Jasa Pengurusan Izin E-Commerce paling lengkap, berserta panduan cara pengurusan izin untuk berdagang online. Konsultan jasa pengurusan izin e-commerce terpercaya di Indonesia
Mari kita mengenal terlebih dahulu apa arti dari E-commerce. E-commerce adalah sistem perdagangan yang dilaksanakan melalui media elektronik atau melalui media internet. Izin usaha ini tergolong jenis izin usaha baru yang dikeluarkan oleh pemerintah sejak 2019 menyikapi adanya lonjakan pengguna internet dan fasilitas perdagangan melalui internet.
Indonesia mengalami lonjakan transaksi Gross Merchandise Value (GMV) e-commerce yang signifikan dari yang sebelumnya sebesar USD 1,7 miliar di tahun 2015 menjadi USD 21 miliar di tahun 2019. Transaksi tersebut diproyeksikan akan meningkat pada tahun 2025 hingga menyentuh angka USD 82 miliar. (Google & Temasek/Bain, e-Conomy SEA 2019). Potensi e-commerce yang diharapkan menghasilkan keuntungan akan berbahaya jika tidak didampingi aturan main yang jelas. Untuk itu, Presiden Jokowi pada 20 November 2019 menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PP tentang e-commerce).
Izin Usaha E-Commerce dikeluarkan dengan nama Surat Izin Usaha Perdagangan melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE)
Pihak Yang Melakukan PMSE
Sebagaimana telah disinggung di atas, transaksi e-commerce atau jualan online didefinisikan sebagai PMSE. Jadi, harap diingat kalau teman-teman bicara mengenai jualan online atau transaksi e-commerce, jangan bingung dengan singkatan PMSE ya. Nah di PP tentang e-commerce diatur bahwa para pihak dalam PMSE terdiri dari pelaku usaha, konsumen, pribadi, dan instansi penyelenggara negara. Sedangkan jenis skema kegiatan PMSE diantaranya:
- pelaku usaha dengan pelaku usaha
- pelaku usaha dengan konsumen
- pribadi dengan pribadi
- instansi penyelenggara negara dengan pelaku usaha
Jenis Pelaku Usaha Dalam PMSE
Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang dapat berupa pelaku usaha dalam negeri dan pelaku usaha luar negeri dan melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE. Pasal 5 PP tentang e-commerce membagi pelaku usaha baik dalam maupun luar negeri menjadi 3 jenis, yaitu:
- Pedagang: Pelaku Usaha yang melakukan PMSE baik dengan sarana yang dibuat dan dikelola sendiri secara langsung atau melalui sarana milik pihak PPMSE, atau sistem elektronik lainnya yang menyediakan sarana PMSE. Perlu digarisbawahi, penjual yang hanya menjual barang dan/atau jasa secara temporal dan tidak komersial tidak termasuk dalam kategori pedagang.
- Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE): Pelaku Usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan. Model bisnis PPMSE terdiri dari:
-
- retail online atau pedagang yang memiliki sarana PMSE sendiri.
- marketplace atau penyedia platform sebagai wadah dimana pedagang dapat memasang penawaran barang dan/atau jasa.
- iklan baris online yaitu suatu platform yang mempertemukan penjual dan pembeli dimana keseluruhan proses transaksi terjadi tanpa melibatkan PPMSE.
- platform pembanding harga
- daily deals.
- Penyelenggara Sarana Perantara (intermediary services): Pelaku usaha yang menyediakan sarana komunikasi elektronik selain penyelenggara telekomunikasi yang hanya berfungsi sebagai perantara dalam komunikasi elektronik antara pengirim dengan penerima. Yang termasuk dalam lingkup intermediary services ialah penyedia sarana sistem penelusuran informasi (search engine), penyedia ruang penyimpanan informasi secara tetap (hosting ) maupun untuk penampungan sementara (caching).
Bentuk Usaha Bagi Pelaku Usaha PMSE
PP tentang e-commerce atau jualan online mengatur pelaku usaha dalam negeri dan pelaku usaha usaha luar negeri. Untuk bisa berdagang online, pelaku usaha dalam dalam negeri dapat berbentuk perusahaan perorangan atau badan usaha. Bentuk usaha yang sama berlaku untuk PSP. Sedangkan untuk PPMSE, selain perorangan dan badan usaha, dapat pula dilakukan oleh masyarakat atau instansi penyelenggara negara.
Jasa Pengurusan Izin E-Commerce menyediakan paket konsultasi gratis untuk izin usaha online Anda. Kami dari LegalitasCepat akan memandu Anda sejak awal hingga tuntas.
Kenapa Memilih Kami sebagai Jasa Pegurusan Izin E-Commerce ?
- Berpengalaman di bidang perizinan dan konsultan legalitas
- Didukung tim berpengalaman dan ahli di bidang perizinan
- Pelayanan 24/7 tanpa libur
- Customer Care yang siap membantu Anda dengan ramah