Solusi Jasa Pengurusan Izin Klinik di Surabaya

Solusi Jasa Pengurusan Izin Klinik di Surabaya yang berpengalaman dan sudah menggunakan kode KBLI Klinik OSS RBA. Hubungi kami di 08112121508

Izin klinik sejak tahun 2021 memang bukan lagi kewenangan pemerintah Kota Surabaya sebagai pemberi izin klinik dan hanya mengelurkan Persetujuan teknis pendirian klinik pratama / klinik utama . Sejak saat itu izin klinik dikeluarkan oleh OSS RBA atau sistem perizinan berbasis risiko yang juga mengubah persyaratan izin klinik baik pratama maupun klinik utama dengan kode KBLI 86105 Aktivitas klinik Swasta.

Nama izin klinik pun berubah dari Surat Izin Operasional Klinik (SIO Klinik) menjadi Sertifikat Standar Klinik Telah Terverifikasi. Telah Terverifikasi ini artinya seluruh dokumen persyaratan dan persyaratan sarana prasarana klinik telah terpenuhi oleh pemohon izin klinik. Nah disinilah peran Dinas Kesehatan Kota Surabaya dalam melakukan verifikasi dan memeriksa dokumen persyaratan izin klinik. Klinik yang lolos pemeriksaan akan mendapatkan Persetujuan Pendirian klinik dan kemudian bisa melakukan melengkapi seluruh persyaratan izin klinik pada OSS RBA.

contoh persetujuan teknis mendirikan klinik Surabaya
contoh persetujuan teknis mendirikan klinik Surabaya
contoh izin klinik pratama oss rba
contoh izin klinik pratama oss rba
Sarana dan Prasarana klinik yang harus di Penuhi :
  • Ruang Konsultasi
  • Ruang Menyusui
  • Tersedia Ruang Farmasi
  • Terdapat Ruang Tindakan
  • Memiliki Ruang emergensi medis
  • Tersedia obat obatan darurat medis di klinik
  • Fasilitas sampah medis dan bak sampah non medis
  • Dilengkapi dengan kamar mandi minimal 2 kamar mandi untuk pasien dan untuk dokter/karyawan klinik
  • Memiliki Ruang tunggu pasien
  • Dilengkapi dengan wastafel pada Ruang tindakan dan Ruang konsultasi
  • Memiliki unit APAR minimal 1 unit pada tiap lantai nya
  • Sirkulasi udara dan pencahayaan matahari yang memadai
Persyaratan Izin Klinik Pratama OSS RBA Surabaya Terbaru :
  • IMB Fungsi Klinik / Fasilitas kesehatan dan tidak bisa jadi satu dengan rumah / tempat tinggal
  • Surat Izin Praktik untuk seluruh tenaga kesehatan yang bekerja di klinik
  • MoU Limbah Medis
  • Izin Lingkungan berupa SPPL untuk klinik rawat jalan dan UKL UPL untuk klinik rawat inap
  • Dokumen Penilaian Mandiri / self assesmen
  • Foto KTP dan NPWP pemilik klinik
  • Izin Tata Ruang dari Dinas Tata Ruang sesuai domisili klinik
  • Persetujuan Pendirian Klinik dari Dinas Kesehatan atau Puskesmas sesuai domisili klinik
  • Denah ruangan klinik lengkap beserta ukuran dan keterangan tiap ruangan di klinik tersebut.
  • IMB dan Sertifikat tanah lokasi klinik.
  • Scan PBB dan bukti bayar PBB terbaru
  • Denah menuju ke klinik / geotag lokasi klinik
  • Profil klinik lengkap dengan jam operasional klinik.
contoh imb klinik surabaya
contoh imb klinik surabaya

Seluruh persyaratan ini baik yang berupa dokumen persyaratan maupun persyaratan sarana dan prasarana klinik harus dipenuhi oleh pemilik klinik bila ingin mendapatkan izin klinik secara sah, resmi dan legal. Banyaknya daftar persyaratan ini akan membuat Anda pusing dan menghabiskan maktu serta energi yang besar bila ingin melengkapi itu semua sendirian. Belum lagi bila Anda memiliki waktu yang terbatas dan SDM yang terbatas pula.

Solusi Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama Berpengalaman

So ! Langkah yang paling bijak Adalah mencari dan menunjuk Perusahaan jasa yang memang ahli dan berpengalaman di Bidang pengurusan izin klinik pratama. Pemilihan Biro Jasa yang tepat akan menghemat waktu dan energi Anda yang bisa Anda alihkan untuk hal lain yang lebih penting yang berkaitan dengan Pembukaan klinik pratama baru milik Anda.

jasa pengurusan izin klinik
jasa pengurusan izin klinik
Biro Jasa pengurusan izin klinik
Biro Jasa pengurusan izin klinik
Alasan Memilih Kami :
  • Memiliki Kantor di Surabaya dan di Bandung
  • Berpengalaman di bidang izin klinik lebih dari 2 tahun
  • Sudah mengantongi sertifikat ISO 9001 yang menunjukkan manajemen yang baik
  • Memiliki tim operasional yang bergerak cepat membantu Anda
  • Buka 24 jam tanpa tutup
  • Free konsultasi
  • Didukung oleh Tim notaris berpengalaman dan ahli hukum senior

Hubungi kami segera untuk konsultasi dengan kami Solusi Jasa Pengurusan Izin Klinik di Surabaya Hubungi 08112121508

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ada pertanyaan? Silahkan Chat Kami