Sertifikat Standar Klinik Pratama
Sertifikat Standar Klinik Pratama dan Klinik Utama adalah izin usaha klinik kode KBLI 86105. Kami siap membantu sertifikat standar klinik Anda. Hub 08112121508
Saat ini izin operasional namanya berganti menjadi serttifikat standar yang dikeluarkan oleh sistem perizinan berbasis risiko atau OSS RBA. Agar bisa digunakan maka sertifikat standar tersebut statusnya harus sudah menjadi Telah terverifikasi. Dengan status yang baru tersebut izin klinik milik Anda diakui telah resmi dan berstatus legal penuh.
Selain itu pada sistem perizinan yang baru ini kode bidang usaha klinik yang dikelola oleh pihak swasta berganti kode KBLI menjadi 86105 bukan lagi 86104 seperti pada sistem perizinan yang lama. Perubahan lain adalah izin klinik ini juga telah berganti kewenangan dari kewenangan pemerintah kota / kabupaten menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui OSS RBA tersebut.
Untuk mendapatkan pemenuhan komitmen dan mendapatkan izin klinik yang sah diperlukan banyak dokumen persyaratan yang sifatnya wajib dan tidak bisa ditukar dengan dokumen persyaratan yang lainnya.
Persyaratan sertifikat standar klinik pratama antara lain :
- SIP semua tenaga kesehatan yang bekerja di klinik
- foto KTP NPWP pemilik klinik
- MoU Limbah medis dan B3
- Daftar obat yang dijual di klinik
- Denah ruangan klinik dan denah lokasi klinik
- Izin Tata Ruang
- Izin lingkungan berupa SPPL
- Surat sewa minimal 5 tabun bila lokasi klinik bukan milik sendiri
- Scan sertifikat tanah lokasi klinik
- Scan/copy IMB lokasi klinik
- NIB dan sertifikat standar yang belum terverifikasi
Kami Solusi Biro Jasa Izin Klinik serta izin operasional Klinik
Ya kami adalah solusi Biro Jasa Izin Klinik Utama dan Pratama yang tepat untuk Anda. Kami akan membantu mempermudah Anda dalam mengurus izin klinik secara lengkap, hingga tuntas dan sangat professional.
Biaya Pengurusan izin klinik sangat bergantung pada dokumen yang telah dimiliki dan kami siap bernegosiasi dengan Anda mengenai hal ini. Kami fleksibel dan menyesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi klien.
Kenapa Memilih Kami sebagai Jasa Pengurusan Izin Klinik
- Berpengalaman di bidang perizinan dalam memenuhi syarat izin operasional klinik , klinik pratama maupun klinik utama
- Sudah melayani banyak pengurusan izin klinik di seluruh Indonesia
- Didukung tim yang solid dengan pelayanan yang sangat tanggap
- Sudah mengantongi sertifikasi ISO 9001 sebagai jaminan mutu kinerja kami
- Memiliki tim operasional yang professional yang berlokasi di Jakarta, Bandung dan Surabaya untuk memberikan pelayanan ekstra cepat
- Mahir bahasa Inggris dan Mandarin sehingga memudahkan Warga Asing berkomunikasi dengan kami
- Memiliki tim ahli di bidang perizinan yang sudah mahir menangani izin klinik
- Berlokasi kantor pusat di Kab Bandung sehingga memudahkan mobilisasi operasional
Untuk konsultasi dengan kami mengenai Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama Resmi 08112121508, Hubungi kami segera di WA 08112121508/081285115811 atau email disini
Baca Juga : Solusi Izin Klinik Pratama