Persyaratan Izin Klinik Kecantikan Terbaru
Persyaratan Izin Klinik Kecantikan Terbaru yang telah menggunakan OSS RBA Kami siap membantu mengurus izin klinik kecantikan Anda. Hub 08112121508
Saat ini seluruh izin klinik telah Berganti regulasi dan berganti kewenangan pemberi izin klinik. Pada sistem regulasi yang baru yaitu sistem perizinan yang berbasis risiko, klinik bukan lagi kewenangan pemerintah kota / kabupaten dan kode bidang usahanya pun sudah berubah dari kode KBLI 86104 menjadi kode 86105.
Persgantian ini juga di ikuti dengan penyempurnaan persyaratan izin klinik kecantikan tersebut. Dengan sistem yang baru, seluruh persyaratan izin klinik menjadi seragam di seluruh Indonesia. Diharapkan dengan penyeragaman persyaratan ini juga akan memudahkan pengusaha klinik untuk mendapatkan izin nya tanpa perlu kuatir terhalang perbedaan persyaratan izin klinik kecantikan Terbaru
Persyaratan izin klinik kecantikan Antara lain :
- SIP semua tenaga kesehatan
- Foto KTP dan NPWP pemilik klinik
- MoU Limbah medis dan B3
- Surat sewa minimal 5 tahun bila lokasi klinik bukan milik sendiri
- Izin Tata Ruang
- Izin lingkungan berupa SPPL
- NIB dan sertifikat standar OSS RBA
- Denah klinik dan denah lokasi klinik
- Dokumen penilaian mandiri
Semua persyaratan ini harus dipenuhi oleh pemilik klinik sebelum mulai membuka klinik milik nya secara resmi dan legal. Anda memang bisa mengurus sendiri seluruh persyaratan tersebut namun memang membutuhkan waktu dan energi yang tidak sedikit. Belum lagi regulasi yang masih baru yang membuat kebhingungan banyak pihak



Kami Solusi Biro Jasa Izin Klinik serta izin operasional Klinik
Ya kami adalah solusi Biro Jasa Izin Klinik Utama dan Pratama yang tepat untuk Anda. Kami akan membantu mempermudah Anda dalam mengurus izin klinik secara lengkap, hingga tuntas dan sangat professional.
Biaya Pengurusan izin klinik sangat bergantung pada dokumen yang telah dimiliki dan kami siap bernegosiasi dengan Anda mengenai hal ini. Kami fleksibel dan menyesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi klien.


Kenapa Memilih Kami sebagai Jasa Pengurusan Izin Klinik
- Berpengalaman di bidang perizinan dalam memenuhi syarat izin operasional klinik , klinik pratama maupun klinik utama
- Sudah melayani banyak pengurusan izin klinik di seluruh Indonesia
- Didukung tim yang solid dengan pelayanan yang sangat tanggap
- Sudah mengantongi sertifikasi ISO 9001 sebagai jaminan mutu kinerja kami
- Memiliki tim operasional yang professional yang berlokasi di Jakarta, Bandung dan Surabaya untuk memberikan pelayanan ekstra cepat
- Mahir bahasa Inggris dan Mandarin sehingga memudahkan Warga Asing berkomunikasi dengan kami
- Memiliki tim ahli di bidang perizinan yang sudah mahir menangani izin klinik
- Berlokasi kantor pusat di Kab Bandung sehingga memudahkan mobilisasi operasional
Untuk konsultasi dengan kami mengenai Jasa Pengurusan Izin Klinik Kecantikan Resmi 08112121508, Hubungi kami segera di WA 08112121508/081285115811 atau email disini
Baca Juga : Solusi Izin Klinik Pratama