Persyaratan Izin Klinik Pratama Terbaru
Persyaratan Izin Klinik Pratama Terbaru tahun 2022. Sudah menggunakan persyaratan izin klinik OSS RBA dan hubungi 08112121508 untuk konsultasi
Semenjak diberlakukan nya sistem perizinan berbasis risiko atau OSS RBA, izin klinik bukan lagi berada pada kewenangan pemerintah kota / kabupaten sesuai domisili klinik. Saat ini persyaratan izin klinik pratama berlaku secara nasional.
Penyeragaman persyaratan ini pada satu sisi cukup menggembirakan bagi pemilik klinik karena bisa mengembangkan bisais kliniknya hingga ke seluruh kota di Indonesia. Pemilik klinik tidak perlu pusing lagi dengan perbedaan persyaratan yang diberlakukan Oleh pemerintah kota / kabupaten.
Namun pada sisi lain, izin klinik tetaplah izin klinik yang memiliki standart yang tinggi dalam memperolehnya. Hal ini karena izin klinik bersinggungan langsung dengan keselamatan nyawa manusia, So ! setiap lapis perlu persetujuan dari dinas terkait ataupun instansi dan organisasi profesi yang berkaitan dengan izin klinik.
Berbeda dengan izin bidang non klinik yang mungkin hanya melibatkan 1 dinas/kementrian, pada izin klinik setidaknya ada 3 dinas yang terlibat yaitu Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Tata Ruang dan Pekerjaan Umum.
Persyaratan Izin Klinik Pratama Terbaru :
- Izin Tata Ruang dari Dinas Tata Ruang dan Pekerjaan Umum
- Izin Lingkungan berupa SPPL
- Surat Izin Praktik Stau SIP bagi seluruh tenaga kesehatan yang bekerja di klinik
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB ) minimal fungi Ruko
- Surat Sewa notariat selama 5 tahun
- Mou Limbah Medis
- Denah Klinik dan denah menuju ke klinik
- Dokumen penilaian mandiri
- Profil klinik lengkap dengan jam operasional klinik.
Banyaknya persyaratan ini tentu saja akan membuat Anda semakin pusing dan menghabiskan banyak energi dan waktu untuk melengkapi seluruh dokumen tersebut. Belum lagi bila ada revisi dokumen maka waktu dan energi yang diperlukan juga menjadi lebih banyak.
Kami Solusi Biro Jasa Izin Klinik serta izin operasional Klinik
Ya kami adalah solusi Biro Jasa Izin Klinik Utama dan Pratama yang tepat untuk Anda. Kami akan membantu mempermudah Anda dalam mengurus izin klinik secara lengkap, hingga tuntas dan sangat professional.
Biaya Pengurusan izin klinik sangat bergantung pada dokumen yang telah dimiliki dan kami siap bernegosiasi dengan Anda mengenai hal ini. Kami fleksibel dan menyesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi klien.
Kenapa Memilih Kami sebagai Jasa Pengurusan Izin Klinik
- Berpengalaman di bidang perizinan dalam memenuhi syarat izin operasional klinik , klinik pratama maupun klinik utama
- Sudah melayani banyak pengurusan izin klinik di seluruh Indonesia
- Didukung tim yang solid dengan pelayanan yang sangat tanggap
- Sudah mengantongi sertifikasi ISO 9001 sebagai jaminan mutu kinerja kami
- Memiliki tim operasional yang professional yang berlokasi di Jakarta, Bandung dan Surabaya untuk memberikan pelayanan ekstra cepat
- Mahir bahasa Inggris dan Mandarin sehingga memudahkan Warga Asing berkomunikasi dengan kami
- Memiliki tim ahli di bidang perizinan yang sudah mahir menangani izin klinik
- Berlokasi kantor pusat di Kab Bandung sehingga memudahkan mobilisasi operasional
Untuk konsultasi dengan kami mengenai Persyaratan Izin Klinik Pratama Terbaru , Hubungi kami segera di WA 08112121508/081285115811 atau email disini