Rekomendasi Jasa Izin Klinik Pratama di Surabaya
Rekomendasi Jasa Izin Klinik Pratama di Surabaya yang berpengalaman dan sudah menggunakan kode KBLI Klinik Pratama OSS RBA. Hubungi 08112121508
Klinik Pratama Adalah klinik dengan pelayanan medis dasar yang mana pada pelayanan nya hanya dioperasikan dan dijalankan oleh dokter umum. Pada klinik pratama ini juga bisa dibagi lagi dengan beberapa jenis klinik pratama yang lebih detail seperti klinik kecantikan dan klinik pratama gigi.
Sejak tahun 2021, regulasi yang mengatur mengenai izin klinik ini telah mengalami perubahan dengan mulai diberlakukan nya sistem perizinan berbasis risiko atau lebih dikenal dengan OSS RBA. Sistem ini mengambil alih kewenangan pemberi izin klinik dari Pemerintah Kota Surabaya dan mengubah kode KBLI Klinik Swasta dari 86104 menjadi kode 86105 Aktivitas Klinik Swasta. Selain itu daftar persyaratan izin klinik juga mengikuti regulasi terbaru ini.
Peran Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Kesehatan Kota Surabaya hanya mengeluarkan Persetujuan pendirian klinik pratama / klinik utama. Persetujuan ini dikeluarkan setelah Dinas Kesehatan Kota Surabaya melakukan pemeriksaan sarana prasarana klinik dan dokumen administrasi sebagai kelengkapan sebuah klinik pratama.
Aturan baru ini tentu saja merepotkan banyak pemohon izin klinik dan tidak semua perusahaan jasa mampu mendapatkan izin klinik dan mengetahui alur dan jalur izin klinik pratama di Surabaya. Hanya beberapa perusahaan yang termasuk dalam golongan Rekomendasi Jasa Izin Klinik Pratama di Surabaya yang sanggup menghandle izin klinik di kota Pahlawan ini.
Wajib Ber IMB Klinik / Fungsi Pelayanan Kesehatan
Seluruh pemohon izin klinik baik yang pemohon baru maupun pemohon perpanjangan izin klinik wajib untuk menyertakan atau mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB ) Fungsi klinik atau fungsi pelayan kesehatan. Dokumen ini adalah dokumen vital yang harus dipenuhi oleh pemohon izin klinik di Kota Surabaya. Tidak mudah memang untuk mendapatkan dokumen IMB fungsi klinik ini namun memang adalah suatu kewajiban untuk dipenuhi bila ingin mendapatkan izin klinik secara resmi , sah dan legal.
Selain IMB yang harus fungsi Klinik / Pelayanan kesehatan, masih banyak dokumen yang harus dipenuhi dan daftar sarana prasarana klinik yang harus dipenuhi oleh pemilik klinik.
Sarana dan Prasarana klinik yang harus di Penuhi :
- Ruang Konsultasi
- Ruang Menyusui
- Tersedia Ruang Farmasi
- Terdapat Ruang Tindakan
- Memiliki Ruang emergensi medis
- Tersedia obat obatan darurat medis di klinik
- Fasilitas sampah medis dan bak sampah non medis
- Dilengkapi dengan kamar mandi minimal 2 kamar mandi untuk pasien dan untuk dokter/karyawan klinik
- Memiliki Ruang tunggu pasien
- Terdapat ruang penyimpanan B3 dengan freezer.
- Dilengkapi dengan wastafel pada Ruang tindakan dan Ruang konsultasi
- Memiliki unit APAR minimal 1 unit pada tiap lantai nya
- Sirkulasi udara dan pencahayaan matahari yang memadai
Persyaratan Izin Klinik OSS RBA Terbaru :
- IMB Fungsi Klinik / Fasilitas kesehatan dan tidak bisa jadi satu dengan rumah / tempat tinggal
- Surat Izin Praktik untuk seluruh tenaga kesehatan yang bekerja di klinik
- MoU Limbah Medis dan MoU B3 non medis
- Izin Lingkungan berupa SPPL untuk klinik rawat jalan dan UKL UPL untuk klinik rawat inap
- Dokumen Penilaian Mandiri / self assesmen
- Foto KTP dan NPWP pemilik klinik
- Izin Tata Ruang dari Dinas Tata Ruang sesuai domisili klinik
- Persetujuan Pendirian Klinik dari Dinas Kesehatan atau Puskesmas sesuai domisili klinik
- Denah ruangan klinik lengkap beserta ukuran dan keterangan tiap ruangan di klinik tersebut.
- Scan IMB dan Sertifikat tanah lokasi klinik.
- Scan PBB dan bukti bayar PBB terbaru
- Denah menuju ke klinik / geotag lokasi klinik
- Profil klinik lengkap dengan jam operasional klinik.
Rekomendasi Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama di Surabaya
Banyaknya persyaratan ini tentu saja membuat pusing banyak pemohon izin klinik yang ingin mendapatkan izin klinik secara sah resmi dan legal. Apalagi bagi Anda yang belum terbiasa dalam mengurus izin klinik, memiliki waktu yang terbatas dan SDM yang terbatas pula.
So ! langkah yang paling bijak adalah Anda mencari dan menunjuk perusahaan jasa yang memang kompeten dan memiliki pengalaman dalam hal pengurusan izin klinik. Pendelegasian ini tentu saja akan menghemat waktu dan energi serta biaya yang harus Anda keluarkan bila Anda melakukan pengurusan nya secara mandiri.
Alasan Memilih Kami :
- Memiliki Kantor di Surabaya dan di Bandung
- Berpengalaman di bidang izin klinik lebih dari 2 tahun
- Sudah mengantongi sertifikat ISO 9001 yang menunjukkan manajemen yang baik
- Memiliki tim operasional yang bergerak cepat membantu Anda
- Buka 24 jam tanpa tutup
- Free konsultasi
- Didukung oleh Tim notaris berpengalaman dan ahli hukum senior