Jasa izin usaha e commerce memang saat ini belum banyak dibutuhkan namun seiringnya perkembangan jaman dan teknologi maka Anda yang ingin menggeluti bisnis online seperti marketplace sekarang memerlukan izin, untuk mengetahui lebih lanjut apa saja prosedur izin pendaftaran usaha e commerce berikut ulasan lengkapnya.
Memiliki sebuah perusahaan yang legal akan memberikan ketenangan dan juga kenyamanan. Saat ini memang setiap usaha atau perusahaan termasuk usaha e-commerce harus memiliki izin. Anda bisa mendapatkan izin usaha e-commerce dengan cepat dan mudah.
Cara Izin Usaha E-commerce
Usaha atau bisnis e-commerce berbeda dengan bisnis offline. Para pelaku usaha ini menjual beragam perangkat elektronik secara online dan transaksinya juga secara elektronik.
Anda tidak perlu merasa bingung karena sebenarnya untuk mendapatkan izin perusahaan e-commerce cukup mudah. Anda tidak harus datang ke kantor perizinan karena saat ini bisa melakukannya secara online.
Meskipun terbilang mudah akan tetapi Anda tetap harus mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan. Dahulu para pelaku usaha e-commerce harus mempersiapkan SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan dan juga TDP. Namun saat ini sudah ada pembaharuan peraturan mengenai persyaratan. Para pelaku usaha e-commerce bukan lagi menggunakan SIUP akan tetapi SIUPMSE yaitu Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik . Aturan ini ini merupakan aturan baru dari menteri perdagangan yang tercantum dalam pasal 3 ayat 2 nomor 50 tahun 2020.
Dalam aturan permendag tersebut terdapat pengecualian bagi:
1. Perusahaan yang tidak mendapatkan beneficiary atau manfaat langsung dari jual-beli atau transaksi.
2. Perusahaan e-commerce namun tidak terlibat dalam perjanjian bersama Pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Anda bisa mendaftarkan usaha Melalui Pendaftaran Sistem Elektronik dengan persyaratan seperti nama perusahaan, npwp, identitas penanggung jawab, surat tanda daftar perusahaan atau TDP, surat keterangan domisili perusahaan, gambaran teknis sistem elektronik lokasi server di Indonesia, nama domain tingkat tinggi dan lain sebagainya.
Persyaratan persyaratan tersebut harus dilengkapi apabila ingin melakukan permohonan izin usaha e-commerce. Selain itu, Anda harus mengetahui bahwa ada juga yang tidak bisa melakukan proses pendaftaran karena domisili perusahaan yang tidak masuk dalam cakupan.
Agar proses dapat dilakukan dengan cepat, Anda harus benar-benar mempersiapkan Surat Tanda Daftar Perusahaan. Banyak dari pelaku usaha e-commerce yang merasa bingung mengenai cara mendapatkan izin usaha e-commerce. Masalah yang sering dihadapi adalah tidak terlalu memahami tentang persyaratan dan malas untuk mengurus persyaratan yang dibutuhkan.
Mempersiapkan domain tingkat tinggi juga terkadang membutuhkan usaha dan waktu. Namun Anda tidak perlu merasa khawatir karena saat ini sudah ada di jasa yang siap membantu anda untuk mendapatkan izin usaha e-commerce dengan mudah dan cepat.
Jika Anda ingin cara yang cepat dan praktis untuk bisa mendapatkan izin usaha e-commerce bisa memilih cara yang mudah dan cepat. Anda bisa memanfaatkan jasa kami melalui website legalitascepat.id. Dapatkan informasi menarik seputar perizinan usaha e-commerce melalui website resmi kami. Anda juga bisa langsung menghubungi kami melalui nomor whatsapp 0812-8511-5811. Jangan ragu untuk berkonsultasi agar mendapatkan penawaran terbaik. Demikian artikel yang membahas tentan jasa izin usaha e commerce semoga dapat membantu Anda dalam membangun bisnis online ecommrce marketplace yang sukses dan berkembang.