Jasa Pengurusan Sertifikat Standar Klinik Terverifikasi
Jasa Pengurusan Sertifikat Standar Klinik Terverifikasi OSS RBA lengkap dengan panduan izin klinik. Hubungi kami di 08112121508 untuk sertifikat standar terverifikasi
Nama Baru Izin Klinik
Bagi yang belum mengetahui, nama Surat Izin Operasional Klinik atau SIO Klinik sudah berganti nama menjadi Sertifikat Standar Telah Terverifikasi sejak tahun 2021. Pada tahun tersebut Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan kebijakan baru dan mengganti sistem perizinan dengan sistem perizinan berbasis risiko atau lebih dikenal dengan OSS RBA. Pada sistem yang baru ini bidang usaha klinik termasuk dalam golongan tingkat risiko menengah tinggi. Artinya nama izin usaha pada bidang usaha klinik adalah Sertifikat Standar yang pada saat awal statusnya Belum Terverifikasi yang belum bisa diakui sebagai izin operasional klinik
Sertifiukat Standar tersebut harus melalui pemenuhan persyaratan administrasi maupun persyaratan sarana prasarana agar statusnya berubah menjadi Telah Terverifikasi. Nah hal inilah yang berbeda bila dibandingkan dengan regulasi klinik yang lama yang sangat membingungkan pemilik klinik bila ingin mendapatkan Sertifikat Standar Telah Terverifikasi

Sarana dan Prasarana klinik yang harus di Penuhi :
- Ruang Konsultasi
- Ruang Menyusui
- Tersedia Ruang Farmasi
- Terdapat Ruang Tindakan
- Memiliki Ruang emergensi medis
- Tersedia obat obatan darurat medis di klinik
- Fasilitas sampah medis dan bak sampah non medis
- Dilengkapi dengan kamar mandi minimal 2 kamar mandi untuk pasien dan untuk dokter/karyawan klinik
- Memiliki Ruang tunggu pasien
- Terdapat ruang penyimpanan B3 dengan freezer.
- Dilengkapi dengan wastafel pada Ruang tindakan dan Ruang konsultasi
- Memiliki unit APAR minimal 1 unit pada tiap lantai nya
- Sirkulasi udara dan pencahayaan matahari yang memadai
Persyaratan Izin Klinik OSS RBA Terbaru :
- IMB Fungsi Klinik / Fasilitas kesehatan atau fungsi usaha dan tidak bisa jadi satu dengan rumah / tempat tinggal
- Surat Izin Praktik untuk seluruh tenaga kesehatan yang bekerja di klinik
- MoU Limbah Medis dan MoU B3 non medis
- Izin Lingkungan berupa SPPL untuk klinik rawat jalan dan UKL UPL untuk klinik rawat inap
- Dokumen Penilaian Mandiri / self assesmen
- Foto KTP dan NPWP pemilik klinik
- Izin Tata Ruang dari Dinas Tata Ruang sesuai domisili klinik
- Persetujuan Pendirian Klinik dari Dinas Kesehatan atau Puskesmas sesuai domisili klinik
- Denah ruangan klinik lengkap beserta ukuran dan keterangan tiap ruangan di klinik tersebut.
- Scan IMB dan Sertifikat tanah lokasi klinik.
- Scan PBB dan bukti bayar PBB terbaru
- Denah menuju ke klinik / geotag lokasi klinik
- Profil klinik lengkap dengan jam operasional klinik.
Jasa Pengurusan Sertifikat Standar Klinik Terverifikasi
Banyaknya persyaratan tersebut tentu saja membuat Anda kerepotan bila melakukan pemrosesan dokumen secara mandiri dan tentu saja harus mempersiapkan waktu dan energi yang cukup besar. Solusi yang paling baik adalah Anda mencari dan menunjuk perusahaan penyedia jasa yang memang kompeten di bidang pengurusan sertifikat standar klinik yang Telah terverifikasi di Indonesia. Penunjukkan ini akan menghemat waktu dan energi Anda sehingga bisa Anda alihkan untuk pengurusan hal lain yang lebih penting.
Alasan Memilih Kami :
- Memiliki Kantor di Surabaya dan di Bandung
- Berpengalaman di bidang izin klinik lebih dari 2 tahun dan memiliki banyak pengalaman di OSS RBA
- Sudah mengantongi sertifikat ISO 9001 yang menunjukkan manajemen yang baik
- Memiliki tim operasional yang bergerak cepat membantu Anda
- Buka 24 jam tanpa tutup
- Free konsultasi
- Didukung oleh Tim notaris berpengalaman dan ahli hukum senior