Daftar Jasa Izin Usaha Jasa Periklanan Terdekat

Biro Jasa Pengurusan Izin Usaha Jasa Ekspedisi

Biro Jasa Pengurusan Izin Usaha Jasa Ekspedisi

Biro Jasa Pengurusan Izin Usaha Jasa Ekspedisi proses cepat syarat mudah terpercaya garansi resmi OSS RBA. Melayani seluruh Indonesia hub 08112121508

Pelaku usaha yang dalam menjalankan kegiatan usaha yaitu pengiriman barang barang keperluan umum wajib memiliki izin usaha dan izin operasional untuk jasa ekspedisi. Dokumen ini wajib dimiliki sebelum kegiatan usaha itu mulai beroperasional.

Izin Usaha Ekspedisi Era OSS RBA

Pada saat ini izin usaha dan izin operasional usaha ekspedisi bernama Sertifikat Standar dengan kode bidang usaha 49431 Angkutan Bermotor untuk Barang Umum. Kode bidang usaha ini memiliki kelompok risiko Menengah Tinggi.

Mengenal Kelompok Risiko di OSS RBA

Ada 4 kelompok risiko yang diterapkan di sistem perizinan OSS RBA yang baru tersebut yaitu :

Risiko Rendah : Izin usaha dan izin operasionalnya bernama Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terbit otomatis, tanpa syarat dan bisa langsung digunakan.

Risiko Menengah Rendah dan risiko menengah tinggi yang kelompok kedua nya ini izin usaha dan izin operasionalnya bernama Sertifikat Standar. Meskipun bernama sama namun terdapat perbedaan diantara kedua nya yang signifikan yang akan kami jelaskan berikutnya

Kemudian ada risiko tinggi yang izin usaha dan izin operasional nya bernama IZIN yang baru bisa terbit setelah pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan baik dokumen maupun persyaratan sarana prasarana sesuai ketentuan bidang usaha tersebut.

Berbicara bidang usaha industri itu sendiri ada yang masuk dalam klasifikasi risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi dan risiko tinggi. So ! bila bidang usaha industri termasuk dalam golongan menengah tinggi dan tinggi maka pelaku usaha harus melakukan pemenuhan persyaratan baik itu persyaratan dokumen maupun persyaratan sarana prasarana sesuai dengan yang tertulis di OSS RBA.

Pada risiko menengah rendah dan risiko menengah tinggi Izin usaha dan izin operasionalnya bernama Sertifikat Standar. Meskipun bernama sama namun terdapat perbedaan yang signifikan diantara kedua nya.

Perbedaan yaitu sertifikat standar pada menengah rendah terbit otomatis dan tidak perlu dilakukan pemenuhan persyaratan. Sedangkan Sertifikat Standar pada risiko menengah tinggi perlu dilakukan pemenuhan persyaratan dokumen maupun sarana prasarana agar bisa digunakan.

So ! sertifikat standar itu sendiri adalah izin usaha dan izin operasional untuk bidang usaha dengan tingkat risiko Menengah Rendah dan Menengah Tinggi. Nah kita saat ini fokus berbicara untuk Sertifikat Standar yang risiko menengah tinggi karena pada type ini sulit dan rumit. Pelaku usaha wajib melakukan pemenuhan persyaratan izin agar Sertifikat Standar bisa digunakan secara penuh, sah , resmi dan legal.

Kelompok Risiko Menengah Tinggi

Artikel kami kali ini tidak akan membahas mengenai kelompok risiko rendah dan menengah rendah. Kedua kelompok ini tidak membingungkan pelaku usaha karena terbit otomatis dan bisa langsung digunakan tanpa syarat dan tidak ada proses yang panjang.

Kita akan membahas mengenai sertifikat standar pada kelompok risiko Menengah Tinggi. Pada kelompok risiko ini pelaku usaha harus melakukan pemenuhan persyaratan karena saat pertama terbit statusnya masih Belum Terverifikasi. Dokumen dengan status ini belum bisa digunakan dan belum bisa dipakai.

Wajib Berstatus Telah Terverifikasi

Persyaratan ini agar izin usaha atau Sertifikat Standar / Izin berstatus Telah Terverifikasi. Status ini yang diakui sebagai izin usaha dan izin operasional yang sah dan dapat digunakan sebagai izin yang benar dan resmi. Maka industri tersebut sudah bisa dibuka dan beroperasi secara resmi.

Contoh Izin Usaha Ekspedisi OSS RBA
Contoh Izin Usaha Ekspedisi OSS RBA

Biro Jasa Pengurusan Izin Usaha Jasa Ekspedisi

Apakah Anda merasa pusing dengan rumitnya proses perizinan untuk usaha ekspedisi Anda? Kami memahami bahwa setiap pebisnis ingin memulai operasional secepatnya. Oleh karena itu, kami Biro Jasa Pengurusan Izin Usaha Jasa Exspedisi hadir untuk menjadi solusi praktis bagi semua kebutuhan legalitas usaha Anda. 

Dunia belanja telah berubah. Dengan teknologi yang semakin canggih, kini Anda bisa menjelajahi ribuan toko dan produk hanya dengan beberapa sentuhan di layar ponsel. Belanja online memberikan kebebasan dan kenyamanan yang tak terbatas tidak hanya Membeli barang dan mengaskes Jasa yang diinginkannya.

Nyatanya, hal ini juga berdampak terhadap tumbuhnya keuntungan yang diperoleh oleh industri pengiriman barang dan logistik. 

Sayangnya, tidak sedikit yang belum memahami prosedur pengurusan izin usahanya.

Namun, kini sudah ada Biro Jasa Pengurusan Izin Usaha Jasa Expedisi untuk mengurus Perizinan sesuai bisnisnya.

Biro Jasa Pengurusan Izin Usaha Jasa Ekspedisi adalah penyedia layanan yang membantu individu atau perusahaan dalam mengurus legalitas dan perizinan yang dibutuhkan untuk mendirikan dan menjalankan bisnis ekspedisi atau jasa pengiriman barang. 

Karena prosesnya bisa rumit dan melibatkan banyak dokumen serta tahapan, biro jasa ini hadir untuk menyederhanakan proses tersebut. Mereka biasanya memiliki tim yang profesional dan berpengalaman, yang memahami peraturan terbaru, termasuk penggunaan sistem perizinan terpadu secara elektronik seperti Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).

Itulah mengapa banyak pengusaha memilih untuk menggunakan biro jasa. Berikut beberapa alasan utama mengapa Anda harus menggunakan biro jasa pengurusan izin usaha jasa ekspedisi. 

Biro jasa memiliki pemahaman mendalam tentang semua persyaratan dan prosedur yang diperlukan untuk mengurus izin usaha. Mereka sudah terbiasa dengan birokrasi dan tahu cara menghindari hambatan yang sering muncul. Dengan pengalaman ini, mereka dapat mempercepat seluruh proses pengurusan izin, sehingga Anda bisa memulai bisnis lebih cepat. 

Pengurusan Lebih Mudah Dengan Biro Jasa

Waktu Anda sangat berharga, terutama saat baru memulai bisnis. Daripada menghabiskan berjam-jam untuk mengurus dokumen, mengantri di kantor-kantor pemerintahan, dan memahami peraturan yang rumit, Anda bisa menyerahkan semua itu kepada biro jasa. Waktu dan tenaga yang Anda hemat bisa dialokasikan untuk fokus pada aspek lain yang lebih penting, seperti perencanaan bisnis dan strategi pemasaran. 

Mengurus izin sendiri bisa rentan terhadap kesalahan, baik dalam pengisian dokumen maupun pemenuhan persyaratan. Kesalahan kecil bisa berakibat fatal dan membuat proses menjadi lebih lama atau bahkan ditolak. Biro jasa memastikan semua dokumen Anda lengkap dan benar, sehingga risiko penolakan dapat diminimalkan. 

Biro Jasa izin usaha ekspedisi terpercaya
Biro Jasa izin usaha ekspedisi terpercaya

Meskipun ada biaya untuk menggunakan biro jasa, biaya ini sepadan dengan manfaat yang didapatkan. Dengan menggunakan biro jasa, Anda menghindari biaya tak terduga yang mungkin timbul akibat kesalahan atau proses yang berlarut-larut. Anda juga bisa mendapatkan estimasi biaya yang jelas di awal. 

Langkah pertama yang harus diambil oleh pelaku usaha adalah mengurus izin usaha sebagai legalitas berusaha. Untuk mengetahui apa saja legalitas yang perlu dimiliki untuk mendirikan jasa ekspedisi di Indonesia.

Berikut adalah beberapa legalitas penting yang perlu Anda miliki untuk mendirikan jasa ekspedisi di Indonesia:

  • Badan Hukum: Anda perlu mendirikan badan hukum, seperti Perseroan Terbatas (PT) atau Persekutuan Komanditer (CV). Bentuk badan hukum ini akan melindungi aset pribadi Anda dari risiko bisnis.
  • Nomor Induk Berusaha (NIB): NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). NIB ini berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses Kepabeanan.
  • Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (IUJPT): Ini adalah izin khusus yang diperlukan untuk jasa ekspedisi atau freight forwarder. IUJPT ini berfungsi sebagai bukti legalitas bahwa perusahaan Anda berhak menjalankan kegiatan pengiriman dan penerimaan barang.
  • Izin Lainnya: Tergantung pada skala dan jenis layanan yang Anda tawarkan, Anda mungkin memerlukan izin tambahan, seperti:
    • Izin Lokasi: Jika Anda memiliki gudang atau kantor fisik.
    • Selain itu Izin Lingkungan (Amdal): Untuk kegiatan yang berpotensi berdampak pada lingkungan.
    • Izin Pajak: Pendaftaran NPWP perusahaan dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) jika omzet Anda sudah memenuhi syarat.

Mendirikan usaha ekspedisi di Indonesia melibatkan berbagai persyaratan legal dan administratif yang kompleks. Meskipun Anda bisa mengurusnya sendiri, menggunakan biro jasa pengurusan sering kali menjadi pilihan yang lebih efisien dan strategis.

Berpengalaman dan Terpercaya

Biro jasa memiliki pemahaman mendalam tentang peraturan dan hukum yang berlaku untuk industri logistik di Indonesia. Mereka tahu persis dokumen apa saja yang diperlukan, ke mana harus diajukan, dan bagaimana memastikan semua persyaratan terpenuhi dengan benar. Hal ini sangat penting karena peraturan sering berubah dan memiliki detail yang rumit, yang jika salah dipahami, bisa mengakibatkan penundaan atau penolakan. 

Proses pengurusan izin usaha ekspedisi bisa memakan waktu yang sangat lama dan melelahkan jika Anda tidak terbiasa. Dengan biro jasa, Anda bisa menghemat banyak waktu karena mereka sudah memiliki jalur dan prosedur yang sudah mapan. Anda tidak perlu lagi mengantre di berbagai instansi pemerintah atau bolak-balik karena dokumen yang kurang lengkap. Waktu yang seharusnya Anda habiskan untuk mengurus izin bisa Anda gunakan untuk fokus pada strategi bisnis dan operasional. 

Kesalahan dalam pengisian dokumen atau pemenuhan persyaratan bisa berakibat fatal, seperti penolakan perizinan atau bahkan denda. Biro jasa berfungsi sebagai filter untuk memastikan semua dokumen Anda lengkap dan akurat sebelum diajukan. Dengan demikian, risiko kesalahan bisa diminimalisir dan proses menjadi lebih lancar.

Pilihan Tepat Biro Jasa Pengurusan Izin Usaha Jasa Ekspedisi

Biro jasa yang sudah berpengalaman biasanya memiliki jaringan dan relasi yang baik dengan instansi pemerintah terkait, seperti Kementerian Perhubungan, Dinas Perhubungan, dan kantor perizinan lainnya. Jaringan ini bisa mempercepat proses dan membantu mengatasi hambatan yang mungkin muncul selama pengurusan izin. 

Layanan Utama Biro Jasa Perizinan Ekspedisi

  • Konsultasi dan Pendampingan: Mereka akan memberikan konsultasi awal untuk membantu Anda memahami persyaratan dan jenis izin yang paling sesuai dengan model bisnis ekspedisi Anda. Mereka juga akan mendampingi Anda di setiap tahap proses perizinan.
  • Pengurusan Dokumen Dasar: Biro jasa akan membantu Anda dalam menyiapkan dan memproses dokumen-dokumen penting seperti:
    • Akta Pendirian Perusahaan: Dokumen hukum yang menjadi dasar pendirian sebuah perusahaan, seperti PT atau CV.
    • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan: Identitas perpajakan yang wajib dimiliki oleh setiap badan usaha.
    • Surat Keterangan Domisili: Bukti resmi alamat tempat usaha Anda.
  • Pengurusan Izin Khusus: Ini adalah bagian inti dari layanan mereka. Mereka akan mengurus perizinan spesifik yang diperlukan untuk bisnis ekspedisi, seperti:
    • Nomor Induk Berusaha (NIB): Identitas usaha yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). NIB berfungsi sebagai pengganti izin-izin terdahulu seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
    • Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (SIUJPT): Izin khusus dari Kementerian Perhubungan yang wajib dimiliki oleh perusahaan di bidang jasa pengurusan transportasi, baik darat, laut, maupun udara.
  • Pemenuhan Persyaratan Tambahan: Tergantung pada jenis ekspedisi Anda (misalnya, kargo, kurir, atau logistik), biro jasa akan memastikan semua persyaratan teknis dan administratif lainnya terpenuhi. Ini bisa mencakup pembuatan proposal rencana usaha, bukti kepemilikan armada kendaraan, atau sistem informasi yang terintegrasi.
  • Monitoring dan Serah Terima Izin: Setelah semua dokumen diajukan, biro jasa akan memantau prosesnya hingga izin terbit. Setelah izin disetujui, mereka akan menyerahkan semua dokumen legalitas yang sah kepada Anda.
jasa verifikasi sertifikat standar OSS RBA
jasa verifikasi sertifikat standar OSS RBA

Dengan layanan profesional dan terpercaya, Biro Jasa Pengurusan Izin Usaha Ekspedisi kami siap menjadi mitra Anda dalam melancarkan seluruh proses perizinan usaha ekspedisi, agar Anda bisa fokus mengembangkan bisnis ekspedisi Anda hingga sukses. 

Biro Jasa Pengurusan Izin Usaha Jasa Ekspedisi Read More »

Daftar Jasa Izin Usaha Jasa Periklanan Terdekat

Daftar Jasa Izin Usaha Jasa Periklanan Terdekat

Daftar Jasa Izin Usaha Jasa Periklanan Terdekat terpercaya berpengalaman. Jasa terbaik di Indonesia hubungi kami di 08112121508

Jika Anda ingin memulai bisnis periklanan, langkah pertama yang krusial adalah memastikan semua perizinan usaha sudah lengkap dan siap dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Dengan Daftar Jasa Izin Usaha Jasa Periklanan Terdekat, membantu Anda untuk menemukan dan memilih jasa pengurusan izin usaha periklanan terbaik dan terdekat di wilayah Anda. 

Izin usaha jasa periklanan

adalah dokumen legalitas yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha yang bergerak di bidang periklanan. Izin ini berfungsi sebagai bukti sah bahwa sebuah bisnis periklanan telah terdaftar dan diizinkan beroperasi oleh pemerintah.

Saat ini, pengurusan izin usaha periklanan di Indonesia telah dipermudah melalui sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Izin usaha periklanan tidak lagi membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP), melainkan digantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Selain NIB, izin lain yang mungkin diperlukan bisa disesuaikan dengan jenis kegiatan usaha periklanan yang dijalankan, seperti NPWP dan Sertifikat Standar (untuk usaha berisiko menengah tinggi).

Izin usaha Periklanan menjadi salah satu surat yang harus dimiliki oleh pemilik usaha Periklanan agar usaha dapat berjalan tanpa hambatan. Kadangkala pengusaha terlalu memikirkan mencari penghasilan sampai lupa izin usaha Periklanan.

Sementara itu kalau usaha telah mendapat izin, ada banyak manfaat yang bisa diterima. Mulai dari menambah banyaknya pangsa pasar bahkan terbebas dari sejumlah hal yang merugikan usaha di masa yang akan datang.

Penghasilan Usaha dapat meningkat disebabkan sudah mendapatkan izin, pemilik usaha bisa mendapatkan Pasar yang lebih beragam. Satu diantaranya adalah mempunyai kesempatan kerjasama dengan institusi lain.

Namun jikalau Pengusaha enggan mengurus izin usaha Periklanan, terdapat beberapa masalah yang bisa mengganggu keberlangsungan usaha. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi akan dianggap sebagai bisnis yang ilegal.

contoh NIB NON UMK
contoh NIB NON UMK

Sanksi Bagi yang Tidak Berizin

Konsekuensinya bisnis dapat diberi peringatan, dibekukan oleh dinas, produk atau aset usaha disita, maupun dapat diberi sanksi baik denda maupun pidana. 

Kegiatan usaha yang termasuk dalam kategori periklanan (sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI 73100) meliputi:

  • Penciptaan dan penempatan iklan di berbagai media, seperti media cetak (surat kabar, majalah), elektronik (radio, televisi, internet), dan media luar ruang (papan pengumuman, baliho).
  • Desain dan produksi materi iklan.
  • Pemasaran langsung (direct marketing).
  • Konsultasi pemasaran.
jasa pembubaran PT
jasa pembubaran PT

Izin apa saja yang Wajib Di siapkan Untuk menjalankan Usaha Periklanan ?

Sekarang ini pemerintah sudah mempermudah pengurusan izin usaha Periklanan lewat Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Kalau dulu mengurus izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha tergantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu dimiliki bagi semua Pebisnis karna difungsikan sebagai bukti dari Pebisnis.

Selain NIB, izin yang perlu diurus oleh Pengusaha Periklanan adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya menyesuaikan resiko serta usaha yang dijalankan. Kalau mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha bisa membuat pendaftaran merek dagang ke Dirjen HKI menyesuaikan jenis barang atau jasa yang ada. 

Untuk menggunakan jasa izin usaha periklanan, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen dan informasi penting agar prosesnya berjalan lancar. Meskipun persyaratan spesifik dapat bervariasi tergantung pada jenis perizinan (misalnya, izin usaha perusahaan atau izin pemasangan reklame) dan lokasi (kabupaten/kota), secara umum berikut adalah hal-hal yang perlu Anda siapkan: 

Dokumen Identitas dan Legalitas Perusahaan

  • Identitas Pemohon:
    • e-KTP dan/atau e-KTP Pemilik Advertising.
    • Kartu Keluarga (KK).
    • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi.
    • Jika pengurusan dikuasakan, siapkan surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP orang yang diberi kuasa.
  • Legalitas Perusahaan (jika berbadan hukum):
    • Akta Pendirian Perusahaan dan SK Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM (untuk PT dan Yayasan) atau Pengadilan Negeri (untuk CV).
    • NPWP Badan Hukum.
    • Nomor Induk Berusaha (NIB).
    • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) jika masih menggunakan format lama. Saat ini, perizinan berusaha biasanya terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS).
    • Surat Keterangan Domisili (SKD) Perusahaan.
  • KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia): Anda perlu mengetahui kode KBLI yang sesuai dengan jenis usaha periklanan yang akan dijalankan, seperti KBLI 73100 untuk jasa periklanan secara umum. KBLI ini akan digunakan saat mendaftar melalui sistem OSS.

Dokumen Terkait Pemasangan Reklame (jika diperlukan)

Jika Anda juga mengurus izin pemasangan reklame, ada beberapa dokumen tambahan yang harus disiapkan, antara lain:

  • Surat Permohonan: Formulir atau surat permohonan yang ditandatangani.
  • Desain dan Data Teknis Reklame:
    • Scan ukuran, naskah, dan data visual ilustrasi lokasi pemasangan reklame dari berbagai sudut.
    • Gambar konstruksi reklame yang dilengkapi ukuran dan ketinggian.
    • Gambar denah lokasi reklame.
    • Rencana Anggaran Biaya (RAB) jika reklame menggunakan tiang pancang.
  • Bukti Kepemilikan atau Izin Lokasi:
    • Surat perjanjian sewa/persetujuan pemakaian tanah/lahan/bangunan dari pemilik (bermaterai) jika reklame dipasang di lahan sewa.
    • Bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir lokasi persil reklame.
    • Jika di lahan BUMN/BUMD, lampirkan perjanjian penempatan.
    • Jika tanah pribadi, sertakan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau dokumen lain yang sah.
  • Dokumen Pendukung Lain:
    • Surat Pernyataan Kesediaan Menanggung Segala Akibat yang disebabkan penyelenggara reklame.
    • Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang ditandatangani di atas materai.
    • Kartu Tanda Anggota Asosiasi (jika diperlukan oleh peraturan daerah setempat).

Keuntungan Menggunakan Jasa Izin Usaha Jasa Periklanan Terdekat

Memilih Jasa Izin Usaha Jasa Periklanan Terdekat memiliki beberapa keuntungan yang bisa membantu Anda menghemat waktu, biaya, dan tenaga. Kantor jasa yang terdekat biasanya memiliki pemahaman yang lebih baik tentang birokrasi dan persyaratan di wilayah Anda. Mereka mungkin sudah memiliki hubungan baik dengan dinas terkait, sehingga proses pengajuan bisa lebih cepat dan lancar. Anda juga bisa lebih mudah berkomunikasi langsung dan bertemu untuk konsultasi tanpa harus menempuh perjalanan jauh.  

Dengan memilih jasa terdekat, Anda bisa menghemat biaya transportasi saat harus bolak-balik ke kantor mereka. Selain itu, mereka mungkin menawarkan harga yang lebih kompetitif karena biaya operasional mereka lebih rendah dibandingkan jasa yang berlokasi di pusat kota atau daerah lain. 

Jasa pengurusan izin yang terdekat dapat memberikan dukungan dan informasi yang lebih spesifik mengenai peraturan lokal, zonasi, atau persyaratan khusus yang berlaku di daerah Anda. Mereka juga lebih mudah dihubungi jika ada masalah atau pertanyaan mendesak selama proses pengurusan izin. 

Dengan memilih jasa yang terdekat, Anda memiliki kesempatan untuk membangun hubungan bisnis yang lebih kuat dan personal. Ini bisa sangat bermanfaat di masa depan jika Anda membutuhkan layanan tambahan, seperti perpanjangan izin, perubahan data, atau pengurusan izin lainnya. Mereka sudah mengenal profil bisnis Anda, sehingga proses selanjutnya akan lebih mudah. 

Membangun agensi periklanan yang sukses dimulai dari fondasi yang kuat, yaitu legalitas. Dapatkan Daftar Jasa Izin Usaha Jasa Periklanan Terdekat Anda dengan mudah bersama layanan profesional kami di 08112121508  

Daftar Jasa Izin Usaha Jasa Periklanan Terdekat Read More »