Berikut ini adalah Persyaratan IUJP atau Izin Usaha Jasa Pertambangan yang telah disesuaikan dengan regulasi terbaru
- Copy akta pendirian dan SK KemenkumHAM
- FotoCopy akta perubahan
- Scan/Copy Domisili Perusahaan
- NPWP perusahaan
- Copy PKP perusahaan
- Nomor Induk Berusaha
- Izin Usaha dari OSS
- Copy identitas dirut
- Copy ijazah KTP dan CV Tenaga Ahli
- Daftar inventaris/perlengkapan sehubungan dengan jasa pertambangan
- Perjanjian mitra kerja (jika ada)
- Laporan Keuangan
- Copy surat Refrensi Bank
IUJP adalah izin usaha yang diberikan kepada pelaku usaha di bidang pertambangan. Selain Persyaratan Izin Usaha Jasa Pertambangan yang telah dijabarkan diatas, pelaku usaha jasa pertambangan juga dibagi beberapa klasifikasi sesuai dengan bidang dan sub bidang nya.
Klasifikasi Izin Usaha Jasa Pertambangan :
No. | Jenis | Bidang | Subbidang |
1
|
Konsultasi, Perencanaan, Pelaksanaan, dan/atau Pengujian peralatan |
Penyilidikan Umum
|
|
2
|
Konsultasi, Perencanaan, Pelaksanaan, dan/atau Pengujian peralatan |
Eksplorasi
|
|
3
|
Konsultasi, Perencanaan, Pelaksanaan, dan/atau Pengujian peralatan |
Studi kelayakan |
|
4
|
Konsultasi, Perencanaan, Pelaksanaan, dan/atau Pengujian peralatan |
Konstruksi pertambangan |
|
5
|
Konsultasi, Perencanaan, Pelaksanaan, dan
|
Pengolahan dan Pemurnian |
|
6
|
Konsultasi, Perencanaan, Pelaksanaan, dan |
Pengangkutan |
|
7
|
Konsultasi, Perencanaan, Pelaksanaan, dan |
Lingkungan Pertambangan |
|
8
|
Konsultasi, Perencanaan, Pelaksanaan, dan
|
Pasca Tambang dan Reklamasi |
|
9
|
Konsultasi, Perencanaan, Pelaksanaan, dan |
Keselamatan dan Kesehatan Kerja |
|
10
|
Konsultasi, Perencanaan, Pelaksanaan, dan |
Penambangan |
|
11
|
Pelaksanaan |
Penambangan terbatas pada kegiatan pengupasan lapisan (stripping) batuan/tanah
|
Penggalian. Pemuatan, dan pemindahan lapisan (stripping) batuan/tanah penutup dengan atau tanpa didahului peledakan |
12
|
Pelaksanaan |
Penambangan mineral aluvial |
Penggalian endapan mineral aluvial |
Dari jenis, bidang, subbidang usaha diatas, jelas terlihat bahwa ada beberapa bidang maupun subbidang yang dulunya ada sudah dihapuskan dengan adanya Permen ESDM No.34/2017 ini. Oleh karenya, penting untuk diketahui, agar kita dapat menentukan kegiatan jasa penunjang apa saja yang terkategori dalam bidang usaha Jasa Pertambangan saat ini.
Kami dari tim Legalitas Cepat siap membantu Anda dalam mengurus Izin Usaha Jasa Pertambangan secara ringkas, cepat dan tepat. Hubungi kami disini