jasa izin usaha e commerce

Biro Jasa SIUPMSE

Toko online wajib memiliki izin usaha SIUPMSE . Kami hadir sebagai Biro Jasa SIUPMSE terpercaya di Indonesia siap membantu Anda

Sebelum kita beranjak ke izin usaha SIUPMSE, ada baiknya kita mengenal terlebih dahulu apa itu SIUPMSE

SIUPMSE Adalah Singkatan dari Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang merupakan izin usaha yang harus dimiliki oleh tiap platform /website yang menyediakan perdagangan baik melalui website tersebut atau website yang hanya menjadi perantara antara penjual dan pembeli

Izin usaha yang dikeluarkan oleh Kementrian Perdagangan Republik Indonesia melalui aplikasi Online Single Submission (OSS). Izin ini termasuk izin baru karena baru diberlakukan sejak 2019 melalui Peraturan Pemerintah No 80 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PP E-Commerce) yang diteken oleh Presiden Joko Widodo.

PP ini dikeluarkan sebagai jawaban atas tantangan perkembang jaman yang mengubah cara transaksi masyarakat dari sistem transaksi konvensional ke transaksi virtual melalui internet. Sehingga perlu dikeluarkan Izin Usaha Toko Online

Dipicu Pertumbuhan Pesat Internet

Pertumbuhan internet yang sangat signifikan dari yang sebelumnya sebesar USD 1,7 miliar di tahun 2015 menjadi USD 21 miliar di tahun 2019. Transaksi tersebut diproyeksikan akan meningkat pada tahun 2025 hingga menyentuh angka USD 82 miliar. (Google & Temasek/Bain, e-Conomy SEA 2019). Potensi e-commerce yang diharapkan menghasilkan keuntungan akan berbahaya jika tidak didampingi aturan main yang jelas. Untuk itu, Presiden Jokowi pada 20 November 2019 menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PP tentang e-commerce).

Izin Usaha E-Commerce dikeluarkan dengan nama Surat Izin Usaha Perdagangan melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE)

Syarat SIUPMSE OSS sangatlah mudah sebab SIUPMSE OSS adalah izin usaha yang dipermudah dan tidak butuh persyaratan yang berjibun. Berikut ini adalah Syarat SIUPMSE OSS yang kami rangkum dari Kementrian Perdagangan Republik Indonesia.

Adapun Persyaratan Izin Usaha SIUPMSE adalah :

  • Foto KTP dan NPWP Direktur/Penanggungjawab
  • Scan Akta Pendirian dan Akta Perubahan beserta SK KemenkumHAM nya
  • NIB atau Nomor Induk Berusaha
  • Surat Permohonan ditujukan kepada Kementrian Perdagangan
  • Izin Usaha SIUPMSE yang belum memenuhi komitmen/belum efektif dari OSS
  • file Izin Lokasi dari OSS
  • Alamat Website
  • Tangkapan layar yang memuat halaman depan yang terdapat nomor pengaduan Kementrian Perdagangan
  • Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik
contoh siupmse oss

 

Pihak Yang Melakukan PMSE

Sebagaimana telah disinggung di atas, transaksi e-commerce atau jualan online didefinisikan sebagai PMSE. Jadi, harap diingat kalau teman-teman bicara mengenai jualan online atau transaksi e-commerce, jangan bingung dengan singkatan PMSE ya. Nah di PP tentang e-commerce diatur bahwa para pihak dalam PMSE terdiri dari pelaku usaha, konsumen, pribadi, dan instansi penyelenggara negara.

jenis skema kegiatan PMSE diantaranya:
  • pelaku usaha dengan pelaku usaha
  • pelaku usaha dengan konsumen
  • pribadi dengan pribadi
  • instansi penyelenggara negara dengan pelaku usaha

Jenis Pelaku Usaha Dalam PMSE

sebagai persyaratan izin usaha SIUPMSE, Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang dapat berupa pelaku usaha dalam negeri dan pelaku usaha luar negeri dan melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE. Pasal 5 PP tentang e-commerce membagi pelaku usaha baik dalam maupun luar negeri menjadi 3 jenis, yaitu:

  • Pedagang: Pelaku Usaha yang melakukan PMSE baik dengan sarana yang dibuat dan dikelola sendiri secara langsung atau melalui sarana milik pihak PPMSE, atau sistem elektronik lainnya yang menyediakan sarana PMSE.
  • Perlu digarisbawahi, penjual yang hanya menjual barang dan/atau jasa secara temporal dan tidak komersial tidak termasuk dalam kategori pedagang.
  • Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE): Pelaku Usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan. Model bisnis PPMSE terdiri dari:
    1. retail online atau pedagang yang memiliki sarana PMSE sendiri.
    2. marketplace atau penyedia platform sebagai wadah dimana pedagang dapat memasang penawaran barang dan/atau jasa.
    3. iklan baris online yaitu suatu platform yang mempertemukan penjual dan pembeli dimana keseluruhan proses transaksi terjadi tanpa melibatkan PPMSE.
    4. platform pembanding harga
    5. daily deals.
  • Penyelenggara Sarana Perantara (intermediary services): Pelaku usaha yang menyediakan sarana komunikasi elektronik selain penyelenggara telekomunikasi yang hanya berfungsi sebagai perantara dalam komunikasi elektronik antara pengirim dengan penerima.
  • Yang termasuk dalam lingkup intermediary services ialah penyedia sarana sistem penelusuran informasi (search engine), penyedia ruang penyimpanan informasi secara tetap (hosting ) maupun untuk penampungan sementara (caching).

Bentuk Usaha Bagi Pelaku Usaha PMSE

PP tentang e-commerce atau jualan online mengatur pelaku usaha dalam negeri dan pelaku usaha usaha luar negeri. Untuk bisa berdagang online, pelaku usaha dalam dalam negeri dapat berbentuk perusahaan perorangan atau badan usaha. Bentuk usaha yang sama berlaku untuk PSP. Sedangkan untuk PPMSE, selain perorangan dan badan usaha, dapat pula dilakukan oleh masyarakat atau instansi penyelenggara negara.

Kami jasa SIUPMSE menyediakan paket konsultasi gratis untuk izin usaha online Anda. Kami dari LegalitasCepat akan memandu Persyaratan Izin SIUPMSE Anda sejak awal hingga tuntas.

biro jasa SIUPMSE
biro jasa SIUPMSE

 

Kenapa Memilih Kami sebagai Biro Jasa SIUPMSE ?
  • Berpengalaman di bidang perizinan dan konsultan legalitas
  • Syarat SIUPMSE OSS yang dibantu dan dipandu hingga sukses mendapatkan izin SIUPMSE OSS
  • Persyaratan SIUPMSE OSS yang menerapkan sesuai dengan regulasi terbaru
  • Didukung tim berpengalaman dan ahli di bidang perizinan
  • Staff kami fasih berbahasa mandarin dan Inggris sehingga memudahkan untuk melakukan komunikasi secara internasional
  • Pelayanan 24/7 tanpa libur
  • Customer Care yang siap membantu Anda dengan ramah

Baca juga : Mengenal SIUPMSE dan Syaratnya

Biro Jasa SIUPMSE Read More »

Persyaratan SIUPMSE

Persyaratan SIUPMSE yang terbaru cukup mudah bagi pengusaha perusahaan start up di bidang ecommerce. Begini prosedur dan persyaratan mendapatkan Izin Usaha SIUPMSE terbaru tahun 2021.

Apakah diantara Kalian ada yang baru mendengar istilah SIUPMSE?

Surat Izin Usaha Perdagangan melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE) merupakan izin yang diperuntukan bagi para pelaku usaha online yang baru dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia tahun 2020.

Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik (Permendag 50/2020), Pelaku usaha yang diwajibkan mempunyai SIUPMSE  adalah:

Siapa saja yang bisa mengajukan Izin Usaha SIUPMSE

  1.  Pelaku usaha baik perorangan dan perusahaan dalam negeri maupun perusahaan investasi asing yang bergerak di bidang perdagangan melalui sistem elektronik. Artinya pelaku usaha hanya menyediakan website/aplikasi/ platform berbasis internet untuk jasa perdagangan tanpa memiliki barang tersebut.
  2. Pelaku usaha harus sudah terdapat bidang usaha dengan kode kbli 63122 yaitu tentang PORTAL WEB DAN/ATAU PLATFORM DIGITAL DENGAN TUJUAN KOMERSIAL.

Prosedur pengurusan Izin SIUPMSE

  • Pelaku usaha mengajukan Pemenuhan Komitmen SIUPMSE kepada Mentri Perdagangan melalui website ww.oss.go.id
  • Menyiapkan dokumen yang diminta sebagai syarat pemenuhan komitmen
  • Melakukan pengajuan kepada Kementrian Perdagangan untuk mendapatkan SIUPMSE
  • Mencantumkan alamat website di permohonan SIUPMSE tersebut.

Setelah itu, Izin Usaha SIUPMSE akan dikeluarkan oleh Kementrian Perdagangan dan pelaku Usaha wajib mencantumkan nomor izin usaha di website miliknya.

Apabila Anda merasa kesulitan melakukan pengurusan izin usaha SIUPMSE, Anda bisa meghubungi kami dan dapat melakukan konsultasi dengan kami

Kenapa memilih kami?
  • Kami didukung oleh staff kompeten di bidangnya yang sudah berpengalaman dan
  • fasih bahasa inggris serta mandarin,
  • Kami memiliki tim notaris senior dan ahli hukum yang senior.
  • dukungan konsultasi 24 jam 7 hari nonstop tanpa libur.
  • Biro jasa kami telah dipercaya ratusan klien di seluruh Indonesia sebagai jasa konsultan perizinan dan legalitas. LegalitasCepat yang terpercaya dan bisa diandalkan. Bergaransi Puasss.

Demikianlah Persyaratan SIUPMSE dan Dengan memiliki izin usaha SIUPMSE, bisnis Anda sudah diakui dan tercatat dan legal di Pemerintah Indonesia. Segera urus Izin Usaha SIUPMSE anda, sebab apabila tidak, pemerintah melalui Kementrian Perdagangan akan melayangkan surat peringatan dan surat teguran hingga pemblokiran website Anda, sehingga Anda tidak dapat berbisnis lagi di Indonesia

Persyaratan SIUPMSE Read More »

Syarat Izin Usaha

Bagi Anda yang memulai bisnis sendiri, Maka harus memiliki Izin Usaha. Berikut ini kami jelaskan Syarat Izin Usaha beserta dengan jenis jenis Izin Usaha  yang ada dan berlaku di Indonesia. Bisnis nyaman apabila sudah memiliki izin usaha.

Mari kita mulai…

Siapa Saja yang Wajib memiliki Izin Usaha?

Izin usaha adalah perizinan yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha di Indonesia. Baik usaha kecil mikro, usaha perorangan hingga perusahaan. Izin usaha adalah bukti legal bahwa pelaku usaha sudah tercatat di database pemerintah melalui Badan Koordinas Penanaman Modal (BKPM)

Jenis Jenis Izin Usaha :

  1. bidang perdagangan
  2. Di bidang jasa
  3. Izin Usaha Bidang Industri
  4. Izin Usaha Khusus untuk bidang aktivitas tertentu

Contoh Izin Usaha di Bidang Perdagangan :

Izin Usaha Perdagangan atau yang dahulu disebut dengan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP.

  • Adalah jenis izin usaha untuk pelaku usaha yang bergerak di bidang perdagangan barang baik makanan maupun minuman serta aneka perdagangan lainnya.

Contoh Izin Usaha di Bidang Jasa :

Izin Usaha Jasa Konstruksi atau IUJK

  • Adalah jenis izin usaha yang diberikan oleh pemerintaah Kota/Kabupaten untuk pelaku usaha yang bergerak di bidang usaha jasa konstruksi

Izin Usaha Jasa Penyedia Tenaga Listrik

  • Merupakan Izin Usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi sesuai domisili usaha untuk pelaku usaha yang bergerak di bidang penyediaan jasa Tenaga Listrik

Izin Usaha Jasa Pertambangan

  • Disingkat IUJP  adalah izin yang diberikan oleh Kementrian Energi dan Sumberdaya Mineral di Pusat Jakarta kepada pelaku usaha yang bergelut di bidang Jasa Pertambangan dan kontraktor pertambangan

Izin Usaha Industri

  • Yang ini merupakan jenis bidang usaha yang berdiri sendiri dan hanya dikelompokkan berdasarkan skala industri nya yaitu Industri Besar, Industri Kecil dan Industri Menengah

Izin Usaha Khusus

Contoh dari izin usaha khusus ini Antara lain :

  1. izin Usaha Perbankan
  2. Kemudian Izin Usaha Bank Perkreditan Rakyat
  3. Dan Izin Usaha Bursa Efek

Kegiatan Izin usaha ini didapatkan dengan mengurusnya di Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Apabila anda memiliki pertanyaan atau ingin konsultasi mengenai Syarat Izin Usaha bisa menghubungi kami disini

Mengapa memilih Kami?
  1. Online dan siap melayani 24 jam nonstop tanpa libur
  2. Staff kami mahir Bahasa Inggris dan Bahasa Mandarin
  3. Berpengalaman dan telah membantu ratusan klien di seluruh Indonesia untuk mendirikan PT nya
  4. Dokumen dijamin legal dan asli tanpa perlu kuatir dokumen yang kami urus adalah dokumen abal abal alias palsu
  5. Perkembangan proses bisa di trace secara real time

Syarat Izin Usaha Read More »

Jasa izin usaha e commerce

Jasa izin usaha e commerce memang saat ini belum banyak dibutuhkan namun seiringnya perkembangan jaman dan teknologi maka Anda yang ingin menggeluti bisnis online seperti marketplace sekarang memerlukan izin, untuk mengetahui lebih lanjut apa saja prosedur izin pendaftaran usaha e commerce berikut ulasan lengkapnya.

jasa izin usaha e commerce

Memiliki sebuah perusahaan yang legal akan memberikan ketenangan dan juga kenyamanan. Saat ini memang setiap usaha atau perusahaan termasuk usaha e-commerce harus memiliki izin. Anda bisa mendapatkan izin usaha e-commerce dengan cepat dan mudah.

Cara Izin Usaha E-commerce

Usaha atau bisnis e-commerce berbeda dengan bisnis offline. Para pelaku usaha ini menjual beragam perangkat elektronik secara online dan transaksinya juga secara elektronik.
Anda tidak perlu merasa bingung karena sebenarnya untuk mendapatkan izin perusahaan e-commerce cukup mudah. Anda tidak harus datang ke kantor perizinan karena saat ini bisa melakukannya secara online.
Meskipun terbilang mudah akan tetapi Anda tetap harus mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan. Dahulu para pelaku usaha e-commerce harus mempersiapkan SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan dan juga TDP. Namun saat ini sudah ada pembaharuan peraturan mengenai persyaratan. Para pelaku usaha e-commerce bukan lagi menggunakan SIUP akan tetapi SIUPMSE yaitu Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik . Aturan ini ini merupakan aturan baru dari menteri perdagangan yang tercantum dalam pasal 3 ayat 2 nomor 50 tahun 2020.

Dalam aturan permendag tersebut terdapat pengecualian bagi:

1. Perusahaan yang tidak mendapatkan beneficiary atau manfaat langsung dari jual-beli atau transaksi.
2. Perusahaan e-commerce namun tidak terlibat dalam perjanjian bersama Pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Anda bisa mendaftarkan usaha Melalui Pendaftaran Sistem Elektronik dengan persyaratan seperti nama perusahaan, npwp, identitas penanggung jawab, surat tanda daftar perusahaan atau TDP, surat keterangan domisili perusahaan, gambaran teknis sistem elektronik lokasi server di Indonesia, nama domain tingkat tinggi dan lain sebagainya.

Persyaratan persyaratan tersebut harus dilengkapi apabila ingin melakukan permohonan izin usaha e-commerce. Selain itu, Anda harus mengetahui bahwa ada juga yang tidak bisa melakukan proses pendaftaran karena domisili perusahaan yang tidak masuk dalam cakupan.

Agar proses dapat dilakukan dengan cepat, Anda harus benar-benar mempersiapkan Surat Tanda Daftar Perusahaan. Banyak dari pelaku usaha e-commerce yang merasa bingung mengenai cara mendapatkan izin usaha e-commerce. Masalah yang sering dihadapi adalah tidak terlalu memahami tentang persyaratan dan malas untuk mengurus persyaratan yang dibutuhkan.
Mempersiapkan domain tingkat tinggi juga terkadang membutuhkan usaha dan waktu. Namun Anda tidak perlu merasa khawatir karena saat ini sudah ada di jasa yang siap membantu anda untuk mendapatkan izin usaha e-commerce dengan mudah dan cepat.

Jika Anda ingin cara yang cepat dan praktis untuk bisa mendapatkan izin usaha e-commerce bisa memilih cara yang mudah dan cepat. Anda bisa memanfaatkan jasa kami melalui website legalitascepat.id. Dapatkan informasi menarik seputar perizinan usaha e-commerce melalui website resmi kami. Anda juga bisa langsung menghubungi kami melalui nomor whatsapp 0812-8511-5811. Jangan ragu untuk berkonsultasi agar mendapatkan penawaran terbaik. Demikian artikel yang membahas tentan jasa izin usaha e commerce semoga dapat membantu Anda dalam membangun bisnis online ecommrce marketplace yang sukses dan berkembang.

Jasa izin usaha e commerce Read More »