Urus Izin Usaha Industri, persyaratan dokumen dan penjelasan singkat mengenai Izin Usaha Industri. Urus Izin Usaha Industri cepat, profesional, praktis dan legal hanya bersama kami. Garansi memuaskan.

Syarat Urus Izin Usaha Industri adalah sebagai berikut :

  • Akta Pendirian Perusahaan
  • Akta Perubahan Perusahaan
  • NPWP Perusahaan
  • KTP dan NPWP direktur Utama
  • Surat Keterangan domisili
  • Nomor Induk Berusaha
  • Izin Usaha Industri yang diterbitkan OSS
  • Sertifikat Laik Fungsi
  • Izin Lingkungan
  • Izin Mendirikan Bangunan
Bagaimana cara Urus Izin Usaha Industri ?

IUI adalah izin usaha yang diberikan oleh Kementrian Perindustrian Republik Indonesia dan bisa didapatkan dengan mengajukan via www.oss.go.id

Namun sebelumnya, pelaku usaha harus memastikan sudah memilih bidang usaha industri pada KBLI 2020 , informasi mengenai kode KBLI 2020 juga bisa Anda dapatkan di website OSS.

*contoh liat bidang usaha KBLI 2020

Pada saat pertama kali mengajukan IUI, pelaku usaha akan mendapatkan IUI yang belum memenuhi komitmen.

Persyaratan untuk mendapatkan IUI efektif antara lain :

  • Pengajuan Aktivasi IUI
  • Izin Lingkungan, bisa berupa UKL UPL maupun AMDAL
  • Izin Mendirikan Bangunan
  • Bukti Kepemilikan bangunan atau Surat Sewa yang disahkan notaris
  • Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Semua dokumen ini bisa diajukan via website OSS. Apabila pelaku usaha kesulitan untuk melakukan aktivasi IUI, Anda bissa menghubungi kami, free konsultasi dan tim kami siap memberikan solusi terbaik, tercepat dan terpercaya.

*contoh iui efektif

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 107 Tahun 2015 Tentang Izin Usaha Industri disebutkan bahwa :

  1. Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.
  2. Jasa Industri adalah usaha jasa yang terkait dengan kegiatan Industri.

Pada pasal 2 PP ini juga disebutkan :

  1. Setiap kegiatan usaha Industri wajib memiliki IUI.
  2. Kegiatan usaha Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan mengolah Bahan Baku dan/atau memanfaatkan sumber daya Industri untuk:
  3. a.menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi; dan/atau menyediakan Jasa Industri.
  4. Kegiatan usaha Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan sebagai berikut:
  • Klasifikasi Industri kecil;
  • Industri menengah;
  • dan Industri besar
Pengelompokkan Industri kecil, Industri menengah, dan Industri besar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan berdasarkan jumlah tenaga kerja dan/atau nilai investasi.
Kenapa memilih kami?
  • Kami didukung oleh staff kompeten di bidangnya yang sudah berpengalaman dan
  • fasih bahasa inggris serta mandarin,
  • Kami memiliki tim notaris senior dan ahli hukum yang senior.
  • dukungan konsultasi 24 jam 7 hari nonstop tanpa libur.
  • Biro jasa kami telah dipercaya ratusan klien di seluruh Indonesia sebagai jasa konsultan perizinan dan legalitas. LegalitasCepat yang terpercaya dan bisa diandalkan. Bergaransi Puasss.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ada pertanyaan? Silahkan Chat Kami