Jasa Urus Izin Klinik Pratama di Surabaya
Jasa Urus Izin Klinik Pratama di Surabaya yang terpercaya dan berpengalaman yang sudah menggunakan kode KBLI Klinik Pratama OSS RBA. Hub 08112121508
OSS RBA adalah sistem perizinan berbasis risiko yang diluncurkan pada tahun 2021 dan mengganti sistem perizinan OSS 1.1. Pada OSS RBA ini juga menerapkan kode bidang usaha yang baru yang dikenal dengan kode KBLI tahun 2020 yang mana KBLI ini mayoritas mengganti kode KBLI yang lama. Selain itu sistem OSS RBA juga mengambil alih kewenangan pemberi izin operasional dari pemerintah kota / pemerintah kabupaten. Harapannya dengan sistem yang tersentralisasi ini membuat pelaku usaha dengan mudah bisa mengurus dan mendapatkan izin usahanya secara online kapanpun dan dimanapun di seluruh wilayah Indonesia.
Secara khusus pada sistem OSS RBA, kode KBLI Klinik mengalami perubahan dari 86104 menjadi kode KBLI 86105 Aktivitas Klinik Swasta. Kode KBLI ini memiliki tingkat risiko menengah tinggi dengan izin operasional yang diberi nama Sertifikat Standar. Pada saat mengajukan permohonan status sertifikat standar yang akan keluar berstatus Belum Terverifikasi yang artinya perlu memenuhi persyaratan agar menjadi Telah Terverifikasi.
Nah sertifikat standar yang telah terverifikasi inilah yang merupakan izin operasional klinik / izin klinik dan saat ini keluar maka klinik tersebut bisa membuka klinik dan beroperasi secara sah dan legal.
Untuk mengubah ini diperlukan pemenuhan seluruh dokumen yang dipersyaratkan di kolom Sertifikat Standar. Selain mempersiapkan dokumen yang dipersiapkan, pemilik klinik wajib memenuhi persyaratan sarana prasarana yang biasanya ditentukan oleh Dinas Kesehatan Kota Surabaya. Khusus Kota Surabaya, Pemerintah Kota Surabaya mewajibkan setiap klinik memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB ) Fungsi Klinik / Pelayanan kesehatan.
Wajib Ber IMB Klinik / Fungsi Pelayanan Kesehatan
Seluruh pemohon izin klinik baik yang pemohon baru maupun pemohon perpanjangan izin klinik wajib untuk menyertakan atau mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB ) Fungsi klinik atau fungsi pelayan kesehatan. Dokumen ini adalah dokumen vital yang harus dipenuhi oleh pemohon izin klinik di Kota Surabaya. Tidak mudah memang untuk mendapatkan dokumen IMB fungsi klinik ini namun memang adalah suatu kewajiban untuk dipenuhi bila ingin mendapatkan izin klinik secara resmi , sah dan legal.
Selain IMB yang harus fungsi Klinik / Pelayanan kesehatan, masih banyak dokumen yang harus dipenuhi dan daftar sarana prasarana klinik yang harus dipenuhi oleh pemilik klinik.
Sarana dan Prasarana klinik yang harus di Penuhi :
- Ruang Konsultasi
- Ruang Menyusui
- Tersedia Ruang Farmasi
- Terdapat Ruang Tindakan
- Memiliki Ruang emergensi medis
- Tersedia obat obatan darurat medis di klinik
- Fasilitas sampah medis dan bak sampah non medis
- Dilengkapi dengan kamar mandi minimal 2 kamar mandi untuk pasien dan untuk dokter/karyawan klinik
- Memiliki Ruang tunggu pasien
- Terdapat ruang penyimpanan B3 dengan freezer.
- Dilengkapi dengan wastafel pada Ruang tindakan dan Ruang konsultasi
- Memiliki unit APAR minimal 1 unit pada tiap lantai nya
- Sirkulasi udara dan pencahayaan matahari yang memadai
Persyaratan Izin Klinik OSS RBA Terbaru :
- IMB Fungsi Klinik / Fasilitas kesehatan dan tidak bisa jadi satu dengan rumah / tempat tinggal
- Surat Izin Praktik untuk seluruh tenaga kesehatan yang bekerja di klinik
- MoU Limbah Medis dan MoU B3 non medis
- Izin Lingkungan berupa SPPL untuk klinik rawat jalan dan UKL UPL untuk klinik rawat inap
- Dokumen Penilaian Mandiri / self assesmen
- Foto KTP dan NPWP pemilik klinik
- Izin Tata Ruang dari Dinas Tata Ruang sesuai domisili klinik
- Persetujuan Pendirian Klinik dari Dinas Kesehatan atau Puskesmas sesuai domisili klinik
- Denah ruangan klinik lengkap beserta ukuran dan keterangan tiap ruangan di klinik tersebut.
- Scan IMB dan Sertifikat tanah lokasi klinik.
- Scan PBB dan bukti bayar PBB terbaru
- Denah menuju ke klinik / geotag lokasi klinik
- Profil klinik lengkap dengan jam operasional klinik.
Banyaknya dokumen ini tentu saja memusingkan pemilik klinik yang memiliki waktu dan SDM yang terbatas. Langkah yang paling bijak adalah Anda mencari dan menunjuk perusahaan jasa yang memang kompeten dan memiliki pengalaman sebagai Jasa Urus Izin Klinik Pratama di Surabaya. Carilah yang memang benar benar paham alur dan jalur untuk mendapatkan izin klinik di Kota Surabaya karena memang tidak mudah dan hanya beberapa perusahaan saja yang terpercaya dan sanggup mengurus izin klinik di Surabaya.
Alasan Memilih Kami :
- Memiliki Kantor di Surabaya dan di Bandung
- Berpengalaman di bidang izin klinik lebih dari 2 tahun
- Sudah mengantongi sertifikat ISO 9001 yang menunjukkan manajemen yang baik
- Memiliki tim operasional yang bergerak cepat membantu Anda
- Buka 24 jam tanpa tutup
- Free konsultasi
- Didukung oleh Tim notaris berpengalaman dan ahli hukum senior