Izin Usaha Restoran di Bali
Izin Usaha Restoran di Bali Syarat dan prosedur mendapatkan izin usaha restoran. Jasa Pengurusan izin usaha restoran di bali terpercaya dan berpengalaman. Hubungi 08112121508 untuk konsultasi
Pada saat ini semua Perizinan berusaha mengalami pembaharuan dan menggunakan sistem Perizinan berbasis risiko. Artinya klasifikasi usaha berdasarkan risiko yang dibaca melalui sistem pendataan terintergrasi canggih milik pemerintah Indonesia. Sedangkan nutuk restoran saat ini berada dengen kode KBLI 56101.
Dahulu izin usaha restoran bernama Tanda Daftar Usaha Pariwisata atau TDUP namun saat ini namanya diganti menjadi Sertifikat Standar restoran. Semakin tinggi tingkat risiko yang terbeban atas bidang usaha restoran Anda maka semakin rumit saja persyaratan yang harus Anda lengkapi.

Bali yang terkenal dental pusat destinasi risata tenta saja merupakan wilayah yang diminati bagi para pengusaha restoran. Sayangnya saat ini nutuk mendapatkan izin usaha restoran bukanlah perkara yang mudah
Solusi Jasa Pengurusan Izin Usaha Restoran di Bali
Kami menghadirkan solusi Tanpa batas bagi siapapun yang ingin mengurus izin usaha restoran namun tidak punya waktu yang banyak atau keterbatasan sumber daya manusia. Kami siap membantu Anda mengurus izin usaha restoran milik Anda dengan sumberdaya yang hantal , gerak cepat dan dilengkapi dengan pengetahuan tentang regulasi terbaru di Indonesia
Alasan Memilih Kami :
- Didukung oleh Tim professional yang energik bergerak cepat
- Memiliki notaris senior yang berpengalaman
- Perusahaan kami telah mendapatkan sertifikasi manajemen mutu ISO yang menjamin kinerja dan kenyamanan Anda.
- Menguasai Bahasa Inggris dan Mandarin
- Buka 24 Jam siap melayani Anda
Kami tak hanya melayani jasa pengurusan izin usaha untuk warga Indonesia tapi juga untuk WNA atau Warga Negara Asing.
Layanan lengkap tersebut berupa:
- Jasa Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (SBUJKA)
- Jasa Pendirian PT PMA kilat dengan tarif hanya 20 juta untuk satu set.
- Saat mendirikan dengan Jasa Pendirian PT dan CV bersama kami maka Dokumen yang akan didapatkan berupa: akta notaris, SK KemenkumHAM, NIB (Nomor Izin Berusaha), NPWP perusahaan, izin usaha serta izin Lokasi.
- Izin Klinik
- Izin Usaha Industri
- Pengurusan Izin BPOM
- Pengurusan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)