Biaya Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama
Biaya Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama OSS RBA terbaru versi lengkap dengan panduan hingga izin selesai. Hubungi kami di 08112121508 untuk izin klinik pratama
Banyak yang bertanya kepada kami mensenai besarnya biaya yang harus dikeluarkan untuk mendapatkan izin klinik pratama dengan versi terbaru. Versi terbaru yang dimaksud adalah izin klinik dengan menyesuaikan regulasi perizinan klinik yang terbaru yaitu izin klinik OSS RBA.
Pergantian kewenangan izin klinik pratama dan utama
Memang seperti kita ketahui bersama saat ini izin klinik sudah berganti kewenangan dari Pemerintah kota / kabupaten kepada kewenangan sistem OSS RBA. Selain perubahan kewenangan, juga terjadi perubahan kode KBLI klinik dari 86104 menjadi berkode 86105 Aktivitas Klinik Swasta yang membuat terdapat penyesuaian persyaratan untuk mendapatkan izin klinik. Tentu saja hal ini menjadi kesulitan tersendiri bagi pemohon izin klinik pratama maupun klinik utama di Indonesia.
![contoh izin klinik pratama oss rba](https://www.legalitascepat.id/wp-content/uploads/2022/02/contoh-sio-klinik-225x300.jpeg)
Banyak persyaratan baru yang pada regulasi yang lama tidak ada namun saat ini menjadi ada dan wajib dipenuhi oleh pemilik klinik. So ! hal inilah yang menjadikan Biaya Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama menjadi berbeda dibandingkan dengan regulasi yang lama.
Selain persyaratan berupa dokumen administrasi, juga terdapat persyaratan sarana prasarana yang cukup banyak dan memusingkan pemilik klinik bagi yang belum pernah melakukan pengurusan izin klinik.
Sarana dan Prasarana klinik yang harus di Penuhi :
- Ruang Konsultasi
- Ruang Menyusui
- Tersedia Ruang Farmasi
- Terdapat Ruang Tindakan
- Memiliki Ruang emergensi medis
- Tersedia obat obatan darurat medis di klinik
- Fasilitas sampah medis dan bak sampah non medis
- Dilengkapi dengan kamar mandi minimal 2 kamar mandi untuk pasien dan untuk dokter/karyawan klinik
- Memiliki Ruang tunggu pasien
- Terdapat ruang penyimpanan B3 dengan freezer.
- Dilengkapi dengan wastafel pada Ruang tindakan dan Ruang konsultasi
- Memiliki unit APAR minimal 1 unit pada tiap lantai nya
- Sirkulasi udara dan pencahayaan matahari yang memadai
Persyaratan Izin Klinik OSS RBA Terbaru :
- IMB Fungsi Klinik / Fasilitas kesehatan atau fungsi usaha dan tidak bisa jadi satu dengan rumah / tempat tinggal
- Surat Izin Praktik untuk seluruh tenaga kesehatan yang bekerja di klinik
- MoU Limbah Medis dan MoU B3 non medis
- Izin Lingkungan berupa SPPL untuk klinik rawat jalan dan UKL UPL untuk klinik rawat inap
- Dokumen Penilaian Mandiri / self assesmen
- Foto KTP dan NPWP pemilik klinik
- Izin Tata Ruang dari Dinas Tata Ruang sesuai domisili klinik
- Persetujuan Pendirian Klinik dari Dinas Kesehatan atau Puskesmas sesuai domisili klinik
- Denah ruangan klinik lengkap beserta ukuran dan keterangan tiap ruangan di klinik tersebut.
- Scan IMB dan Sertifikat tanah lokasi klinik.
- Scan PBB dan bukti bayar PBB terbaru
- Denah menuju ke klinik / geotag lokasi klinik
- Profil klinik lengkap dengan jam operasional klinik.
Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama OSS RBA Padalarang
Banyaknya persyaratan tersebut tentu saja membuat Anda kerepotan bila melakukan pemrosesan dokumen secara mandiri dan tentu saja harus mempersiapkan waktu dan energi yang cukup besar. Solusi yang paling baik adalah Anda mencari dan menunjuk perusahaan penyedia jasa yang memang kompeten di bidang pengurusan izin klinik di Indonesia. Penunjukkan ini akan menghemat waktu dan energi Anda sehingga bisa Anda alihkan untuk pengurusan hal lain yang lebih penting dan Anda bisa melakukan negosiasi mangenai Biaya Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama
Alasan Memilih Kami :
- Memiliki Kantor di Surabaya dan di Bandung
- Berpengalaman di bidang izin klinik lebih dari 2 tahun
- Sudah mengantongi sertifikat ISO 9001 yang menunjukkan manajemen yang baik
- Memiliki tim operasional yang bergerak cepat membantu Anda
- Buka 24 jam tanpa tutup
- Free konsultasi
- Didukung oleh Tim notaris berpengalaman dan ahli hukum senior