Jasa Izin klinik Pratama di Kab Bandung dan sekitarnya yang terlengkap, terpercaya. Kami telah menangani banyak izin klinik pratama di Kab Bandung

Definisi klinik pratama

Klinik Pratama adalah jenis klinik yang dikelola oleh pihak swasta secara mandiri yang memberikan pelayanan kesehatan pertama bagi masyarakat dan tidak dilengkapi dengan fasilitas rawat inap. Klinik jenis ini biasanya berukuran kecil dan sederhana namun tetap dengan protokol pelayanan kesehatan yang ketat sesuai dengan regulasi pemerintah Indonesia, mengingat klinik adalah pelayanan yang menyangkut nyawa manusia, sehingga harus diawasi secara ketat dan terpadu. Yang termasuk di dalam Klinik Pratama antara lain klinik gigi dan klinik kecantikan serta klinik pratama kesehatan umum.

jasa izin klinik pratama
jasa izin klinik pratama
Persyaratan Izin Klinik Pratama :
  • Mempunyai Surat Izin Praktik Dokter Umum minimal 2 orang
  • Dilengkapi dengan Surat Izin Praktik Apoteker atau SIPA
  • NIB
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB ) Fungsi Klinik
  • Surat Pernyataan tidak keberatan dari tetangga kiri kanan yang disahkan oleh Kelurahan sesuai domisili klinik
  • Profil klinik pratama
  • Surat Rekomendasi Puskesmas
  • Izin Lingkungan klinik pratama
  • Persetujuan izin Tata Ruang
  • Surat Permohonan Izin Operasional Klinik yang ditujukan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kab Bandung
  • Sertifikat Laik Fungsi atau SLF

Persyaratan ini harus dipenuhi secara komplit untuk mendapatkan izin Operasional Klinik Pratama, Kami sebagai Jasa Izin klinik Pratama Kab Bandung siap membantu Anda untuk mengurus perizinan klinik secara terpadu hingga siap digunakan

Berapa Lama Pengerjaan Izin klinik Pratama?

Apabila Anda memulai izin klinik mulai dari nol maka waktu pengerjaan izin klinik itu memerlukan waktu 120 hari kerja. Kami sebagai jasa izin klinik pratama akan menangani izin klinik pratama dan mengurusnya hingga selesai, Anda hanya duduk manis di rumah saja, tim kami akan melaporkan perkembangan proses pengurusan izin klinik secara berkala dan up to date

Kenapa Memilih Kami sebagai Jasa Izin Klinik Pratama
  1. Memiliki kantor yang jelas dn bisa dikunjungi dengan janji temu terlebih dahulu
  2. Menguasai regulasi izin klinik di Kab Bandung
  3. Didukung staff dan tim ahli yang berpengalaman
  4. Buka 24 Jam dan 7 hari kerja tanpa henti
  5. Tim operasional yang cepat tanggap mengurus zin klinik pratama di Kab Bandung dan seluruh Indonesia

Segera hubungi kami di WA 081285115811 atau email disini untuk berkonsultasi dan mendapatkan penawaran yang terbaik.

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ada pertanyaan? Silahkan Chat Kami