Bagi Anda yang memulai bisnis sendiri, Maka harus memiliki Izin Usaha. Berikut ini kami jelaskan Syarat Izin Usaha beserta dengan jenis jenis Izin Usaha  yang ada dan berlaku di Indonesia. Bisnis nyaman apabila sudah memiliki izin usaha.

Mari kita mulai…

Siapa Saja yang Wajib memiliki Izin Usaha?

Izin usaha adalah perizinan yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha di Indonesia. Baik usaha kecil mikro, usaha perorangan hingga perusahaan. Izin usaha adalah bukti legal bahwa pelaku usaha sudah tercatat di database pemerintah melalui Badan Koordinas Penanaman Modal (BKPM)

Jenis Jenis Izin Usaha :

  1. bidang perdagangan
  2. Di bidang jasa
  3. Izin Usaha Bidang Industri
  4. Izin Usaha Khusus untuk bidang aktivitas tertentu

Contoh Izin Usaha di Bidang Perdagangan :

Izin Usaha Perdagangan atau yang dahulu disebut dengan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP.

  • Adalah jenis izin usaha untuk pelaku usaha yang bergerak di bidang perdagangan barang baik makanan maupun minuman serta aneka perdagangan lainnya.

Contoh Izin Usaha di Bidang Jasa :

Izin Usaha Jasa Konstruksi atau IUJK

  • Adalah jenis izin usaha yang diberikan oleh pemerintaah Kota/Kabupaten untuk pelaku usaha yang bergerak di bidang usaha jasa konstruksi

Izin Usaha Jasa Penyedia Tenaga Listrik

  • Merupakan Izin Usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi sesuai domisili usaha untuk pelaku usaha yang bergerak di bidang penyediaan jasa Tenaga Listrik

Izin Usaha Jasa Pertambangan

  • Disingkat IUJP  adalah izin yang diberikan oleh Kementrian Energi dan Sumberdaya Mineral di Pusat Jakarta kepada pelaku usaha yang bergelut di bidang Jasa Pertambangan dan kontraktor pertambangan

Izin Usaha Industri

  • Yang ini merupakan jenis bidang usaha yang berdiri sendiri dan hanya dikelompokkan berdasarkan skala industri nya yaitu Industri Besar, Industri Kecil dan Industri Menengah

Izin Usaha Khusus

Contoh dari izin usaha khusus ini Antara lain :

  1. izin Usaha Perbankan
  2. Kemudian Izin Usaha Bank Perkreditan Rakyat
  3. Dan Izin Usaha Bursa Efek

Kegiatan Izin usaha ini didapatkan dengan mengurusnya di Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Apabila anda memiliki pertanyaan atau ingin konsultasi mengenai Syarat Izin Usaha bisa menghubungi kami disini

Mengapa memilih Kami?
  1. Online dan siap melayani 24 jam nonstop tanpa libur
  2. Staff kami mahir Bahasa Inggris dan Bahasa Mandarin
  3. Berpengalaman dan telah membantu ratusan klien di seluruh Indonesia untuk mendirikan PT nya
  4. Dokumen dijamin legal dan asli tanpa perlu kuatir dokumen yang kami urus adalah dokumen abal abal alias palsu
  5. Perkembangan proses bisa di trace secara real time

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ada pertanyaan? Silahkan Chat Kami