Jasa PIRT Proses Kilat 1 Hari Selesai
Jasa PIRT Proses Kilat 1 Hari Selesai
Jasa PIRT Proses Kilat 1 Hari Selesai melayani pembuatan PIRT seluruh Indonesia. Bergaransi uang kembali bisa dokumen tidak valid. Hubungi kami di 08112121508
PIRT adalah izin usaha industri rumah tangga yang wajib dimiliki oleh pengusaha industri rumah tangga yang memproduksi produk produk pangan dan makanan. Sejak tahun 2021, izin PIRT dikeluarkan oleh BPOM dan berlaku nasional.
Dengan memiliki izin PIRT maka pelaku usaha bisa mengembangkan bisnisnya lrbih besar dan bisa memasarkan produknya lebih luas lagi ke berbagai rekanan pusat penjualan baik itu online maupun offline. Meskipun wajib dimiliki untuk mengembangkan bisnis lebih besar dan lebih baik lagi, tidak banyak pengusaha industri rumah tangga yang mengerti cara mendapatkan PIRT tersebut.

Beberapa Syarat Pengurusan PIRT
Data Perusahaan
Pertama, para pelaku usaha harus menyerahkan formulir data perusahaan. Formulir ini biasanya sudah disediakan, dan Anda hanya perlu mengisinya sesuai dengan apa yang ada di kantor.
Profil Pengusaha
Nah, persyaratan yang dimaksud di sini adalah KTP pemilik atau penanggungjawab perusahaan tersebut. Tidak lupa juga untuk melampirkan surat keterangan domisili. Selain itu, diperlukan juga foto digital terbaru dengan ukuran 4×6 menggunakan pakaian resmi.
Kelengkapan Perusahaan
Untuk kelengkapan yang dimaksud di sini adalah berbagai hal mengenai perusahaan. Seperti fotokopi SIUP/TDP, melampirkan surat domisili usaha jika memang alamatnya berbeda dengan alamat KTP. Selain itu, Anda juga harus melampirkan foto rumah produksi tampak depan, foto rumah penyimpanan untuk bahan baku.
Kemudian, ketika akan memakai jasa pengurusan PIRT juga harus melampirkan area produksi yang harus tampak tempat sampah tertutup, foto tahap produksi atau kemas ulang, foto tempat penyimpanan untuk produk yang sudah jadi, foto transaksi pembelian untuk bahan baku, foto format/transaksi penjualan produk jadi.
Hal yang perlu dilampirkan lagi adalah foto kemasan dengan tampak logo food grade dan surat izin kerja sama dengan produsen apabila re-packing. Berbagai surat ini tentu harus dilampirkan ketika akan menggunakan jasanya.
Alasan Menggunakan Jasa Pengurusan PIRT
Ada beberapa alasan seseorang memilih untuk menggunakan jasa pengurusan PIRT dibandingkan harus mengajukannya sendiri. Beberapa alasan yang dimaksud adalah:
Mudah dan Cepat
Untuk Anda yang memang tidak memiliki waktu banyak, maka penggunaan jasa ini menjadi solusinya. Di sini, Anda hanya perlu menunggu sampai semuanya selesai saja. Selain itu, hanya perlu menyerahkan syaratnya dan menunggu.
Pembayaran Bisa Dilakukan Setelah Selesai
Alasan lain memilih untuk menggunakan jasa pengurusan ini adalah pembayarannya bisa dilakukan setelah selesai. Biasanya yang dimaksud di sini adalah sisa pembayarannya. Namun memang tidak semua jasa menerapkan sistem ini. Anda harus benar-benar mencari jasa yang tepat.
Demikianlah beberapa hal mengenai jasa PIRT Proses Kilat 1 Hari Selesai WA 08112121508 yang sudah digunakan oleh banyak pengusaha.