Berikut ini adalah Persyaratan IUJP atau Izin Usaha Jasa Pertambangan yang telah disesuaikan dengan regulasi terbaru

  • Copy akta pendirian dan SK KemenkumHAM
  • FotoCopy akta perubahan
  • Scan/Copy Domisili Perusahaan
  • NPWP perusahaan
  • Copy PKP perusahaan
  • Nomor Induk Berusaha
  • Izin Usaha dari OSS
  • Copy identitas dirut
  • Copy ijazah KTP dan CV Tenaga Ahli
  • Daftar inventaris/perlengkapan sehubungan dengan jasa pertambangan
  • Perjanjian mitra kerja (jika ada)
  • Laporan Keuangan
  • Copy surat Refrensi Bank

IUJP adalah izin usaha yang diberikan kepada pelaku usaha di bidang pertambangan. Selain Persyaratan Izin Usaha Jasa Pertambangan yang telah dijabarkan diatas, pelaku usaha jasa pertambangan juga dibagi beberapa klasifikasi sesuai dengan bidang dan sub bidang nya.

Klasifikasi Izin Usaha Jasa Pertambangan :
No. Jenis Bidang Subbidang
1

Konsultasi, Perencanaan, Pelaksanaan, dan/atau Pengujian peralatan

Penyilidikan Umum
    1. Survei Tinjau (Reconnaissance);
    2. Remote sensing
    3. Propeksi

 

2
Konsultasi, Perencanaan, Pelaksanaan, dan/atau Pengujian peralatan
Eksplorasi
    1. Manajemen Ekplorasi;
    2. Penentuan Posisi;
    3. Pemetaan topografi;
    4. Pemetaan Geologi;
    5. Geokimia;
    6. Geofisika;
    7. Survei Bawah permukaan;
    8. Geoteknik;
    9. Pemboran eksplorasi;
    10. Percontoan eksplorasi;
    11. Perhitungan Sumber Daya dan Cadangan

3

Konsultasi, Perencanaan, Pelaksanaan, dan/atau Pengujian peralatan

Studi kelayakan

    1. Penyusunan AMDAL;
    2. Penyusunan Studi kelayakan;

4

Konsultasi, Perencanaan, Pelaksanaan, dan/atau Pengujian peralatan

Konstruksi pertambangan

    1. Penerowongan (tunneling);
    2. Penyemenan Tambang bawah tanah;
    3. Penyanggaan tambang bawah tanah;
    4. Shaft Sinking;
    5. Sistem penerangan tambangan bawa tanah;
    6. Alat gali, muat, dan Angkut tambang bawah tanah;
    7. Pemboran dan Peledakan;
    8. Fasilitas perbengkelan;
    9. Komisioning tambang;
    10. Fasilitas pengolaan;
    11. Fasilitas pemurniaan;
    12. Jalan tambang;
    13. Jembatan;
    14. Pelabuhan;
    15. Gudang Bahan Peledak;
    16. Fasilitas penimbunan bahan bakar cair;
    17. Sistem penyaliran.

5
Konsultasi, Perencanaan, Pelaksanaan, dan
Pengujian peralatan

Pengolahan dan Pemurnian

    1. Penggerusan batubara;
    2. Pencucian batubara;
    3. Pencampuran batubara;
    4. Peningkatan Mutu Batubara;
    5. Pembuatan briket batubara;
    6. Pencairan batubara;
    7. Gasifikasi batubara;
    8. Coal Water Mixer;
    9. Pengolajhan Mineral;
    10. Pemurnian Mineral;
    11. Peremukan Mineral/Batuan.

6

Konsultasi, Perencanaan, Pelaksanaan, dan
Pengujian peralatan

Pengangkutan

    1. Menggunakan truk;
    2. Dengan Lori;
    3. Via Ban Berjalan (belt conveyor);
    4. Menggunakan tongkang;
    5. Menggunakan Pipa.

7

Konsultasi, Perencanaan, Pelaksanaan, dan
Pengujian peralatan

Lingkungan Pertambangan

    1. Pemantauan lingkungan;
    2. Servei RKL/RPL;
    3. Pengelolaan Air Asam Tambang;
    4. Audit lingkungan pertambangan;
    5. Pengendalian Erosi.

8
Konsultasi, Perencanaan, Pelaksanaan, dan
Pengujian peralatan

Pasca Tambang dan Reklamasi

    1. Reklamasi;
    2. Penutupan Tambang;
    3. Pembongkaran fasilitas;
    4. Penyiapan dan penataan lahan;
    5. Pembibitan;
    6. Penanaman;
    7. Perawatan.

9

Konsultasi, Perencanaan, Pelaksanaan, dan
Pengujian peralatan

Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    1. Pemeriksaan dan pengujian teknik;
    2. Audit keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan;

10

Konsultasi, Perencanaan, Pelaksanaan, dan
Pengujian peralatan

Penambangan

    1. Pengupasan, pemuatan dan pemindahan tanah/batuan penutup;
    2. Pemberian/pembongkaran tanah/batuan penutup;
    3. Pengangkutan tanah, penutup, batubara, bijih mineral;
    4. Penggalian mineral (mineral getting);
    5. Penggalian batubara (coal getting).

11

Pelaksanaan

Penambangan terbatas pada kegiatan pengupasan lapisan (stripping) batuan/tanah

Penggalian. Pemuatan, dan pemindahan lapisan (stripping) batuan/tanah penutup dengan atau tanpa didahului peledakan

12

Pelaksanaan

Penambangan mineral aluvial

Penggalian endapan mineral aluvial

Dari jenis, bidang, subbidang usaha diatas, jelas terlihat bahwa ada beberapa bidang maupun subbidang yang dulunya ada sudah dihapuskan dengan adanya Permen ESDM No.34/2017 ini. Oleh karenya, penting untuk diketahui, agar kita dapat menentukan kegiatan jasa penunjang apa saja yang terkategori dalam bidang usaha Jasa Pertambangan saat ini.

jasa pendirian pt dan cv di bandung

Kami dari tim Legalitas Cepat siap membantu Anda dalam mengurus Izin Usaha Jasa Pertambangan secara ringkas, cepat dan tepat. Hubungi kami disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ada pertanyaan? Silahkan Chat Kami