Biro Jasa Pembuatan PT Tercepat di Indonesia
Biro Jasa Pembuatan PT Tercepat di Indonesia 3 Hari selesai dan syarat mudah hanya foto KTP dan NPWP saja. Melayani seluruh Indonesia. Hubungi 08112121508
Kami satu satunya perusahaan jasa di Indonesia yang sanggup mengerjakan pembuatan PT ( Perseroan Terbatas ) dalam waktu yang sangat cepat yaitu 3 Hari selesai seluruhnya. Proses cepat ini karena kami didukung oleh notaris berpengalaman dan terpercaya di Indonesia serta didukung oleh tim staff administrasi yang bekerja bergerak cepat.
Kerjasama yang baik ini menghasilkan pelayanan yang cepat dalam pembuatan perusahaan di Indonesia. Formula ini hanya ada di biro jasa kami yang menemukan kombinasi yang cepat dan terbaik. Tentu saja kami masih mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia sehingga seluruh dokumen dijamin keasliannya dan keabsahan nya.
Proses Dirumah Saja
Pembuatan Perusahaan bersama kami bisa dilakukan di rumah saja. Artinya prosesi tandatangan Akta dan sidik Jari bisa dilakukan di rumah atau tempat anda tanpa harus ke kantor kami. Sehingga menghemat waktu dan energi Anda untuk datang ke kantor kami.


Biaya Pembuatan PT dengan modal dasar maksimal 1 miliar satu set yaitu sebesar Rp 7 Juta yang sudah satu set siap pakai
Dokumen yang didapatkan antara lain :
- SK KemenkumHAM
- Akta Notaris Pendirian PT
- Akun OSS
- NIB OSS RBA
- NPWP PT
Alasan memilih Kami sebagai Biro Jasa Pembuatan PT :
- Buka 24 jam
- Didukung Tim notaris senior dan berpengalaman
- Melayani seluruh wilayah Indonesia
- Fasih berbahasa Inggris dan Mandarin
- Sudah mengantongi sertifikat ISO 9001
- Berpengalaman lebih dari 2 tahun dalam pembuatan perusahaan dan perizinan
- Didukung staff dan ahli hukum senior

Selain kami malayani pembuatan PT PMA, kami juga membuka aneka layanan perizinan dan pembuatan PT Perorangan, Pembuatan PT modal dalam negeri, CV, UD hingga Yayasan dan Koperasi, izin klinik, izin usaha industri hingga pendaftaran merek dan gak paten
Hubungi kami sebagai Biro Jasa Pembuatan PT Tercepat di Indonesia bisa WA 08112121508 atau email ke legalbt31@gmail.com
Baca juga : Persyaratan Izin Klinik Pratama
