kbli 56101

Jasa Pengurusan Izin Restoran di Bandung

Jasa Pengurusan Izin Restoran di Bandung

Jasa Pengurusan Izin Restoran di Bandung yang Terpercaya dan Berpengalaman. Melayani 24 asam tanpa libur. Hubungi 08112121508 untuk konsultasi

Restoran adalah salah satu jenis usaha yang menggiurkan di Indonesia, khususnya di Bandung. Kota ini dikenal sebagai kota tujuan wisata dan kuliner di Indonesia sejak jaman kolonial Belanda.

Ribuan orang berkunjung ke Bandung untuk menghabiskan waktu liburan bersama keluarga. Sehingga banyak tumbuh restoran di Bandung untuk menangkap peluang wisatawan ini.

Sayangnya untuk mendapatkan izin restoran itu tidaklah mudah dan diperlukan persetujuan banyak dinas dan instansi terkait. Bagi Anda yang tidak memiliki banyak waktu untuk pengurusan izin restoran tentu akan kesulitan untuk mendapatkan izin restoran

contoh izin usaha restoran
contoh izin usaha restoran

Pada tahun 2022, izin restoran dikeluarkan oleh sistem perizinan berbasis risiko atau OSS RBA. Sistem baru ini menggantikan sistem perizinan yang model lama yang mana izin restoran ada pada kewenangan Pemerintah Kota / Kabupaten. Sistem yang lama izin restoran ini termasuk di dalam Tanda Daftar Usaha Pariwisata atau TDUP.

pengurusan tdup di bandung
pengurusan tdup di bandung

 

Mengapa memilih kami? Kami Jasa Pengurusan IZIN Restoran di Bandung yang sudah sukses membantu ratusan pengusaha lokal maupun nasional mendapatkan Izin Industri nya. Kami mahir bahasa Inggris dan Mandarin sehingga memudahkan Anda berkomunikasi secara internasional.

serta hal lainnya adalah kami buka 24 jam nonstop tanpa libur,

kami juga didukung tim ahli senior yang berpengalaman di bidang legalitas usaha. Kami juga membuka berbagai layanan perizinan usaha dan legalitas lainnya, antara lain :
  • Pendaftaran Merek
  • Izin Klinik Pratama dan Utama
  • Jasa Pengurusan Sertifikat Standar dan NIB
  • Pendirian Perusahaan CV, PT, PT PMA hingga Koperasi dan Yayasan

Tanda Daftar Usaha Pariwisata atau TDUP didapatkan dengan memasukkan kode bidang usaha 2020,TDUP akan muncul secara otomatis, saat pertama kami, TDUP yang anda dapatkan masih belum efektif, artinya perlu aktivasi TDUP tersebut agar izin tersebut bisa digunakan, Jasa Pengurusan TDUP di Bandung Siap membantu secara optimal, legal dan cepat. Ohya, Jasa Pengurusan TDUP di Bandung ini juga tidak akan merepotkan Anda. Anda cukup di rumah saja, kami beserta tim yang akan melakukan pengurusan TDUP. Dokumen yang aseli akan kami kirimkan menggunakan Kurir/ Gosend/ Grab

Sistem yang baru ini juga membagi klasifikasi restoran berdasarkan luas lahan dan jumlah capacitas kursi yang tersedia. Semakin besar capacitas maka akan semakin rumit dan banyak persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilik usaha.

jasa pengurusan izin restoran di bandung
jasa pengurusan izin restoran di bandung

 

Jasa Pengurusan Izin Restoran di Bandung Read More »

Jasa Pengurusan Izin Restoran

Jasa Pengurusan Izin Restoran 08112121508

Jasa Pengurusan Izin Restoran OSS RBA yang berpengalaman dan Terpercaya. Telah menggunakan regulasi terbaru OSS RBA. HUBUNGI 08112121508 untuk konsultasi.

Izin Restoran saat ini bernama Sertifikat Standart, pada sistem sebelumnya izin restoran bernama Tanda Daftar Usaha Pariwisata atau TDUP. Saat ini juga kewenangan izin restoran juga dibagi 3 bagian, Pemerintah kota/kabupaten , pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. Pembagian ini tergantung pada kapasitas kursi dan luasan restoran tersebut.

Untuk mendapatkan izin restoran pada sistem yang baru ini bukanlah persoalan yang mudah karena banyaknya persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilik restoran.

contoh izin restoran
contoh izin restoran
Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh pemilik restoran untuk mendapatkan izin restoran antara lain :

Persetujuan lingkungan sekitar yang diketahui dan disahkan oleh Camat sesuai domisili

Izin Lingkungan berupa SPPL atau UKL UPL

NPWP yang dikeluarkan Pemerintah kota/kabupaten sesuai domisili restoran

Izin Analisa Dampak Lalu lintas atau Andalalin uituk restoran dengan kapasitas area Parkir lebih dari 10 mobil

Banyaknya persyaratan yang diwajibkan untuk memiliki izin restoran tentu saja membutuhkan waktu dan energi yang tidak sedikit untuk mengurus nya. Belum lagi ditambah apabila ada koreksi dari pemerintahan

Solusi Jasa Pengurusan Izin Restoran

Kami menghadirkan solusi Tanpa batas bagi siapapun yang ingin mengurus izin usaha restoran namun tidak punya waktu yang banyak atau keterbatasan sumber daya manusia. Kami siap membantu Anda mengurus izin usaha restoran milik Anda dengan sumberdaya yang hantal , gerak cepat dan dilengkapi dengan pengetahuan tentang regulasi terbaru di Indonesia

Alasan Memilih Kami :
  • Didukung oleh Tim professional yang energik bergerak cepat
  • Memiliki notaris dan tim ahli legal senior yang berpengalaman
  • Perusahaan kami telah mendapatkan sertifikasi manajemen mutu ISO yang menjamin kinerja dan kenyamanan Anda.
  • Menguasai Bahasa Inggris dan Mandarin
  • Buka 24 Jam siap melayani Anda

Kami tak hanya melayani jasa pengurusan izin usaha untuk warga Indonesia tapi juga untuk WNA atau Warga Negara Asing.

Layanan lengkap tersebut berupa:
  • Jasa Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (SBUJKA)
  • Jasa Pendirian PT PMA kilat dengan tarif hanya 20 juta untuk satu set.
  • Saat mendirikan dengan Jasa Pendirian PT dan CV bersama kami maka Dokumen yang akan didapatkan berupa: akta notaris, SK KemenkumHAM, NIB (Nomor Izin Berusaha), NPWP perusahaan, izin usaha serta izin Lokasi.
  • Izin Klinik pratama dan klinik utama
  • Pendaftaran Merek dan Hak Paten
  • Sertifikat Laik Operasi dan Izin operasi Genset
  • Izin Usaha Industri
  • Pengurusan Izin BPOM
  • Pengurusan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)

Segera hubungi kami di WA 08112121508 untuk konsultasi dan mengusus Izin restoran Anda, melayani seluruh wilayah Indonesia dengan siap membantu berbagai jenis restoran yang Anda miliki.

 

Jasa Pengurusan Izin Restoran Read More »

Izin Usaha Restoran di Bali

Izin Usaha Restoran di Bali

Izin Usaha Restoran di Bali Syarat dan prosedur mendapatkan izin usaha restoran. Jasa Pengurusan izin usaha restoran di bali terpercaya dan berpengalaman. Hubungi 08112121508 untuk konsultasi

Pada saat ini semua Perizinan berusaha mengalami pembaharuan dan menggunakan sistem Perizinan berbasis risiko. Artinya klasifikasi usaha berdasarkan risiko yang dibaca melalui sistem pendataan terintergrasi canggih milik pemerintah Indonesia. Sedangkan nutuk restoran saat ini berada dengen kode KBLI 56101.

Dahulu izin usaha restoran bernama Tanda Daftar Usaha Pariwisata atau TDUP namun saat ini namanya diganti menjadi Sertifikat Standar restoran. Semakin tinggi tingkat risiko yang terbeban atas bidang usaha restoran Anda maka semakin rumit saja persyaratan yang harus Anda lengkapi.

contoh izin usaha restoran
contoh izin usaha restoran

Bali yang terkenal dental pusat destinasi risata tenta saja merupakan wilayah yang diminati bagi para pengusaha restoran. Sayangnya saat ini nutuk mendapatkan izin usaha restoran bukanlah perkara yang mudah

Solusi Jasa Pengurusan Izin Usaha Restoran di Bali

Kami menghadirkan solusi Tanpa batas bagi siapapun yang ingin mengurus izin usaha restoran namun tidak punya waktu yang banyak atau keterbatasan sumber daya manusia. Kami siap membantu Anda mengurus izin usaha restoran milik Anda dengan sumberdaya yang hantal , gerak cepat dan dilengkapi dengan pengetahuan tentang regulasi terbaru di Indonesia

Alasan Memilih Kami :
  • Didukung oleh Tim professional yang energik bergerak cepat
  • Memiliki notaris senior yang berpengalaman
  • Perusahaan kami telah mendapatkan sertifikasi manajemen mutu ISO yang menjamin kinerja dan kenyamanan Anda.
  • Menguasai Bahasa Inggris dan Mandarin
  • Buka 24 Jam siap melayani Anda

Kami tak hanya melayani jasa pengurusan izin usaha untuk warga Indonesia tapi juga untuk WNA atau Warga Negara Asing.

Layanan lengkap tersebut berupa:
  • Jasa Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (SBUJKA)
  • Jasa Pendirian PT PMA kilat dengan tarif hanya 20 juta untuk satu set.
  • Saat mendirikan dengan Jasa Pendirian PT dan CV bersama kami maka Dokumen yang akan didapatkan berupa: akta notaris, SK KemenkumHAM, NIB (Nomor Izin Berusaha), NPWP perusahaan, izin usaha serta izin Lokasi.
  • Izin Klinik
  • Izin Usaha Industri
  • Pengurusan Izin BPOM
  • Pengurusan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)

 

Izin Usaha Restoran di Bali Read More »