Biro Jasa Pengurusan Izin Klinik Utama di Surabaya

Biro Jasa Pengurusan Izin Klinik Utama di Surabaya yang terpercaya dan berpengalaman yang sudah menggunakan kode KBLI Klinik Utama OSS RBA. Hub 08112121508

Klinik Utama adalah klinik / fasilitas pelayanan kesehatan yang pada operasionalnya dilaksanakan oleh dokter spesialis minimal sebanyak 2 orang dokter. Pemohon izin klinik ini bisa perorangan, badan usaha dalam negeri maupun perusahaan asing. Khusus untuk perusahaan dengan investasi asing memang hanya diizinkan hanya klinik utama dan tidak boleh klinik pratama

Kehadiran klinik utama di Kota Surabaya memang sangat dinantikan untuk memberikan solusi terhadap permasalahan kesehatan masyarakat Surabaya dengan penanganan dokter spesialis. Tenaga kesehatan dengan keahlian spesialistik memang lebih kompeten memberikan solusi atas problematika kesehatan masyarakat.

Macam Macam Jenis Klinik Utama

Klinik utama ini berjenis sangat beragam macam nya, misalkan klinik utama gigi dan mulut, klinik utama gigi, klinik utama ibu dan anak, klinik utama bedah, klinik utama mata dan masih banyak lagi macam klinik utama disesuaikan dengan tema klinik tersebut.

Kebutuhan klinik utama memang terus meningkat seiring dengan meningkatnya pertumbuhan masyarakat di suatu wilayah tertentu sehingga kebutuhan nya tidak pernah habis meskipun saat ini sudah banyak klinik utama di Surabaya.

Regulasi Baru Izin Klinik Utama

Sejak tahun 2021, izin klinik mengalami perubahan karena pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan sistem perizinan berbasis risiko atau Risk Based Approach (OSS RBA). Perubahan ini meliputi perubahan kode KBLI, Perubahan kewenangan pemberi izin klinik dan perubahan nama izin klinik.

Pada regulasi yang lama kode KBLI Klinik 86104 berubah menjadi kode KBLI 86105 Aktivitas Klinik Swasta dan pemberi izin klinik bukan lagi Pemerintah Kota Surabaya melainkan OSS RBA dan izin operasional klinik berubah menjadi Sertifikat Standar Telah Terverifikasi.

contoh sertifikat standar klinik Telah Terverifikasi
contoh sertifikat standar klinik Telah Terverifikasi

Tugas dari Pemerintah Kota Surabaya saat ini hanya mengeluarkan Pertujuan Pendirian Klinik Pratama / Klinik Utama yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kota Surabaya. Persetujuan ini diberikan setelah Dinkes melakukan pemeriksaan kelayakan sarana prasarana klinik dan dokumen administrasi permohonan izin klinik. Dokumen ini akan menjadi salah satu syarat utama untuk izin klinik dan memiliki masa aktif selama 6 bulan

contoh pertimbangan pendirian klinik surabaya
contoh pertimbangan pendirian klinik surabaya
Wajib Ber IMB Klinik / Fungsi Pelayanan Kesehatan

Seluruh pemohon izin klinik baik yang pemohon baru maupun pemohon perpanjangan izin klinik wajib untuk menyertakan atau mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB ) Fungsi klinik atau fungsi pelayan kesehatan. Dokumen ini adalah dokumen vital yang harus dipenuhi oleh pemohon izin klinik di Kota Surabaya. Tidak mudah memang untuk mendapatkan dokumen IMB fungsi klinik ini namun memang adalah suatu kewajiban untuk dipenuhi bila ingin mendapatkan izin klinik secara resmi , sah dan legal.

contoh imb klinik surabaya
contoh imb klinik surabaya

Selain IMB yang harus fungsi Klinik / Pelayanan kesehatan, masih banyak dokumen yang harus dipenuhi dan daftar sarana prasarana klinik yang harus dipenuhi oleh pemilik klinik.

Sarana dan Prasarana klinik yang harus di Penuhi :
  • Ruang Konsultasi
  • Ruang Menyusui
  • Tersedia Ruang Farmasi
  • Terdapat Ruang Tindakan
  • Memiliki Ruang emergensi medis
  • Tersedia obat obatan darurat medis di klinik
  • Fasilitas sampah medis dan bak sampah non medis
  • Dilengkapi dengan kamar mandi minimal 2 kamar mandi untuk pasien dan untuk dokter/karyawan klinik
  • Memiliki Ruang tunggu pasien
  • Terdapat ruang penyimpanan B3 dengan freezer.
  • Dilengkapi dengan wastafel pada Ruang tindakan dan Ruang konsultasi
  • Memiliki unit APAR minimal 1 unit pada tiap lantai nya
  • Sirkulasi udara dan pencahayaan matahari yang memadai
Persyaratan Izin Klinik OSS RBA Terbaru :
  • IMB Fungsi Klinik / Fasilitas kesehatan dan tidak bisa jadi satu dengan rumah / tempat tinggal
  • Surat Izin Praktik untuk seluruh tenaga kesehatan yang bekerja di klinik
  • MoU Limbah Medis dan MoU B3 non medis
  • Izin Lingkungan berupa SPPL untuk klinik rawat jalan dan UKL UPL untuk klinik rawat inap
  • Dokumen Penilaian Mandiri / self assesmen
  • Foto KTP dan NPWP pemilik klinik
  • Izin Tata Ruang dari Dinas Tata Ruang sesuai domisili klinik
  • Persetujuan Pendirian Klinik dari Dinas Kesehatan atau Puskesmas sesuai domisili klinik
  • Denah ruangan klinik lengkap beserta ukuran dan keterangan tiap ruangan di klinik tersebut.
  • Scan IMB dan Sertifikat tanah lokasi klinik.
  • Scan PBB dan bukti bayar PBB terbaru
  • Denah menuju ke klinik / geotag lokasi klinik
  • Profil klinik lengkap dengan jam operasional klinik.

Banyak persyaratan ini karena memang klinik adalah jenis usaha yang bersinggungan langsung dengan keselamatan nyawa manusia dan sangat sulit untuk mendapatkan izin klinik. Anda memang bisa melakukan pengurusan persyaratan izin klinik secara mandiri namun memang harus diperhatikan bahwa tidak mudah untuk melengkapi seluruh persyaratan tersebut dan Anda harus mempersiapkan waktu dan energi yang besar.

Rekomendasi Biro Jasa Pengurusan Izin Klinik Utama di Surabaya

Banyaknya persyaratan ini tentu saja membuat pusing banyak pemohon izin klinik yang ingin mendapatkan izin klinik secara sah resmi dan legal. Apalagi bagi Anda yang belum terbiasa dalam mengurus izin klinik, memiliki waktu yang terbatas dan SDM yang terbatas pula.

So ! langkah yang paling bijak adalah Anda mencari dan menunjuk perusahaan jasa yang memang kompeten dan memiliki pengalaman dalam hal pengurusan izin klinik. Pendelegasian ini tentu saja akan menghemat waktu dan energi serta biaya yang harus Anda keluarkan bila Anda melakukan pengurusan nya secara mandiri.

Biro Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama di Surabaya
Biro Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama di Surabaya
Alasan Memilih Kami :
  • Memiliki Kantor di Surabaya dan di Bandung
  • Berpengalaman di bidang izin klinik lebih dari 2 tahun
  • Sudah mengantongi sertifikat ISO 9001 yang menunjukkan manajemen yang baik
  • Memiliki tim operasional yang bergerak cepat membantu Anda
  • Buka 24 jam tanpa tutup
  • Free konsultasi
  • Didukung oleh Tim notaris berpengalaman dan ahli hukum senior

jasa pengurusan izin klinik

Hubungi kami di 08112121508 untuk jasa Pengurusan izin klinik utama di Surabaya.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ada pertanyaan? Silahkan Chat Kami