Biro Jasa Pengurusan Izin Klinik PMA yang Terpercaya dan Berpengalaman
Biro Jasa Pengurusan Izin Klinik PMA yang terpercaya dan berpengalaman. Kami mahir Bahasa Inggris dan Mandarin. Hubungi 08112121508 untuk konsultasi
Sebagai biro jasa yang sudah berpengalaman di bidang pengurusan izin klinik, kami telah memiliki segudang pengalaman mengurus izin klinik di berbagai kota di Indonesia. Selain itu kami juga sudah berpengalaman di berbagai tipe model jenis klinik di Indonesia.
Pengalaman ini pula yang membuat kami terus menyesuaikan diri dengan regulasi terbaru. Sekedar informasi, saat ini semua izin klinik diseragamkan di dalam sistem perizinan yang baru yaitu sistem perizinan berbasis risiko.
Izin Klinik PMA
Mari mengenal sedikit tentang izin klinik PMA adalah izin klinik yang dimiliki oleh perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang merupakan perusahaan yang sebagian kepemilikannya oleh Warga Negara Asing atau Badan Usaha Asing. Izin Klinik PMA yang diperbolehkan oleh Pemerintah Indonesia saat ini adalah minimal Klinik Utama Rawat Jalan maupun Rawat Inap. Selain kepemilikan modal, semua aturan tentang perizinan klinik sama semua.
Persyaratan Izin Klinik PMA
- Copy/scan aseli sertifikat atau surat sewa notariat
- Surat Izin Praktik semua tenaga kesehatan yang bekerja di klinik (Minimal 2 dokter spesialis, 1 perawat, 1 apoteker)
- Scan/ foto aseli izin tata ruang
- Sudah memiliki Izin lingkungan berupa SPPL untuk rawat jalan dan UKL UPL untuk rawat inap
- scan/ copy data perusahaan berupa Akta notaris, SK KemenkumHAM, NPWP PT
- Denah Lokasi klinik dan denah menuju ke klinik
- Profil klinik lengkap dengan jam operasional
- Dokumen pemeriksaan mandiri
Solusi Jasa Pengurusan Izin Klinik PMA 08112121508
Perkenalkan kami dari CV DUA RAJA SEJAHTERA, konsultan legalitas yang spesialis sebagai biro Jasa pengurusan izin klinik PMA yang meliputi klinik pratama dan klinik utama di seluruh wilayah Indonesia. Kami telah membantu banyak izin klinik.
Seperti diketahui, izin klinik adalah salah satu jenis izin yang sulit ditempuh mengingat banyaknya berkas yang dibutuhkan untuk mendapatkan izin klinik. Sehingga waktu Anda akan banyak terbuang untuk mengurus perizinan klinik, sebaiknya masalah perizinan klinik serahkan kepada kami dan kami siap membantu Anda.
![contoh izin klinik rawat jalan](https://www.legalitascepat.id/wp-content/uploads/2021/12/contoh-sio-klinik-227x300.jpeg)
Kenapa Memilih Kami sebagai Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama OSS dan klinik Utama terpercaya
- Berpengalaman di bidang perizinan dalam memenuhi syarat izin operasional klinik , klinik pratama maupun klinik utama
- Sudah melayani banyak pengurusan izin klinik di seluruh Indonesia
- Didukung tim yang solid dengan pelayanan yang sangat tanggap
- Mahir bahasa Inggris dan Mandarin
- Memiliki tim ahli di bidang perizinan yang sudah mahir menangani izin klinik
So ! Untuk konsultasi dengan kami sebagai Biro Jasa Pengurusan Izin Klinik PMA , Hubungi kami segera di WA 08112121508/081285115811 atau email disini