Syarat Mendirikan PT kini sangat mudah, cukup dengan Foto KTP dan NPWP saja. Proses kilat 3 hari kerja. Tanpa Antri dan Ga Pakai Ribet dan secara online, Didukung notaris senior dan tim berpengalaman.
Kini mendirikan sebuah Persero Terbatas (PT) sangat mudah bersama kami dan semua proses dilaksanakan secara online, tanpa tatap muka. Hal ini untuk kami lakukan untuk mendukung upaya pemerintah menekan penyebaran virus Covid-19
Tahap pertama kita mulai dari data yang dibutuhkan
- Foto KTP dan NPWP para pengurus dan pemegang saham PT serta komposisi saham dan jabatan direksi
Kemudian kita lanjutkan dengan Pemilihan nama PT. Untuk Pengecekkan nama PT sudah digunakan bisa mengunjungi website www.ahu.go.id, Anda bisa mengetikkan nama perseroan pada kolom ikon cari data perseroan pada halaman depan website tersebut. Kemudian tinggal ketikkan nama PT yang hendak digunakan
Kami sudah siapkan contohnya pada skrinsut dibawah ini
Nah setelah nama PT belum ada yang pakai, Anda bisa menggunakan nama PT tersebut sebagai nama peseroan milik Anda
Step berikutnya adalah :
- Menentukan bidang usaha yang akan dijalankan sebagai bidang usaha Perseroan. Anda bisa melihat refrensi di artikel ini
Setelah kode KBLI sudah ditentukan, Syarat Mendirikan PT berikutnya adalah kita lanjutkan di tahap berikutnya yaitu pembuatan draft akta notaris,
Proses pembuatan draft akta notaris ini hanya 1 hari kerja. Rancangan akta pendirian PT ini akan kami kirimkan via email atau Whatsapp, Anda bisa membaca dan mengeceknya di rumah Anda. Apabila tidak ada revisi, Anda bisa menandatanganinya di rumah Anda dan mengirimkan ke kami scan via email/whatsapp.
Langkah Final,
setelah kami menerima draft akta notaris yang sudah ditandatangani, kami akan memproses nya menjadi akta notaris dan Surat Ketetapan Menteri Hukum dan HAM (SK KEMENKUMHAM). Proses ini memakan waktu 2 hari kerja maksimal, kemudian setelah itu kami akan mengurus perizinan usaha dan NPWP PT, selesai di hari yang sama sejak Akta notaris selesai.
Dokumen yang didapatkan antara lain :
- Akta Notaris
- SK KemenkumHAM
- NIB
- Izin Usaha
- Izin Lokasi
- NPWP PT
- BPJS Kesehatan
- BPJS Ketenagakerjaan
- Izin Export Import
Berapa Biaya Mendirikan PT ?
- PT Dengan Modal dasar Rp 1Miliar maksimal, Biaya Rp 7juta
- PT Dengan Modal Dasar diatas 1 Miliar, biaya Rp 9 juta
Kenapa memilih kami?
- Kami didukung oleh staff kompeten di bidangnya yang sudah berpengalaman dan
- fasih bahasa inggris serta mandarin,
- Kami memiliki tim notaris senior dan ahli hukum yang senior.
- dukungan konsultasi 24 jam 7 hari nonstop tanpa libur.
- Biro jasa kami telah dipercaya ratusan klien di seluruh Indonesia sebagai jasa konsultan perizinan dan legalitas. LegalitasCepat yang terpercaya dan bisa diandalkan. Bergaransi Puasss.