Biro Jasa Izin Klinik Pratama di Surabaya Terbaik

Biro Jasa Izin Klinik Pratama di Surabaya Terbaik berpengalaman terpercaya dan sudah menggunakan kode KBLI Klinik Pratama OSS RBA. Hubungi 08112121508

Kode KBLI atau kode bidang usaha untuk klinik pada tahun 2021 mulai diganti yaitu menggunakan kode 86105 Aktivitas Klinik Swasta yang menggantikan kode KBLI yang lama yaitu 86104.  Sejak berubahnya kode bidang usaha tersebut, juga terjadi penggantian kewenangan pemberi izin klinik dari Pemerintah Kota Surabaya ke sistem OSS RBA dan Izin Klinik menjadi Sertifikat Standar Telah Terverifikasi.

contoh sertifikat standar klinik Telah Terverifikasi
contoh sertifikat standar klinik Telah Terverifikasi

Sementara itu peran Pemerintah Kota Surabaya hanya mengeluarkan Persetujuan Teknis Pendirian Klinik Pratama / Klinik Utama. Persetujuan ini diberikan setelah Dinas Kesehatan melakukan pemeriksaan sarana prasarana klinik dan dokumen administrasi kelengkapan berkas izin klinik.

contoh pertimbangan pendirian klinik surabaya
contoh pertimbangan pendirian klinik surabaya

Dokumen ini adalah salah satu syarat utama untuk mendapatkan izin klinik pratama di Surabaya selain tentu saja masih banyak persyaratan lain yang harus dipenuhi pemilik klinik bila ingin mendapatkan izin klinik pratama miliknya.

Wajib Ber IMB Klinik / Fungsi Pelayanan Kesehatan

Seluruh pemohon izin klinik baik yang pemohon baru maupun pemohon perpanjangan izin klinik wajib untuk menyertakan atau mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB ) Fungsi klinik atau fungsi pelayan kesehatan. Dokumen ini adalah dokumen vital yang harus dipenuhi oleh pemohon izin klinik di Kota Surabaya. Tidak mudah memang untuk mendapatkan dokumen IMB fungsi klinik ini namun memang adalah suatu kewajiban untuk dipenuhi bila ingin mendapatkan izin klinik secara resmi , sah dan legal.

contoh imb klinik surabaya
contoh imb klinik surabaya

Selain IMB yang harus fungsi Klinik / Pelayanan kesehatan, masih banyak dokumen yang harus dipenuhi dan daftar sarana prasarana klinik yang harus dipenuhi oleh pemilik klinik.

Sarana dan Prasarana klinik yang harus di Penuhi :
  • Ruang Konsultasi
  • Ruang Menyusui
  • Tersedia Ruang Farmasi
  • Terdapat Ruang Tindakan
  • Memiliki Ruang emergensi medis
  • Tersedia obat obatan darurat medis di klinik
  • Fasilitas sampah medis dan bak sampah non medis
  • Dilengkapi dengan kamar mandi minimal 2 kamar mandi untuk pasien dan untuk dokter/karyawan klinik
  • Memiliki Ruang tunggu pasien
  • Terdapat ruang penyimpanan B3 dengan freezer.
  • Dilengkapi dengan wastafel pada Ruang tindakan dan Ruang konsultasi
  • Memiliki unit APAR minimal 1 unit pada tiap lantai nya
  • Sirkulasi udara dan pencahayaan matahari yang memadai
Persyaratan Izin Klinik OSS RBA Terbaru :
  • IMB Fungsi Klinik / Fasilitas kesehatan dan tidak bisa jadi satu dengan rumah / tempat tinggal
  • Surat Izin Praktik untuk seluruh tenaga kesehatan yang bekerja di klinik
  • MoU Limbah Medis dan MoU B3 non medis
  • Izin Lingkungan berupa SPPL untuk klinik rawat jalan dan UKL UPL untuk klinik rawat inap
  • Dokumen Penilaian Mandiri / self assesmen
  • Foto KTP dan NPWP pemilik klinik
  • Izin Tata Ruang dari Dinas Tata Ruang sesuai domisili klinik
  • Persetujuan Pendirian Klinik dari Dinas Kesehatan atau Puskesmas sesuai domisili klinik
  • Denah ruangan klinik lengkap beserta ukuran dan keterangan tiap ruangan di klinik tersebut.
  • Scan IMB dan Sertifikat tanah lokasi klinik.
  • Scan PBB dan bukti bayar PBB terbaru
  • Denah menuju ke klinik / geotag lokasi klinik
  • Profil klinik lengkap dengan jam operasional klinik.

Seluruh dokumen persyaratan ini harus dipenuhi oleh pemilik klinik bila ingin mendapatkan izin klinik secara resmi dan sesuai dengan regulasi yang berlaku saat ini di Indonesia. Tentu saja hal ini sulit dilakukan bila Anda tidak memiliki banyak waktu dan SDM yang cukup handal dan kompeten.

Biro Jasa Izin Klinik Pratama di Surabaya Terbaik

So ! langkah yang paling bijak adalah Anda mencari dan menunjuk perusahaan jasa yang memang kompeten dan memiliki pengalaman dalam hal pengurusan izin klinik. Pendelegasian ini tentu saja akan menghemat waktu dan energi serta biaya yang harus Anda keluarkan bila Anda melakukan pengurusan nya secara mandiri.

Biro Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama di Surabaya
Biro Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama di Surabaya
Alasan Memilih Kami :
  • Memiliki Kantor di Surabaya dan di Bandung
  • Berpengalaman di bidang izin klinik lebih dari 2 tahun
  • Sudah mengantongi sertifikat ISO 9001 yang menunjukkan manajemen yang baik
  • Memiliki tim operasional yang bergerak cepat membantu Anda
  • Buka 24 jam tanpa tutup
  • Free konsultasi
  • Didukung oleh Tim notaris berpengalaman dan ahli hukum senior

jasa pengurusan izin klinik

Hubungi kami di 08112121508 untuk jasa Pengurusan izin klinik di Surabaya.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ada pertanyaan? Silahkan Chat Kami