Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama OSS RBA di Surabaya
Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama OSS RBA di Surabaya yang berpengalaman dan terpercaya yang telah menggunakan kode KBLI Klinik Pratama OSS RBA
Bagi yang belum mengetahui, OSS RBA adalah sistem perizinan terpadu yang berbasis risiko yang artinya setiap bidang usaha akan diukur tingkat risiko nya dengan menggunakan smart system. OSS RBA yang mulai diberlakukan sejak tahun 2021 ini juga mengganti keseluruhan aturan main dan regulasi mengenai perizinan di Indonesia. Tidak terkecuali regulasi yang mengatur mengenai izin klinik di Indonesia.
Khusus berbicara mengenai izin klinik, perubahan tersebut antara lain perubahan kode bidang usaha atau KBLI yang semula 86104 kini menjadi kode KBLI 86105 Aktivitas Klinik Swasta. Perubahan lainnya yaitu kewenangan pemberi izin klinik yang sudah diambilalih dari Pemerintah Kota Surabaya ke sistem OSS RBA. Pengambilalihan ini juga berdampak pada perubahan regulasi persyaratan izin klinik pratama di Surabaya. So ! sejak saat itu peran Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Kesehatan Kota Surabaya hanya sekedar mengeluarkan Pertimbangan persetujuan izin klinik pratama / klinik utama.
Persetujuan ini dikeluarkan setelah melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana klinik hingga dokumen administrasi izin klinik pratama. Dokumen ini adalah salah satu syarat utama untuk mendapatkan izin klinik yang resmi dan sah.
Sarana dan Prasarana klinik yang harus di Penuhi :
- Ruang Konsultasi
- Ruang Menyusui
- Tersedia Ruang Farmasi
- Terdapat Ruang Tindakan
- Memiliki Ruang emergensi medis
- Tersedia obat obatan darurat medis di klinik
- Fasilitas sampah medis dan bak sampah non medis
- Dilengkapi dengan kamar mandi minimal 2 kamar mandi untuk pasien dan untuk dokter/karyawan klinik
- Memiliki Ruang tunggu pasien
- Dilengkapi dengan wastafel pada Ruang tindakan dan Ruang konsultasi
- Memiliki unit APAR minimal 1 unit pada tiap lantai nya
- Sirkulasi udara dan pencahayaan matahari yang memadai
Persyaratan Izin Klinik Pratama OSS RBA Surabaya Terbaru :
- IMB Fungsi Klinik / Fasilitas kesehatan dan tidak bisa jadi satu dengan rumah / tempat tinggal
- Surat Izin Praktik untuk seluruh tenaga kesehatan yang bekerja di klinik
- MoU Limbah Medis
- Izin Lingkungan berupa SPPL untuk klinik rawat jalan dan UKL UPL untuk klinik rawat inap
- Dokumen Penilaian Mandiri / self assesmen
- Foto KTP dan NPWP pemilik klinik
- Izin Tata Ruang dari Dinas Tata Ruang sesuai domisili klinik
- Persetujuan Pendirian Klinik dari Dinas Kesehatan atau Puskesmas sesuai domisili klinik
- Denah ruangan klinik lengkap beserta ukuran dan keterangan tiap ruangan di klinik tersebut.
- IMB dan Sertifikat tanah lokasi klinik.
- Scan PBB dan bukti bayar PBB terbaru
- Denah menuju ke klinik / geotag lokasi klinik
- Profil klinik lengkap dengan jam operasional klinik.
Seluruh persyaratan ini baik yang berupa dokumen persyaratan maupun persyaratan sarana dan prasarana klinik harus dipenuhi oleh pemilik klinik bila ingin mendapatkan izin klinik secara sah, resmi dan legal. Banyaknya daftar persyaratan ini akan membuat Anda pusing dan menghabiskan maktu serta energi yang besar bila ingin melengkapi itu semua sendirian. Belum lagi bila Anda memiliki waktu yang terbatas dan SDM yang terbatas pula.
Solusi Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama Berpengalaman
So ! Langkah yang paling bijak Adalah mencari dan menunjuk Perusahaan jasa yang memang ahli dan berpengalaman di Bidang pengurusan izin klinik pratama. Pemilihan Biro Jasa yang tepat akan menghemat waktu dan energi Anda yang bisa Anda alihkan untuk hal lain yang lebih penting yang berkaitan dengan Pembukaan klinik pratama baru milik Anda.
Alasan Memilih Kami :
- Memiliki Kantor di Surabaya dan di Bandung
- Berpengalaman di bidang izin klinik lebih dari 2 tahun
- Sudah mengantongi sertifikat ISO 9001 yang menunjukkan manajemen yang baik
- Memiliki tim operasional yang bergerak cepat membantu Anda
- Buka 24 jam tanpa tutup
- Free konsultasi
- Didukung oleh Tim notaris berpengalaman dan ahli hukum senior
Hubungi kami segera untuk konsultasi dengan kami Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama OSS RBA di Surabaya Hubungi 08112121508