi Terdekat
So ! kami menyediakan solusi untuk jasa memverifikasi Sertifikat Standar dan IZIN dengan cara yang instan, proses cepat yang salah satunya Sertifikat Standar dan IZIN bidang industri. Proses cepat 3-5 Hari kerja selesai. Pada tempo yang singlet itu Anda bisa melakukan kegiatan operasional bisnis Anda. Tentu sangat menguntungkan dan Anda bisa melakukan negosiasi Biaya Jasa Pengurusan Sertifikat Standar Terverifikasi dengan Biro Jasa ini
Bergaransi aseli karena seluruh dokumen didownload sendiri di akun OSS RBA milik pelaku usaha.
Alasan Memilih Kami :
- Didukung oleh Tim professional yang energik bergerak cepat
- Memiliki notaris dan tim ahli legal senior yang berpengalaman
- Perusahaan kami telah mendapatkan sertifikasi manajemen mutu ISO yang menjamin kinerja dan kenyamanan Anda.
- Dokumen dijamin keaselian nya dari OSS RBA dan bisa dicek langsung oleh klien di akun OSS RBA miliknya
- Menguasai Bahasa Inggris dan Mandarin
- Buka 24 Jam siap melayani Anda
Kami tak hanya melayani jasa pengurusan izin usaha untuk warga Indonesia tapi juga untuk WNA atau Warga Negara Asing.
Layanan lengkap tersebut berupa:
- Jasa Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (SBUJKA)
- Jasa Pendirian PT PMA kilat dengan tarif hanya 20 juta untuk satu set.
- Produk lain yaitu Jasa Pendirian CV, PT dan PT Perorangan
- Izin Klinik pratama dan klinik utama
- Pendaftaran Merek dan Hak Paten
- Jasa PKKPR
- Sertifikat Laik Operasi dan Izin operasi Genset
- Izin Usaha Industri
- Izin Minuman Beralkohol
- Pengurusan Izin BPOM
- Pengurusan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
Segera hubungi kami di WA 08112121508 Solusi Cepat Sertifikat Standar Terverifikasi Terdekat
Melayani seluruh wilayah Indonesia dan seluruh KBLI dan konsultasikan dengan tim professional kami.