Jasa Pengurusan Izin Restoran 08112121508

Jasa Pengurusan Izin Restoran OSS RBA yang berpengalaman dan Terpercaya. Telah menggunakan regulasi terbaru OSS RBA. HUBUNGI 08112121508 untuk konsultasi.

Izin Restoran saat ini bernama Sertifikat Standart, pada sistem sebelumnya izin restoran bernama Tanda Daftar Usaha Pariwisata atau TDUP. Saat ini juga kewenangan izin restoran juga dibagi 3 bagian, Pemerintah kota/kabupaten , pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. Pembagian ini tergantung pada kapasitas kursi dan luasan restoran tersebut.

Untuk mendapatkan izin restoran pada sistem yang baru ini bukanlah persoalan yang mudah karena banyaknya persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilik restoran.

contoh izin restoran
contoh izin restoran
Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh pemilik restoran untuk mendapatkan izin restoran antara lain :

Persetujuan lingkungan sekitar yang diketahui dan disahkan oleh Camat sesuai domisili

Izin Lingkungan berupa SPPL atau UKL UPL

NPWP yang dikeluarkan Pemerintah kota/kabupaten sesuai domisili restoran

Izin Analisa Dampak Lalu lintas atau Andalalin uituk restoran dengan kapasitas area Parkir lebih dari 10 mobil

Banyaknya persyaratan yang diwajibkan untuk memiliki izin restoran tentu saja membutuhkan waktu dan energi yang tidak sedikit untuk mengurus nya. Belum lagi ditambah apabila ada koreksi dari pemerintahan

Solusi Jasa Pengurusan Izin Restoran

Kami menghadirkan solusi Tanpa batas bagi siapapun yang ingin mengurus izin usaha restoran namun tidak punya waktu yang banyak atau keterbatasan sumber daya manusia. Kami siap membantu Anda mengurus izin usaha restoran milik Anda dengan sumberdaya yang hantal , gerak cepat dan dilengkapi dengan pengetahuan tentang regulasi terbaru di Indonesia

Alasan Memilih Kami :
  • Didukung oleh Tim professional yang energik bergerak cepat
  • Memiliki notaris dan tim ahli legal senior yang berpengalaman
  • Perusahaan kami telah mendapatkan sertifikasi manajemen mutu ISO yang menjamin kinerja dan kenyamanan Anda.
  • Menguasai Bahasa Inggris dan Mandarin
  • Buka 24 Jam siap melayani Anda

Kami tak hanya melayani jasa pengurusan izin usaha untuk warga Indonesia tapi juga untuk WNA atau Warga Negara Asing.

Layanan lengkap tersebut berupa:
  • Jasa Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (SBUJKA)
  • Jasa Pendirian PT PMA kilat dengan tarif hanya 20 juta untuk satu set.
  • Saat mendirikan dengan Jasa Pendirian PT dan CV bersama kami maka Dokumen yang akan didapatkan berupa: akta notaris, SK KemenkumHAM, NIB (Nomor Izin Berusaha), NPWP perusahaan, izin usaha serta izin Lokasi.
  • Izin Klinik pratama dan klinik utama
  • Pendaftaran Merek dan Hak Paten
  • Sertifikat Laik Operasi dan Izin operasi Genset
  • Izin Usaha Industri
  • Pengurusan Izin BPOM
  • Pengurusan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)

Segera hubungi kami di WA 08112121508 untuk konsultasi dan mengusus Izin restoran Anda, melayani seluruh wilayah Indonesia dengan siap membantu berbagai jenis restoran yang Anda miliki.

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ada pertanyaan? Silahkan Chat Kami