Syarat Izin operasional klinik dan prosedur mendapatkan izin klinik ini. Dilengkapi dengan panduan berdasarkan peraturan terbaru 2021.
Izin Operasional klinik adalah izin punya dari serangkaian mendirikan klinik. Izin inilah yang memuat nomor yang biasa dipasang di halaman depan tiap klinik, baik itu klinik pratama maupun klinik utama
Syarat Izin Operasional Klinik antara lain :
Sudah mengantongi Surat Izin Praktik Dokter (SIP) dan Apoteker
Memiliki izin lingkungan yang disahkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota atau kabupaten
IMB Fungsi Klinik
Mendapatkan Izin Tata Ruang
Persetujuan tetangga kiri dan kanan yang diketahui dan disahkan oleh Kelurahan dan Kecamatan sesuai domisili klinik
Dilengkapi dengan profil serta denah klinik secara lengkap
Sudah mempunyai Sertifikat Laik Fungsi
Telah mendapatkan notifikasi persetujuan Sarana dan Prasarana klinik
Dilengkapi dengan bukti sertifikasi keahlian bidang kecantikan atau kompetensi bidang sesuai fungsi klinik
Semua syarat tersebut harus Anda lengkapi dan bersifat Wajib tanpa terkecuali, Memang untuk mendapatkan Izin Operasional Klinik, Pemerintah Indonesia memberlakukan persyaratan yang banyak karena klinik adalah fasilitas kesehatan yang berkaitan dengan nyawa manusia.
syarat izin operasional klinik
Mengenal jenis jenis klinik
Klinik Pratama : Adalah jenis klinik yang dikelola swasta maupun pemerintah yang memberikan pelayanan kesehatan sederhana bagi masyarakat di tingkat terkecil. Ciri khas dari klinik pratama adalah tidak dilengkapi dengan praktik dokter spesialis dan tidak ada fasilitas rawat inap, yang termasuk dalam golongan klinik pratama adalah klinik kecantikan dan klinik gigi
Klinik Utama : Merupakan jenis pelayanan kesehatan yang lebih kompleks , lengkap dan biasanya buka 24 jam. Tipikal jenis klinik ini adalah sudah dilengkapi dengan praktik dokter spesialis, fasilitas laboratorium dan fasilitas rawat inap.
Kami Solusi Jasa Izin operasional Klinik
Ya kami adalah solusi yang tepat untuk Anda yang hendak melakukan pengurusan izin klinik. Kami akan membantu mempermudah Anda dalam mengurus izin klinik secara lengkap, hingga tuntas dan sangat professional.
Biaya Pengurusan izin klinik sangat bergantung pada dokumen yang telah dimiliki dan kami siap bernegosiasi dengan Anda mengenai hal ini, kami fleksibel dan menyesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi klien.
Kenapa Memilih Kami sebagai konsultan Izin klinik terpercaya
Berpengalaman di bidang perizinan dalam memenuhi syarat izin operasional klinik , klinik pratama maupun klinik utama
Didukung tim yang solid dengan pelayanan yang sangat tanggap
Mahir bahasa Inggris dan Mandarin
Memiliki tim ahli di bidang perizinan yang sudah mahir menangani izin klinik
Kami telah menangani banyak izin klinik yang tersebar di Jawa Barat
Untuk konsultasi mengenai syarat Izin Operasional Klinik , Hubungi kami segera di WA 081285115811 atau email disini
Jasa Izin klinik Pratama di Kab Bandung dan sekitarnya yang terlengkap, terpercaya. Kami telah menangani banyak izin klinik pratama di Kab Bandung
Definisi klinik pratama
Klinik Pratama adalah jenis klinik yang dikelola oleh pihak swasta secara mandiri yang memberikan pelayanan kesehatan pertama bagi masyarakat dan tidak dilengkapi dengan fasilitas rawat inap. Klinik jenis ini biasanya berukuran kecil dan sederhana namun tetap dengan protokol pelayanan kesehatan yang ketat sesuai dengan regulasi pemerintah Indonesia, mengingat klinik adalah pelayanan yang menyangkut nyawa manusia, sehingga harus diawasi secara ketat dan terpadu. Yang termasuk di dalam Klinik Pratama antara lain klinik gigi dan klinik kecantikan serta klinik pratama kesehatan umum.
jasa izin klinik pratama
Persyaratan Izin Klinik Pratama :
Mempunyai Surat Izin Praktik Dokter Umum minimal 2 orang
Dilengkapi dengan Surat Izin Praktik Apoteker atau SIPA
NIB
Izin Mendirikan Bangunan (IMB ) Fungsi Klinik
Surat Pernyataan tidak keberatan dari tetangga kiri kanan yang disahkan oleh Kelurahan sesuai domisili klinik
Profil klinik pratama
Surat Rekomendasi Puskesmas
Izin Lingkungan klinik pratama
Persetujuan izin Tata Ruang
Surat Permohonan Izin Operasional Klinik yang ditujukan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kab Bandung
Sertifikat Laik Fungsi atau SLF
Persyaratan ini harus dipenuhi secara komplit untuk mendapatkan izin Operasional Klinik Pratama, Kami sebagai Jasa Izin klinik Pratama Kab Bandung siap membantu Anda untuk mengurus perizinan klinik secara terpadu hingga siap digunakan
Berapa Lama Pengerjaan Izin klinik Pratama?
Apabila Anda memulai izin klinik mulai dari nol maka waktu pengerjaan izin klinik itu memerlukan waktu 120 hari kerja. Kami sebagai jasa izin klinik pratama akan menangani izin klinik pratama dan mengurusnya hingga selesai, Anda hanya duduk manis di rumah saja, tim kami akan melaporkan perkembangan proses pengurusan izin klinik secara berkala dan up to date
Kenapa Memilih Kami sebagai Jasa Izin Klinik Pratama
Memiliki kantor yang jelas dn bisa dikunjungi dengan janji temu terlebih dahulu
Menguasai regulasi izin klinik di Kab Bandung
Didukung staff dan tim ahli yang berpengalaman
Buka 24 Jam dan 7 hari kerja tanpa henti
Tim operasional yang cepat tanggap mengurus zin klinik pratama di Kab Bandung dan seluruh Indonesia
Segera hubungi kami di WA 081285115811 atau email disini untuk berkonsultasi dan mendapatkan penawaran yang terbaik.
yangJasa Izin Operasional Klinik di Bandung percayakan kepada kami. Kami siap membantu Anda yang ingin mengurus perizinan untuk Klinik di Kota Bandung dan sekitarnya. Jasa legalitascepat.id siap membantu Anda dengan Proses cepat yaitu maksimal 5 hari kerja. Untuk persyaratan cukup mudah yaitu Anda hanya kirim foto semua dokumen yang dibutuhkan dan kirim melalui whatsapp dan selanjutnya kami akan proses. Dokumen asli dan perizinan klinik akan selesai dalam waktu yang sangat singkat yaitu antara 2-5 hari kerja sangat cepat mudah hemat waktu dan biaya terjangkau. Ayo urus surat izin operasional klinik menggunakan jasa legalitas cepat CV DUA RAJA SEJAHTERA alamat jl Kiara Condong Bandung. Resmi Aman cepat dan biaya terjangkau.
Semua dokumen Anda cukup di foto dan dikirim melalui nomor whatsapp kami dan kamipun siap mengurus perizinan klinik Anda dengan waktu maksimal Cuma 5 hari kerja sangat cepat jika dibandingkan Anda harus mengurus sendiri. Karena kami tau waktu Anda begitu berharga oleh karena itu Jika Anda ingin mengurus perizinan klinik di kota Bandung jangan ragu untuk menggunakan layanan jasa kami di CV DUA RAJA SEJAHTERA kami sudah berpengalaman berpuluh – puluh tahun dalam mengurus perizinan segala macam usaha di Kota Bandung Jawa Barat.
Pesan Jasa Izin Operasional Klinik di Bandung via WA silahkan KLIK DISINI
Berikut ini adalah prosedur dan persyaratan Izin untuk mendukung dibukanya operasional klinik yang berlaku di kota Bandung. Jika Anda sudah memiliki semua dokumennya Anda cukup kirimkan melalui whatsapp kami cukup di foto saja maka kami yang akan mengurus semua perizinan klinik Anda. Anda tinggal duduk manis kami yang akan kerjakan dengan proses yang terbilang sangat cepat maksimal 5 hari kerja perizinan klinik Anda sudah selesai.
Daftar Dokumen Untuk Jasa Izin Operasional Klinik di Kota Bandung.
PERSYARATAN IZIN OPERASIONAL KLINIK TERBARU
1. Surat permohonan dan pernyataan berkas sesuai dengan aslinya (materai 6000)
2. Foto copi KTP Dokter/ketua/pemilik klinik
3. Surat Kerjasama dengan Puskesmas
4. Apabila ada pelayanan farmasi wajib menyediakan tenaga apoteker dengan SIPA diklinik
tersebut. Atau melampirkan surat kerjasama dengan apotik berizin bila klinik tersebut tidak ada
pelayanan farmasi (rawat jalan)
5. Apabila ada pelayanan laboratorium wajib menyediakan tenaga analis kesehatan dengan SIK
diklinik tersebut. Atau melampirkan surat kerjasama dengan laboratorium berizin bila klinik
tersebut tidak ada laboratorium (rawat jalan)
6. Foto Copy surat izin mendirikan klinik/surat izin operasional klinik asli bila perpanjang
7. MOU pengelolaan limbah medis
8. Standar prosedur Operasional (SOP) sesuai jenis layanan
9. Foto copy Surat izin Mendirikan Bangunan (terkecuali di pusat perbelanjaan cukup melampirkan
sewa kontrak )
10. Dokumen Profil Klinik (Latar Belakang, Visi Misi dan Tujuan Klinik, Struktur organisasi, Jenis
pelayanan, Denah Lokasi, Denah Ruangan, daftar ketenagaan melampirkan SIP Nakes, surat
pernyataan (bermaterai 6000) dan pengangkatan masing-masing ketenagaan, daftar alat medis,
non medis serta meubelair, daftar kelengkapan instalasi farmasi dan laboraturium)
11. Untuk Klinik rawat inap wajib menyediakan instalasi farmasi, laboratorium dan Gizi.
PERSYARATAN IZIN OPERASIONAL KLINIK KARENA PERGANTIAN DOKTER PENANGGUNG JAWAB
1. Surat permohonan dan surat pernyataan berkas sesuai dengan aslinya (materai 6000)
2. Surat izin operasional klinik asli yang lama
3. Akte badan hukum dengan melampirkan SK. Pengesahan akte pendirian
4. Foto copy NPWP ( Pelaku Usaha yang melakukan usaha di daerah/cabang wajib memiliki NPWP
cabang yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama setempat
5. SK. Pemberhentian sebagai dokter penanggung jawab
6. SK. Penganggkatan dokter penanggung jawab yang baru dengan melampirkan :
– Surat Izin Praktek Dokter sesuai alamat klinik
– Surat pernyataan bersedia menjadi dokter penanggung jawab bermaterai 6.000
7. Berita Acara Serah Terima antara dokter penanggung jawab yang lama dengan dokter
penanggung jawab yang baru
PERSYARATAN IZIN OPERASIONAL KLINIK KARENA PERGANTIAN PEMILIK
1. Surat permohonan dan pernyataan berkas sesuai dengan aslinya (materai 6000)
2. Surat izin operasional klinik asli yang lama
3. Akte badan hukum dengan melampirkan SK. Pengesahan akte pendirian
4. Foto copi NPWP ( Pelaku Usaha yang melakukan usaha di daerah/cabang wajib memiliki NPWP
cabang yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama setempat)
5. Akta Notaris tentang Berita Acara Serah Terima antara pemilik klinik yang lama dengan pemilik klinik yang baru.
Persyaratan Izin Ahli Teknologi Laboratorium Medik
Surat Permohonan Praktik di Fasilitas Kesehatan
e-KTP Pemohon atau Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) di Kota Bandung dan Surat Keterangan dari Dinas Kesehatan Setempat
NPWP Pemohon
Pas Photo Berwarna (FORMAT : JPG/PNG) latar merah
Surat Keterangan Sehat Fisik dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik
Photo copy Ijazah yang dilegalisir
Photo copy STR yang dilegalisir oleh MTKI atau MTKP dan masih berlaku
Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi Patelki cabang Kota Bandung
scan atau salinan Surat Izin Praktik (SIP ATLM) bagi yang telah memiliki
foto Surat Pernyataan tidak keberatan/izin dari pimpinan tempat bekerja bagi PNS/TNI/POLRI/BUMN/Badan Hukum
Photo copy Izin Operasional Fasilitas Kesehatan tempat berpraktik
Surat Keterangan bekerja dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang bersangkutan
Bukti Surat Pengesahan Dokumen dari Dinas Kesehatan Kota Bandung
Izin Apoteker di Kota Bandung dan sekitarnya
Dokumen Persyaratan Untuk Perijinan Baru
Surat Permohonan Praktik di Fasilitas Kesehatan
e-KTP Pemohon atau Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) di Kota Bandung dan Surat Keterangan dari Dinas Kesehatan Setempat
NPWP Pemohon
Photo Berwarna (FORMAT : JPG/PNG) latar merah
Surat Sehat Fisik dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik
fotokopi Surat yang berisi Persetujuan dari atasan langsung bagi Apoteker yang akan melaksanakan pekerjaan kefarmasian di fasilitas Produksi/fasilitas distribusi
scan Surat Pernyataan Memiliki Tempat Praktik Profesi atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas kefarmasian
Photo copy STRA yang dilegalisir asli oleh KFN
Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi Apoteker (IAI) cabang Kota Bandung
foto Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) bagi yang telah memiliki
Surat Pernyataan tidak keberatan/izin dari pimpinan tempat bekerja bagi PNS/TNI/POLRI/BUMN/Badan Hukum
Photo copy Izin Operasional Fasilitas Kesehatan tempat berpraktik
Bukti Surat Pengesahan Dokumen dari Dinas Kesehatan Kota Bandung
Dokumen Persyaratan Untuk Perubahan Perijinan
Surat Permohonan Praktik karena Perubahan klasifikasi Fasilitas Kesehatan
e-KTP Pemohon atau Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) di Kota Bandung dan Surat Keterangan dari Dinas Kesehatan Setempat
NPWP Pemohon
Pas Photo Berwarna (FORMAT : JPG/PNG) latar merah
Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) lama yang masih berlaku
Surat Keterangan Perubahan Fasilitas dari Pemilik
Photo copy Izin Operasional Fasilitas Kesehatan tempat berpraktik
Menyerahkan Izin Praktek Apoteker Asli yang masih berlaku
Izin Operasional Apotekdi Bandung
Dokumen Persyaratan Untuk Perijinan Baru
Nomor Induk Berusaha (NIB)
STR Apoteker Penanggung Jawab
Surat Pengesahan dari Dinas Kesehatan
Surat Permohonan Praktik di Fasilitas Kesehatan
e-KTP Pemohon atau Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) di Kota Bandung
NPWP Pemohon
Pas Photo Berwarna (FORMAT : JPG/PNG) latar merah
Surat Sehat Fisik dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik
Photo copy STRA yang dilegalisir asli oleh KFN
Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi Apoteker (IAI) cabang Kota Bandung
foto Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) bagi yang telah memiliki
Surat tidak keberatan/izin dari pimpinan tempat bekerja bagi PNS/TNI/POLRI/BUMN/Badan Hukum
Izin Bidan di Kota Bandung
Dokumen Persyaratan Perijinan Baru
Surat Permohonan Praktik di Fasilitas Kesehatan
e-KTP Pemohon atau Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) di Kota Bandung dan Surat Keterangan dari Dinas Kesehatan Setempat
NPWP Pemohon
Pas Photo Berwarna (FORMAT : JPG/PNG) latar merah
Surat Sehat Fisik dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik
Photo copy STR yang dilegalisir oleh MTKI atau MTKP dan masih berlaku
Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi IBI cabang Kota Bandung
Surat Izin Praktik (SIPB) bagi yang telah memiliki
fotokopi Surat pernyataan mempunyai tempat praktik
scan Surat tidak keberatan/izin dari pimpinan tempat bekerja bagi PNS/TNI/POLRI/BUMN/Badan Hukum
Photo copy Izin Operasional Fasilitas Kesehatan tempat berpraktik
Surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat Bidan akan berpraktik
Bukti Surat Pengesahan Dokumen dari Dinas Kesehatan Kota Bandung
Dokumen Persyaratan Perubahan Perijinan
Surat Permohonan Praktik karena Perubahan klasifikasi Fasilitas Kesehatan
e-KTP Pemohon atau Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) di Kota Bandung
NPWP Pemohon
Pas Photo Berwarna (FORMAT : JPG/PNG) latar merah
SIPB yang masih berlaku
Photo copy Izin Operasional Fasilitas Kesehatan tempat berpraktik
Surat Keterangan Perubahan Fasilitas dari Pemilik
Izin Praktek Dokter Gigi Spesialis
Dokumen Yang harus disiapkan untuk Persyaratan Perijinan Baru
Surat Permohonan Praktik di Fasilitas Kesehatan
e-KTP Pemohon atau Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) di Kota Bandung dan Surat Keterangan dari Dinas Kesehatan Setempat
NPWP Pemohon
Pas Photo Berwarna (FORMAT : JPG/PNG) latar merah
STR yang dilegalisir asli oleh KKI dan masih berlaku
Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi cabang Kota Bandung
fotokopi Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi cabang Kota Bandung dan rekomendasi perhimpunan profesi spesialis sesuai dengan jenis Nakesnya
Surat Izin Praktek (SIP) bagi yang telah memiliki
foto/scan Surat mempunyai tempat praktik
Surat tidak keberatan/izin dari pimpinan tempat bekerja bagi PNS/TNI/POLRI/BUMN/Badan Hukum
Photo copy Izin Operasional Fasilitas Kesehatan tempat berpraktik
Bukti Surat Pengesahan Dokumen dari Dinas Kesehatan Kota Bandung
Dokumen Persyaratan Perubahan Perijinan
Surat Permohonan Praktik karena Perubahan klasifikasi Fasilitas Kesehatan/jam praktek
e-KTP Pemohon atau Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) di Kota Bandung
NPWP Pemohon
Pas Photo Berwarna (FORMAT : JPG/PNG) latar merah
Photo copy Izin Operasional Fasilitas Kesehatan tempat berpraktik
Surat Keterangan Perubahan Fasilitas dari Pemilik
Menyerahkan Izin Praktek Dokter Gigi Spesialis Asli yang masih berlaku
Persyaratan Untuk Jasa Izin Operasional Klinik di Bandung & Dokter Gigi
Dokumen Yang harus disiapkan Untuk Persyaratan Mendapatkan Perijinan Baru
Surat Permohonan Praktik di Fasilitas Kesehatan
e-KTP Pemohon atau Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) di Kota Bandung dan Surat Keterangan dari Dinas Kesehatan Setempat
NPWP Pemohon
Pas Photo Berwarna (FORMAT : JPG/PNG) latar merah
Photo copy STR yang dilegalisir asli oleh KKI dan masih berlaku
Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi PDGI cabang Kota Bandung
kemudian Surat Izin Praktek (SIP) bagi yang telah memiliki
surat pernyataan mempunyai tempat praktik
scan/foto Surat yang berisi Pernyataan tidak keberatan/izin dari pimpinan tempat bekerja bagi PNS/TNI/POLRI/BUMN/Badan Hukum
Photo copy Izin Operasional Fasilitas Kesehatan tempat berpraktik
Bukti Surat Pengesahan Dokumen dari Dinas Kesehatan Kota Bandung
Dokumen Untuk Persyaratan Perubahan Perijinan
Surat Permohonan Praktik karena Perubahan klasifikasi Fasilitas Kesehatan
e-KTP Pemohon atau Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) di Kota Bandung
NPWP Pemohon
Pas Photo Berwarna (FORMAT : JPG/PNG) latar merah
Photo copy Izin Operasional Fasilitas Kesehatan tempat berpraktik
Surat Keterangan Perubahan Fasilitas dari Pemilik
Menyerahkan Izin Praktek Dokter Gigi Asli yang masih berlaku
Semua dokumen cukup di foto atau di scan dan dikirimkan ke no whatsapp kami 0812-8511-5811 dan selanjutnya kami akan proses. Dokumen akan selesai maksimal 5 hari kerja. Jasa izin operasional klinik di kota bandung murah, cepat dan aman segera hubungi kami untuk informasi selengkapnya.