jasa siupmse

Persyaratan Izin Usaha SIUPMSE

Persyaratan Izin Usaha SIUPMSE yang terbaru update 2021 lengkap dengan panduan terbaru. SIUPMSE adalah izin usaha untuk toko online di Indonesia.

Syarat SIUPMSE OSS sangatlah mudah sebab SIUPMSE OSS adalah izin usaha yang dipermudah dan tidak butuh persyaratan yang berjibun. Berikut ini adalah Syarat SIUPMSE OSS yang kami rangkum dari Kementrian Perdagangan Republik Indonesia.

Adapun Persyaratan Izin Usaha SIUPMSE adalah :

  • Foto KTP dan NPWP Direktur/Penanggungjawab
  • Scan Akta Pendirian dan Akta Perubahan beserta SK KemenkumHAM nya
  • NIB atau Nomor Induk Berusaha
  • Surat Permohonan ditujukan kepada Kementrian Perdagangan
  • Izin Usaha SIUPMSE yang belum memenuhi komitmen/belum efektif dari OSS
  • file Izin Lokasi dari OSS
  • Alamat Website
  • Tangkapan layar yang memuat halaman depan yang terdapat nomor pengaduan Kementrian Perdagangan
  • Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik
contoh siupmse oss

Izin usaha yang dikeluarkan oleh Kementrian Perdagangan Republik Indonesia melalui aplikasi Online Single Submission (OSS). Izin ini termasuk izin baru karena baru diberlakukan sejak 2019 melalui Peraturan Pemerintah No 80 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PP E-Commerce) yang diteken oleh Presiden Joko Widodo.

PP ini dikeluarkan sebagai jawaban atas tantangan perkembang jaman yang mengubah cara transaksi masyarakat dari sistem transaksi konvensional ke transaksi virtual melalui internet. Sehingga perlu dikeluarkan Izin Usaha Toko Online

Dipicu Pertumbuhan Pesat Internet

Pertumbuhan internet yang sangat signifikan dari yang sebelumnya sebesar USD 1,7 miliar di tahun 2015 menjadi USD 21 miliar di tahun 2019. Transaksi tersebut diproyeksikan akan meningkat pada tahun 2025 hingga menyentuh angka USD 82 miliar. (Google & Temasek/Bain, e-Conomy SEA 2019). Potensi e-commerce yang diharapkan menghasilkan keuntungan akan berbahaya jika tidak didampingi aturan main yang jelas. Untuk itu, Presiden Jokowi pada 20 November 2019 menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PP tentang e-commerce).

Izin Usaha E-Commerce dikeluarkan dengan nama Surat Izin Usaha Perdagangan melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE)

Pihak Yang Melakukan PMSE

Sebagaimana telah disinggung di atas, transaksi e-commerce atau jualan online didefinisikan sebagai PMSE. Jadi, harap diingat kalau teman-teman bicara mengenai jualan online atau transaksi e-commerce, jangan bingung dengan singkatan PMSE ya. Nah di PP tentang e-commerce diatur bahwa para pihak dalam PMSE terdiri dari pelaku usaha, konsumen, pribadi, dan instansi penyelenggara negara.

jenis skema kegiatan PMSE diantaranya:
  • pelaku usaha dengan pelaku usaha
  • pelaku usaha dengan konsumen
  • pribadi dengan pribadi
  • instansi penyelenggara negara dengan pelaku usaha

Jenis Pelaku Usaha Dalam PMSE

sebagai persyaratan izin usaha SIUPMSE, Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang dapat berupa pelaku usaha dalam negeri dan pelaku usaha luar negeri dan melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE. Pasal 5 PP tentang e-commerce membagi pelaku usaha baik dalam maupun luar negeri menjadi 3 jenis, yaitu:

  • Pedagang: Pelaku Usaha yang melakukan PMSE baik dengan sarana yang dibuat dan dikelola sendiri secara langsung atau melalui sarana milik pihak PPMSE, atau sistem elektronik lainnya yang menyediakan sarana PMSE.
  • Perlu digarisbawahi, penjual yang hanya menjual barang dan/atau jasa secara temporal dan tidak komersial tidak termasuk dalam kategori pedagang.
  • Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE): Pelaku Usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan. Model bisnis PPMSE terdiri dari:
    1. retail online atau pedagang yang memiliki sarana PMSE sendiri.
    2. marketplace atau penyedia platform sebagai wadah dimana pedagang dapat memasang penawaran barang dan/atau jasa.
    3. iklan baris online yaitu suatu platform yang mempertemukan penjual dan pembeli dimana keseluruhan proses transaksi terjadi tanpa melibatkan PPMSE.
    4. platform pembanding harga
    5. daily deals.
  • Penyelenggara Sarana Perantara (intermediary services): Pelaku usaha yang menyediakan sarana komunikasi elektronik selain penyelenggara telekomunikasi yang hanya berfungsi sebagai perantara dalam komunikasi elektronik antara pengirim dengan penerima.
  • Yang termasuk dalam lingkup intermediary services ialah penyedia sarana sistem penelusuran informasi (search engine), penyedia ruang penyimpanan informasi secara tetap (hosting ) maupun untuk penampungan sementara (caching).

Bentuk Usaha Bagi Pelaku Usaha PMSE

PP tentang e-commerce atau jualan online mengatur pelaku usaha dalam negeri dan pelaku usaha usaha luar negeri. Untuk bisa berdagang online, pelaku usaha dalam dalam negeri dapat berbentuk perusahaan perorangan atau badan usaha. Bentuk usaha yang sama berlaku untuk PSP. Sedangkan untuk PPMSE, selain perorangan dan badan usaha, dapat pula dilakukan oleh masyarakat atau instansi penyelenggara negara.

Kami jasa SIUPMSE menyediakan paket konsultasi gratis untuk izin usaha online Anda. Kami dari LegalitasCepat akan memandu Persyaratan Izin SIUPMSE Anda sejak awal hingga tuntas.

persyaratan siupmse oss
persyaratan siupmse oss

 

Kenapa Memilih Kami sebagai Jasa  Izin Usaha SIUPMSE ?
  • Berpengalaman di bidang perizinan dan konsultan legalitas
  • Syarat SIUPMSE OSS yang dibantu dan dipandu hingga sukses mendapatkan izin SIUPMSE OSS
  • Persyaratan SIUPMSE OSS yang menerapkan sesuai dengan regulasi terbaru
  • Didukung tim berpengalaman dan ahli di bidang perizinan
  • Staff kami fasih berbahasa mandarin dan Inggris sehingga memudahkan untuk melakukan komunikasi secara internasional
  • Pelayanan 24/7 tanpa libur
  • Customer Care yang siap membantu Anda dengan ramah

Baca juga : Mengenal SIUPMSE dan Syaratnya

Persyaratan Izin Usaha SIUPMSE Read More »

Jasa Perizinan Terpercaya

Jasa Perizinan terlengkap dan terpercaya. Kami sudah berpengalaman sebagai konsultan jasa perizinan terpadu dan one stop services.

Kami melayani berbagai perizinan antara lain :

  • Perizinan klinik pratama, klinik utama, klinik kecantikan, klinik gigi dan pelayanan perizinan Apotek
  • Jasa Perizinan Jasa Konstruksi meliputi jasa aktivasi Izin Usaha Jasa Konstruksi, SBU dan sertifikasi keahlian serta sertifikasi keselamatan kerja
  • Kami melayani jasa izin restoran, izin catering dan perizinan Cafe/Bar
  • Tim Kami mahir dalam pengurusan perizinan awak kapal
  • Selain itu kami juga membuka layanan terbaik untuk Warga Negara Asing termasuk dengan layanan tinggal bagi warga Negara Asing
  • Perizinan bidang kesehatan, termasuk Izin Edar Alat Kesehatan Dalam Negeri, Izin Alkes barang import
  • Pemenuhan komitmen izin usaha (Izin Usaha Industri, Tanda Daftar Usaha Pariwisata, Izin Usaha Tenaga Listrik, Izin Usaha Peternakan dan Izin Perkebunan)
  • Dan banyak lagi yang bisa Anda langsung konsultasikan dengan kami di nomor Whatsapp yang tertera di website ini

Proses perizinan pengerjaan nya tergantung pada tingkat kesulitan dan kesiapan dokumen yang dimiliki oleh klien

Selain pelayanan perizinan, kami juga membuka pelayanan pendirian perusahaan dengan list sebagai berikut ini :

  1. Pendirian CV, UD
  2. Jasa Pendirian PT modal dalam negeri hingga PT modal investasi asing (PT PMA)
  3. Pembuatan Yayasan
  4. Paket Pendirian Koperasi

Untuk pendirian perusahaan kami memberikan pelayanan satu set siap pakai , dokumen yang didapatkan antara lain :

  • Akta Notaris
  • SK KemenkumHAM
  • NIB
  • Izin Usaha
  • Izin Lokasi
  • NPWP Perusahaan

Proses pengerjaan pendirian perusahaan 7 hari kerja setelah draft akta disetujui bersama dan seluruh proses dilaksanakan secara virtual tanpa tatap muka.

Sejenak Mengenal Kami

Kami adalah pengelola situs www.legalitascepat.id yang merupakan badan usaha bernama CV DUA RAJA SEJAHTERA, kami berdomisili di Bandung dengan cakupan pekerjaan di seluruh Indonesia. Saat ini kami menangani dan bekerjasama dengan beberapa perusahaan multinasional serta perbankan sebagai konsultan jasa perizinan

jasa perizinan
jasa perizinan

Kami membuka ruang kerjasama dengan siapapun yang merasa kesulitan atau tidak punya waktu dalam mengurus perizinan. Hubungi kami di WA 081285115811 untuk konsultasi lebih lanjut

Kenapa Memilih Kami :
  • Buka 24 jam
  • Didukung tim berpengalaman dan notaris senior
  • Memiliki kantor yang jelas dan legalitas yang lengkap
  • Staff yang mahir berbahasa Inggris dan Mandarin semakin memudahkan komunikasi dengan Anda

Jasa Perizinan Terpercaya Read More »

Jasa Legalitas dan Perizinan

Jasa Legalitas dan Perizinan usaha yang terpercaya dan dapat diandalkan. Kami melayani Pendirian PT, CV, Yayasan, PT PMA dan perizinan usaha IUI, IUJK, SIUPPAK, SIUPMSE

Siapa Kami

Perkenalkan kami CV DUA RAJA SEJAHTERA yang memiliki unit bisnis LegalitasCepat.

biro jasa pendirian PT dan bentuk perusahaan lainnya yang terpercaya dan Jasa Legalitas. Kami juga melayani perizinan usaha paling komplit di Indonesia. Ratusan klien telah kami puaskan dengan pelayanan ultra prima bersama kami.

Adapun Pendirian Perusahaan yang kami layani adalah

  • PT
  • UD
  • CV
  • YAYASAN
  • KOPERASI
  • PT PMA
  • Firma

Persyaratan Pendirian Perusahaan tersebut antara lain :

  1. foto KTP dan NPWP atau foto passport seluruh pengurus perusahaan
  2. Surat sewa/akta sewa atau surat domisili apabila alamat perusahaan tidak sesuai dengan

Selain mempersiapkan persyaratan diatas, bagi yang ingin mendirikan perusahaan harus melengkapi beberapa detail antara lain besarnya prosentase saham kepemilikan, kedudukan masing masing pemilik perusahaan dan menentukan bidang usaha yang akan dijalankan oleh perusahaan, kami sebagai Jasa Pendirian PT terpercaya siap membantu Anda dalam melengkapi berkas ini.

Keuntungan Menggunakan Jasa Legalitas dan perizinan kami

Bagi pemula atau orang yang baru terjun ke dunia bisnis mungkin masih minim pengalaman dalam membuat CV. Mereka membutuhkan bantuan untuk mendirikan CV untuk memudahkan perkembangan usaha itu sendiri.

Proses Mudah dan Terpercaya

Dengan menggunakan jasa legalitas dan perizinan yang profesional dan berkualitas, memudahkan Anda untuk mendapatkan CV dalam waktu yang singkat. Adapun berikut ini merupakan beberapa keuntungan lainnya menggunakan jasa pendirian PT, di antaranya sebagai berikut:

1. Bersama Jasa Legalitas kami, Waktu Persiapan Dokumen Lebih Cepat

Membangun CV memang lebih mudah dibandingkan PT, namun jika dilakukan secara mandiri Anda tetap perlu tenaga dan waktu lebih untuk menyiapkan dokumen dengan baik.

Mungkin Anda akan menghabiskan waktu selama berbulan-bulan, karena Anda harus mengunjungi berbagai macam instansi yang berhubungan dengan dokumen yang diperlukan. Belum lagi jika Anda harus mengantri untuk mendapatkan dokumen, hal tersebut tentu akan membutuhkan waktu yang lama dan tenaga ekstra.

HUBUNGI KAMI VIA WHATSAPP KLIK DISINI

Namun, dengan mempercayakan pembuatan atau pendirian PT ke jasa pendirian PT yang profesional, Anda tidak perlu membuang tenaga dan waktu yang lebih banyak. Karena seluruh persiapan dokumen akan diurus oleh jasa tersebut, sehingga Anda hanya perlu menunggu beberapa minggu, bahkan hanya beberapa hari untuk mendapatkan dokumen dengan cepat.

2. Mengurus Dokumen Lebih Mudah

Selain bisa mendapatkan dokumen yang diperlukan dengan cepat, Anda juga akan lebih mudah untuk mengurus dokumen, karena tugas tersebut akan dilakukan oleh jasa buat CV. Tak tanggung-tanggung, mereka akan mengurusinya dari awal hingga akhir, sehingga Anda hanya perlu menunggu hasilnya.

3. Meminimalisir Risiko Gagal

Jika Anda seorang pemula dan masih belum mengetahui dengan jelas mendirikan CV, Anda bisa menggunakan jasa pendirian PT profesional dan berkualitas. Hal tersebut dapat meminimalisir resiko kegagalan untuk mendapatkan dokumen izin usaha. Jasa CV profesional juga akan menjamin legalitas dokumen Anda di mata hukum.

Adapun biaya Pendirian PT sebesar 7 juta,

Dokumen yang didapatkan yaitu :
  • NIB
  • Akta Notaris
  • SK KemenkumHAM
  • Izin Usaha
  • Izin Lokasi
  • NPWP Perusahaan
  • BPJS Kesehatan
  • BPJS Ketenagakerjaan
  • Lisensi Export Import
jasa legalitas dan perizinan
jasa legalitas dan perizinan

Anda bisa memberikan DP 50% terlebih dahulu, lalu membayar seluruhnya setelah mendapat scan dokumen/soft copy.

Beberapa dokumen yang akan diproses yaitu TDP (Tanda Daftar Perusahaan), SK. Kehakiman, Surat Keterangan Domisili, Akta Notaris, NPWP (Nomor Peserta Wajib Pajak), SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan)

Kemudahan Persyaratan

Adapun untuk dokumen syarat mendirikan PT, Anda bisa memfotonya ada mengirimnya ke WhatsApp. Berikut beberapa persyaratan yang harus disiapkan

  1. Siapkan 2-3 nama PT perusahaan
  2. Fotokopi KTP nama pendiri perusahaan, minimal ada 2 orang
  3. Scan/Fotokopi KTP serta NPWP direktur atau pribadi penanggung jawab
  4. Foto atau Fotokopi surat kontrak atau sewa maupun PBB tahun terakhir sebagai bukti kepemilikan tempat sesuai dengan domisili perusahaan
  5. Surat keterangan domisili dari pengelola gedung
  6. Surat Keterangan Domisili dari Lurah
  7. Letak Kantor berada di sekitar perkantoran

Itulah beberapa keuntungan yang bisa Anda dapatkan ketika mendirikan CV dengan jasa legalitas dan perizinan yang berkualitas dan profesional.

Jasa Perizinan Usaha yang kami tangani antara lain :

  • SIUPMSE
  • IUI
  • IUJK
  • SIUPPAK
  • TDUP
  • Izin Operasi
  • Sertifikat Laik Operasi
  • Sertifikat Laik Fungsi
  • Izin Klinik
  • Izin Sekolah

Baca Juga : Jasa Izin Operasional Proses Cepat dan Mudah

 

Jasa Legalitas dan Perizinan Read More »

SIUPMSE Adalah

SIUPMSE Adalah Izin Usaha untuk pelaku bisnis online. SIUPMSE adalah izin baru 2 tahun untuk pebisnis online. Berikut ini penjelasan SIUPMSE Adalah sebagai berikut

Persyaratan Izin SIUPMSE adalah :

  • Foto KTP dan NPWP Direktur/Penanggungjawab
  • Scan Akta Pendirian dan Akta Perubahan beserta SK KemenkumHAM nya
  • NIB
  • Surat Permohonan ditujukan kepada Kementrian Perdagangan
  • Izin Usaha SIUPMSE yang belum memenuhi komitmen/belum efektif dari OSS
  • file Izin Lokasi dari OSS
  • Alamat Website
  • Tangkapan layar yang memuat halaman depan yang terdapat nomor pengaduan Kementrian Perdagangan
contoh siupmse oss

Izin usaha yang dikeluarkan oleh Kementrian Perdagangan Republik Indonesia melalui aplikasi Online Single Submission (OSS). Izin ini termasuk izin baru karena baru diberlakukan sejak 2019 melalui Peraturan Pemerintah No 80 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PP E-Commerce) yang diteken oleh Presiden Joko Widodo.

PP ini dikeluarkan sebagai jawaban atas tantangan perkembang jaman yang mengubah cara transaksi masyarakat dari sistem transaksi konvensional ke transaksi virtual melalui internet. Sehingga perlu dikeluarkan Izin Usaha Toko Online

 

Dipicu Pertumbuhan Pesat Internet

Pertumbuhan internet yang sangat signifikan dari yang sebelumnya sebesar USD 1,7 miliar di tahun 2015 menjadi USD 21 miliar di tahun 2019. Transaksi tersebut diproyeksikan akan meningkat pada tahun 2025 hingga menyentuh angka USD 82 miliar. (Google & Temasek/Bain, e-Conomy SEA 2019). Potensi e-commerce yang diharapkan menghasilkan keuntungan akan berbahaya jika tidak didampingi aturan main yang jelas. Untuk itu, Presiden Jokowi pada 20 November 2019 menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PP tentang e-commerce).

Izin Usaha E-Commerce dikeluarkan dengan nama Surat Izin Usaha Perdagangan melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE)

Pihak Yang Melakukan PMSE

Sebagaimana telah disinggung di atas, transaksi e-commerce atau jualan online didefinisikan sebagai PMSE. Jadi, harap diingat kalau teman-teman bicara mengenai jualan online atau transaksi e-commerce, jangan bingung dengan singkatan PMSE ya. Nah di PP tentang e-commerce diatur bahwa para pihak dalam PMSE terdiri dari pelaku usaha, konsumen, pribadi, dan instansi penyelenggara negara. Sedangkan jenis skema kegiatan PMSE diantaranya:

  • pelaku usaha dengan pelaku usaha
  • pelaku usaha dengan konsumen
  • pribadi dengan pribadi
  • instansi penyelenggara negara dengan pelaku usaha

Jenis Pelaku Usaha Dalam PMSE

Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang dapat berupa pelaku usaha dalam negeri dan pelaku usaha luar negeri dan melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE. Pasal 5 PP tentang e-commerce membagi pelaku usaha baik dalam maupun luar negeri menjadi 3 jenis, yaitu:

  • Pedagang: Pelaku Usaha yang melakukan PMSE baik dengan sarana yang dibuat dan dikelola sendiri secara langsung atau melalui sarana milik pihak PPMSE, atau sistem elektronik lainnya yang menyediakan sarana PMSE. Perlu digarisbawahi, penjual yang hanya menjual barang dan/atau jasa secara temporal dan tidak komersial tidak termasuk dalam kategori pedagang.
  • Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE): Pelaku Usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan. Model bisnis PPMSE terdiri dari:
    1. retail online atau pedagang yang memiliki sarana PMSE sendiri.
    2. marketplace atau penyedia platform sebagai wadah dimana pedagang dapat memasang penawaran barang dan/atau jasa.
    3. iklan baris online yaitu suatu platform yang mempertemukan penjual dan pembeli dimana keseluruhan proses transaksi terjadi tanpa melibatkan PPMSE.
    4. platform pembanding harga
    5. daily deals.
  • Penyelenggara Sarana Perantara (intermediary services): Pelaku usaha yang menyediakan sarana komunikasi elektronik selain penyelenggara telekomunikasi yang hanya berfungsi sebagai perantara dalam komunikasi elektronik antara pengirim dengan penerima. Yang termasuk dalam lingkup intermediary services ialah penyedia sarana sistem penelusuran informasi (search engine), penyedia ruang penyimpanan informasi secara tetap (hosting ) maupun untuk penampungan sementara (caching).

Bentuk Usaha Bagi Pelaku Usaha PMSE

PP tentang e-commerce atau jualan online mengatur pelaku usaha dalam negeri dan pelaku usaha usaha luar negeri. Untuk bisa berdagang online, pelaku usaha dalam dalam negeri dapat berbentuk perusahaan perorangan atau badan usaha. Bentuk usaha yang sama berlaku untuk PSP. Sedangkan untuk PPMSE, selain perorangan dan badan usaha, dapat pula dilakukan oleh masyarakat atau instansi penyelenggara negara.

Kami jasa SIUPMSE menyediakan paket konsultasi gratis untuk izin usaha online Anda. Kami dari LegalitasCepat akan memandu Persyaratan Izin SIUPMSE Anda sejak awal hingga tuntas.

Kenapa Memilih Kami sebagai Jasa Pegurusan SIUPMSE ?
  • Berpengalaman di bidang perizinan dan konsultan legalitas
  • Didukung tim berpengalaman dan ahli di bidang perizinan
  • Pelayanan 24/7 tanpa libur
  • Customer Care yang siap membantu Anda dengan ramah

SIUPMSE Adalah Read More »

SIUPMSE OSS

Pemilik Toko Online atau Usaha online wajib memiliki SIUPMSE OSS. Berikut ini adalah persyaratan SIUPMSE OSS yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha online

Sebelum kita ke persyaratan SIUPMSE OSS, mari kita mengenal dahulu apa itu SIUPMSE OSS. SIUPMSE adalah Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik . Izin Usaha ini baru berusia 2 tahun

contoh siupmse oss

ini adalah izin usaha yang dikeluarkan oleh Kementrian Perdagangan Republik Indonesia melalui aplikasi Online Single Submission (OSS). Izin ini termasuk izin baru karena baru diberlakukan sejak 2019 melalui Peraturan Pemerintah No 80 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PP E-Commerce) yang diteken oleh Presiden Joko Widodo.

PP ini dikeluarkan sebagai jawaban atas tantangan perkembang jaman yang mengubah cara transaksi masyarakat dari sistem transaksi konvensional ke transaksi virtual melalui internet. Sehingga perlu dikeluarkan Izin Usaha Toko Online

Pertumbuhan internet yang sangat signifikan dari yang sebelumnya sebesar USD 1,7 miliar di tahun 2015 menjadi USD 21 miliar di tahun 2019. Transaksi tersebut diproyeksikan akan meningkat pada tahun 2025 hingga menyentuh angka USD 82 miliar. (Google & Temasek/Bain, e-Conomy SEA 2019). Potensi e-commerce yang diharapkan menghasilkan keuntungan akan berbahaya jika tidak didampingi aturan main yang jelas. Untuk itu, Presiden Jokowi pada 20 November 2019 menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PP tentang e-commerce).

Izin Usaha E-Commerce dikeluarkan dengan nama Surat Izin Usaha Perdagangan melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE)

Pihak Yang Melakukan PMSE

Sebagaimana telah disinggung di atas, transaksi e-commerce atau jualan online didefinisikan sebagai PMSE. Jadi, harap diingat kalau teman-teman bicara mengenai jualan online atau transaksi e-commerce, jangan bingung dengan singkatan PMSE ya. Nah di PP tentang e-commerce diatur bahwa para pihak dalam PMSE terdiri dari pelaku usaha, konsumen, pribadi, dan instansi penyelenggara negara. Sedangkan jenis skema kegiatan PMSE diantaranya:

  • pelaku usaha dengan pelaku usaha
  • pelaku usaha dengan konsumen
  • pribadi dengan pribadi
  • instansi penyelenggara negara dengan pelaku usaha

Jenis Pelaku Usaha Dalam PMSE

Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang dapat berupa pelaku usaha dalam negeri dan pelaku usaha luar negeri dan melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE. Pasal 5 PP tentang e-commerce membagi pelaku usaha baik dalam maupun luar negeri menjadi 3 jenis, yaitu:

  • Pedagang: Pelaku Usaha yang melakukan PMSE baik dengan sarana yang dibuat dan dikelola sendiri secara langsung atau melalui sarana milik pihak PPMSE, atau sistem elektronik lainnya yang menyediakan sarana PMSE. Perlu digarisbawahi, penjual yang hanya menjual barang dan/atau jasa secara temporal dan tidak komersial tidak termasuk dalam kategori pedagang.
  • Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE): Pelaku Usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan. Model bisnis PPMSE terdiri dari:
    1. retail online atau pedagang yang memiliki sarana PMSE sendiri.
    2. marketplace atau penyedia platform sebagai wadah dimana pedagang dapat memasang penawaran barang dan/atau jasa.
    3. iklan baris online yaitu suatu platform yang mempertemukan penjual dan pembeli dimana keseluruhan proses transaksi terjadi tanpa melibatkan PPMSE.
    4. platform pembanding harga
    5. daily deals.
  • Penyelenggara Sarana Perantara (intermediary services): Pelaku usaha yang menyediakan sarana komunikasi elektronik selain penyelenggara telekomunikasi yang hanya berfungsi sebagai perantara dalam komunikasi elektronik antara pengirim dengan penerima. Yang termasuk dalam lingkup intermediary services ialah penyedia sarana sistem penelusuran informasi (search engine), penyedia ruang penyimpanan informasi secara tetap (hosting ) maupun untuk penampungan sementara (caching).

Bentuk Usaha Bagi Pelaku Usaha PMSE

PP tentang e-commerce atau jualan online mengatur pelaku usaha dalam negeri dan pelaku usaha usaha luar negeri. Untuk bisa berdagang online, pelaku usaha dalam dalam negeri dapat berbentuk perusahaan perorangan atau badan usaha. Bentuk usaha yang sama berlaku untuk PSP. Sedangkan untuk PPMSE, selain perorangan dan badan usaha, dapat pula dilakukan oleh masyarakat atau instansi penyelenggara negara.

Jasa Pengurusan Izin E-Commerce menyediakan paket konsultasi gratis untuk izin usaha online Anda. Kami dari LegalitasCepat akan memandu Anda sejak awal hingga tuntas.

Persyaratan SIUPMSE OSS antara lain :
  • KTP dan NPWP pemilik usaha
  • Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahan (Bila badan usaha)
  • Alamat detail lokasi usaha
  • Alamat Website
  • Tangkapan layar yang memuat halaman depan yang terdapat nomor pengaduan Kementrian Perdagangan
Kenapa Memilih Kami sebagai Jasa Pegurusan SIUPMSE ?
  • Berpengalaman di bidang perizinan dan konsultan legalitas
  • Didukung tim berpengalaman dan ahli di bidang perizinan
  • Pelayanan 24/7 tanpa libur
  • Customer Care yang siap membantu Anda dengan ramah

SIUPMSE OSS Read More »

Biaya Urus SIUPMSE

Biaya Urus SIUPMSE atau Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik bersama kami dengan pelayanan tercepat dan Garansi memuaskan.

Sebelumnya mari kita mengenal apa itu SIUPMSE, ini adalah Surat Izin Usaha yang diberikan kepada pelaku usaha yang menjalankan bisnis penyedia platform digital sebagai perantara perdagangan antara pembeli dan penjual atau lebih dikenal dengan e-commerce. Contohnya Lazada, Tokopedia dan Shopee,

Sesuai dengan regulasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia,

Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik (Permendag 50/2020), Pelaku usaha yang diwajibkan mempunyai SIUPMSE  adalah:

Siapa saja yang bisa mengajukan Izin Usaha SIUPMSE
  1.  Pelaku usaha baik perorangan maupun  perusahaan dalam negeri maupun perusahaan investasi asing yang bergerak di bidang perdagangan melalui sistem elektronik. Artinya pelaku usaha hanya menyediakan website/aplikasi/ platform berbasis internet untuk jasa perdagangan tanpa memiliki barang tersebut.
  2. Pelaku usaha harus sudah terdapat bidang usaha dengan kode KBLI 63122 yaitu tentang PORTAL WEB DAN/ATAU PLATFORM DIGITAL DENGAN TUJUAN KOMERSIAL.

Prosedur pengurusan Izin SIUPMSE

  • Pelaku usaha mengajukan Pemenuhan Komitmen SIUPMSE kepada Mentri Perdagangan melalui website ww.oss.go.id
  • Menyiapkan dokumen yang diminta sebagai syarat pemenuhan komitmen
  • Melakukan pengajuan kepada Kementrian Perdagangan untuk mendapatkan SIUPMSE
  • Mencantumkan alamat website di permohonan SIUPMSE tersebut.

Setelah itu, Izin Usaha SIUPMSE akan dikeluarkan oleh Kementrian Perdagangan dan pelaku Usaha wajib mencantumkan nomor izin usaha di website miliknya.

Apabila Anda merasa kesulitan melakukan pengurusan izin usaha SIUPMSE, Anda bisa meghubungi kami dan dapat melakukan konsultasi dengan kami

Kenapa memilih kami?
  • Kami didukung oleh staff kompeten di bidangnya yang sudah berpengalaman dan
  • fasih bahasa inggris serta mandarin,
  • Kami memiliki tim notaris senior dan ahli hukum yang senior.
  • dukungan konsultasi 24 jam 7 hari nonstop tanpa libur.
  • Biro jasa kami telah dipercaya ratusan klien di seluruh Indonesia sebagai jasa konsultan perizinan dan legalitas. LegalitasCepat yang terpercaya dan bisa diandalkan. Bergaransi Puasss.
Berapa Biaya Urus SIUPMSE?

Bisa langsung dikonsultasikan dengan kami sebab, biayanya akan berbeda tergantung pada lokasi domisili usaha dan kelengkapan dokumen

Yuk segera urus izin usaha SIUPMSE, sebab pemerintah Indonesia akan melakukan penertiban dan akan memberikan sanksi tegas kepada setiap pelaku usaha e-commerce yang belum memiliki SIUPMSE. Sanksi tegas itu berupa teguran dan peringatan, selain itu apabila tetap tidak mempunyai SIUPMSE, pemerintah Indonesia melalui Kementrian Perdagangan tidak segan untuk memblokir website platform tersebut

Biaya Urus SIUPMSE Read More »

Persyaratan SIUPMSE

Persyaratan SIUPMSE yang terbaru cukup mudah bagi pengusaha perusahaan start up di bidang ecommerce. Begini prosedur dan persyaratan mendapatkan Izin Usaha SIUPMSE terbaru tahun 2021.

Apakah diantara Kalian ada yang baru mendengar istilah SIUPMSE?

Surat Izin Usaha Perdagangan melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE) merupakan izin yang diperuntukan bagi para pelaku usaha online yang baru dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia tahun 2020.

Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik (Permendag 50/2020), Pelaku usaha yang diwajibkan mempunyai SIUPMSE  adalah:

Siapa saja yang bisa mengajukan Izin Usaha SIUPMSE

  1.  Pelaku usaha baik perorangan dan perusahaan dalam negeri maupun perusahaan investasi asing yang bergerak di bidang perdagangan melalui sistem elektronik. Artinya pelaku usaha hanya menyediakan website/aplikasi/ platform berbasis internet untuk jasa perdagangan tanpa memiliki barang tersebut.
  2. Pelaku usaha harus sudah terdapat bidang usaha dengan kode kbli 63122 yaitu tentang PORTAL WEB DAN/ATAU PLATFORM DIGITAL DENGAN TUJUAN KOMERSIAL.

Prosedur pengurusan Izin SIUPMSE

  • Pelaku usaha mengajukan Pemenuhan Komitmen SIUPMSE kepada Mentri Perdagangan melalui website ww.oss.go.id
  • Menyiapkan dokumen yang diminta sebagai syarat pemenuhan komitmen
  • Melakukan pengajuan kepada Kementrian Perdagangan untuk mendapatkan SIUPMSE
  • Mencantumkan alamat website di permohonan SIUPMSE tersebut.

Setelah itu, Izin Usaha SIUPMSE akan dikeluarkan oleh Kementrian Perdagangan dan pelaku Usaha wajib mencantumkan nomor izin usaha di website miliknya.

Apabila Anda merasa kesulitan melakukan pengurusan izin usaha SIUPMSE, Anda bisa meghubungi kami dan dapat melakukan konsultasi dengan kami

Kenapa memilih kami?
  • Kami didukung oleh staff kompeten di bidangnya yang sudah berpengalaman dan
  • fasih bahasa inggris serta mandarin,
  • Kami memiliki tim notaris senior dan ahli hukum yang senior.
  • dukungan konsultasi 24 jam 7 hari nonstop tanpa libur.
  • Biro jasa kami telah dipercaya ratusan klien di seluruh Indonesia sebagai jasa konsultan perizinan dan legalitas. LegalitasCepat yang terpercaya dan bisa diandalkan. Bergaransi Puasss.

Demikianlah Persyaratan SIUPMSE dan Dengan memiliki izin usaha SIUPMSE, bisnis Anda sudah diakui dan tercatat dan legal di Pemerintah Indonesia. Segera urus Izin Usaha SIUPMSE anda, sebab apabila tidak, pemerintah melalui Kementrian Perdagangan akan melayangkan surat peringatan dan surat teguran hingga pemblokiran website Anda, sehingga Anda tidak dapat berbisnis lagi di Indonesia

Persyaratan SIUPMSE Read More »