Persyaratan SIUPMSE yang terbaru cukup mudah bagi pengusaha perusahaan start up di bidang ecommerce. Begini prosedur dan persyaratan mendapatkan Izin Usaha SIUPMSE terbaru tahun 2021.

Apakah diantara Kalian ada yang baru mendengar istilah SIUPMSE?

Surat Izin Usaha Perdagangan melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE) merupakan izin yang diperuntukan bagi para pelaku usaha online yang baru dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia tahun 2020.

Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik (Permendag 50/2020), Pelaku usaha yang diwajibkan mempunyai SIUPMSE  adalah:

Siapa saja yang bisa mengajukan Izin Usaha SIUPMSE

  1.  Pelaku usaha baik perorangan dan perusahaan dalam negeri maupun perusahaan investasi asing yang bergerak di bidang perdagangan melalui sistem elektronik. Artinya pelaku usaha hanya menyediakan website/aplikasi/ platform berbasis internet untuk jasa perdagangan tanpa memiliki barang tersebut.
  2. Pelaku usaha harus sudah terdapat bidang usaha dengan kode kbli 63122 yaitu tentang PORTAL WEB DAN/ATAU PLATFORM DIGITAL DENGAN TUJUAN KOMERSIAL.

Prosedur pengurusan Izin SIUPMSE

  • Pelaku usaha mengajukan Pemenuhan Komitmen SIUPMSE kepada Mentri Perdagangan melalui website ww.oss.go.id
  • Menyiapkan dokumen yang diminta sebagai syarat pemenuhan komitmen
  • Melakukan pengajuan kepada Kementrian Perdagangan untuk mendapatkan SIUPMSE
  • Mencantumkan alamat website di permohonan SIUPMSE tersebut.

Setelah itu, Izin Usaha SIUPMSE akan dikeluarkan oleh Kementrian Perdagangan dan pelaku Usaha wajib mencantumkan nomor izin usaha di website miliknya.

Apabila Anda merasa kesulitan melakukan pengurusan izin usaha SIUPMSE, Anda bisa meghubungi kami dan dapat melakukan konsultasi dengan kami

Kenapa memilih kami?
  • Kami didukung oleh staff kompeten di bidangnya yang sudah berpengalaman dan
  • fasih bahasa inggris serta mandarin,
  • Kami memiliki tim notaris senior dan ahli hukum yang senior.
  • dukungan konsultasi 24 jam 7 hari nonstop tanpa libur.
  • Biro jasa kami telah dipercaya ratusan klien di seluruh Indonesia sebagai jasa konsultan perizinan dan legalitas. LegalitasCepat yang terpercaya dan bisa diandalkan. Bergaransi Puasss.

Demikianlah Persyaratan SIUPMSE dan Dengan memiliki izin usaha SIUPMSE, bisnis Anda sudah diakui dan tercatat dan legal di Pemerintah Indonesia. Segera urus Izin Usaha SIUPMSE anda, sebab apabila tidak, pemerintah melalui Kementrian Perdagangan akan melayangkan surat peringatan dan surat teguran hingga pemblokiran website Anda, sehingga Anda tidak dapat berbisnis lagi di Indonesia

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ada pertanyaan? Silahkan Chat Kami