Solusi Jasa Pengurusan Izin Klinik Kecantikan di Bandung
Solusi Jasa Pengurusan Izin Klinik Kecantikan di Bandung yang telah menggunakan kode KBLI Klinik Kecantikan. Hubungi kami di 08112121508 untuk konsultasi
Kami sebagai Biro Jasa yang lahir dan bertumbuh besar di Kota Bandung menghadirkan solusi bagi para pemilik klinik Kecantikan yang hendak mengurus izin klinik miliknya di Kota Bandung. Kami paham bahwa untuk mendapatkan izin klinik bukan perkara yang mudah dan sederhana karena begitu banyak dokumen persyaratan serta wajib mempersiapkan persyaratan sarana dan prasarana klinik.
Banyaknya persyaratan ini karena klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang bersinggungan langsung dengan keselamatan nyawa manusia sehingga perlu kajdan yang sangat detail dan persetujuan lintas dinas, instansi hingga organisasi profesi.
Adapun daftar persyaratan untuk izin klinik Kecantikan saat ini diatur dalam regulasi izin klinik yang dikeluarkan oleh sistem perizinan berbasis risiko atau OSS RBA yang mulai berlaku sejak tahun 2021 dan menggantikan regulasi yang lama. Pada sistem yang baru ini izin klinik bukan lagi kewenangan pemerintah Kota Bandung dań peran Dinas Kesehatan Kota Bandung hanya mengeluarkan Persetujuan Pendirian Klinik Pratama / Klinik Utama.
Selain itu pada klasifikasi perizinan klinik yang baru klasifikasi klinik kecantikan tidak ada, yang ada hanya klinik pratama atau klinik utama. Pada klinik pratama yaitu jenis klinik Kecantikan yang hanya dioperasikan oleh dokter umum sedangkan pada klinik utama adalah jenis klinik Kecantikan yang dioperasikan oleh dokter spesialis.
Sarana dan Prasarana klinik yang harus di Penuhi :
- Ruang Konsultasi
- Ruang Menyusui
- Tersedia Ruang Farmasi
- Terdapat Ruang Tindakan
- Memiliki Ruang emergensi medis
- Tersedia obat obatan darurat medis di klinik
- Fasilitas sampah medis dan bak sampah non medis
- Dilengkapi dengan kamar mandi minimal 2 kamar mandi untuk pasien dan untuk dokter/karyawan klinik
- Memiliki Ruang tunggu pasien
- Dilengkapi dengan wastafel pada Ruang tindakan dan Ruang konsultasi
- Memiliki unit APAR minimal 1 unit pada tiap lantai nya
- Sirkulasi udara dan pencahayaan matahari yang memadai
Persyaratan Izin Klinik Kecantikan OSS RBA Terbaru :
- IMB Fungsi Klinik / Fasilitas kesehatan dan tidak bisa jadi satu dengan rumah / tempat tinggal
- Surat Izin Praktik untuk seluruh tenaga kesehatan yang bekerja di klinik
- MoU Limbah Medis
- Izin Lingkungan berupa SPPL untuk klinik rawat jalan dan UKL UPL untuk klinik rawat inap
- Dokumen Penilaian Mandiri / self assesmen
- Foto KTP dan NPWP pemilik klinik
- Izin Tata Ruang dari Dinas Tata Ruang sesuai domisili klinik
- Persetujuan Pendirian Klinik dari Dinas Kesehatan atau Puskesmas sesuai domisili klinik
- Denah ruangan klinik lengkap beserta ukuran dan keterangan tiap ruangan di klinik tersebut.
- IMB dan Sertifikat tanah lokasi klinik.
- Scan PBB dan bukti bayar PBB terbaru
- Denah menuju ke klinik / geotag lokasi klinik
- Profil klinik lengkap dengan jam operasional klinik.
Seluruh persyaratan ini baik yang berupa dokumen persyaratan maupun persyaratan sarana dan prasarana klinik harus dipenuhi oleh pemilik klinik bila ingin mendapatkan izin klinik secara sah, resmi dan legal. Banyaknya daftar persyaratan ini akan membuat Anda pusing dan menghabiskan maktu serta energi yang besar bila ingin melengkapi itu semua sendirian. Belum lagi bila Anda memiliki waktu yang terbatas dan SDM yang terbatas pula.
Solusi Jasa Pengurusan Izin Klinik Kecantikan Berpengalaman
So ! Langkah yang paling bijak Adalah mencari dan menunjuk Perusahaan jasa yang memang ahli dan berpengalaman di Bidang pengurusan izin klinik Kecantikan. Pemilihan Biro Jasa yang tepat akan menghemat waktu dan energi Anda yang bisa Anda alihkan untuk hal lain yang lebih penting yang berkaitan dengan Pembukaan klinik pratama baru milik Anda.
Alasan Memilih Kami :
- Memiliki Kantor di Surabaya dan di Bandung
- Berpengalaman di bidang izin klinik lebih dari 2 tahun
- Sudah mengantongi sertifikat ISO 9001 yang menunjukkan manajemen yang baik
- Memiliki tim operasional yang bergerak cepat membantu Anda
- Buka 24 jam tanpa tutup
- Free konsultasi
- Didukung oleh Tim notaris berpengalaman dan ahli hukum senior
Hubungi kami segera untuk konsultasi dengan kami Solusi Jasa Pengurusan Izin Klinik Kecantikan di Bandung 08112121508