Biro Jasa pengurusan izin klinik utama di pangandaran

Jasa Pengurusan Izin Klinik Gigi di Surabaya Terbaik

Jasa Pengurusan Izin Klinik Gigi di Surabaya Terbaik

Jasa Pengurusan Izin Klinik Gigi di Surabaya Terbaik yang sudah menggunakan kode KBLI Klinik Gigi OSS RBA. Hubungi 08112121508

Bagi yang belum pernah melakukan pengurusan izin klinik gigi di Surabaya tentu saja akan kebingungan bila hendak meulai untuk mengurus dan mendapatkan izin klinik gigi di Kota Surabaya. Apalagi yang memiliki waktu dan SDM yang terbatas tentu saja akan kesulitan untuk melakukan pengurusan izin klinik gigi secara Mandiri. Hal ini karena memang banyaknya persyaratan yang diterapkan oleh Pemerintah Republik untuk izin klinik. Banyaknya persyaratan ini karena klinik memang adalah izin yang ketat persyaratan nya dan ketat pemeriksaan nya karena klinik bersinggungan langsung dengan keselamatan nyawa manusia sehingga pemerintah tidak mau sembrono dalam memberikan izin.

Kerumitan ini diperparah dengan diterapkan nya regulasi baru yang mengatur mengenai izin klinik di Indonesia sejak tahun 2021. Dimulai tahun tersebut, izin klinik bukan lagi kewenangan Pemerintah Kota Surabaya melainkan sudah diambil alih oleh sistem Perizinan berbasis risiko atau OSS RBA.

contoh izin klinik pratama oss rba
contoh izin klinik pratama oss rba

Sementara itu peran dari Dinas Kesehatan Kota Surabaya hanya mengeluarkan persetujuan pertimbangan pendirian klinik pratama / klinik utama. Persetujuan ini diberikan setelah melakukan pemeriksaan sarana prasarana klinik maupun dokumen administrasi pendirian klinik. Dokumen ini juga adalah salah satu syarat utama untuk mendapatkan izin klinik model terbaru yang berlaku di Indonesia.

contoh pertimbangan pendirian klinik surabaya
contoh pertimbangan pendirian klinik surabaya
Wajib Ber IMB Klinik / Fungsi Pelayanan Kesehatan

Seluruh pemohon izin klinik baik yang pemohon baru maupun pemohon perpanjangan izin klinik wajib untuk menyertakan atau mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB ) Fungsi klinik atau fungsi pelayan kesehatan. Dokumen ini adalah dokumen vital yang harus dipenuhi oleh pemohon izin klinik di Kota Surabaya. Tidak mudah memang untuk mendapatkan dokumen IMB fungsi klinik ini namun memang adalah suatu kewajiban untuk dipenuhi bila ingin mendapatkan izin klinik secara resmi , sah dan legal.

contoh imb klinik surabaya
contoh imb klinik surabaya

Selain IMB yang harus fungsi Klinik / Pelayanan kesehatan, masih banyak dokumen yang harus dipenuhi dan daftar sarana prasarana klinik yang harus dipenuhi oleh pemilik klinik.

Sarana dan Prasarana klinik yang harus di Penuhi :
  • Ruang Konsultasi
  • Ruang Menyusui
  • Tersedia Ruang Farmasi
  • Terdapat Ruang Tindakan
  • Memiliki Ruang emergensi medis
  • Tersedia obat obatan darurat medis di klinik
  • Fasilitas sampah medis dan bak sampah non medis
  • Dilengkapi dengan kamar mandi minimal 2 kamar mandi untuk pasien dan untuk dokter/karyawan klinik
  • Memiliki Ruang tunggu pasien
  • Terdapat ruang penyimpanan B3 dengan freezer.
  • Dilengkapi dengan wastafel pada Ruang tindakan dan Ruang konsultasi
  • Memiliki unit APAR minimal 1 unit pada tiap lantai nya
  • Sirkulasi udara dan pencahayaan matahari yang memadai
Persyaratan Izin Klinik OSS RBA Terbaru :
  • IMB Fungsi Klinik / Fasilitas kesehatan dan tidak bisa jadi satu dengan rumah / tempat tinggal
  • Surat Izin Praktik untuk seluruh tenaga kesehatan yang bekerja di klinik
  • MoU Limbah Medis dan MoU B3 non medis
  • Izin Lingkungan berupa SPPL untuk klinik rawat jalan dan UKL UPL untuk klinik rawat inap
  • Dokumen Penilaian Mandiri / self assesmen
  • Foto KTP dan NPWP pemilik klinik
  • Izin Tata Ruang dari Dinas Tata Ruang sesuai domisili klinik
  • Persetujuan Pendirian Klinik dari Dinas Kesehatan atau Puskesmas sesuai domisili klinik
  • Denah ruangan klinik lengkap beserta ukuran dan keterangan tiap ruangan di klinik tersebut.
  • Scan IMB dan Sertifikat tanah lokasi klinik.
  • Scan PBB dan bukti bayar PBB terbaru
  • Denah menuju ke klinik / geotag lokasi klinik
  • Profil klinik lengkap dengan jam operasional klinik.
Jasa Pengurusan Izin Klinik Gigi di Surabaya Terbaik

Banyaknya persyaratan tersebut tentu saja membuat Anda kerepotan bila melakukan pemrosesan dokumen secara mandiri dan tentu saja harus mempersiapkan waktu dan energi yang cukup besar. Solusi yang paling baik adalah Anda mencari dan menunjuk perusahaan penyedia jasa yang memang kompeten di bidang pengurusan izin klinik di kota Surabaya. Penunjukkan ini akan menghemat waktu dan energi Anda sehingga bisa Anda alihkan untuk pengurusan hal lain yang lebih penting.

Biro Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama di Surabaya
Biro Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama di Surabaya
Alasan Memilih Kami :
  • Memiliki Kantor di Surabaya dan di Bandung
  • Berpengalaman di bidang izin klinik lebih dari 2 tahun
  • Sudah mengantongi sertifikat ISO 9001 yang menunjukkan manajemen yang baik
  • Memiliki tim operasional yang bergerak cepat membantu Anda
  • Buka 24 jam tanpa tutup
  • Free konsultasi
  • Didukung oleh Tim notaris berpengalaman dan ahli hukum senior

jasa pengurusan izin klinik

Hubungi kami di 08112121508 untuk Jasa Pengurusan Izin Klinik Gigi di Surabaya Terbaik

 

Biro Jasa Pengurusan Izin Klinik Terdekat di Surabaya

Biro Jasa Pengurusan Izin Klinik Terdekat di Surabaya

Biro Jasa Pengurusan Izin Klinik Terdekat di Surabaya yang sudah menggunakan kode KBLI Klinik OSS RBA Terbaru. Melayani izin klinik pratama dan utama. Hub 08112121508

Mencari sebuah perusahaan Biro Jasa yang membantu dalam hal pengurusan izin klinik memang bukan hal yang mudah karena tingkat kesulitan izin klinik ini memang sangat tinggi. Selain sulit, dokumen yang dipersiapkan untuk mendapatkan izin klinik juga tidak sedikit dan perlu persetujuan banyak dinas, instansi hingga organisasi profesi yang memerlukan konsentrasi yang tinggi untuk mendapatkan. Banyaknya persyaratan ini karena memang klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang bersinggungan langsung dengan keselamatan nyawa manusia sehingga sangat ketat dan detail bila ingin mendapatkan izin.

Kesulitan lain adalah, seluruh penamaan berkas untuk izin klinik juga harus seragam baik itu nama klinik, nama seluruh tenaga kesehatan hingga alamat klinik . Tidak boleh ada perbedaan sedikitpun yang kerap membuat pemilik klinik harus mondar mandir memperbaiki kesalahan kesalahan/ ketidaksesuaian data kecil ini.

Kerumitan lainnya adalah izin klinik yang diberlakukan saat ini adalah izin klinik model Baru yang diterbitkan oleh sistem Perizinan berbasis risiko atau OSS RBA. Regulasi baru yang berlaku mulai tahun 2021 ini menggantikan kewenangan pemerintah kota / kabupaten dan mengganti kode KBLI Klinik dari 86104 menjadi berkode KBLI 86105 Aktivitas Klinik Swasta. Penggantian ini tentu saja memusingkan banyak pihak, termasuk biro jasa

contoh izin klinik pratama oss rba
contoh izin klinik pratama oss rba

Peran Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Kesehatan hanya mengeluarkan persetujuan pertimbangan pendirian klinik pratama / klinik utama. Persetujuan ini dikeluarkan setelah melakukan pemeriksaan sarana prasarana klinik dan dokumen permohonan izin klinik.

contoh pertimbangan pendirian klinik surabaya
contoh pertimbangan pendirian klinik surabaya
Wajib Ber IMB Klinik / Fungsi Pelayanan Kesehatan

Seluruh pemohon izin klinik baik yang pemohon baru maupun pemohon perpanjangan izin klinik wajib untuk menyertakan atau mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB ) Fungsi klinik atau fungsi pelayan kesehatan. Dokumen ini adalah dokumen vital yang harus dipenuhi oleh pemohon izin klinik di Kota Surabaya. Tidak mudah memang untuk mendapatkan dokumen IMB fungsi klinik ini namun memang adalah suatu kewajiban untuk dipenuhi bila ingin mendapatkan izin klinik secara resmi , sah dan legal.

contoh imb klinik surabaya
contoh imb klinik surabaya

Selain IMB yang harus fungsi Klinik / Pelayanan kesehatan, masih banyak dokumen yang harus dipenuhi dan daftar sarana prasarana klinik yang harus dipenuhi oleh pemilik klinik.

Sarana dan Prasarana klinik yang harus di Penuhi :
  • Ruang Konsultasi
  • Ruang Menyusui
  • Tersedia Ruang Farmasi
  • Terdapat Ruang Tindakan
  • Memiliki Ruang emergensi medis
  • Tersedia obat obatan darurat medis di klinik
  • Fasilitas sampah medis dan bak sampah non medis
  • Dilengkapi dengan kamar mandi minimal 2 kamar mandi untuk pasien dan untuk dokter/karyawan klinik
  • Memiliki Ruang tunggu pasien
  • Terdapat ruang penyimpanan B3 dengan freezer.
  • Dilengkapi dengan wastafel pada Ruang tindakan dan Ruang konsultasi
  • Memiliki unit APAR minimal 1 unit pada tiap lantai nya
  • Sirkulasi udara dan pencahayaan matahari yang memadai
Persyaratan Izin Klinik OSS RBA Terbaru :
  • IMB Fungsi Klinik / Fasilitas kesehatan dan tidak bisa jadi satu dengan rumah / tempat tinggal
  • Surat Izin Praktik untuk seluruh tenaga kesehatan yang bekerja di klinik
  • MoU Limbah Medis dan MoU B3 non medis
  • Izin Lingkungan berupa SPPL untuk klinik rawat jalan dan UKL UPL untuk klinik rawat inap
  • Dokumen Penilaian Mandiri / self assesmen
  • Foto KTP dan NPWP pemilik klinik
  • Izin Tata Ruang dari Dinas Tata Ruang sesuai domisili klinik
  • Persetujuan Pendirian Klinik dari Dinas Kesehatan atau Puskesmas sesuai domisili klinik
  • Denah ruangan klinik lengkap beserta ukuran dan keterangan tiap ruangan di klinik tersebut.
  • Scan IMB dan Sertifikat tanah lokasi klinik.
  • Scan PBB dan bukti bayar PBB terbaru
  • Denah menuju ke klinik / geotag lokasi klinik
  • Profil klinik lengkap dengan jam operasional klinik.
Jasa Pengurusan Izin Klinik Terpercaya di Surabaya

Banyaknya persyaratan tersebut tentu saja membuat Anda kerepotan bila melakukan pemrosesan dokumen secara mandiri dan tentu saja harus mempersiapkan waktu dan energi yang cukup besar. Solusi yang paling baik adalah Anda mencari dan menunjuk perusahaan penyedia jasa yang memang kompeten di bidang pengurusan izin klinik di kota Surabaya. Penunjukkan ini akan menghemat waktu dan energi Anda sehingga bisa Anda alihkan untuk pengurusan hal lain yang lebih penting.

Biro Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama di Surabaya
Biro Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama di Surabaya
Alasan Memilih Kami :
  • Memiliki Kantor di Surabaya dan di Bandung
  • Berpengalaman di bidang izin klinik lebih dari 2 tahun
  • Sudah mengantongi sertifikat ISO 9001 yang menunjukkan manajemen yang baik
  • Memiliki tim operasional yang bergerak cepat membantu Anda
  • Buka 24 jam tanpa tutup
  • Free konsultasi
  • Didukung oleh Tim notaris berpengalaman dan ahli hukum senior

jasa pengurusan izin klinik

Hubungi kami di 08112121508 untuk Biro Jasa Pengurusan Izin Klinik Terdekat di Surabaya

Jasa Pengurusan Izin Klinik Kecantikan OSS RBA di Surabaya

Jasa Pengurusan Izin Klinik Kecantikan OSS RBA di Surabaya

Jasa Pengurusan Izin Klinik Kecantikan OSS RBA di Surabaya yang terpercaya dan berkualitas. Melayani jasa izin klinik pratama dan utama. Hubungi 08112121508

OSS RBA adalah sistem perizinan berbasis risiko yang mulai diterapkan oleh pemerintah Republik Indonesia dan sistem ini menggantikan sistem perizinan yang lama yang belum berdasarkan risiko. Selain itu penerapan sistem OSS RBA ini juga menggunakan kode KBLI tahun 2020 yang mana kode ini menggantikan kode KBLI 2017 yang dianggap telah usang dan tidak sesuai dengan perkembangan jaman.

Penggantian kode KBLI ini juga diberlakukan untuk kode bidang usaha untuk klinik yang dikelola oleh pihak swasta. Semula kode KBLI Klinik 86104 saat ini berkode 86105 Aktivitas Klinik Swasta dan dengan penggantian kewenangan pemberi izin klinik dari pemerintah Kota Surabaya ke sistem OSS RBA dengan izin usaha yang bernama Sertifikat Standar Telah Terverifikasi.

contoh sertifikat standar klinik Telah Terverifikasi
contoh sertifikat standar klinik Telah Terverifikasi

Pada regulasi yang baru ini juga memiliki persyaratan yang sangat banyak dan sedikit berbeda dengan sistem perizinan yang lama. Terutama bila kita berbicara izin klinik di Kota Surabaya yang juga memiliki banyak sekali persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilik klinik bila ingin mendapatkan izin klinik miliknya.

Masih banyak pemohon izin klinik maupun perusahaan jasa yang belum mengetahui mengenai izin klinik dan prosedur mendapatkan izin klinik secara benar dan tepat. hanya beberapa perusahaan jasa yang sudah bisa mendaparkan izin dengan regulasi yang baru di Surabaya. Kami adalah salah satunya Jasa Pengurusan Izin Klinik Kecantikan OSS RBA di Surabaya yang sudah piawai dalam mendapatkan izin klinik kecantikan di Surabaya.

Wajib Ber IMB Klinik / Fungsi Pelayanan Kesehatan

Seluruh pemohon izin klinik baik yang pemohon baru maupun pemohon perpanjangan izin klinik wajib untuk menyertakan atau mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB ) Fungsi klinik atau fungsi pelayan kesehatan. Dokumen ini adalah dokumen vital yang harus dipenuhi oleh pemohon izin klinik di Kota Surabaya. Tidak mudah memang untuk mendapatkan dokumen IMB fungsi klinik ini namun memang adalah suatu kewajiban untuk dipenuhi bila ingin mendapatkan izin klinik secara resmi , sah dan legal.

contoh imb klinik surabaya
contoh imb klinik surabaya

Selain IMB yang harus fungsi Klinik / Pelayanan kesehatan, masih banyak dokumen yang harus dipenuhi dan daftar sarana prasarana klinik yang harus dipenuhi oleh pemilik klinik.

Sarana dan Prasarana klinik yang harus di Penuhi :
  • Ruang Konsultasi
  • Ruang Menyusui
  • Tersedia Ruang Farmasi
  • Terdapat Ruang Tindakan
  • Memiliki Ruang emergensi medis
  • Tersedia obat obatan darurat medis di klinik
  • Fasilitas sampah medis dan bak sampah non medis
  • Dilengkapi dengan kamar mandi minimal 2 kamar mandi untuk pasien dan untuk dokter/karyawan klinik
  • Memiliki Ruang tunggu pasien
  • Terdapat ruang penyimpanan B3 dengan freezer.
  • Dilengkapi dengan wastafel pada Ruang tindakan dan Ruang konsultasi
  • Memiliki unit APAR minimal 1 unit pada tiap lantai nya
  • Sirkulasi udara dan pencahayaan matahari yang memadai
Persyaratan Izin Klinik OSS RBA Terbaru :
  • IMB Fungsi Klinik / Fasilitas kesehatan dan tidak bisa jadi satu dengan rumah / tempat tinggal
  • Surat Izin Praktik untuk seluruh tenaga kesehatan yang bekerja di klinik
  • MoU Limbah Medis dan MoU B3 non medis
  • Izin Lingkungan berupa SPPL untuk klinik rawat jalan dan UKL UPL untuk klinik rawat inap
  • Dokumen Penilaian Mandiri / self assesmen
  • Foto KTP dan NPWP pemilik klinik
  • Izin Tata Ruang dari Dinas Tata Ruang sesuai domisili klinik
  • Persetujuan Pendirian Klinik dari Dinas Kesehatan atau Puskesmas sesuai domisili klinik
  • Denah ruangan klinik lengkap beserta ukuran dan keterangan tiap ruangan di klinik tersebut.
  • Scan IMB dan Sertifikat tanah lokasi klinik.
  • Scan PBB dan bukti bayar PBB terbaru
  • Denah menuju ke klinik / geotag lokasi klinik
  • Profil klinik lengkap dengan jam operasional klinik.
Jasa Pengurusan Izin Klinik Terpercaya di Surabaya

Banyaknya persyaratan tersebut tentu saja membuat Anda kerepotan bila melakukan pemrosesan dokumen secara mandiri dan tentu saja harus mempersiapkan waktu dan energi yang cukup besar. Solusi yang paling baik adalah Anda mencari dan menunjuk perusahaan penyedia jasa yang memang kompeten di bidang pengurusan izin klinik di kota Surabaya. Penunjukkan ini akan menghemat waktu dan energi Anda sehingga bisa Anda alihkan untuk pengurusan hal lain yang lebih penting.

Biro Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama di Surabaya
Biro Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama di Surabaya
Alasan Memilih Kami :
  • Memiliki Kantor di Surabaya dan di Bandung
  • Berpengalaman di bidang izin klinik lebih dari 2 tahun
  • Sudah mengantongi sertifikat ISO 9001 yang menunjukkan manajemen yang baik
  • Memiliki tim operasional yang bergerak cepat membantu Anda
  • Buka 24 jam tanpa tutup
  • Free konsultasi
  • Didukung oleh Tim notaris berpengalaman dan ahli hukum senior

jasa pengurusan izin klinik

Hubungi kami di 08112121508 untuk Jasa Pengurusan Izin Klinik Kecantikan OSS RBA di Surabaya

Jasa Pengurusan Izin Klinik Terpercaya di Surabaya

Jasa Pengurusan Izin Klinik Terpercaya di Surabaya

Jasa Pengurusan Izin Klinik Terpercaya di Surabaya yang telah menggunakan kode KBLI Klinik OSS RBA Terbaru. Melayani izin klinik pratama dan klinik utama

Kami adalah perusahaan penyedia jasa kenamaan yang spesialis di bidang pengurusan izin klinik di berbagai kota di Indonesia. Terlebih untuk kota Surabaya yang sebagai cikal bakal lahirnya perusahaan yang dibawah manajemen CV DUA RAJA SEJAHTERA ini.

Mendapatkan izin klinik di Kota Surabaya memang bukan perkara yang mudah dan sederhana karena Pemerintah Kota Surabaya terkenal ketat dalam hal mengeluarkan izin klinik baik itu izin klinik yang baru maupun izin klinik yang perpanjangan. Ketatnya pemberian izin klinik ini karena pemerintah sadar bahwa klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang bersinggungan langsung dengan keselamatan nyawa manusia sehingga tidak bisa sembarangan dalam mengeluarkan izin klinik.

Regulasi yang ketat yang mengatur mengenai izin klinik terlihat dari banyaknya dinas yang terlibat dalam pemberian izin klinik dan tidak hanya Dinas Kesehatan Kota Surabaya saja. Ada Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Tata Ruang dan Cipta karya juga turut serta memberikan persetujuan izin klinik.

Meskipun kita tahu saat ini izin klinik bukan lagi kewenangan pemerintah kota Surabaya dan sudah dialihkan ke OSS RBA namun tetap persetujuan teknis pendirian klinik pratama / klinik utama dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kota Surabaya

contoh izin klinik pratama oss rba
contoh izin klinik pratama oss rba
Wajib Ber IMB Klinik / Fungsi Pelayanan Kesehatan

Seluruh pemohon izin klinik baik yang pemohon baru maupun pemohon perpanjangan izin klinik wajib untuk menyertakan atau mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB ) Fungsi klinik atau fungsi pelayan kesehatan. Dokumen ini adalah dokumen vital yang harus dipenuhi oleh pemohon izin klinik di Kota Surabaya. Tidak mudah memang untuk mendapatkan dokumen IMB fungsi klinik ini namun memang adalah suatu kewajiban untuk dipenuhi bila ingin mendapatkan izin klinik secara resmi , sah dan legal.

contoh imb klinik surabaya
contoh imb klinik surabaya

Selain IMB yang harus fungsi Klinik / Pelayanan kesehatan, masih banyak dokumen yang harus dipenuhi dan daftar sarana prasarana klinik yang harus dipenuhi oleh pemilik klinik.

Sarana dan Prasarana klinik yang harus di Penuhi :
  • Ruang Konsultasi
  • Ruang Menyusui
  • Tersedia Ruang Farmasi
  • Terdapat Ruang Tindakan
  • Memiliki Ruang emergensi medis
  • Tersedia obat obatan darurat medis di klinik
  • Fasilitas sampah medis dan bak sampah non medis
  • Dilengkapi dengan kamar mandi minimal 2 kamar mandi untuk pasien dan untuk dokter/karyawan klinik
  • Memiliki Ruang tunggu pasien
  • Terdapat ruang penyimpanan B3 dengan freezer.
  • Dilengkapi dengan wastafel pada Ruang tindakan dan Ruang konsultasi
  • Memiliki unit APAR minimal 1 unit pada tiap lantai nya
  • Sirkulasi udara dan pencahayaan matahari yang memadai
Persyaratan Izin Klinik OSS RBA Terbaru :
  • IMB Fungsi Klinik / Fasilitas kesehatan dan tidak bisa jadi satu dengan rumah / tempat tinggal
  • Surat Izin Praktik untuk seluruh tenaga kesehatan yang bekerja di klinik
  • MoU Limbah Medis dan MoU B3 non medis
  • Izin Lingkungan berupa SPPL untuk klinik rawat jalan dan UKL UPL untuk klinik rawat inap
  • Dokumen Penilaian Mandiri / self assesmen
  • Foto KTP dan NPWP pemilik klinik
  • Izin Tata Ruang dari Dinas Tata Ruang sesuai domisili klinik
  • Persetujuan Pendirian Klinik dari Dinas Kesehatan atau Puskesmas sesuai domisili klinik
  • Denah ruangan klinik lengkap beserta ukuran dan keterangan tiap ruangan di klinik tersebut.
  • Scan IMB dan Sertifikat tanah lokasi klinik.
  • Scan PBB dan bukti bayar PBB terbaru
  • Denah menuju ke klinik / geotag lokasi klinik
  • Profil klinik lengkap dengan jam operasional klinik.
Jasa Pengurusan Izin Klinik Terpercaya di Surabaya

Banyaknya persyaratan tersebut tentu saja membuat Anda kerepotan bila melakukan pemrosesan dokumen secara mandiri dan tentu saja harus mempersiapkan waktu dan energi yang cukup besar. Solusi yang paling baik adalah Anda mencari dan menunjuk perusahaan penyedia jasa yang memang kompeten di bidang pengurusan izin klinik di kota Surabaya. Penunjukkan ini akan menghemat waktu dan energi Anda sehingga bisa Anda alihkan untuk pengurusan hal lain yang lebih penting.

Biro Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama di Surabaya
Biro Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama di Surabaya
Alasan Memilih Kami :
  • Memiliki Kantor di Surabaya dan di Bandung
  • Berpengalaman di bidang izin klinik lebih dari 2 tahun
  • Sudah mengantongi sertifikat ISO 9001 yang menunjukkan manajemen yang baik
  • Memiliki tim operasional yang bergerak cepat membantu Anda
  • Buka 24 jam tanpa tutup
  • Free konsultasi
  • Didukung oleh Tim notaris berpengalaman dan ahli hukum senior

jasa pengurusan izin klinik

Hubungi kami di 08112121508 untuk jasa Pengurusan izin klinik di Surabaya.

 

Biro Jasa Pengurusan Izin Klinik Utama di Surabaya

Biro Jasa Pengurusan Izin Klinik Utama di Surabaya

Biro Jasa Pengurusan Izin Klinik Utama di Surabaya yang terpercaya dan berpengalaman yang sudah menggunakan kode KBLI Klinik Utama OSS RBA. Hub 08112121508

Klinik Utama adalah klinik / fasilitas pelayanan kesehatan yang pada operasionalnya dilaksanakan oleh dokter spesialis minimal sebanyak 2 orang dokter. Pemohon izin klinik ini bisa perorangan, badan usaha dalam negeri maupun perusahaan asing. Khusus untuk perusahaan dengan investasi asing memang hanya diizinkan hanya klinik utama dan tidak boleh klinik pratama

Kehadiran klinik utama di Kota Surabaya memang sangat dinantikan untuk memberikan solusi terhadap permasalahan kesehatan masyarakat Surabaya dengan penanganan dokter spesialis. Tenaga kesehatan dengan keahlian spesialistik memang lebih kompeten memberikan solusi atas problematika kesehatan masyarakat.

Macam Macam Jenis Klinik Utama

Klinik utama ini berjenis sangat beragam macam nya, misalkan klinik utama gigi dan mulut, klinik utama gigi, klinik utama ibu dan anak, klinik utama bedah, klinik utama mata dan masih banyak lagi macam klinik utama disesuaikan dengan tema klinik tersebut.

Kebutuhan klinik utama memang terus meningkat seiring dengan meningkatnya pertumbuhan masyarakat di suatu wilayah tertentu sehingga kebutuhan nya tidak pernah habis meskipun saat ini sudah banyak klinik utama di Surabaya.

Regulasi Baru Izin Klinik Utama

Sejak tahun 2021, izin klinik mengalami perubahan karena pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan sistem perizinan berbasis risiko atau Risk Based Approach (OSS RBA). Perubahan ini meliputi perubahan kode KBLI, Perubahan kewenangan pemberi izin klinik dan perubahan nama izin klinik.

Pada regulasi yang lama kode KBLI Klinik 86104 berubah menjadi kode KBLI 86105 Aktivitas Klinik Swasta dan pemberi izin klinik bukan lagi Pemerintah Kota Surabaya melainkan OSS RBA dan izin operasional klinik berubah menjadi Sertifikat Standar Telah Terverifikasi.

contoh sertifikat standar klinik Telah Terverifikasi
contoh sertifikat standar klinik Telah Terverifikasi

Tugas dari Pemerintah Kota Surabaya saat ini hanya mengeluarkan Pertujuan Pendirian Klinik Pratama / Klinik Utama yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kota Surabaya. Persetujuan ini diberikan setelah Dinkes melakukan pemeriksaan kelayakan sarana prasarana klinik dan dokumen administrasi permohonan izin klinik. Dokumen ini akan menjadi salah satu syarat utama untuk izin klinik dan memiliki masa aktif selama 6 bulan

contoh pertimbangan pendirian klinik surabaya
contoh pertimbangan pendirian klinik surabaya
Wajib Ber IMB Klinik / Fungsi Pelayanan Kesehatan

Seluruh pemohon izin klinik baik yang pemohon baru maupun pemohon perpanjangan izin klinik wajib untuk menyertakan atau mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB ) Fungsi klinik atau fungsi pelayan kesehatan. Dokumen ini adalah dokumen vital yang harus dipenuhi oleh pemohon izin klinik di Kota Surabaya. Tidak mudah memang untuk mendapatkan dokumen IMB fungsi klinik ini namun memang adalah suatu kewajiban untuk dipenuhi bila ingin mendapatkan izin klinik secara resmi , sah dan legal.

contoh imb klinik surabaya
contoh imb klinik surabaya

Selain IMB yang harus fungsi Klinik / Pelayanan kesehatan, masih banyak dokumen yang harus dipenuhi dan daftar sarana prasarana klinik yang harus dipenuhi oleh pemilik klinik.

Sarana dan Prasarana klinik yang harus di Penuhi :
  • Ruang Konsultasi
  • Ruang Menyusui
  • Tersedia Ruang Farmasi
  • Terdapat Ruang Tindakan
  • Memiliki Ruang emergensi medis
  • Tersedia obat obatan darurat medis di klinik
  • Fasilitas sampah medis dan bak sampah non medis
  • Dilengkapi dengan kamar mandi minimal 2 kamar mandi untuk pasien dan untuk dokter/karyawan klinik
  • Memiliki Ruang tunggu pasien
  • Terdapat ruang penyimpanan B3 dengan freezer.
  • Dilengkapi dengan wastafel pada Ruang tindakan dan Ruang konsultasi
  • Memiliki unit APAR minimal 1 unit pada tiap lantai nya
  • Sirkulasi udara dan pencahayaan matahari yang memadai
Persyaratan Izin Klinik OSS RBA Terbaru :
  • IMB Fungsi Klinik / Fasilitas kesehatan dan tidak bisa jadi satu dengan rumah / tempat tinggal
  • Surat Izin Praktik untuk seluruh tenaga kesehatan yang bekerja di klinik
  • MoU Limbah Medis dan MoU B3 non medis
  • Izin Lingkungan berupa SPPL untuk klinik rawat jalan dan UKL UPL untuk klinik rawat inap
  • Dokumen Penilaian Mandiri / self assesmen
  • Foto KTP dan NPWP pemilik klinik
  • Izin Tata Ruang dari Dinas Tata Ruang sesuai domisili klinik
  • Persetujuan Pendirian Klinik dari Dinas Kesehatan atau Puskesmas sesuai domisili klinik
  • Denah ruangan klinik lengkap beserta ukuran dan keterangan tiap ruangan di klinik tersebut.
  • Scan IMB dan Sertifikat tanah lokasi klinik.
  • Scan PBB dan bukti bayar PBB terbaru
  • Denah menuju ke klinik / geotag lokasi klinik
  • Profil klinik lengkap dengan jam operasional klinik.

Banyak persyaratan ini karena memang klinik adalah jenis usaha yang bersinggungan langsung dengan keselamatan nyawa manusia dan sangat sulit untuk mendapatkan izin klinik. Anda memang bisa melakukan pengurusan persyaratan izin klinik secara mandiri namun memang harus diperhatikan bahwa tidak mudah untuk melengkapi seluruh persyaratan tersebut dan Anda harus mempersiapkan waktu dan energi yang besar.

Rekomendasi Biro Jasa Pengurusan Izin Klinik Utama di Surabaya

Banyaknya persyaratan ini tentu saja membuat pusing banyak pemohon izin klinik yang ingin mendapatkan izin klinik secara sah resmi dan legal. Apalagi bagi Anda yang belum terbiasa dalam mengurus izin klinik, memiliki waktu yang terbatas dan SDM yang terbatas pula.

So ! langkah yang paling bijak adalah Anda mencari dan menunjuk perusahaan jasa yang memang kompeten dan memiliki pengalaman dalam hal pengurusan izin klinik. Pendelegasian ini tentu saja akan menghemat waktu dan energi serta biaya yang harus Anda keluarkan bila Anda melakukan pengurusan nya secara mandiri.

Biro Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama di Surabaya
Biro Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama di Surabaya
Alasan Memilih Kami :
  • Memiliki Kantor di Surabaya dan di Bandung
  • Berpengalaman di bidang izin klinik lebih dari 2 tahun
  • Sudah mengantongi sertifikat ISO 9001 yang menunjukkan manajemen yang baik
  • Memiliki tim operasional yang bergerak cepat membantu Anda
  • Buka 24 jam tanpa tutup
  • Free konsultasi
  • Didukung oleh Tim notaris berpengalaman dan ahli hukum senior

jasa pengurusan izin klinik

Hubungi kami di 08112121508 untuk jasa Pengurusan izin klinik utama di Surabaya.

Biro Jasa Izin Klinik Pratama di Surabaya Terbaik

Biro Jasa Izin Klinik Pratama di Surabaya Terbaik

Biro Jasa Izin Klinik Pratama di Surabaya Terbaik berpengalaman terpercaya dan sudah menggunakan kode KBLI Klinik Pratama OSS RBA. Hubungi 08112121508

Kode KBLI atau kode bidang usaha untuk klinik pada tahun 2021 mulai diganti yaitu menggunakan kode 86105 Aktivitas Klinik Swasta yang menggantikan kode KBLI yang lama yaitu 86104.  Sejak berubahnya kode bidang usaha tersebut, juga terjadi penggantian kewenangan pemberi izin klinik dari Pemerintah Kota Surabaya ke sistem OSS RBA dan Izin Klinik menjadi Sertifikat Standar Telah Terverifikasi.

contoh sertifikat standar klinik Telah Terverifikasi
contoh sertifikat standar klinik Telah Terverifikasi

Sementara itu peran Pemerintah Kota Surabaya hanya mengeluarkan Persetujuan Teknis Pendirian Klinik Pratama / Klinik Utama. Persetujuan ini diberikan setelah Dinas Kesehatan melakukan pemeriksaan sarana prasarana klinik dan dokumen administrasi kelengkapan berkas izin klinik.

contoh pertimbangan pendirian klinik surabaya
contoh pertimbangan pendirian klinik surabaya

Dokumen ini adalah salah satu syarat utama untuk mendapatkan izin klinik pratama di Surabaya selain tentu saja masih banyak persyaratan lain yang harus dipenuhi pemilik klinik bila ingin mendapatkan izin klinik pratama miliknya.

Wajib Ber IMB Klinik / Fungsi Pelayanan Kesehatan

Seluruh pemohon izin klinik baik yang pemohon baru maupun pemohon perpanjangan izin klinik wajib untuk menyertakan atau mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB ) Fungsi klinik atau fungsi pelayan kesehatan. Dokumen ini adalah dokumen vital yang harus dipenuhi oleh pemohon izin klinik di Kota Surabaya. Tidak mudah memang untuk mendapatkan dokumen IMB fungsi klinik ini namun memang adalah suatu kewajiban untuk dipenuhi bila ingin mendapatkan izin klinik secara resmi , sah dan legal.

contoh imb klinik surabaya
contoh imb klinik surabaya

Selain IMB yang harus fungsi Klinik / Pelayanan kesehatan, masih banyak dokumen yang harus dipenuhi dan daftar sarana prasarana klinik yang harus dipenuhi oleh pemilik klinik.

Sarana dan Prasarana klinik yang harus di Penuhi :
  • Ruang Konsultasi
  • Ruang Menyusui
  • Tersedia Ruang Farmasi
  • Terdapat Ruang Tindakan
  • Memiliki Ruang emergensi medis
  • Tersedia obat obatan darurat medis di klinik
  • Fasilitas sampah medis dan bak sampah non medis
  • Dilengkapi dengan kamar mandi minimal 2 kamar mandi untuk pasien dan untuk dokter/karyawan klinik
  • Memiliki Ruang tunggu pasien
  • Terdapat ruang penyimpanan B3 dengan freezer.
  • Dilengkapi dengan wastafel pada Ruang tindakan dan Ruang konsultasi
  • Memiliki unit APAR minimal 1 unit pada tiap lantai nya
  • Sirkulasi udara dan pencahayaan matahari yang memadai
Persyaratan Izin Klinik OSS RBA Terbaru :
  • IMB Fungsi Klinik / Fasilitas kesehatan dan tidak bisa jadi satu dengan rumah / tempat tinggal
  • Surat Izin Praktik untuk seluruh tenaga kesehatan yang bekerja di klinik
  • MoU Limbah Medis dan MoU B3 non medis
  • Izin Lingkungan berupa SPPL untuk klinik rawat jalan dan UKL UPL untuk klinik rawat inap
  • Dokumen Penilaian Mandiri / self assesmen
  • Foto KTP dan NPWP pemilik klinik
  • Izin Tata Ruang dari Dinas Tata Ruang sesuai domisili klinik
  • Persetujuan Pendirian Klinik dari Dinas Kesehatan atau Puskesmas sesuai domisili klinik
  • Denah ruangan klinik lengkap beserta ukuran dan keterangan tiap ruangan di klinik tersebut.
  • Scan IMB dan Sertifikat tanah lokasi klinik.
  • Scan PBB dan bukti bayar PBB terbaru
  • Denah menuju ke klinik / geotag lokasi klinik
  • Profil klinik lengkap dengan jam operasional klinik.

Seluruh dokumen persyaratan ini harus dipenuhi oleh pemilik klinik bila ingin mendapatkan izin klinik secara resmi dan sesuai dengan regulasi yang berlaku saat ini di Indonesia. Tentu saja hal ini sulit dilakukan bila Anda tidak memiliki banyak waktu dan SDM yang cukup handal dan kompeten.

Biro Jasa Izin Klinik Pratama di Surabaya Terbaik

So ! langkah yang paling bijak adalah Anda mencari dan menunjuk perusahaan jasa yang memang kompeten dan memiliki pengalaman dalam hal pengurusan izin klinik. Pendelegasian ini tentu saja akan menghemat waktu dan energi serta biaya yang harus Anda keluarkan bila Anda melakukan pengurusan nya secara mandiri.

Biro Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama di Surabaya
Biro Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama di Surabaya
Alasan Memilih Kami :
  • Memiliki Kantor di Surabaya dan di Bandung
  • Berpengalaman di bidang izin klinik lebih dari 2 tahun
  • Sudah mengantongi sertifikat ISO 9001 yang menunjukkan manajemen yang baik
  • Memiliki tim operasional yang bergerak cepat membantu Anda
  • Buka 24 jam tanpa tutup
  • Free konsultasi
  • Didukung oleh Tim notaris berpengalaman dan ahli hukum senior

jasa pengurusan izin klinik

Hubungi kami di 08112121508 untuk jasa Pengurusan izin klinik di Surabaya.

Biaya Jasa Pengurusan Izin Klinik Gigi di Surabaya

Biaya Jasa Pengurusan Izin Klinik Gigi di Surabaya

Biaya Jasa Pengurusan Izin Klinik Gigi di Surabaya yang terbaru lengkap hingga terima beres. Sudah menggunakan kode KBLI Klinik Gigi OSS RBA Hubungi 08112121508

Apabila kita berbicara mengenai izin klinik gigi dan izin klinik pada umumnya, tentu saja kita berbicara mengenai besarnya anggaran yang harus dipersiapkan hingga klinik bisa beroperasi secara penuh, sah resmi legal. Anggaran ini dipersiapkan untuk melengkapi seluruh persyaratan sarana prasarana hingga kelengkapan dokumen administrasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia

Hal ini karena mengingat izin klinik gigi adalah izin yang tergolong sulit, ribet dan banyak sekali persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilik klinik sebelum memulai buka klinik.  Apalagi di Kota Surabaya yang terkenal sangat ketat dalam memberi izin klinik terhadap pemohon izin klinik dan menerapkan regulasi yang sangat memusingkan.

Meskipun kita tahu bahwa semenjak tahun 2021, kewenangan pemberi izin klinik bukan lagi kewenangan pemerintah Kota Surabaya melainkan sudah berubah ke sistem perizinan berbasis risiko atau lebih dikenal dengan sistem OSS RBA. Peran Dinas Kesehatan Kota Surabaya hanya mengeluarkan Persetujuan teknis pendirian klinik pratama / klinik utama.

contoh izin klinik pratama oss rba
contoh izin klinik pratama oss rba
contoh pertimbangan pendirian klinik surabaya
contoh pertimbangan pendirian klinik surabaya

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon izin klinik gigi antara lain :

Wajib Ber IMB Klinik / Fungsi Pelayanan Kesehatan

Seluruh pemohon izin klinik baik yang pemohon baru maupun pemohon perpanjangan izin klinik wajib untuk menyertakan atau mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB ) Fungsi klinik atau fungsi pelayan kesehatan. Dokumen ini adalah dokumen vital yang harus dipenuhi oleh pemohon izin klinik di Kota Surabaya. Tidak mudah memang untuk mendapatkan dokumen IMB fungsi klinik ini namun memang adalah suatu kewajiban untuk dipenuhi bila ingin mendapatkan izin klinik secara resmi , sah dan legal.

contoh imb klinik surabaya
contoh imb klinik surabaya

Selain IMB yang harus fungsi Klinik / Pelayanan kesehatan, masih banyak dokumen yang harus dipenuhi dan daftar sarana prasarana klinik yang harus dipenuhi oleh pemilik klinik.

Sarana dan Prasarana klinik yang harus di Penuhi :
  • Ruang Konsultasi
  • Ruang Menyusui
  • Tersedia Ruang Farmasi
  • Terdapat Ruang Tindakan
  • Memiliki Ruang emergensi medis
  • Tersedia obat obatan darurat medis di klinik
  • Fasilitas sampah medis dan bak sampah non medis
  • Dilengkapi dengan kamar mandi minimal 2 kamar mandi untuk pasien dan untuk dokter/karyawan klinik
  • Memiliki Ruang tunggu pasien
  • Terdapat ruang penyimpanan B3 dengan freezer.
  • Dilengkapi dengan wastafel pada Ruang tindakan dan Ruang konsultasi
  • Memiliki unit APAR minimal 1 unit pada tiap lantai nya
  • Sirkulasi udara dan pencahayaan matahari yang memadai
Persyaratan Izin Klinik OSS RBA Terbaru :
  • IMB Fungsi Klinik / Fasilitas kesehatan dan tidak bisa jadi satu dengan rumah / tempat tinggal
  • Surat Izin Praktik untuk seluruh tenaga kesehatan yang bekerja di klinik
  • MoU Limbah Medis dan MoU B3 non medis
  • Izin Lingkungan berupa SPPL untuk klinik rawat jalan dan UKL UPL untuk klinik rawat inap
  • Dokumen Penilaian Mandiri / self assesmen
  • Foto KTP dan NPWP pemilik klinik
  • Izin Tata Ruang dari Dinas Tata Ruang sesuai domisili klinik
  • Persetujuan Pendirian Klinik dari Dinas Kesehatan atau Puskesmas sesuai domisili klinik
  • Denah ruangan klinik lengkap beserta ukuran dan keterangan tiap ruangan di klinik tersebut.
  • Scan IMB dan Sertifikat tanah lokasi klinik.
  • Scan PBB dan bukti bayar PBB terbaru
  • Denah menuju ke klinik / geotag lokasi klinik
  • Profil klinik lengkap dengan jam operasional klinik.

Banyaknya persyaratan yang harus dipenuhi ini memang membutuhkan waktu, energi dan biaya yang tidak sedikit. Anda memang bisa mengurus seluruh persyaratan secara mandiri namun memang harus mempertimbangkan energi, waktu yang harus dipersiapkan untuk melengkapi itu semua. Hal yang sulit bila Anda memiliki waktu dan SDM yang terbatas dan bila tidak memiliki pengalaman yang cukup di bidang perizinan klinik.

Solusi Jasa Izin Klinik Gigi di Surabaya

So ! langkah yang paling bijak adalah Anda menunjuk perusahaan jasa yang memang sudah berpengalaman di bidang izin klinik di Kota Surabaya . Tentu saja hal ini anda harus mengeluarkan Biaya Jasa Pengurusan Izin Klinik Gigi di Surabaya yang sebagai kompensasi untuk pengurusan izin klinik. Hal ini tentu saja jauh lebih sederhana dibandingkan dengan mengurus izin sendirian.

Alasan Memilih Kami :
  • Memiliki Kantor di Surabaya dan di Bandung
  • Berpengalaman di bidang izin klinik lebih dari 2 tahun
  • Sudah mengantongi sertifikat ISO 9001 yang menunjukkan manajemen yang baik
  • Memiliki tim operasional yang bergerak cepat membantu Anda
  • Buka 24 jam tanpa tutup
  • Free konsultasi
  • Didukung oleh Tim notaris berpengalaman dan ahli hukum senior

jasa pengurusan izin klinik

Hubungi kami di 08112121508 untuk jasa Pengurusan izin klinik di Surabaya.

Rekomendasi Jasa Izin Klinik Pratama di Surabaya

Rekomendasi Jasa Izin Klinik Pratama di Surabaya

Rekomendasi Jasa Izin Klinik Pratama di Surabaya yang berpengalaman dan sudah menggunakan kode KBLI Klinik Pratama OSS RBA. Hubungi 08112121508

Klinik Pratama Adalah klinik dengan pelayanan medis dasar yang mana pada pelayanan nya hanya dioperasikan dan dijalankan oleh dokter umum. Pada klinik pratama ini juga bisa dibagi lagi dengan beberapa jenis klinik pratama yang lebih detail seperti klinik kecantikan dan klinik pratama gigi.

Sejak tahun 2021, regulasi yang mengatur mengenai izin klinik ini telah mengalami perubahan dengan mulai diberlakukan nya sistem perizinan berbasis risiko atau lebih dikenal dengan OSS RBA. Sistem ini mengambil alih kewenangan pemberi izin klinik dari Pemerintah Kota Surabaya dan mengubah kode KBLI Klinik Swasta dari 86104 menjadi kode 86105 Aktivitas Klinik Swasta. Selain itu daftar persyaratan izin klinik juga mengikuti regulasi terbaru ini.

contoh izin klinik pratama oss rba
contoh izin klinik pratama oss rba

Peran Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Kesehatan Kota Surabaya hanya mengeluarkan Persetujuan pendirian klinik pratama / klinik utama. Persetujuan ini dikeluarkan setelah Dinas Kesehatan Kota Surabaya melakukan pemeriksaan sarana prasarana klinik dan dokumen administrasi sebagai kelengkapan sebuah klinik pratama.

contoh pertimbangan pendirian klinik surabaya
contoh pertimbangan pendirian klinik surabaya

Aturan baru ini tentu saja merepotkan banyak pemohon izin klinik dan tidak semua perusahaan jasa mampu mendapatkan izin klinik dan mengetahui alur dan jalur izin klinik pratama di Surabaya. Hanya beberapa perusahaan yang termasuk dalam golongan Rekomendasi Jasa Izin Klinik Pratama di Surabaya yang sanggup menghandle izin klinik di kota Pahlawan ini.

Wajib Ber IMB Klinik / Fungsi Pelayanan Kesehatan

Seluruh pemohon izin klinik baik yang pemohon baru maupun pemohon perpanjangan izin klinik wajib untuk menyertakan atau mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB ) Fungsi klinik atau fungsi pelayan kesehatan. Dokumen ini adalah dokumen vital yang harus dipenuhi oleh pemohon izin klinik di Kota Surabaya. Tidak mudah memang untuk mendapatkan dokumen IMB fungsi klinik ini namun memang adalah suatu kewajiban untuk dipenuhi bila ingin mendapatkan izin klinik secara resmi , sah dan legal.

contoh imb klinik surabaya
contoh imb klinik surabaya

Selain IMB yang harus fungsi Klinik / Pelayanan kesehatan, masih banyak dokumen yang harus dipenuhi dan daftar sarana prasarana klinik yang harus dipenuhi oleh pemilik klinik.

Sarana dan Prasarana klinik yang harus di Penuhi :
  • Ruang Konsultasi
  • Ruang Menyusui
  • Tersedia Ruang Farmasi
  • Terdapat Ruang Tindakan
  • Memiliki Ruang emergensi medis
  • Tersedia obat obatan darurat medis di klinik
  • Fasilitas sampah medis dan bak sampah non medis
  • Dilengkapi dengan kamar mandi minimal 2 kamar mandi untuk pasien dan untuk dokter/karyawan klinik
  • Memiliki Ruang tunggu pasien
  • Terdapat ruang penyimpanan B3 dengan freezer.
  • Dilengkapi dengan wastafel pada Ruang tindakan dan Ruang konsultasi
  • Memiliki unit APAR minimal 1 unit pada tiap lantai nya
  • Sirkulasi udara dan pencahayaan matahari yang memadai
Persyaratan Izin Klinik OSS RBA Terbaru :
  • IMB Fungsi Klinik / Fasilitas kesehatan dan tidak bisa jadi satu dengan rumah / tempat tinggal
  • Surat Izin Praktik untuk seluruh tenaga kesehatan yang bekerja di klinik
  • MoU Limbah Medis dan MoU B3 non medis
  • Izin Lingkungan berupa SPPL untuk klinik rawat jalan dan UKL UPL untuk klinik rawat inap
  • Dokumen Penilaian Mandiri / self assesmen
  • Foto KTP dan NPWP pemilik klinik
  • Izin Tata Ruang dari Dinas Tata Ruang sesuai domisili klinik
  • Persetujuan Pendirian Klinik dari Dinas Kesehatan atau Puskesmas sesuai domisili klinik
  • Denah ruangan klinik lengkap beserta ukuran dan keterangan tiap ruangan di klinik tersebut.
  • Scan IMB dan Sertifikat tanah lokasi klinik.
  • Scan PBB dan bukti bayar PBB terbaru
  • Denah menuju ke klinik / geotag lokasi klinik
  • Profil klinik lengkap dengan jam operasional klinik.
Rekomendasi Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama di Surabaya

Banyaknya persyaratan ini tentu saja membuat pusing banyak pemohon izin klinik yang ingin mendapatkan izin klinik secara sah resmi dan legal. Apalagi bagi Anda yang belum terbiasa dalam mengurus izin klinik, memiliki waktu yang terbatas dan SDM yang terbatas pula.

So ! langkah yang paling bijak adalah Anda mencari dan menunjuk perusahaan jasa yang memang kompeten dan memiliki pengalaman dalam hal pengurusan izin klinik. Pendelegasian ini tentu saja akan menghemat waktu dan energi serta biaya yang harus Anda keluarkan bila Anda melakukan pengurusan nya secara mandiri.

Biro Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama di Surabaya
Biro Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama di Surabaya
Alasan Memilih Kami :
  • Memiliki Kantor di Surabaya dan di Bandung
  • Berpengalaman di bidang izin klinik lebih dari 2 tahun
  • Sudah mengantongi sertifikat ISO 9001 yang menunjukkan manajemen yang baik
  • Memiliki tim operasional yang bergerak cepat membantu Anda
  • Buka 24 jam tanpa tutup
  • Free konsultasi
  • Didukung oleh Tim notaris berpengalaman dan ahli hukum senior

jasa pengurusan izin klinik

Hubungi kami di 08112121508 untuk jasa Pengurusan izin klinik di Surabaya.

Ini Dia Jasa Pengurusan Izin Klinik Kecantikan di Surabaya

Ini Dia Jasa Pengurusan Izin Klinik Kecantikan di Surabaya

Ini Dia Jasa Pengurusan Izin Klinik Kecantikan di Surabaya yang terpercaya yang sudah menggunakan kode KBLI Klinik Kecantikan OSS RBA. Hub 08112121508

Mencari perusahaan jasa yang kompeten dan memiliki pengalaman dalam hal pengurusan izin klinik kecantikan di Surabaya memang tidak mudah. Hal ini karena memang izin klinik adalah izin yang sangat sulit dipenuhi dan memiliki banyak persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon izin klinik. Apalagi diperparah dengan Pemerintah Kota Surabaya yang begitu ketat dalam memberikan izin klinik kepada pemohon izin.

Meskipun kita tahu bersama bahwa saat ini izin klinik bukan lagi kewenangan pemerintah Kota Surabaya. Namun Dinas Kesehatan Kota Surabaya akan mengeluarkan persetujuan pendirian klinik pratama / klinik utama yang akan menjadi salah satu syarat utama untuk mendapatkan izin klinik. Persetujuan ini diberikan setelah Dinkes melakukan pemeriksaan sarana prasarana klinik dan dokumen persyaratan izin klinik.

contoh izin klinik pratama oss rba
contoh izin klinik pratama oss rba
contoh pertimbangan pendirian klinik surabaya
contoh pertimbangan pendirian klinik surabaya
Wajib Ber IMB Klinik / Fungsi Pelayanan Kesehatan

Seluruh pemohon izin klinik baik yang pemohon baru maupun pemohon perpanjangan izin klinik wajib untuk menyertakan atau mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB ) Fungsi klinik atau fungsi pelayan kesehatan. Dokumen ini adalah dokumen vital yang harus dipenuhi oleh pemohon izin klinik di Kota Surabaya. Tidak mudah memang untuk mendapatkan dokumen IMB fungsi klinik ini namun memang adalah suatu kewajiban untuk dipenuhi bila ingin mendapatkan izin klinik secara resmi , sah dan legal.

contoh imb klinik surabaya
contoh imb klinik surabaya

Selain IMB yang harus fungsi Klinik / Pelayanan kesehatan, masih banyak dokumen yang harus dipenuhi dan daftar sarana prasarana klinik yang harus dipenuhi oleh pemilik klinik.

Sarana dan Prasarana klinik yang harus di Penuhi :
  • Ruang Konsultasi
  • Ruang Menyusui
  • Tersedia Ruang Farmasi
  • Terdapat Ruang Tindakan
  • Memiliki Ruang emergensi medis
  • Tersedia obat obatan darurat medis di klinik
  • Fasilitas sampah medis dan bak sampah non medis
  • Dilengkapi dengan kamar mandi minimal 2 kamar mandi untuk pasien dan untuk dokter/karyawan klinik
  • Memiliki Ruang tunggu pasien
  • Terdapat ruang penyimpanan B3 dengan freezer.
  • Dilengkapi dengan wastafel pada Ruang tindakan dan Ruang konsultasi
  • Memiliki unit APAR minimal 1 unit pada tiap lantai nya
  • Sirkulasi udara dan pencahayaan matahari yang memadai
Persyaratan Izin Klinik OSS RBA Terbaru :
  • IMB Fungsi Klinik / Fasilitas kesehatan dan tidak bisa jadi satu dengan rumah / tempat tinggal
  • Surat Izin Praktik untuk seluruh tenaga kesehatan yang bekerja di klinik
  • MoU Limbah Medis dan MoU B3 non medis
  • Izin Lingkungan berupa SPPL untuk klinik rawat jalan dan UKL UPL untuk klinik rawat inap
  • Dokumen Penilaian Mandiri / self assesmen
  • Foto KTP dan NPWP pemilik klinik
  • Izin Tata Ruang dari Dinas Tata Ruang sesuai domisili klinik
  • Persetujuan Pendirian Klinik dari Dinas Kesehatan atau Puskesmas sesuai domisili klinik
  • Denah ruangan klinik lengkap beserta ukuran dan keterangan tiap ruangan di klinik tersebut.
  • Scan IMB dan Sertifikat tanah lokasi klinik.
  • Scan PBB dan bukti bayar PBB terbaru
  • Denah menuju ke klinik / geotag lokasi klinik
  • Profil klinik lengkap dengan jam operasional klinik.

Daftar persyaratan ini wajib dipenuhi tentu saja akan membuat pemohon izin klinik harus mempersiapkan waktu dan energi yang besar untuk melengkapi seluruh berkas berkas tersebut. Hal yang sulit dilakukan bila pemilik klinik sudah sibuk dan memiliki SDM yang terbatas.

Ini Dia Jasa Pengurusan Izin Klinik Kecantikan di Surabaya

So ! Langkah yang paling praktis adalah Anda mencari dan menunjuk perusahaan jasa yang memang sudah berpengalaman sebagai perusahaan jasa yang memang ahli dan memiliki pengalaman di bidang izin klinik di Surabaya. Penunjukkan ini tentu saja akan menghemat waktu dan energi yang harus dikeluarkan untuk mendapatkan izin klinik.

Alasan Memilih Kami :
  • Memiliki Kantor di Surabaya dan di Bandung
  • Berpengalaman di bidang izin klinik lebih dari 2 tahun
  • Sudah mengantongi sertifikat ISO 9001 yang menunjukkan manajemen yang baik
  • Memiliki tim operasional yang bergerak cepat membantu Anda
  • Buka 24 jam tanpa tutup
  • Free konsultasi
  • Didukung oleh Tim notaris berpengalaman dan ahli hukum senior

jasa pengurusan izin klinik

Hubungi kami di 08112121508 untuk solusi jasa pengurusan izin klinik kecantikan di Surabaya

Jasa Urus Izin Klinik Pratama di Surabaya

Jasa Urus Izin Klinik Pratama di Surabaya

Jasa Urus Izin Klinik Pratama di Surabaya yang terpercaya dan berpengalaman yang sudah menggunakan kode KBLI Klinik Pratama OSS RBA. Hub 08112121508

OSS RBA adalah sistem perizinan berbasis risiko yang diluncurkan pada tahun 2021 dan mengganti sistem perizinan OSS 1.1. Pada OSS RBA ini juga menerapkan kode bidang usaha yang baru yang dikenal dengan kode KBLI tahun 2020 yang mana KBLI ini mayoritas mengganti kode KBLI yang lama. Selain itu sistem OSS RBA juga mengambil alih kewenangan pemberi izin operasional dari pemerintah kota / pemerintah kabupaten. Harapannya dengan sistem yang tersentralisasi ini membuat pelaku usaha dengan mudah bisa mengurus dan mendapatkan izin usahanya secara online kapanpun dan dimanapun di seluruh wilayah Indonesia.

Secara khusus pada sistem OSS RBA, kode KBLI Klinik mengalami perubahan dari 86104 menjadi kode KBLI 86105 Aktivitas Klinik Swasta. Kode KBLI ini memiliki tingkat risiko menengah tinggi dengan izin operasional yang diberi nama Sertifikat Standar. Pada saat mengajukan permohonan status sertifikat standar yang akan keluar berstatus Belum Terverifikasi yang artinya perlu memenuhi persyaratan agar menjadi Telah Terverifikasi.

Nah sertifikat standar yang telah terverifikasi inilah yang merupakan izin operasional klinik / izin klinik dan saat ini keluar maka klinik tersebut bisa membuka klinik dan beroperasi secara sah dan legal.

contoh sertifikat standar klinik Telah Terverifikasi
contoh sertifikat standar klinik Telah Terverifikasi

Untuk mengubah ini diperlukan pemenuhan seluruh dokumen yang dipersyaratkan di kolom Sertifikat Standar. Selain mempersiapkan dokumen yang dipersiapkan, pemilik klinik wajib memenuhi persyaratan sarana prasarana yang biasanya ditentukan oleh Dinas Kesehatan Kota Surabaya. Khusus Kota Surabaya, Pemerintah Kota Surabaya mewajibkan setiap klinik memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB ) Fungsi Klinik / Pelayanan kesehatan.

Wajib Ber IMB Klinik / Fungsi Pelayanan Kesehatan

Seluruh pemohon izin klinik baik yang pemohon baru maupun pemohon perpanjangan izin klinik wajib untuk menyertakan atau mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB ) Fungsi klinik atau fungsi pelayan kesehatan. Dokumen ini adalah dokumen vital yang harus dipenuhi oleh pemohon izin klinik di Kota Surabaya. Tidak mudah memang untuk mendapatkan dokumen IMB fungsi klinik ini namun memang adalah suatu kewajiban untuk dipenuhi bila ingin mendapatkan izin klinik secara resmi , sah dan legal.

contoh imb klinik surabaya
contoh imb klinik surabaya

Selain IMB yang harus fungsi Klinik / Pelayanan kesehatan, masih banyak dokumen yang harus dipenuhi dan daftar sarana prasarana klinik yang harus dipenuhi oleh pemilik klinik.

Sarana dan Prasarana klinik yang harus di Penuhi :
  • Ruang Konsultasi
  • Ruang Menyusui
  • Tersedia Ruang Farmasi
  • Terdapat Ruang Tindakan
  • Memiliki Ruang emergensi medis
  • Tersedia obat obatan darurat medis di klinik
  • Fasilitas sampah medis dan bak sampah non medis
  • Dilengkapi dengan kamar mandi minimal 2 kamar mandi untuk pasien dan untuk dokter/karyawan klinik
  • Memiliki Ruang tunggu pasien
  • Terdapat ruang penyimpanan B3 dengan freezer.
  • Dilengkapi dengan wastafel pada Ruang tindakan dan Ruang konsultasi
  • Memiliki unit APAR minimal 1 unit pada tiap lantai nya
  • Sirkulasi udara dan pencahayaan matahari yang memadai
Persyaratan Izin Klinik OSS RBA Terbaru :
  • IMB Fungsi Klinik / Fasilitas kesehatan dan tidak bisa jadi satu dengan rumah / tempat tinggal
  • Surat Izin Praktik untuk seluruh tenaga kesehatan yang bekerja di klinik
  • MoU Limbah Medis dan MoU B3 non medis
  • Izin Lingkungan berupa SPPL untuk klinik rawat jalan dan UKL UPL untuk klinik rawat inap
  • Dokumen Penilaian Mandiri / self assesmen
  • Foto KTP dan NPWP pemilik klinik
  • Izin Tata Ruang dari Dinas Tata Ruang sesuai domisili klinik
  • Persetujuan Pendirian Klinik dari Dinas Kesehatan atau Puskesmas sesuai domisili klinik
  • Denah ruangan klinik lengkap beserta ukuran dan keterangan tiap ruangan di klinik tersebut.
  • Scan IMB dan Sertifikat tanah lokasi klinik.
  • Scan PBB dan bukti bayar PBB terbaru
  • Denah menuju ke klinik / geotag lokasi klinik
  • Profil klinik lengkap dengan jam operasional klinik.
contoh pertimbangan pendirian klinik surabaya
contoh pertimbangan pendirian klinik surabaya

Banyaknya dokumen ini tentu saja memusingkan pemilik klinik yang memiliki waktu dan SDM yang terbatas. Langkah yang paling bijak adalah Anda mencari dan menunjuk perusahaan jasa yang memang kompeten dan memiliki pengalaman sebagai Jasa Urus Izin Klinik Pratama di Surabaya. Carilah yang memang benar benar paham alur dan jalur untuk mendapatkan izin klinik di Kota Surabaya karena memang tidak mudah dan hanya beberapa perusahaan saja yang terpercaya dan sanggup mengurus izin klinik di Surabaya.

Alasan Memilih Kami :
  • Memiliki Kantor di Surabaya dan di Bandung
  • Berpengalaman di bidang izin klinik lebih dari 2 tahun
  • Sudah mengantongi sertifikat ISO 9001 yang menunjukkan manajemen yang baik
  • Memiliki tim operasional yang bergerak cepat membantu Anda
  • Buka 24 jam tanpa tutup
  • Free konsultasi
  • Didukung oleh Tim notaris berpengalaman dan ahli hukum senior

jasa pengurusan izin klinik

Hubungi kami di 08112121508 untuk solusi Jasa Urus Izin Klinik Pratama di Surabaya terbaik.
Ada pertanyaan? Silahkan Chat Kami