Jasa Pengurusan Izin Klinik OSS RBA di Surabaya
Jasa Pengurusan Izin Klinik OSS RBA di Surabaya yang terpercaya dan Berpengalaman. Melayani jasa pengurusan izin klinik pratama dan utama. Hub 08112121508
Sistem OSS RBA adalah sistem Perizinan yang baru diberlakukan sejak tahun 2021 yang menilai suatu bidang usaha berdasarkan risiko nya. Sistem ini juga menggantikan regulasi sistem Perizinan yang lama termasuk bidang usaha klinik yang juga mengalami pergantian. Saat ini bidang usaha klinik kode KBLI Klinik 86105 menggantikan kode KBLI 86104 dan penggantian lain adalah pedberik kewenangan izin klinik bukan lagi pemerintah kota / kabupaten melainkan sudah di sistem OSS RBA. Selain itu izin Klinik saat ini bukan lagi Izin Operasional Klinik melainkan bernama Sertifikat Standar Telah Terverifikasi.
Perubahan Kewenangan Pemberi Izin Klinik
Nah pada sistem yang baru ini Dinas Kesehatan Kota / Kabupaten hanya mengeluarkan Persetujuan Teknis Pendirian klinik pratama / utama. Dokumen ini dikeluarkan setelah melakukan verifikasi sarana dan prasarana klinik serta memeriksa seluruh kelengkapan dokumen sebagai syarat mendapatkan izin klinik. Persetujuan pendirian klinik birsanya dilampirkan bersamaan dengan Sertifikat Standar Telah Terverifikasi KBLI 86105
untuk mendapatkan sebuah izin klinik dan Surat Persetujuan Pendirian Klinik maka pemilik klinik harus melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan untuk mendapatkan sebuah izin klinik secara resmi dan legal.
Persyaratan Izin Klinik di Surabaya :
- Mengantongi IMB fungsi klinik / pelayanan kesehatan
- SIP seluruh tenaga kesehatan yang bekerja di klinik
- Dokumen Self Assesment
- Persetujuan Pendirian Klinik Pratama / Utama dari Dinas Kesehatan Kota Surabaya
- Denah lokasi klinik
- MoU Limbah medis B3 dan B3 non medis
- İzin lingkungan serupa SPPL untuk klinik rawat jalan dan UKL UPL untuk klinik rawat inap
- NIB dan Sertifikat Standar OSS RBA
- Denah ruangan klinik lengkap dengan keterangan ukuran dan keterangan ruangan di dalam klinik
- Surat sewa minimal 5 tahun bila lokasi klinik bukan milik sendiri
- Scan Sertifikat tanah lokasi klinik
- Foto / scan KTP NPWP Pemilik Klinik bila lokasi klinik statusnya sewa
Banyaknya dokumen ini wajib dipenuhi oleh pemilik klinik yang ingin mendirikan sebuah klinik yang legal dan berizin. Anda memang harus mempersiapkan waktu dan energi yang besar untuk melengkapi seluruh Dokumen persyaratan ini yang tentu saja sulit bagi Anda yang memiliki waktu dan SDM yang terbatas dan keterbatasan pengetahuan mengenai jalur dan alur pendirian klinik tentu akan semakin membuat Anda bingung.
So ! langkah yang paling bijak adalah Anda menunjuk perusahaan Jasa Pengurusan Izin Klinik OSS RBA di Surabaya yang memang sudah Berpengalaman di bidang pengurusan izin klinik di Surabaya. Sehingga Anda bisa menggunakan energi dan waktu Anda untuk melakukan hal lain yang lebih penting dalam persiapan pembukaan klinik baru Anda
Alasan memiilih Kami sebagai perusahaan jasa adalah :
- Berpengalaman lebih dari 2 tahun di bidang izin klinik
- Buka 24 jam tanpa libur
- Memiliki kantor di Surabaya dan di Bandung
- Dilengkapi dengan Tim operasional yang professional dan gerak cepat
Hubungi kami di WA 08112121508 untuk pelayanan Biro Jasa Izin Klinik di Surabaya yang terbaik dan berpengalaman
Baca Juga : Jasa Pengurusan Izin Klinik PMA