Izin operasional klinik di bandung

Syarat Izin Operasional Klinik

Syarat Izin operasional klinik dan prosedur mendapatkan izin klinik ini. Dilengkapi dengan panduan berdasarkan peraturan terbaru 2021.

Izin Operasional klinik adalah izin punya dari serangkaian mendirikan klinik. Izin inilah yang memuat nomor yang biasa dipasang di halaman depan tiap klinik, baik itu klinik pratama maupun klinik utama

Syarat Izin Operasional Klinik antara lain :

  • Sudah mengantongi Surat Izin Praktik Dokter (SIP) dan Apoteker
  • Memiliki izin lingkungan yang disahkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota atau kabupaten
  • IMB Fungsi Klinik
  • Mendapatkan Izin Tata Ruang
  • Persetujuan tetangga kiri dan kanan yang diketahui dan disahkan oleh Kelurahan dan Kecamatan sesuai domisili klinik
  • Dilengkapi dengan profil serta denah klinik secara lengkap
  • Sudah mempunyai Sertifikat Laik Fungsi
  • Telah mendapatkan notifikasi persetujuan Sarana dan Prasarana klinik
  • NIB yang ada harus mencakup KBLI klinik
  • Memiliki rekomendasi dari kecamatan
  • Dilengkapi dengan bukti sertifikasi keahlian bidang kecantikan atau kompetensi bidang sesuai fungsi klinik

Semua syarat tersebut harus Anda lengkapi dan bersifat Wajib tanpa terkecuali, Memang untuk mendapatkan Izin Operasional Klinik, Pemerintah Indonesia memberlakukan persyaratan yang banyak karena klinik adalah fasilitas kesehatan yang berkaitan dengan nyawa manusia.

syarat izin operasional klinik
syarat izin operasional klinik
Mengenal jenis jenis klinik
  • Klinik Pratama : Adalah jenis klinik yang dikelola swasta maupun pemerintah yang memberikan pelayanan kesehatan sederhana bagi masyarakat di tingkat terkecil. Ciri khas dari klinik pratama adalah tidak dilengkapi dengan praktik dokter spesialis dan tidak ada fasilitas rawat inap, yang termasuk dalam golongan klinik pratama adalah klinik kecantikan dan klinik gigi
  • Klinik Utama : Merupakan jenis pelayanan kesehatan yang lebih kompleks , lengkap dan biasanya buka 24 jam. Tipikal jenis klinik ini adalah sudah dilengkapi dengan praktik dokter spesialis, fasilitas laboratorium dan fasilitas rawat inap.
Kami Solusi Jasa Izin operasional Klinik

Ya kami adalah solusi yang tepat untuk Anda yang hendak melakukan pengurusan izin klinik. Kami akan membantu mempermudah Anda dalam mengurus izin klinik secara lengkap, hingga tuntas dan sangat professional.

Biaya Pengurusan izin klinik sangat bergantung pada dokumen yang telah dimiliki dan kami siap bernegosiasi dengan Anda mengenai hal ini, kami fleksibel dan menyesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi klien.

Kenapa Memilih Kami sebagai konsultan Izin klinik terpercaya
  • Berpengalaman di bidang perizinan dalam memenuhi syarat izin operasional klinik , klinik pratama maupun klinik utama
  • Didukung tim yang solid dengan pelayanan yang sangat tanggap
  • Mahir bahasa Inggris dan Mandarin
  • Memiliki tim ahli di bidang perizinan yang sudah mahir menangani izin klinik
  • Kami telah menangani banyak izin klinik yang tersebar di Jawa Barat

Untuk konsultasi mengenai syarat Izin Operasional Klinik , Hubungi kami segera di WA 081285115811 atau email disini

Baca Juga : Solusi Izin Klinik Pratama

 

Syarat Izin Operasional Klinik Read More »

Jasa Izin klinik Pratama di Kab Bandung

Jasa Izin klinik Pratama di Kab Bandung dan sekitarnya yang terlengkap, terpercaya. Kami telah menangani banyak izin klinik pratama di Kab Bandung

Definisi klinik pratama

Klinik Pratama adalah jenis klinik yang dikelola oleh pihak swasta secara mandiri yang memberikan pelayanan kesehatan pertama bagi masyarakat dan tidak dilengkapi dengan fasilitas rawat inap. Klinik jenis ini biasanya berukuran kecil dan sederhana namun tetap dengan protokol pelayanan kesehatan yang ketat sesuai dengan regulasi pemerintah Indonesia, mengingat klinik adalah pelayanan yang menyangkut nyawa manusia, sehingga harus diawasi secara ketat dan terpadu. Yang termasuk di dalam Klinik Pratama antara lain klinik gigi dan klinik kecantikan serta klinik pratama kesehatan umum.

jasa izin klinik pratama
jasa izin klinik pratama
Persyaratan Izin Klinik Pratama :
  • Mempunyai Surat Izin Praktik Dokter Umum minimal 2 orang
  • Dilengkapi dengan Surat Izin Praktik Apoteker atau SIPA
  • NIB
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB ) Fungsi Klinik
  • Surat Pernyataan tidak keberatan dari tetangga kiri kanan yang disahkan oleh Kelurahan sesuai domisili klinik
  • Profil klinik pratama
  • Surat Rekomendasi Puskesmas
  • Izin Lingkungan klinik pratama
  • Persetujuan izin Tata Ruang
  • Surat Permohonan Izin Operasional Klinik yang ditujukan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kab Bandung
  • Sertifikat Laik Fungsi atau SLF

Persyaratan ini harus dipenuhi secara komplit untuk mendapatkan izin Operasional Klinik Pratama, Kami sebagai Jasa Izin klinik Pratama Kab Bandung siap membantu Anda untuk mengurus perizinan klinik secara terpadu hingga siap digunakan

Berapa Lama Pengerjaan Izin klinik Pratama?

Apabila Anda memulai izin klinik mulai dari nol maka waktu pengerjaan izin klinik itu memerlukan waktu 120 hari kerja. Kami sebagai jasa izin klinik pratama akan menangani izin klinik pratama dan mengurusnya hingga selesai, Anda hanya duduk manis di rumah saja, tim kami akan melaporkan perkembangan proses pengurusan izin klinik secara berkala dan up to date

Kenapa Memilih Kami sebagai Jasa Izin Klinik Pratama
  1. Memiliki kantor yang jelas dn bisa dikunjungi dengan janji temu terlebih dahulu
  2. Menguasai regulasi izin klinik di Kab Bandung
  3. Didukung staff dan tim ahli yang berpengalaman
  4. Buka 24 Jam dan 7 hari kerja tanpa henti
  5. Tim operasional yang cepat tanggap mengurus zin klinik pratama di Kab Bandung dan seluruh Indonesia

Segera hubungi kami di WA 081285115811 atau email disini untuk berkonsultasi dan mendapatkan penawaran yang terbaik.

 

Jasa Izin klinik Pratama di Kab Bandung Read More »

Jasa Izin Operasional Klinik di Bandung

yangJasa Izin Operasional Klinik di Bandung percayakan kepada kami. Kami siap membantu Anda yang ingin mengurus perizinan untuk Klinik di Kota Bandung dan sekitarnya. Jasa legalitascepat.id siap membantu Anda dengan Proses cepat yaitu maksimal 5 hari kerja. Untuk persyaratan cukup mudah yaitu Anda hanya kirim foto semua dokumen yang dibutuhkan dan kirim melalui whatsapp dan selanjutnya kami akan proses. Dokumen asli dan perizinan klinik akan selesai dalam waktu yang sangat singkat yaitu antara 2-5 hari kerja sangat cepat mudah hemat waktu dan biaya terjangkau. Ayo urus surat izin operasional klinik menggunakan jasa legalitas cepat CV DUA RAJA SEJAHTERA alamat jl Kiara Condong Bandung. Resmi Aman cepat dan biaya terjangkau.

JASA IZIN OPERASIONAL KLINIK DI BANDUNG

Semua dokumen Anda cukup di foto dan dikirim melalui nomor whatsapp kami dan kamipun siap mengurus perizinan klinik Anda dengan waktu maksimal Cuma 5 hari kerja sangat cepat jika dibandingkan Anda harus mengurus sendiri. Karena kami tau waktu Anda begitu berharga oleh karena itu Jika Anda ingin mengurus perizinan klinik di kota Bandung jangan ragu untuk menggunakan layanan jasa kami di CV DUA RAJA SEJAHTERA kami sudah berpengalaman berpuluh – puluh tahun dalam mengurus perizinan segala macam usaha di Kota Bandung Jawa Barat.

Pesan Jasa Izin Operasional Klinik di Bandung via WA silahkan KLIK DISINI

Berikut ini adalah prosedur dan persyaratan Izin untuk mendukung dibukanya operasional klinik yang berlaku di kota Bandung. Jika Anda sudah memiliki semua dokumennya Anda cukup kirimkan melalui whatsapp kami cukup di foto saja maka kami yang akan mengurus semua perizinan klinik Anda. Anda tinggal duduk manis kami yang akan kerjakan dengan proses yang terbilang sangat cepat maksimal 5 hari kerja perizinan klinik Anda sudah selesai.

Daftar Dokumen Untuk Jasa Izin Operasional Klinik di Kota Bandung.

PERSYARATAN IZIN OPERASIONAL KLINIK TERBARU

1. Surat permohonan dan pernyataan berkas sesuai dengan aslinya (materai 6000)

2. Foto copi KTP Dokter/ketua/pemilik klinik

3. Surat Kerjasama dengan Puskesmas

4. Apabila ada pelayanan farmasi wajib menyediakan tenaga apoteker dengan SIPA diklinik

tersebut. Atau melampirkan surat kerjasama dengan apotik berizin bila klinik tersebut tidak ada

pelayanan farmasi (rawat jalan)

5. Apabila ada pelayanan laboratorium wajib menyediakan tenaga analis kesehatan dengan SIK

diklinik tersebut. Atau melampirkan surat kerjasama dengan laboratorium berizin bila klinik

tersebut tidak ada laboratorium (rawat jalan)

6. Foto Copy surat izin mendirikan klinik/surat izin operasional klinik asli bila perpanjang

7. MOU pengelolaan limbah medis

8. Standar prosedur Operasional (SOP) sesuai jenis layanan

9. Foto copy Surat izin Mendirikan Bangunan (terkecuali di pusat perbelanjaan cukup melampirkan

sewa kontrak )

10. Dokumen Profil Klinik (Latar Belakang, Visi Misi dan Tujuan Klinik, Struktur organisasi, Jenis

pelayanan, Denah Lokasi, Denah Ruangan, daftar ketenagaan melampirkan SIP Nakes, surat

pernyataan (bermaterai 6000) dan pengangkatan masing-masing ketenagaan, daftar alat medis,

non medis serta meubelair, daftar kelengkapan instalasi farmasi dan laboraturium)

11. Untuk Klinik rawat inap wajib menyediakan instalasi farmasi, laboratorium dan Gizi.

PERSYARATAN IZIN OPERASIONAL KLINIK KARENA PERGANTIAN DOKTER PENANGGUNG JAWAB

1. Surat permohonan dan surat pernyataan berkas sesuai dengan aslinya (materai 6000)

2. Surat izin operasional klinik asli yang lama

3. Akte badan hukum dengan melampirkan SK. Pengesahan akte pendirian

4. Foto copy NPWP ( Pelaku Usaha yang melakukan usaha di daerah/cabang wajib memiliki NPWP

cabang yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama setempat

5. SK. Pemberhentian sebagai dokter penanggung jawab

6. SK. Penganggkatan dokter penanggung jawab yang baru dengan melampirkan :

– Surat Izin Praktek Dokter sesuai alamat klinik

– Surat pernyataan bersedia menjadi dokter penanggung jawab bermaterai 6.000

7. Berita Acara Serah Terima antara dokter penanggung jawab yang lama dengan dokter

penanggung jawab yang baru

PERSYARATAN IZIN OPERASIONAL KLINIK KARENA PERGANTIAN PEMILIK

1. Surat permohonan dan pernyataan berkas sesuai dengan aslinya (materai 6000)

2. Surat izin operasional klinik asli yang lama

3. Akte badan hukum dengan melampirkan SK. Pengesahan akte pendirian

4. Foto copi NPWP ( Pelaku Usaha yang melakukan usaha di daerah/cabang wajib memiliki NPWP

cabang yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama setempat)

5. Akta Notaris tentang Berita Acara Serah Terima antara pemilik klinik yang lama dengan pemilik klinik yang baru.

Baca Juga : Jasa Izin Operasional Terlengkap hanya di CV DUA RAJA SEHATERA

Izin Ahli Teknologi Laboratorium Medik

Persyaratan Izin Ahli Teknologi Laboratorium Medik

Surat Permohonan Praktik di Fasilitas Kesehatan

e-KTP Pemohon atau Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) di Kota Bandung dan Surat Keterangan dari Dinas Kesehatan Setempat

NPWP Pemohon

Pas Photo Berwarna (FORMAT : JPG/PNG) latar merah

Surat Keterangan Sehat Fisik dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik

Photo copy Ijazah yang dilegalisir

Photo copy STR yang dilegalisir oleh MTKI atau MTKP dan masih berlaku

Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi Patelki cabang Kota Bandung

scan atau salinan Surat Izin Praktik (SIP ATLM) bagi yang telah memiliki

foto Surat Pernyataan tidak keberatan/izin dari pimpinan tempat bekerja bagi PNS/TNI/POLRI/BUMN/Badan Hukum

Photo copy Izin Operasional Fasilitas Kesehatan tempat berpraktik

Surat Keterangan bekerja dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang bersangkutan

Bukti Surat Pengesahan Dokumen dari Dinas Kesehatan Kota Bandung

Izin Apoteker di Kota Bandung dan sekitarnya

Dokumen Persyaratan Untuk Perijinan Baru

Surat Permohonan Praktik di Fasilitas Kesehatan

e-KTP Pemohon atau Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) di Kota Bandung dan Surat Keterangan dari Dinas Kesehatan Setempat

NPWP Pemohon

Photo Berwarna (FORMAT : JPG/PNG) latar merah

Surat Sehat Fisik dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik

fotokopi  Surat yang berisi Persetujuan dari atasan langsung bagi Apoteker yang akan melaksanakan pekerjaan kefarmasian di fasilitas Produksi/fasilitas distribusi

scan Surat Pernyataan Memiliki Tempat Praktik Profesi atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas kefarmasian

Photo copy STRA yang dilegalisir asli oleh KFN

Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi Apoteker (IAI) cabang Kota Bandung

foto Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) bagi yang telah memiliki

Surat Pernyataan tidak keberatan/izin dari pimpinan tempat bekerja bagi PNS/TNI/POLRI/BUMN/Badan Hukum

Photo copy Izin Operasional Fasilitas Kesehatan tempat berpraktik

Bukti Surat Pengesahan Dokumen dari Dinas Kesehatan Kota Bandung

Dokumen Persyaratan Untuk Perubahan Perijinan

Surat Permohonan Praktik karena Perubahan klasifikasi Fasilitas Kesehatan

e-KTP Pemohon atau Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) di Kota Bandung dan Surat Keterangan dari Dinas Kesehatan Setempat

NPWP Pemohon

Pas Photo Berwarna (FORMAT : JPG/PNG) latar merah

Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) lama yang masih berlaku

Surat Keterangan Perubahan Fasilitas dari Pemilik

Photo copy Izin Operasional Fasilitas Kesehatan tempat berpraktik

Menyerahkan Izin Praktek Apoteker Asli yang masih berlaku

Izin Operasional Apotek di Bandung

Dokumen Persyaratan Untuk Perijinan Baru

Nomor Induk Berusaha (NIB)

STR Apoteker Penanggung Jawab

Surat Pengesahan dari Dinas Kesehatan

Surat Permohonan Praktik di Fasilitas Kesehatan

e-KTP Pemohon atau Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) di Kota Bandung

NPWP Pemohon

Pas Photo Berwarna (FORMAT : JPG/PNG) latar merah

Surat Sehat Fisik dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik

Photo copy STRA yang dilegalisir asli oleh KFN

Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi Apoteker (IAI) cabang Kota Bandung

foto Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) bagi yang telah memiliki

Surat tidak keberatan/izin dari pimpinan tempat bekerja bagi PNS/TNI/POLRI/BUMN/Badan Hukum

Izin Bidan di Kota Bandung

Dokumen Persyaratan Perijinan Baru

Surat Permohonan Praktik di Fasilitas Kesehatan

e-KTP Pemohon atau Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) di Kota Bandung dan Surat Keterangan dari Dinas Kesehatan Setempat

NPWP Pemohon

Pas Photo Berwarna (FORMAT : JPG/PNG) latar merah

Surat Sehat Fisik dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik

Photo copy STR yang dilegalisir oleh MTKI atau MTKP dan masih berlaku

Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi IBI cabang Kota Bandung

Surat Izin Praktik (SIPB) bagi yang telah memiliki

fotokopi Surat pernyataan mempunyai tempat praktik

scan Surat  tidak keberatan/izin dari pimpinan tempat bekerja bagi PNS/TNI/POLRI/BUMN/Badan Hukum

Photo copy Izin Operasional Fasilitas Kesehatan tempat berpraktik

Surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat Bidan akan berpraktik

Bukti Surat Pengesahan Dokumen dari Dinas Kesehatan Kota Bandung

Dokumen Persyaratan Perubahan Perijinan

Surat Permohonan Praktik karena Perubahan klasifikasi Fasilitas Kesehatan

e-KTP Pemohon atau Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) di Kota Bandung

NPWP Pemohon

Pas Photo Berwarna (FORMAT : JPG/PNG) latar merah

SIPB yang masih berlaku

Photo copy Izin Operasional Fasilitas Kesehatan tempat berpraktik

Surat Keterangan Perubahan Fasilitas dari Pemilik

Izin Praktek Dokter Gigi Spesialis

Dokumen Yang harus disiapkan untuk Persyaratan Perijinan Baru

Surat Permohonan Praktik di Fasilitas Kesehatan

e-KTP Pemohon atau Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) di Kota Bandung dan Surat Keterangan dari Dinas Kesehatan Setempat

NPWP Pemohon

Pas Photo Berwarna (FORMAT : JPG/PNG) latar merah

STR yang dilegalisir asli oleh KKI dan masih berlaku

Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi cabang Kota Bandung

fotokopi Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi cabang Kota Bandung dan rekomendasi perhimpunan profesi spesialis sesuai dengan jenis Nakesnya

Surat Izin Praktek (SIP) bagi yang telah memiliki

foto/scan Surat mempunyai tempat praktik

Surat tidak keberatan/izin dari pimpinan tempat bekerja bagi PNS/TNI/POLRI/BUMN/Badan Hukum

Photo copy Izin Operasional Fasilitas Kesehatan tempat berpraktik

Bukti Surat Pengesahan Dokumen dari Dinas Kesehatan Kota Bandung

Dokumen Persyaratan Perubahan Perijinan

Surat Permohonan Praktik karena Perubahan klasifikasi Fasilitas Kesehatan/jam praktek

e-KTP Pemohon atau Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) di Kota Bandung

NPWP Pemohon

Pas Photo Berwarna (FORMAT : JPG/PNG) latar merah

Photo copy Izin Operasional Fasilitas Kesehatan tempat berpraktik

Surat Keterangan Perubahan Fasilitas dari Pemilik

Menyerahkan Izin Praktek Dokter Gigi Spesialis Asli yang masih berlaku

Persyaratan Untuk Jasa Izin Operasional Klinik di Bandung & Dokter Gigi

Dokumen Yang harus disiapkan Untuk Persyaratan Mendapatkan Perijinan Baru

Surat Permohonan Praktik di Fasilitas Kesehatan

e-KTP Pemohon atau Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) di Kota Bandung dan Surat Keterangan dari Dinas Kesehatan Setempat

NPWP Pemohon

Pas Photo Berwarna (FORMAT : JPG/PNG) latar merah

Photo copy STR yang dilegalisir asli oleh KKI dan masih berlaku

Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi PDGI cabang Kota Bandung

kemudian Surat Izin Praktek (SIP) bagi yang telah memiliki

surat pernyataan mempunyai tempat praktik

scan/foto Surat yang berisi Pernyataan tidak keberatan/izin dari pimpinan tempat bekerja bagi PNS/TNI/POLRI/BUMN/Badan Hukum

Photo copy Izin Operasional Fasilitas Kesehatan tempat berpraktik

Bukti Surat Pengesahan Dokumen dari Dinas Kesehatan Kota Bandung

Dokumen Untuk Persyaratan Perubahan Perijinan

Surat Permohonan Praktik karena Perubahan klasifikasi Fasilitas Kesehatan

e-KTP Pemohon atau Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) di Kota Bandung

NPWP Pemohon

Pas Photo Berwarna (FORMAT : JPG/PNG) latar merah

Photo copy Izin Operasional Fasilitas Kesehatan tempat berpraktik

Surat Keterangan Perubahan Fasilitas dari Pemilik

Menyerahkan Izin Praktek Dokter Gigi Asli yang masih berlaku

Semua dokumen cukup di foto atau di scan dan dikirimkan ke no whatsapp kami 0812-8511-5811 dan selanjutnya kami akan proses. Dokumen akan selesai maksimal 5 hari kerja. Jasa izin operasional klinik di kota bandung murah, cepat dan aman segera hubungi kami untuk informasi selengkapnya.

Baca Juga : Jasa pembuatan PT di Bandung Harga Murah Proses Cepat

Jasa Izin Operasional Klinik di Bandung Read More »