Biro Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama dan Utama di Surabaya
Biro Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama dan Utama di Surabaya yang terpercaya. Telah menggunakan KBLI Klinik OSS RBA. Hubungi 08112121508 konsultasi
Pertumbuhan masyarakat di Surabaya baik itu ekonomi, sosial maupun pertumbuhan populasi masyarakat Surabaya membuat kebutuhan kehadiran klinik juga semakin tinggi karena memang permintaan klinik selalu beriringan dengan pertumbuhan masyarakat di suatu wilayah. Fasilitas kesehatan ini diharapkan kehadiran nya sebagai solusi untuk permasalahan kesehatan secara cepat dan tepat.
So ! kebutuhan akan klinik baik itu klinik pratama yang sederhana hingga klinik utama yang menyediakan pelayanan spesialistik terus meningkat di Kota Surabaya. Tentu saja hal ini membawa peluang bisnis baru bagi pelaku usaha di bidang kesehatan baik itu pengusaha lokal maupun pengusaha nasional yang sangat menggiurkan.
Pada sisi lain untuk mendirikan sebuah klinik bukanlah pekerjaan yang mudah dan sederhana dan harus mendapatkan persetujuan dari banyak dinas, instansi di pemerintahan hingga organisasi profesi. Banyaknya persetujuan ini karena klinik bersinggungan langsung dengan keselamatan nyawa manusia sehingga sangat ketat dalam pemberian izin klinik.
Belum lagi sejak tahun 2021 muncul regulasi baru yang mengatur mengenai izin klinik dan mengubah kewenangan pemberi izin klinik bukan lagi di tangan pemerintah Kota Surabaya melainkan sudah dibawah kewenangan sistem Perizinan berbasis risiko atau lebih dikenal dengan OSS RBA.
Dinas Kesehatan Kota Surabaya hanya mengeluarkan persetujuan teknis pendirian klinik pratama / utama yang diterbitkan setelah melakukan pemeriksaan dokumen administrasi maupun pemeriksaan sarana dan prasarana klinik. Dokumen ini menjadi salah satu syarat utama untuk mendapatkan izin klinik secara sah dan legal disamping banyak dokumen persyaratan lainnya yang juga sangat penting dalam rangkaian mendapatkan izin klinik.
Persyaratan Izin Klinik di Surabaya :
- Mengantongi IMB fungsi klinik / pelayanan kesehatan
- SIP seluruh tenaga kesehatan yang bekerja di klinik
- Dokumen Self Assesment
- Persetujuan Pendirian Klinik Pratama / Utama dari Dinas Kesehatan Kota Surabaya
- Denah lokasi klinik
- MoU Limbah medis B3 dan B3 non medis
- İzin lingkungan serupa SPPL untuk klinik rawat jalan dan UKL UPL untuk klinik rawat inap
- NIB dan Sertifikat Standar OSS RBA
- Denah ruangan klinik lengkap dengan keterangan ukuran dan keterangan ruangan di dalam klinik
- Surat sewa minimal 5 tahun bila lokasi klinik bukan milik sendiri
- Scan Sertifikat tanah lokasi klinik
- Foto / scan KTP NPWP Pemilik Klinik bila lokasi klinik statusnya sewa
Seluruh Dokumen persyaratan tersebut harus dipenuhi dan dilengkapi sebelum mendapatkan izin klinik secara resmi dan legal. Banyaknya Dokumen ini karena pemerintah kadar bahwa klinik bersinggungan langsung dengan keselamatan nyawa manusia. Tentu saja hal ini sulit bagi Anda yang memiliki waktu dan SDM yang terbatas untuk memenuhi seluruh Dokumen persyaratan tersebut.
Solusinya adalah Anda menunjuk perusahaan Biro Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama dan Utama di Surabaya yang memang sudah berpengalaman di bidang pengurusan izin klinik. Penunjukkan ke perusahaan jasa professional ini juga akan menghemat waktu dan energi yang bisa Anda Gunakan untuk mengurus hal lain yang lebih penting.
Alasan memiilih Kami sebagai perusahaan jasa adalah :
- Berpengalaman lebih dari 2 tahun di bidang izin klinik
- Buka 24 jam tanpa libur
- Memiliki kantor di Surabaya dan di Bandung
- Dilengkapi dengan Tim operasional yang professional dan gerak cepat
Hubungi kami di WA 08112121508 untuk pelayanan Biro Jasa Izin Klinik di Surabaya yang terbaik dan berpengalaman
Baca Juga : Jasa Pengurusan Izin Klinik PMA