Biro Jasa Pengurusan Izin Klinik Utama Kab Bandung
Biro Jasa Pengurusan Izin Klinik Utama Kab Bandung yang Terpercaya dan Berpengalaman. Tim kami siap membantu izin klinik Anda. Hub 08112121508
Klinik Utama adalah klinik yang terdapat spesialisasi dalam pelayanan medis nya yang artinya terdapat praktik dokter spesialis di dalam klinik tersebut. Misalkan klinik utama ibu dan anak, klinik utama jantung dan pembuluh Darah, klinik utama hemodialisa, klinik utama kecantikan, klinik utama gigi, klinik utama fisioterapi dan banyak lagi contoh lainnya klinik utama lainnya.
Keberadaan klinik jenis ini memang dinantikan dan diutuhkan oleh masyarakat di wilayah tertentu, salah satunya di wilayah Kab Bandung. Pada wilayah Kabupaten Bandung yang jumlah populasi nya 2 juta lebih jiwa tentu sebagai pasar yang menggiurkan untuk mendiriian sebbah klinik utama. Apalagi mengingat belum banyak berdiri klinik utama di wilayah ini.
Apalagi saat ini pemerintah telah menyeragamkan persyaratan izin klinik utama di seluruh Indonesia melalui sistem perizinan berbasis risiko yang mulai aktif diberlakukan srjak tahun 2021. Dengan demikian terjadi kemudahan untuk mendapatkan izin klinik utama di seluruh wilayah Indonesia sebeb kewenangan pemberi izin klinik juga bukan lagi dibawah kewenangan pemezrintah daerah / kabupaten melainkan kewenangan pemerintah pusat dibawah sistem perizinan berbasis risiko atau OSS RBA
Meskipun demikian, izin klinik tetaplah izin klinik yang memerlukan persyaratan dan persetujuan yang berlapis dari banyak dinas dan instansi di pemerintahan hingga organisasi profesi. Banyaknya persetujuan ini karena mengingat klinik bersinggungan langsung dengan keselamatan nyawa manusia jadi tidak boleh sembrono dalam mengeluarkan izin klinik.
Persyaratan izin klinik utama di Kab Bandung :
- SIP seluruh tenaga medis yang bekerja di klinik. Minimal terdapat 2 dokter spesialis untuk klinik utama
- MoU Limbah Medis dan B3
- Surat sewa minimal 5 tahun bila lokasi klinik bukan milik sendiri
- NIB dan Sertifikat Standar
- IMB lokasi klinik
- Sertifikat tanah lokasi klinik
- Profil klinik lengkap dengan jam operasional
- Foto KTP dan NPWP pemilik klinik
- Denah ruangan klinik dan denah lokasi klinik
- Dokumen penilaian mandiri
Seluruh dokumen persyaratan tersebut harus dipenuhi oleh pemilik klinik utama sebelum melakukan pembukaan klinik secara legal dan resmi. Untuk mendapatkan seluruh dokumen persyaratan tersebut tentu akan memakan banyak waktu dan energi yang tidak sedikit. Belum lagi bila ada revisi dokumen yang mengharuskan Anda meluangkan lebih banyak waktu dan energi.
Tentu hal ini sulit bagi Anda yang memiliki waktu yang terbatas di tengah kesibukan Anda sebagai pengusaha klinik. Jalan keluar yang terbaik adalah Anda menunjuk Biro Jasa Pengurusan Izin Klinik Utama Kab Bandung yang memang sudah berpengalaman di bidang pengurusan izin klinik.
Kami Solusi Biro Jasa Izin Klinik serta izin operasional Klinik
Ya kami adalah solusi Biro Jasa Izin Klinik Utama dan Pratama yang tepat untuk Anda. Kami akan membantu mempermudah Anda dalam mengurus izin klinik secara lengkap, hingga tuntas dan sangat professional.
Biaya Pengurusan izin klinik sangat bergantung pada dokumen yang telah dimiliki dan kami siap bernegosiasi dengan Anda mengenai hal ini. Kami fleksibel dan menyesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi klien.
Kenapa Memilih Kami sebagai Jasa Pengurusan Izin Klinik
- Berpengalaman di bidang perizinan dalam memenuhi syarat izin operasional klinik , klinik pratama maupun klinik utama
- Sudah melayani banyak pengurusan izin klinik di seluruh Indonesia
- Didukung tim yang solid dengan pelayanan yang sangat tanggap
- Sudah mengantongi sertifikasi ISO 9001 sebagai jaminan mutu kinerja kami
- Memiliki tim operasional yang professional yang berlokasi di Jakarta, Bandung dan Surabaya untuk memberikan pelayanan ekstra cepat
- Mahir bahasa Inggris dan Mandarin sehingga memudahkan Warga Asing berkomunikasi dengan kami
- Memiliki tim ahli di bidang perizinan yang sudah mahir menangani izin klinik
- Berlokasi kantor pusat di Kab Bandung sehingga memudahkan mobilisasi operasional
Untuk konsultasi dengan kami mengenai Biro Jasa Pengurusan Izin Klinik Utama Kab Bandung , Hubungi kami segera di WA 08112121508/081285115811 atau email disini
Baca Juga : Solusi Izin Klinik Pratama