terbaru

Syarat Mendirikan PT

Syarat Mendirikan PT kini sangat mudah, cukup dengan Foto KTP dan NPWP saja. Proses kilat 3 hari kerja. Tanpa Antri dan Ga Pakai Ribet dan secara online, Didukung notaris senior dan tim berpengalaman.

Kini mendirikan sebuah Persero Terbatas (PT) sangat mudah bersama kami dan semua proses dilaksanakan secara online, tanpa tatap muka. Hal ini untuk kami lakukan untuk mendukung upaya pemerintah menekan penyebaran virus Covid-19

Tahap pertama kita mulai dari data yang dibutuhkan

  • Foto KTP dan NPWP para pengurus dan pemegang saham PT serta komposisi saham dan jabatan direksi

Kemudian kita lanjutkan dengan Pemilihan nama PT. Untuk Pengecekkan nama PT sudah digunakan bisa mengunjungi website www.ahu.go.id, Anda bisa mengetikkan nama perseroan pada kolom ikon cari data perseroan pada halaman depan website tersebut. Kemudian tinggal ketikkan nama PT yang hendak digunakan

Kami sudah siapkan contohnya pada skrinsut dibawah ini

 

Nah setelah nama PT belum ada yang pakai, Anda bisa menggunakan nama PT tersebut sebagai nama peseroan milik Anda

Step berikutnya adalah :

  • Menentukan bidang usaha yang akan dijalankan sebagai bidang usaha Perseroan. Anda bisa melihat refrensi di artikel ini

Setelah kode KBLI sudah ditentukan, Syarat Mendirikan PT berikutnya adalah kita lanjutkan di tahap berikutnya yaitu pembuatan draft akta notaris,

Proses pembuatan draft akta notaris ini hanya 1 hari kerja. Rancangan akta pendirian PT ini akan kami kirimkan via email atau Whatsapp, Anda bisa membaca dan mengeceknya di rumah Anda. Apabila tidak ada revisi, Anda bisa menandatanganinya di rumah Anda dan mengirimkan ke kami scan via email/whatsapp.

Langkah Final,

setelah kami menerima draft akta notaris yang sudah ditandatangani, kami akan memproses nya menjadi akta notaris dan Surat Ketetapan Menteri Hukum dan HAM (SK KEMENKUMHAM). Proses ini memakan waktu 2 hari kerja maksimal, kemudian setelah itu kami akan mengurus perizinan usaha dan NPWP PT, selesai di hari yang sama sejak Akta notaris selesai.

Dokumen yang didapatkan antara lain :

  1. Akta Notaris
  2. SK KemenkumHAM
  3. NIB
  4. Izin Usaha
  5. Izin Lokasi
  6. NPWP PT
  7. BPJS Kesehatan
  8. BPJS Ketenagakerjaan
  9. Izin Export Import
Berapa Biaya Mendirikan PT ?
  1. PT Dengan Modal dasar Rp 1Miliar maksimal, Biaya Rp 7juta
  2. PT Dengan Modal Dasar diatas 1 Miliar, biaya Rp 9 juta
Kenapa memilih kami?
  • Kami didukung oleh staff kompeten di bidangnya yang sudah berpengalaman dan
  • fasih bahasa inggris serta mandarin,
  • Kami memiliki tim notaris senior dan ahli hukum yang senior.
  • dukungan konsultasi 24 jam 7 hari nonstop tanpa libur.
  • Biro jasa kami telah dipercaya ratusan klien di seluruh Indonesia sebagai jasa konsultan perizinan dan legalitas. LegalitasCepat yang terpercaya dan bisa diandalkan. Bergaransi Puasss.

Syarat Mendirikan PT Read More »

Biaya Pembuatan PT 2021

Begini Cara Pembuatan PT Tahun 2021 dan biaya pembuatan PT 2021 yang terbaru. Salah satu bentuk usaha yang dikenal masyarakat adalah PT atau Perseroan Terbatas. PT atau persero terbatas dapat diartikan sebagai bentuk badan hukum di mana modal dikumpulkan dari investor saham. Bagi yang ingin membuat PT, sudah sepatutnya untuk memperhatikan ketentuan yang tertuang di dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Nah pada tahun 2021 ini untuk pembuatan pt juga harus memperhatikan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cinta Kerja, sebab ada beberapa ketentuan di UUPT  yang diubah sejak berlakunya UU Cipta Kerja.

berikut ini adalah Ketentuan Cara Pembuatan PT setelah diberlakukan UU Cipta Kerja

PT didirikan oleh minimal 2 orang pemegang saham atau lebih

Masing-masing pemegang saham wajib mengambil bagian saham setelah PT didirikan. Akan tetapi aturan ini dapat gugur atau tidak berlaku apabila:

  • PT yang sahamnya adalah milik negara / BUMN
  • Badan Usaha Milik Daerah
  • Badan Usaha Milik Desa
  • PT yang masuk kategori UMKM
  • PT yang mengelola bursa efek, Lembaga kliring ataupun Lembaga yang berkecimpung di pasar modal
PT Dibuat Berdasarkan Perjanjian Tertulis Di Antara Pemegang Saham

Perjanjian tertulis di antara pemegang saham, minimal 2 orang atau lebih. Perjanjian tertulis yang dibuat nantinya akan tertuang di dalam akta otentik di hadapan notaris. Perjanjijan harus dibuat dengan menggunakan Bahasa Indonesia.

Modal Dasar Pembuatan PT

UU no. 40 Tahun 2007 mensyaratkan bahwa pembuatan sebuah PT memerlukan modal.  Di mana modal dibagi 3, yakni modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor.

  • Modal dasar merupakan keseluruhan nominal modal saham PT yang disebut di dalam Anggaran Dasar. Sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, maka besaran modal dasar disesuaikan dengan keputusan pendiri PT. Artinya tidak ada lagi batas minimum modal dasar PT, kecuali bagi PT yang melaksanakan aktivitas usaha khusus (perbankan, asuransi)
  • Modal Ditempatkan merupakan jumlah saham yang telah diambil oleh pemegang saham/ pendiri misalnya karena terjual namun belum terbayar secara penuh. Oleh sebab itu, pemegang saham yang telah mengambil saham punya kewajiban untuk menyetor ke PT.
  • Modal Disetor adalah modal yang diambil oleh pendiri PT akan disetorkan ke Kas PT. Jumlahnya adalah 25% dari modal dasar yang dituliskan dengan menggunakan surat pernyataan setor modal
Susunan Penanggung Jawab Terbatas

Terdiri dari Direksi, Dewan Komisaris dan Rapat Umum Pemegang Saham. Ketiganya mempunyai tugas dan tanggung jawab yang saling melengkapi demi kelancaran PT.

hubungi kami untuk konsultasi pembuatan pt secara lengkap dan profesional, kami adalah jasa pembuatan pt kilat. Biaya pembuatan PT 2021 bersama kami yaitu sebesar Rp 7 juta untuk modal dasr sampai dengan 1 miliar dan Rp 9 juta untuk modal dasar diatas 1 miliar

Penentuan Bidang usaha PT. Setelah modal dasar ditentukan maka langkah berikutnya untuk pembuatan pt adalah dengan menentukan bidang usaha yang akan dijalankan oleh pt tersebut. Bidang usaha PT saat ini harus mengikuti KBLI 2021, hubungi kami segera untuk medapatkan informasi mengenai bidang usaha dalam pembuatan pt

 

Biaya Pembuatan PT 2021 Read More »