SBU

Persyaratan Izin SIUPMSE

Persyaratan Izin SIUPMSE secara lengkap dan terperinci. Izin SIUPMSE wajib dimiliki oleh pelaku usaha perdagangan online. Berikut ini adalah Persyaratan Izin SIUPMSE

Adapun persyaratan Izin SIUPMSE adalah :

  • Foto KTP dan NPWP Direktur/Penanggungjawab
  • Scan Akta Pendirian dan Akta Perubahan beserta SK KemenkumHAM nya
  • NIB
  • Surat Permohonan ditujukan kepada Kementrian Perdagangan
  • Izin Usaha SIUPMSE yang belum memenuhi komitmen/belum efektif dari OSS
  • file Izin Lokasi dari OSS
  • Alamat Website
  • Tangkapan layar yang memuat halaman depan yang terdapat nomor pengaduan Kementrian Perdagangan
contoh siupmse oss

ini adalah izin usaha yang dikeluarkan oleh Kementrian Perdagangan Republik Indonesia melalui aplikasi Online Single Submission (OSS). Izin ini termasuk izin baru karena baru diberlakukan sejak 2019 melalui Peraturan Pemerintah No 80 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PP E-Commerce) yang diteken oleh Presiden Joko Widodo.

PP ini dikeluarkan sebagai jawaban atas tantangan perkembang jaman yang mengubah cara transaksi masyarakat dari sistem transaksi konvensional ke transaksi virtual melalui internet. Sehingga perlu dikeluarkan Izin Usaha Toko Online

Pertumbuhan internet yang sangat signifikan dari yang sebelumnya sebesar USD 1,7 miliar di tahun 2015 menjadi USD 21 miliar di tahun 2019. Transaksi tersebut diproyeksikan akan meningkat pada tahun 2025 hingga menyentuh angka USD 82 miliar. (Google & Temasek/Bain, e-Conomy SEA 2019). Potensi e-commerce yang diharapkan menghasilkan keuntungan akan berbahaya jika tidak didampingi aturan main yang jelas. Untuk itu, Presiden Jokowi pada 20 November 2019 menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PP tentang e-commerce).

Izin Usaha E-Commerce dikeluarkan dengan nama Surat Izin Usaha Perdagangan melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE)

Pihak Yang Melakukan PMSE

Sebagaimana telah disinggung di atas, transaksi e-commerce atau jualan online didefinisikan sebagai PMSE. Jadi, harap diingat kalau teman-teman bicara mengenai jualan online atau transaksi e-commerce, jangan bingung dengan singkatan PMSE ya. Nah di PP tentang e-commerce diatur bahwa para pihak dalam PMSE terdiri dari pelaku usaha, konsumen, pribadi, dan instansi penyelenggara negara. Sedangkan jenis skema kegiatan PMSE diantaranya:

  • pelaku usaha dengan pelaku usaha
  • pelaku usaha dengan konsumen
  • pribadi dengan pribadi
  • instansi penyelenggara negara dengan pelaku usaha

Jenis Pelaku Usaha Dalam PMSE

Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang dapat berupa pelaku usaha dalam negeri dan pelaku usaha luar negeri dan melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE. Pasal 5 PP tentang e-commerce membagi pelaku usaha baik dalam maupun luar negeri menjadi 3 jenis, yaitu:

  • Pedagang: Pelaku Usaha yang melakukan PMSE baik dengan sarana yang dibuat dan dikelola sendiri secara langsung atau melalui sarana milik pihak PPMSE, atau sistem elektronik lainnya yang menyediakan sarana PMSE. Perlu digarisbawahi, penjual yang hanya menjual barang dan/atau jasa secara temporal dan tidak komersial tidak termasuk dalam kategori pedagang.
  • Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE): Pelaku Usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan. Model bisnis PPMSE terdiri dari:
    1. retail online atau pedagang yang memiliki sarana PMSE sendiri.
    2. marketplace atau penyedia platform sebagai wadah dimana pedagang dapat memasang penawaran barang dan/atau jasa.
    3. iklan baris online yaitu suatu platform yang mempertemukan penjual dan pembeli dimana keseluruhan proses transaksi terjadi tanpa melibatkan PPMSE.
    4. platform pembanding harga
    5. daily deals.
  • Penyelenggara Sarana Perantara (intermediary services): Pelaku usaha yang menyediakan sarana komunikasi elektronik selain penyelenggara telekomunikasi yang hanya berfungsi sebagai perantara dalam komunikasi elektronik antara pengirim dengan penerima. Yang termasuk dalam lingkup intermediary services ialah penyedia sarana sistem penelusuran informasi (search engine), penyedia ruang penyimpanan informasi secara tetap (hosting ) maupun untuk penampungan sementara (caching).

Bentuk Usaha Bagi Pelaku Usaha PMSE

PP tentang e-commerce atau jualan online mengatur pelaku usaha dalam negeri dan pelaku usaha usaha luar negeri. Untuk bisa berdagang online, pelaku usaha dalam dalam negeri dapat berbentuk perusahaan perorangan atau badan usaha. Bentuk usaha yang sama berlaku untuk PSP. Sedangkan untuk PPMSE, selain perorangan dan badan usaha, dapat pula dilakukan oleh masyarakat atau instansi penyelenggara negara.

Kami jasa SIUPMSE menyediakan paket konsultasi gratis untuk izin usaha online Anda. Kami dari LegalitasCepat akan memandu Persyaratan Izin SIUPMSE Anda sejak awal hingga tuntas.

Kenapa Memilih Kami sebagai Jasa Pegurusan SIUPMSE ?
  • Berpengalaman di bidang perizinan dan konsultan legalitas
  • Didukung tim berpengalaman dan ahli di bidang perizinan
  • Pelayanan 24/7 tanpa libur
  • Customer Care yang siap membantu Anda dengan ramah

SIUPMSE OSS

Pemilik Toko Online atau Usaha online wajib memiliki SIUPMSE OSS. Berikut ini adalah persyaratan SIUPMSE OSS yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha online

Sebelum kita ke persyaratan SIUPMSE OSS, mari kita mengenal dahulu apa itu SIUPMSE OSS. SIUPMSE adalah Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik . Izin Usaha ini baru berusia 2 tahun

contoh siupmse oss

ini adalah izin usaha yang dikeluarkan oleh Kementrian Perdagangan Republik Indonesia melalui aplikasi Online Single Submission (OSS). Izin ini termasuk izin baru karena baru diberlakukan sejak 2019 melalui Peraturan Pemerintah No 80 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PP E-Commerce) yang diteken oleh Presiden Joko Widodo.

PP ini dikeluarkan sebagai jawaban atas tantangan perkembang jaman yang mengubah cara transaksi masyarakat dari sistem transaksi konvensional ke transaksi virtual melalui internet. Sehingga perlu dikeluarkan Izin Usaha Toko Online

Pertumbuhan internet yang sangat signifikan dari yang sebelumnya sebesar USD 1,7 miliar di tahun 2015 menjadi USD 21 miliar di tahun 2019. Transaksi tersebut diproyeksikan akan meningkat pada tahun 2025 hingga menyentuh angka USD 82 miliar. (Google & Temasek/Bain, e-Conomy SEA 2019). Potensi e-commerce yang diharapkan menghasilkan keuntungan akan berbahaya jika tidak didampingi aturan main yang jelas. Untuk itu, Presiden Jokowi pada 20 November 2019 menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PP tentang e-commerce).

Izin Usaha E-Commerce dikeluarkan dengan nama Surat Izin Usaha Perdagangan melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE)

Pihak Yang Melakukan PMSE

Sebagaimana telah disinggung di atas, transaksi e-commerce atau jualan online didefinisikan sebagai PMSE. Jadi, harap diingat kalau teman-teman bicara mengenai jualan online atau transaksi e-commerce, jangan bingung dengan singkatan PMSE ya. Nah di PP tentang e-commerce diatur bahwa para pihak dalam PMSE terdiri dari pelaku usaha, konsumen, pribadi, dan instansi penyelenggara negara. Sedangkan jenis skema kegiatan PMSE diantaranya:

  • pelaku usaha dengan pelaku usaha
  • pelaku usaha dengan konsumen
  • pribadi dengan pribadi
  • instansi penyelenggara negara dengan pelaku usaha

Jenis Pelaku Usaha Dalam PMSE

Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang dapat berupa pelaku usaha dalam negeri dan pelaku usaha luar negeri dan melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE. Pasal 5 PP tentang e-commerce membagi pelaku usaha baik dalam maupun luar negeri menjadi 3 jenis, yaitu:

  • Pedagang: Pelaku Usaha yang melakukan PMSE baik dengan sarana yang dibuat dan dikelola sendiri secara langsung atau melalui sarana milik pihak PPMSE, atau sistem elektronik lainnya yang menyediakan sarana PMSE. Perlu digarisbawahi, penjual yang hanya menjual barang dan/atau jasa secara temporal dan tidak komersial tidak termasuk dalam kategori pedagang.
  • Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE): Pelaku Usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan. Model bisnis PPMSE terdiri dari:
    1. retail online atau pedagang yang memiliki sarana PMSE sendiri.
    2. marketplace atau penyedia platform sebagai wadah dimana pedagang dapat memasang penawaran barang dan/atau jasa.
    3. iklan baris online yaitu suatu platform yang mempertemukan penjual dan pembeli dimana keseluruhan proses transaksi terjadi tanpa melibatkan PPMSE.
    4. platform pembanding harga
    5. daily deals.
  • Penyelenggara Sarana Perantara (intermediary services): Pelaku usaha yang menyediakan sarana komunikasi elektronik selain penyelenggara telekomunikasi yang hanya berfungsi sebagai perantara dalam komunikasi elektronik antara pengirim dengan penerima. Yang termasuk dalam lingkup intermediary services ialah penyedia sarana sistem penelusuran informasi (search engine), penyedia ruang penyimpanan informasi secara tetap (hosting ) maupun untuk penampungan sementara (caching).

Bentuk Usaha Bagi Pelaku Usaha PMSE

PP tentang e-commerce atau jualan online mengatur pelaku usaha dalam negeri dan pelaku usaha usaha luar negeri. Untuk bisa berdagang online, pelaku usaha dalam dalam negeri dapat berbentuk perusahaan perorangan atau badan usaha. Bentuk usaha yang sama berlaku untuk PSP. Sedangkan untuk PPMSE, selain perorangan dan badan usaha, dapat pula dilakukan oleh masyarakat atau instansi penyelenggara negara.

Jasa Pengurusan Izin E-Commerce menyediakan paket konsultasi gratis untuk izin usaha online Anda. Kami dari LegalitasCepat akan memandu Anda sejak awal hingga tuntas.

Persyaratan SIUPMSE OSS antara lain :
  • KTP dan NPWP pemilik usaha
  • Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahan (Bila badan usaha)
  • Alamat detail lokasi usaha
  • Alamat Website
  • Tangkapan layar yang memuat halaman depan yang terdapat nomor pengaduan Kementrian Perdagangan
Kenapa Memilih Kami sebagai Jasa Pegurusan SIUPMSE ?
  • Berpengalaman di bidang perizinan dan konsultan legalitas
  • Didukung tim berpengalaman dan ahli di bidang perizinan
  • Pelayanan 24/7 tanpa libur
  • Customer Care yang siap membantu Anda dengan ramah

Izin Usaha Toko Online

Izin Usaha Toko Online yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha adalah SIUPMSE. Panduan Lengkap Izin Usaha Toko Online 2021. Legalkan toko online Anda bersama kami, jasa terpercaya.

Apa itu Izin Usaha Toko Online ? ini adalah izin usaha yang dikeluarkan oleh Kementrian Perdagangan Republik Indonesia. Izin ini termasuk izin baru karena baru diberlakukan sejak 2019 melalui Peraturan Pemerintah No 80 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PP E-Commerce) yang diteken oleh Presiden Joko Widodo.

PP ini dikeluarkan sebagai jawaban atas tantangan perkembang jaman yang mengubah cara transaksi masyarakat dari sistem transaksi konvensional ke transaksi virtual melalui internet. Sehingga perlu dikeluarkan Izin Usaha Toko Online

Pertumbuhan internet yang sangat signifikan dari yang sebelumnya sebesar USD 1,7 miliar di tahun 2015 menjadi USD 21 miliar di tahun 2019. Transaksi tersebut diproyeksikan akan meningkat pada tahun 2025 hingga menyentuh angka USD 82 miliar. (Google & Temasek/Bain, e-Conomy SEA 2019). Potensi e-commerce yang diharapkan menghasilkan keuntungan akan berbahaya jika tidak didampingi aturan main yang jelas. Untuk itu, Presiden Jokowi pada 20 November 2019 menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PP tentang e-commerce).

Izin Usaha E-Commerce dikeluarkan dengan nama Surat Izin Usaha Perdagangan melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE)

Pihak Yang Melakukan PMSE

Sebagaimana telah disinggung di atas, transaksi e-commerce atau jualan online didefinisikan sebagai PMSE. Jadi, harap diingat kalau teman-teman bicara mengenai jualan online atau transaksi e-commerce, jangan bingung dengan singkatan PMSE ya. Nah di PP tentang e-commerce diatur bahwa para pihak dalam PMSE terdiri dari pelaku usaha, konsumen, pribadi, dan instansi penyelenggara negara. Sedangkan jenis skema kegiatan PMSE diantaranya:

  • pelaku usaha dengan pelaku usaha
  • pelaku usaha dengan konsumen
  • pribadi dengan pribadi
  • instansi penyelenggara negara dengan pelaku usaha

Jenis Pelaku Usaha Dalam PMSE

Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang dapat berupa pelaku usaha dalam negeri dan pelaku usaha luar negeri dan melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE. Pasal 5 PP tentang e-commerce membagi pelaku usaha baik dalam maupun luar negeri menjadi 3 jenis, yaitu:

  • Pedagang: Pelaku Usaha yang melakukan PMSE baik dengan sarana yang dibuat dan dikelola sendiri secara langsung atau melalui sarana milik pihak PPMSE, atau sistem elektronik lainnya yang menyediakan sarana PMSE. Perlu digarisbawahi, penjual yang hanya menjual barang dan/atau jasa secara temporal dan tidak komersial tidak termasuk dalam kategori pedagang.
  • Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE): Pelaku Usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan. Model bisnis PPMSE terdiri dari:
    1. retail online atau pedagang yang memiliki sarana PMSE sendiri.
    2. marketplace atau penyedia platform sebagai wadah dimana pedagang dapat memasang penawaran barang dan/atau jasa.
    3. iklan baris online yaitu suatu platform yang mempertemukan penjual dan pembeli dimana keseluruhan proses transaksi terjadi tanpa melibatkan PPMSE.
    4. platform pembanding harga
    5. daily deals.
  • Penyelenggara Sarana Perantara (intermediary services): Pelaku usaha yang menyediakan sarana komunikasi elektronik selain penyelenggara telekomunikasi yang hanya berfungsi sebagai perantara dalam komunikasi elektronik antara pengirim dengan penerima. Yang termasuk dalam lingkup intermediary services ialah penyedia sarana sistem penelusuran informasi (search engine), penyedia ruang penyimpanan informasi secara tetap (hosting ) maupun untuk penampungan sementara (caching).

Bentuk Usaha Bagi Pelaku Usaha PMSE

PP tentang e-commerce atau jualan online mengatur pelaku usaha dalam negeri dan pelaku usaha usaha luar negeri. Untuk bisa berdagang online, pelaku usaha dalam dalam negeri dapat berbentuk perusahaan perorangan atau badan usaha. Bentuk usaha yang sama berlaku untuk PSP. Sedangkan untuk PPMSE, selain perorangan dan badan usaha, dapat pula dilakukan oleh masyarakat atau instansi penyelenggara negara.

Jasa Pengurusan Izin E-Commerce menyediakan paket konsultasi gratis untuk izin usaha online Anda. Kami dari LegalitasCepat akan memandu Anda sejak awal hingga tuntas.

Kenapa Memilih Kami sebagai Jasa Pegurusan Izin E-Commerce ?
  • Berpengalaman di bidang perizinan dan konsultan legalitas
  • Didukung tim berpengalaman dan ahli di bidang perizinan
  • Pelayanan 24/7 tanpa libur
  • Customer Care yang siap membantu Anda dengan ramah

Jasa Izin SIUPMSE Jakarta

Punya toko online dan aktif berdagang secara online? Wajib Punya izin SIUPMSE. Jasa Izin SIUPMSE Jakarta solusinya. Pengurusan izin SIUPMSE komplit dan terpercaya.

Pengertian SIUPMSE

SIUPMSE adalah Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, adalah izin usaha yang dikeluarkan oleh Kementrian Perdagangan. Izin Usaha ini adalah jenis izin baru yang dikeluarkan sejak 2019

SIUPMSE dikeluarkan sebagai jawaban pemerintah yang melihat ada lonjakan transaksi melalui internet. lonjakan ini karena didorong kemudahan akses internet serta tingkat keamanan transaksi melalui internet yang semakin meningkat tajam.

Jika masih bingung, bisa menghubungi kami LegalitasCepat

Indonesia mengalami lonjakan transaksi Gross Merchandise Value (GMV) e-commerce yang signifikan dari yang sebelumnya sebesar USD 1,7 miliar di tahun 2015 menjadi USD 21 miliar di tahun 2019. Transaksi tersebut diproyeksikan akan meningkat pada tahun 2025 hingga menyentuh angka USD 82 miliar. (Google & Temasek/Bain, e-Conomy SEA 2019). Potensi e-commerce yang diharapkan menghasilkan keuntungan akan berbahaya jika tidak didampingi aturan main yang jelas. Untuk itu, Presiden Jokowi pada 20 November 2019 menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PP tentang e-commerce).

Pihak Yang Melakukan PMSE

Sebagaimana telah disinggung di atas, transaksi e-commerce atau jualan online didefinisikan sebagai PMSE. Jadi, harap diingat kalau teman-teman bicara mengenai jualan online atau transaksi e-commerce, jangan bingung dengan singkatan PMSE ya. Nah di PP tentang e-commerce diatur bahwa para pihak dalam PMSE terdiri dari pelaku usaha, konsumen, pribadi, dan instansi penyelenggara negara. Sedangkan jenis skema kegiatan PMSE diantaranya:

  • pelaku usaha dengan pelaku usaha
  • pelaku usaha dengan konsumen
  • pribadi dengan pribadi
  • instansi penyelenggara negara dengan pelaku usaha

jasa pendirian pt di jakarta

Jenis Pelaku Usaha Dalam PMSE

Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang dapat berupa pelaku usaha dalam negeri dan pelaku usaha luar negeri dan melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE. Pasal 5 PP tentang e-commerce membagi pelaku usaha baik dalam maupun luar negeri menjadi 3 jenis, yaitu:

  • Pedagang: Pelaku Usaha yang melakukan PMSE baik dengan sarana yang dibuat dan dikelola sendiri secara langsung atau melalui sarana milik pihak PPMSE, atau sistem elektronik lainnya yang menyediakan sarana PMSE. Perlu digarisbawahi, penjual yang hanya menjual barang dan/atau jasa secara temporal dan tidak komersial tidak termasuk dalam kategori pedagang.
  • Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE): Pelaku Usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan. Model bisnis PPMSE terdiri dari:
    1. retail online atau pedagang yang memiliki sarana PMSE sendiri.
    2. marketplace atau penyedia platform sebagai wadah dimana pedagang dapat memasang penawaran barang dan/atau jasa.
    3. iklan baris online yaitu suatu platform yang mempertemukan penjual dan pembeli dimana keseluruhan proses transaksi terjadi tanpa melibatkan PPMSE.
    4. platform pembanding harga
    5. daily deals.
  • Penyelenggara Sarana Perantara (intermediary services): Pelaku usaha yang menyediakan sarana komunikasi elektronik selain penyelenggara telekomunikasi yang hanya berfungsi sebagai perantara dalam komunikasi elektronik antara pengirim dengan penerima. Yang termasuk dalam lingkup intermediary services ialah penyedia sarana sistem penelusuran informasi (search engine), penyedia ruang penyimpanan informasi secara tetap (hosting ) maupun untuk penampungan sementara (caching).

Bentuk Usaha Bagi Pelaku Usaha PMSE

PP tentang e-commerce atau jualan online mengatur pelaku usaha dalam negeri dan pelaku usaha usaha luar negeri. Untuk bisa berdagang online, pelaku usaha dalam dalam negeri dapat berbentuk perusahaan perorangan atau badan usaha. Bentuk usaha yang sama berlaku untuk PSP. Sedangkan untuk PPMSE, selain perorangan dan badan usaha, dapat pula dilakukan oleh masyarakat atau instansi penyelenggara negara.

Pemenuhan syarat mendapatkan SIUPMSE :

  • Pelaku usaha wajib melaksanakan perlindungan terhadap data pribadi konsumen
  • Pemilik usaha wajib melaksanakan dan menjamin keamanan transaksi yang dilaksanakan pembeli dan penjual
  • Pebisnis juga harus menjamin kestabilan akses internet dan kecepatan pelayanan di platform miliknya
Kenapa Memilih Kami sebagai Jasa Izin SIUPMSE Jakarta ?
  • Berpengalaman di bidang perizinan dan konsultan legalitas
  • Didukung tim berpengalaman dan ahli di bidang perizinan
  • Pelayanan 24/7 tanpa libur
  • Customer Care yang siap membantu Anda dengan ramah

Jasa Pengurusan Izin E-Commerce

Jasa Pengurusan Izin E-Commerce paling lengkap, berserta panduan cara pengurusan izin untuk berdagang online. Konsultan jasa pengurusan izin e-commerce terpercaya di Indonesia

Mari kita mengenal terlebih dahulu apa arti dari E-commerce. E-commerce adalah sistem perdagangan yang dilaksanakan melalui media elektronik atau melalui media internet. Izin usaha ini tergolong jenis izin usaha baru yang dikeluarkan oleh pemerintah sejak 2019 menyikapi adanya lonjakan pengguna internet dan fasilitas perdagangan melalui internet.

Indonesia mengalami lonjakan transaksi Gross Merchandise Value (GMV) e-commerce yang signifikan dari yang sebelumnya sebesar USD 1,7 miliar di tahun 2015 menjadi USD 21 miliar di tahun 2019. Transaksi tersebut diproyeksikan akan meningkat pada tahun 2025 hingga menyentuh angka USD 82 miliar. (Google & Temasek/Bain, e-Conomy SEA 2019). Potensi e-commerce yang diharapkan menghasilkan keuntungan akan berbahaya jika tidak didampingi aturan main yang jelas. Untuk itu, Presiden Jokowi pada 20 November 2019 menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PP tentang e-commerce).

Izin Usaha E-Commerce dikeluarkan dengan nama Surat Izin Usaha Perdagangan melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE)

Pihak Yang Melakukan PMSE

Sebagaimana telah disinggung di atas, transaksi e-commerce atau jualan online didefinisikan sebagai PMSE. Jadi, harap diingat kalau teman-teman bicara mengenai jualan online atau transaksi e-commerce, jangan bingung dengan singkatan PMSE ya. Nah di PP tentang e-commerce diatur bahwa para pihak dalam PMSE terdiri dari pelaku usaha, konsumen, pribadi, dan instansi penyelenggara negara. Sedangkan jenis skema kegiatan PMSE diantaranya:

  • pelaku usaha dengan pelaku usaha
  • pelaku usaha dengan konsumen
  • pribadi dengan pribadi
  • instansi penyelenggara negara dengan pelaku usaha

Jenis Pelaku Usaha Dalam PMSE

Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang dapat berupa pelaku usaha dalam negeri dan pelaku usaha luar negeri dan melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE. Pasal 5 PP tentang e-commerce membagi pelaku usaha baik dalam maupun luar negeri menjadi 3 jenis, yaitu:

  • Pedagang: Pelaku Usaha yang melakukan PMSE baik dengan sarana yang dibuat dan dikelola sendiri secara langsung atau melalui sarana milik pihak PPMSE, atau sistem elektronik lainnya yang menyediakan sarana PMSE. Perlu digarisbawahi, penjual yang hanya menjual barang dan/atau jasa secara temporal dan tidak komersial tidak termasuk dalam kategori pedagang.
  • Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE): Pelaku Usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan. Model bisnis PPMSE terdiri dari:
    1. retail online atau pedagang yang memiliki sarana PMSE sendiri.
    2. marketplace atau penyedia platform sebagai wadah dimana pedagang dapat memasang penawaran barang dan/atau jasa.
    3. iklan baris online yaitu suatu platform yang mempertemukan penjual dan pembeli dimana keseluruhan proses transaksi terjadi tanpa melibatkan PPMSE.
    4. platform pembanding harga
    5. daily deals.
  • Penyelenggara Sarana Perantara (intermediary services): Pelaku usaha yang menyediakan sarana komunikasi elektronik selain penyelenggara telekomunikasi yang hanya berfungsi sebagai perantara dalam komunikasi elektronik antara pengirim dengan penerima. Yang termasuk dalam lingkup intermediary services ialah penyedia sarana sistem penelusuran informasi (search engine), penyedia ruang penyimpanan informasi secara tetap (hosting ) maupun untuk penampungan sementara (caching).

Bentuk Usaha Bagi Pelaku Usaha PMSE

PP tentang e-commerce atau jualan online mengatur pelaku usaha dalam negeri dan pelaku usaha usaha luar negeri. Untuk bisa berdagang online, pelaku usaha dalam dalam negeri dapat berbentuk perusahaan perorangan atau badan usaha. Bentuk usaha yang sama berlaku untuk PSP. Sedangkan untuk PPMSE, selain perorangan dan badan usaha, dapat pula dilakukan oleh masyarakat atau instansi penyelenggara negara.

Jasa Pengurusan Izin E-Commerce menyediakan paket konsultasi gratis untuk izin usaha online Anda. Kami dari LegalitasCepat akan memandu Anda sejak awal hingga tuntas.

Kenapa Memilih Kami sebagai Jasa Pegurusan Izin E-Commerce ?
  • Berpengalaman di bidang perizinan dan konsultan legalitas
  • Didukung tim berpengalaman dan ahli di bidang perizinan
  • Pelayanan 24/7 tanpa libur
  • Customer Care yang siap membantu Anda dengan ramah

Jasa Pendirian PT Bandung 08112121508

Jasa Pendirian PT Bandung 08112121508

Jasa Pendirian PT Bandung 08112121508 yang kilat 3 hari selesai. Proses online dan syarat mudah hanya foto KTP dan NPWP saja dan didukung notaris senior

Persero Terbatas atau yang disebut disingkat PT adalah salah satu jenis perusahaan yang diakui di Indonesia. Berikut ini adalah penjelasan singkat mengenai PT

Keunggulan PT dibandingkan CV antara lain:
  • PT merupakan Badan Hukum, berbeda seperti CV yang berbentuk Badan Usaha.
  • PT bisa diperjualbelikan secara legal sebagian atau keseluruhan, proses penjualan PT ini berdasarkan pada penjualan lembar saham.
  • Bisa dimiliki sebagian saham nya oleh orang asing
  • Bidang usahanya tidak dibatasi
Bagaimana cara mendirikan PT dan apa saja yang harus disiapkan ?

Data pribadi yang dibutuhkan adalah Foto KTP dan NPWP semua pengurus PT

Surat Keterangan Domisili atau kuitansi sewa Apabila lokasi usaha tidak sesuai dengan KTP

Langkah berikutnya adalah :

Tentukan bidang usaha yang akan dijalankan PT, untuk daftar bidang usaha bisa dilihat disini

Tentukan besarnya modal dasar perseroan

Jangan lupa tentukan komposisi saham dan jabatan masing masing pengurus PT

*contoh daftar bidang usaha

Prosedur pendirian PT

Data data tersebut kirimkan kepada kami via Whatsapp atau email untuk kami proses lebih lanjut dan tim kami akan memulai pelayanan Pendirian PT tanpa tatap muka. Anda dapat memilih calon nama PT yang aka digunakan dengan mengakses www.ahu.go.id

 

Setelah Data kami terima, tim kami akan mengirimkan draft akta notaris dan mengirimkan draft akta notaris via Whatsapp atau Email untuk dibaca dan diperiksa oleh klien.

Apabila draft sudah disetujui, maka dilakukan Tandatangan draft akta notaris yang dilakukan oleh klien di rumah. File draft yang sudah ditandatangani, dikirim kembali ke kami by online untuk kami proses lebih lanjut menjadi akta pendirian PT  dan didaftarkan ke negara di Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU). Klien dirumah saja, kami yang mengerjakan seluruh proses nya

Berapa lama proses Pembuatan PT ?

3 Hari Kerja setelah draft akta notaris yang telah ditandatangani kami terima

Biaya Pendirian PT?
  • PT dengan modal dasar Rp 1Miliar, satu set komplit biaya Rp 7 juta
  • PT dengan modal dasar diatas Rp 1Miliar, satu set komplit biaya Rp 9juta

Dokumen yang didapatkan antara lain :

  1. Akta Notaris
  2. SK KemenkumHAM
  3. NIB
  4. Izin Usaha
  5. Izin Lokasi
  6. NPWP PT
  7. BPJS Kesehatan
  8. BPJS Ketenagakerjaan
  9. Izin Export Import
Kenapa memilih kami?
  • Jasa Pendirian PT Bandung adalah konsultan yang didukung oleh staff kompeten bidangnya yang sudah berpengalaman dan
  • fasih bahasa inggris serta mandarin,
  • Kami memiliki tim notaris senior dan ahli hukum yang senior.
  • dukungan konsultasi 24 jam 7 hari nonstop tanpa libur.
  • Biro jasa kami telah dipercaya ratusan klien di seluruh Indonesia sebagai jasa konsultan perizinan dan legalitas. Jasa Pendirian PT Bandung bersama LegalitasCepat yang terpercaya dan bisa diandalkan. Bergaransi Puasss.

Urus Izin Usaha Industri

Urus Izin Usaha Industri, persyaratan dokumen dan penjelasan singkat mengenai Izin Usaha Industri. Urus Izin Usaha Industri cepat, profesional, praktis dan legal hanya bersama kami. Garansi memuaskan.

Syarat Urus Izin Usaha Industri adalah sebagai berikut :

  • Akta Pendirian Perusahaan
  • Akta Perubahan Perusahaan
  • NPWP Perusahaan
  • KTP dan NPWP direktur Utama
  • Surat Keterangan domisili
  • Nomor Induk Berusaha
  • Izin Usaha Industri yang diterbitkan OSS
  • Sertifikat Laik Fungsi
  • Izin Lingkungan
  • Izin Mendirikan Bangunan
Bagaimana cara Urus Izin Usaha Industri ?

IUI adalah izin usaha yang diberikan oleh Kementrian Perindustrian Republik Indonesia dan bisa didapatkan dengan mengajukan via www.oss.go.id

Namun sebelumnya, pelaku usaha harus memastikan sudah memilih bidang usaha industri pada KBLI 2020 , informasi mengenai kode KBLI 2020 juga bisa Anda dapatkan di website OSS.

*contoh liat bidang usaha KBLI 2020

Pada saat pertama kali mengajukan IUI, pelaku usaha akan mendapatkan IUI yang belum memenuhi komitmen.

Persyaratan untuk mendapatkan IUI efektif antara lain :

  • Pengajuan Aktivasi IUI
  • Izin Lingkungan, bisa berupa UKL UPL maupun AMDAL
  • Izin Mendirikan Bangunan
  • Bukti Kepemilikan bangunan atau Surat Sewa yang disahkan notaris
  • Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Semua dokumen ini bisa diajukan via website OSS. Apabila pelaku usaha kesulitan untuk melakukan aktivasi IUI, Anda bissa menghubungi kami, free konsultasi dan tim kami siap memberikan solusi terbaik, tercepat dan terpercaya.

*contoh iui efektif

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 107 Tahun 2015 Tentang Izin Usaha Industri disebutkan bahwa :

  1. Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.
  2. Jasa Industri adalah usaha jasa yang terkait dengan kegiatan Industri.

Pada pasal 2 PP ini juga disebutkan :

  1. Setiap kegiatan usaha Industri wajib memiliki IUI.
  2. Kegiatan usaha Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan mengolah Bahan Baku dan/atau memanfaatkan sumber daya Industri untuk:
  3. a.menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi; dan/atau menyediakan Jasa Industri.
  4. Kegiatan usaha Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan sebagai berikut:
  • Klasifikasi Industri kecil;
  • Industri menengah;
  • dan Industri besar
Pengelompokkan Industri kecil, Industri menengah, dan Industri besar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan berdasarkan jumlah tenaga kerja dan/atau nilai investasi.
Kenapa memilih kami?
  • Kami didukung oleh staff kompeten di bidangnya yang sudah berpengalaman dan
  • fasih bahasa inggris serta mandarin,
  • Kami memiliki tim notaris senior dan ahli hukum yang senior.
  • dukungan konsultasi 24 jam 7 hari nonstop tanpa libur.
  • Biro jasa kami telah dipercaya ratusan klien di seluruh Indonesia sebagai jasa konsultan perizinan dan legalitas. LegalitasCepat yang terpercaya dan bisa diandalkan. Bergaransi Puasss.

Biaya Urus IUI

Biaya Urus IUI atau Izin Usaha Industri yang cepat, praktis dan dilakukan secara online. Berikut ini adalah Biaya Urus IUI sesuai dengan regulasi terbaru. Bersama Kami proses perizinan jadi lebih cepat dan mudah.

Pertanyaan mengenai besarnya Biaya Urus IUI ini kerap muncul di banyak pelaku bisnis di bidang industri. Sebelum menjelaskan mengenai Biaya Urus IUI, ada baiknya mari kita mengenal mengenai apa itu IUI, dokumen persyaratan nya serta berapa lama pengurusan IUI

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 107 Tahun 2015 Tentang Izin Usaha Industri disebutkan bahwa :

  1. Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.
  2. Jasa Industri adalah usaha jasa yang terkait dengan kegiatan Industri.

Pada pasal 2 PP ini juga disebutkan :

  1. Setiap kegiatan usaha Industri wajib memiliki IUI.
  2. Kegiatan usaha Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan mengolah Bahan Baku dan/atau memanfaatkan sumber daya Industri untuk:
  3. a.menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi; dan/atau menyediakan Jasa Industri.
  4. Kegiatan usaha Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan sebagai berikut:
  • Klasifikasi Industri kecil;
  • Industri menengah;
  • dan Industri besar
Pengelompokkan Industri kecil, Industri menengah, dan Industri besar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan berdasarkan jumlah tenaga kerja dan/atau nilai investasi.
Bagaimana cara memiliki IUI?

IUI adalah izin usaha yang diberikan oleh Kementrian Perindustrian Republik Indonesia dan bisa didapatkan dengan mengajukan via www.oss.go.id

Namun sebelumnya, pelaku usaha harus memastikan sudah memilih bidang usaha industri pada KBLI 2020 , informasi mengenai kode KBLI 2020 juga bisa Anda dapatkan di website OSS.

*contoh liat bidang usaha KBLI 2020

Pada saat pertama kali mengajukan IUI, pelaku usaha akan mendapatkan IUI yang belum memenuhi komitmen.

Persyaratan untuk mendapatkan IUI efektif antara lain :

  • Pengajuan Aktivasi IUI di website OSS
  • Izin Lingkungan, bisa berupa UKL UPL maupun AMDAL
  • Izin Mendirikan Bangunan atau IMB
  • Bukti Kepemilikan bangunan atau Surat Sewa yang disahkan notaris
  • Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Semua dokumen ini bisa diajukan via website OSS. Apabila pelaku usaha kesulitan untuk melakukan aktivasi IUI, Anda bissa menghubungi kami, free konsultasi dan tim kami siap memberikan solusi terbaik, tercepat dan terpercaya.

*contoh iui efektif

Kenapa memilih kami?
  • Kami didukung oleh staff kompeten di bidangnya yang sudah berpengalaman dan
  • fasih bahasa inggris serta mandarin,
  • Kami memiliki tim notaris senior dan ahli hukum yang senior.
  • dukungan konsultasi 24 jam 7 hari nonstop tanpa libur.
  • Biro jasa kami telah dipercaya ratusan klien di seluruh Indonesia sebagai jasa konsultan perizinan dan legalitas. LegalitasCepat yang terpercaya dan bisa diandalkan. Bergaransi Puasss.
Berapa Biaya Urus IUI?

Biaya tergantung pada kelengkapan dokumen yang dimiliki untuk pengajuan izin tersebut, agar lebih detail bisa menghubungi tim ahli kami untuk konsultasi gratis 24 jam

Jasa Pembuatan PT di Bandung

Jasa Pembuatan PT di Bandung Hub 081285115811

Jasa Pembuatan PT di Bandung hub 081285115811, jasa pembuatan pt di Bandung yang online yang terpercaya, syarat hanya KTP dan NPWP saja. Proses 3 Hari kerja selesai. Didukung notaris senior dan tim berpengalaman. Dapatkan pengalaman terbaik bersama kami hingga tuntas.

Jasa Pembuatan PT di Bandung memberikan solusi all in one yang telah digunakan oleh ratusan klien di seluruh wilayah Indonesia.

Keunggulan PT dibandingkan CV antara lain:
  • PT merupakan Badan Hukum, berbeda seperti CV yang berbentuk Badan Usaha.
  • PT bisa diperjualbelikan secara legal sebagian atau keseluruhan, proses penjualan PT ini berdasarkan pada penjualan lembar saham.
  • Bisa dimiliki sebagian saham nya oleh orang asing
  • Bidang usahanya tidak dibatasi
Bagaimana cara mendirikan PT dan apa saja yang harus disiapkan ?

Data pribadi yang dibutuhkan adalah Foto KTP dan NPWP semua pengurus PT

Surat Keterangan Domisili atau kuitansi sewa Apabila lokasi usaha tidak sesuai dengan KTP

Langkah berikutnya adalah :

Tentukan bidang usaha yang akan dijalankan PT, untuk daftar bidang usaha bisa dilihat disini

Tentukan besarnya modal dasar perseroan

Jangan lupa tentukan komposisi saham dan jabatan masing masing pengurus PT

*contoh daftar bidang usaha

Prosedur pembuatan PT

Data data tersebut kirimkan kepada kami via Whatsapp atau email untuk kami proses lebih lanjut dan tim kami akan memulai pelayanan Pendirian PT tanpa tatap muka

Setelah Data kami terima, tim kami akan mengirimkan draft akta notaris dan mengirimkan draft akta notaris via Whatsapp atau Email untuk dibaca dan diperiksa oleh klien.

Apabila draft sudah disetujui, maka dilakukan Tandatangan draft akta notaris yang dilakukan oleh klien di rumah. File draft yang sudah ditandatangani, dikirim kembali ke kami by online untuk kami proses lebih lanjut menjadi akta pendirian PT  dan didaftarkan ke negara di Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU). Klien dirumah saja, kami yang mengerjakan seluruh proses nya

Berapa lama proses Pembuatan PT ?

3 Hari Kerja setelah draft akta notaris yang telah ditandatangani kami terima

Biaya Pendirian PT?
  • PT dengan modal dasar Rp 1Miliar, satu set komplit biaya Rp 7 juta
  • PT dengan modal dasar diatas Rp 1Miliar, satu set komplit biaya Rp 9juta

Dokumen yang didapatkan antara lain :

  1. Akta Notaris
  2. SK KemenkumHAM
  3. NIB
  4. Izin Usaha
  5. Izin Lokasi
  6. NPWP PT
  7. BPJS Kesehatan
  8. BPJS Ketenagakerjaan
  9. Izin Export Import
Kenapa memilih kami?
  • Kami didukung oleh staff kompeten di bidangnya yang sudah berpengalaman dan
  • fasih bahasa inggris serta mandarin,
  • Kami memiliki tim notaris senior dan ahli hukum yang senior.
  • dukungan konsultasi 24 jam 7 hari nonstop tanpa libur.
  • Biro jasa kami telah dipercaya ratusan klien di seluruh Indonesia sebagai jasa konsultan perizinan dan legalitas. Jasa Pembuatan PT di Bandung bersama LegalitasCepat yang terpercaya dan bisa diandalkan. Bergaransi Puasss.

Izin Usaha Jasa Pertambangan

Berikut ini adalah Persyaratan IUJP atau Izin Usaha Jasa Pertambangan yang telah disesuaikan dengan regulasi terbaru

  • Copy akta pendirian dan SK KemenkumHAM
  • FotoCopy akta perubahan
  • Scan/Copy Domisili Perusahaan
  • NPWP perusahaan
  • Copy PKP perusahaan
  • Nomor Induk Berusaha
  • Izin Usaha dari OSS
  • Copy identitas dirut
  • Copy ijazah KTP dan CV Tenaga Ahli
  • Daftar inventaris/perlengkapan sehubungan dengan jasa pertambangan
  • Perjanjian mitra kerja (jika ada)
  • Laporan Keuangan
  • Copy surat Refrensi Bank

IUJP adalah izin usaha yang diberikan kepada pelaku usaha di bidang pertambangan. Selain Persyaratan Izin Usaha Jasa Pertambangan yang telah dijabarkan diatas, pelaku usaha jasa pertambangan juga dibagi beberapa klasifikasi sesuai dengan bidang dan sub bidang nya.

Klasifikasi Izin Usaha Jasa Pertambangan :
No. Jenis Bidang Subbidang
1

Konsultasi, Perencanaan, Pelaksanaan, dan/atau Pengujian peralatan

Penyilidikan Umum
    1. Survei Tinjau (Reconnaissance);
    2. Remote sensing
    3. Propeksi

 

2
Konsultasi, Perencanaan, Pelaksanaan, dan/atau Pengujian peralatan
Eksplorasi
    1. Manajemen Ekplorasi;
    2. Penentuan Posisi;
    3. Pemetaan topografi;
    4. Pemetaan Geologi;
    5. Geokimia;
    6. Geofisika;
    7. Survei Bawah permukaan;
    8. Geoteknik;
    9. Pemboran eksplorasi;
    10. Percontoan eksplorasi;
    11. Perhitungan Sumber Daya dan Cadangan

3

Konsultasi, Perencanaan, Pelaksanaan, dan/atau Pengujian peralatan

Studi kelayakan

    1. Penyusunan AMDAL;
    2. Penyusunan Studi kelayakan;

4

Konsultasi, Perencanaan, Pelaksanaan, dan/atau Pengujian peralatan

Konstruksi pertambangan

    1. Penerowongan (tunneling);
    2. Penyemenan Tambang bawah tanah;
    3. Penyanggaan tambang bawah tanah;
    4. Shaft Sinking;
    5. Sistem penerangan tambangan bawa tanah;
    6. Alat gali, muat, dan Angkut tambang bawah tanah;
    7. Pemboran dan Peledakan;
    8. Fasilitas perbengkelan;
    9. Komisioning tambang;
    10. Fasilitas pengolaan;
    11. Fasilitas pemurniaan;
    12. Jalan tambang;
    13. Jembatan;
    14. Pelabuhan;
    15. Gudang Bahan Peledak;
    16. Fasilitas penimbunan bahan bakar cair;
    17. Sistem penyaliran.

5
Konsultasi, Perencanaan, Pelaksanaan, dan
Pengujian peralatan

Pengolahan dan Pemurnian

    1. Penggerusan batubara;
    2. Pencucian batubara;
    3. Pencampuran batubara;
    4. Peningkatan Mutu Batubara;
    5. Pembuatan briket batubara;
    6. Pencairan batubara;
    7. Gasifikasi batubara;
    8. Coal Water Mixer;
    9. Pengolajhan Mineral;
    10. Pemurnian Mineral;
    11. Peremukan Mineral/Batuan.

6

Konsultasi, Perencanaan, Pelaksanaan, dan
Pengujian peralatan

Pengangkutan

    1. Menggunakan truk;
    2. Dengan Lori;
    3. Via Ban Berjalan (belt conveyor);
    4. Menggunakan tongkang;
    5. Menggunakan Pipa.

7

Konsultasi, Perencanaan, Pelaksanaan, dan
Pengujian peralatan

Lingkungan Pertambangan

    1. Pemantauan lingkungan;
    2. Servei RKL/RPL;
    3. Pengelolaan Air Asam Tambang;
    4. Audit lingkungan pertambangan;
    5. Pengendalian Erosi.

8
Konsultasi, Perencanaan, Pelaksanaan, dan
Pengujian peralatan

Pasca Tambang dan Reklamasi

    1. Reklamasi;
    2. Penutupan Tambang;
    3. Pembongkaran fasilitas;
    4. Penyiapan dan penataan lahan;
    5. Pembibitan;
    6. Penanaman;
    7. Perawatan.

9

Konsultasi, Perencanaan, Pelaksanaan, dan
Pengujian peralatan

Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    1. Pemeriksaan dan pengujian teknik;
    2. Audit keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan;

10

Konsultasi, Perencanaan, Pelaksanaan, dan
Pengujian peralatan

Penambangan

    1. Pengupasan, pemuatan dan pemindahan tanah/batuan penutup;
    2. Pemberian/pembongkaran tanah/batuan penutup;
    3. Pengangkutan tanah, penutup, batubara, bijih mineral;
    4. Penggalian mineral (mineral getting);
    5. Penggalian batubara (coal getting).

11

Pelaksanaan

Penambangan terbatas pada kegiatan pengupasan lapisan (stripping) batuan/tanah

Penggalian. Pemuatan, dan pemindahan lapisan (stripping) batuan/tanah penutup dengan atau tanpa didahului peledakan

12

Pelaksanaan

Penambangan mineral aluvial

Penggalian endapan mineral aluvial

Dari jenis, bidang, subbidang usaha diatas, jelas terlihat bahwa ada beberapa bidang maupun subbidang yang dulunya ada sudah dihapuskan dengan adanya Permen ESDM No.34/2017 ini. Oleh karenya, penting untuk diketahui, agar kita dapat menentukan kegiatan jasa penunjang apa saja yang terkategori dalam bidang usaha Jasa Pertambangan saat ini.

jasa pendirian pt dan cv di bandung

Kami dari tim Legalitas Cepat siap membantu Anda dalam mengurus Izin Usaha Jasa Pertambangan secara ringkas, cepat dan tepat. Hubungi kami disini

Ada pertanyaan? Silahkan Chat Kami