izin usaha e commerce

SIUPMSE OSS

Pemilik Toko Online atau Usaha online wajib memiliki SIUPMSE OSS. Berikut ini adalah persyaratan SIUPMSE OSS yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha online

Sebelum kita ke persyaratan SIUPMSE OSS, mari kita mengenal dahulu apa itu SIUPMSE OSS. SIUPMSE adalah Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik . Izin Usaha ini baru berusia 2 tahun

contoh siupmse oss

ini adalah izin usaha yang dikeluarkan oleh Kementrian Perdagangan Republik Indonesia melalui aplikasi Online Single Submission (OSS). Izin ini termasuk izin baru karena baru diberlakukan sejak 2019 melalui Peraturan Pemerintah No 80 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PP E-Commerce) yang diteken oleh Presiden Joko Widodo.

PP ini dikeluarkan sebagai jawaban atas tantangan perkembang jaman yang mengubah cara transaksi masyarakat dari sistem transaksi konvensional ke transaksi virtual melalui internet. Sehingga perlu dikeluarkan Izin Usaha Toko Online

Pertumbuhan internet yang sangat signifikan dari yang sebelumnya sebesar USD 1,7 miliar di tahun 2015 menjadi USD 21 miliar di tahun 2019. Transaksi tersebut diproyeksikan akan meningkat pada tahun 2025 hingga menyentuh angka USD 82 miliar. (Google & Temasek/Bain, e-Conomy SEA 2019). Potensi e-commerce yang diharapkan menghasilkan keuntungan akan berbahaya jika tidak didampingi aturan main yang jelas. Untuk itu, Presiden Jokowi pada 20 November 2019 menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PP tentang e-commerce).

Izin Usaha E-Commerce dikeluarkan dengan nama Surat Izin Usaha Perdagangan melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE)

Pihak Yang Melakukan PMSE

Sebagaimana telah disinggung di atas, transaksi e-commerce atau jualan online didefinisikan sebagai PMSE. Jadi, harap diingat kalau teman-teman bicara mengenai jualan online atau transaksi e-commerce, jangan bingung dengan singkatan PMSE ya. Nah di PP tentang e-commerce diatur bahwa para pihak dalam PMSE terdiri dari pelaku usaha, konsumen, pribadi, dan instansi penyelenggara negara. Sedangkan jenis skema kegiatan PMSE diantaranya:

  • pelaku usaha dengan pelaku usaha
  • pelaku usaha dengan konsumen
  • pribadi dengan pribadi
  • instansi penyelenggara negara dengan pelaku usaha

Jenis Pelaku Usaha Dalam PMSE

Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang dapat berupa pelaku usaha dalam negeri dan pelaku usaha luar negeri dan melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE. Pasal 5 PP tentang e-commerce membagi pelaku usaha baik dalam maupun luar negeri menjadi 3 jenis, yaitu:

  • Pedagang: Pelaku Usaha yang melakukan PMSE baik dengan sarana yang dibuat dan dikelola sendiri secara langsung atau melalui sarana milik pihak PPMSE, atau sistem elektronik lainnya yang menyediakan sarana PMSE. Perlu digarisbawahi, penjual yang hanya menjual barang dan/atau jasa secara temporal dan tidak komersial tidak termasuk dalam kategori pedagang.
  • Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE): Pelaku Usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan. Model bisnis PPMSE terdiri dari:
    1. retail online atau pedagang yang memiliki sarana PMSE sendiri.
    2. marketplace atau penyedia platform sebagai wadah dimana pedagang dapat memasang penawaran barang dan/atau jasa.
    3. iklan baris online yaitu suatu platform yang mempertemukan penjual dan pembeli dimana keseluruhan proses transaksi terjadi tanpa melibatkan PPMSE.
    4. platform pembanding harga
    5. daily deals.
  • Penyelenggara Sarana Perantara (intermediary services): Pelaku usaha yang menyediakan sarana komunikasi elektronik selain penyelenggara telekomunikasi yang hanya berfungsi sebagai perantara dalam komunikasi elektronik antara pengirim dengan penerima. Yang termasuk dalam lingkup intermediary services ialah penyedia sarana sistem penelusuran informasi (search engine), penyedia ruang penyimpanan informasi secara tetap (hosting ) maupun untuk penampungan sementara (caching).

Bentuk Usaha Bagi Pelaku Usaha PMSE

PP tentang e-commerce atau jualan online mengatur pelaku usaha dalam negeri dan pelaku usaha usaha luar negeri. Untuk bisa berdagang online, pelaku usaha dalam dalam negeri dapat berbentuk perusahaan perorangan atau badan usaha. Bentuk usaha yang sama berlaku untuk PSP. Sedangkan untuk PPMSE, selain perorangan dan badan usaha, dapat pula dilakukan oleh masyarakat atau instansi penyelenggara negara.

Jasa Pengurusan Izin E-Commerce menyediakan paket konsultasi gratis untuk izin usaha online Anda. Kami dari LegalitasCepat akan memandu Anda sejak awal hingga tuntas.

Persyaratan SIUPMSE OSS antara lain :
  • KTP dan NPWP pemilik usaha
  • Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahan (Bila badan usaha)
  • Alamat detail lokasi usaha
  • Alamat Website
  • Tangkapan layar yang memuat halaman depan yang terdapat nomor pengaduan Kementrian Perdagangan
Kenapa Memilih Kami sebagai Jasa Pegurusan SIUPMSE ?
  • Berpengalaman di bidang perizinan dan konsultan legalitas
  • Didukung tim berpengalaman dan ahli di bidang perizinan
  • Pelayanan 24/7 tanpa libur
  • Customer Care yang siap membantu Anda dengan ramah

SIUPMSE OSS Read More »

Jasa izin usaha e commerce

Jasa izin usaha e commerce memang saat ini belum banyak dibutuhkan namun seiringnya perkembangan jaman dan teknologi maka Anda yang ingin menggeluti bisnis online seperti marketplace sekarang memerlukan izin, untuk mengetahui lebih lanjut apa saja prosedur izin pendaftaran usaha e commerce berikut ulasan lengkapnya.

jasa izin usaha e commerce

Memiliki sebuah perusahaan yang legal akan memberikan ketenangan dan juga kenyamanan. Saat ini memang setiap usaha atau perusahaan termasuk usaha e-commerce harus memiliki izin. Anda bisa mendapatkan izin usaha e-commerce dengan cepat dan mudah.

Cara Izin Usaha E-commerce

Usaha atau bisnis e-commerce berbeda dengan bisnis offline. Para pelaku usaha ini menjual beragam perangkat elektronik secara online dan transaksinya juga secara elektronik.
Anda tidak perlu merasa bingung karena sebenarnya untuk mendapatkan izin perusahaan e-commerce cukup mudah. Anda tidak harus datang ke kantor perizinan karena saat ini bisa melakukannya secara online.
Meskipun terbilang mudah akan tetapi Anda tetap harus mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan. Dahulu para pelaku usaha e-commerce harus mempersiapkan SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan dan juga TDP. Namun saat ini sudah ada pembaharuan peraturan mengenai persyaratan. Para pelaku usaha e-commerce bukan lagi menggunakan SIUP akan tetapi SIUPMSE yaitu Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik . Aturan ini ini merupakan aturan baru dari menteri perdagangan yang tercantum dalam pasal 3 ayat 2 nomor 50 tahun 2020.

Dalam aturan permendag tersebut terdapat pengecualian bagi:

1. Perusahaan yang tidak mendapatkan beneficiary atau manfaat langsung dari jual-beli atau transaksi.
2. Perusahaan e-commerce namun tidak terlibat dalam perjanjian bersama Pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Anda bisa mendaftarkan usaha Melalui Pendaftaran Sistem Elektronik dengan persyaratan seperti nama perusahaan, npwp, identitas penanggung jawab, surat tanda daftar perusahaan atau TDP, surat keterangan domisili perusahaan, gambaran teknis sistem elektronik lokasi server di Indonesia, nama domain tingkat tinggi dan lain sebagainya.

Persyaratan persyaratan tersebut harus dilengkapi apabila ingin melakukan permohonan izin usaha e-commerce. Selain itu, Anda harus mengetahui bahwa ada juga yang tidak bisa melakukan proses pendaftaran karena domisili perusahaan yang tidak masuk dalam cakupan.

Agar proses dapat dilakukan dengan cepat, Anda harus benar-benar mempersiapkan Surat Tanda Daftar Perusahaan. Banyak dari pelaku usaha e-commerce yang merasa bingung mengenai cara mendapatkan izin usaha e-commerce. Masalah yang sering dihadapi adalah tidak terlalu memahami tentang persyaratan dan malas untuk mengurus persyaratan yang dibutuhkan.
Mempersiapkan domain tingkat tinggi juga terkadang membutuhkan usaha dan waktu. Namun Anda tidak perlu merasa khawatir karena saat ini sudah ada di jasa yang siap membantu anda untuk mendapatkan izin usaha e-commerce dengan mudah dan cepat.

Jika Anda ingin cara yang cepat dan praktis untuk bisa mendapatkan izin usaha e-commerce bisa memilih cara yang mudah dan cepat. Anda bisa memanfaatkan jasa kami melalui website legalitascepat.id. Dapatkan informasi menarik seputar perizinan usaha e-commerce melalui website resmi kami. Anda juga bisa langsung menghubungi kami melalui nomor whatsapp 0812-8511-5811. Jangan ragu untuk berkonsultasi agar mendapatkan penawaran terbaik. Demikian artikel yang membahas tentan jasa izin usaha e commerce semoga dapat membantu Anda dalam membangun bisnis online ecommrce marketplace yang sukses dan berkembang.

Jasa izin usaha e commerce Read More »