Sertifikat Standar KBLI Klinik Kecantikan
Sertifikat Standar KBLI Klinik Kecantikan adalah izin operasional klinik kode KBLI OSS RBA 86105. Kami membantu mengurus sertifikat standar klinik. Hub 08112121508
Mengenal Sertifikat Standar
Sejak tahun 2021 atau semenjak diberlakukan nya sistem perizinan berbasis risiko yang lebih dikenal dengan OSS RBA Izin Operasional Klinik telah ditiadakan dan diganti dengan Sertifikat Standar. Sertifikat ini dikeluarkan oleh sistem OSS RBA dan bukan lagi kewenangan pemerintah kota / kabupaten. Penggantian lain yaitu kode KBLI Klinik yang dikelola oleh swasta bukan lagi 86104 melainkan sudah berganti menjadi 86105 Aktivitas Klinik Swasta. Artinya seluruh bentuk klinik yang dikelola oleh pihak swasta baik itu dalam negeri maupun perusahaan asing. Baik itu klinik rawat jalan maupun klinik rawat inap memiliki kode KBLI 86105
Pada saat mula mula sustu pemohon melakukan input di sistem OSS RBA untuk klinik maka yang pertama kali akan didapatkan yaitu Sertifikat Standar yang Belum Terverifikasi. Hal ini berarti Anda perlu melakukan pemenuhan Dokumen persyaratan yang ditentukan di halaman kedua sertifikat standar tersebut yang akan sertifikat standar Anda akan berganti status menjadi Telah Terverifikasi.
Persyaratan İzin Klinik Kecantikan :
- PT PMA harus mencantumkan KBLI 86105 di akta notaris pendirian perusahaan tersebut
- Berada di lokasi yang ber IMB non rumah / tempat tingel
- Persetujuan lingkungan dari Kementrian Lingkungan Hidup Republik Indonesia.
- MoU Limbah medis B3 dan B3 non medis dengan perusahaan yang mendapatkan izin resmi Kementrian Lingkungan Hidup
- Persetujuan tata Ruang /Izin tata ruang
- Hanya di izinkan dokter spesialis yang berpraktik di klinik tersebut
- NIB OSS RBA dan Sertifikat Standar Klinik
- Surat sewa notariat minimal 5 tahun bila lokasi klinik bukan milik sendiri
- SIP seluruh tenaga kesehatan yang bekerja di klinik
- Denah ruangan klinik
- Denah lokasi klinik
- Profil klinik lengkap dengan jam operasional klinik dan visi misi klinik
- Dokumen Self Assesmen klinik
- Izin mempekerjakan tenaga kerja asing bila ada tenaga asing yang bekerja di klinik untuk teaaga kesehatan maupun tenaga non kesehatan
Dengan status yang menjadi Telah Terifikasi maka izin klinik milik Anda sudah bisa digunakan secara sah , resmi dan legal. Biasanya pada halaman kedua atau ketiga akan dilampirkan persetujuan teknis pendirian klinik yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan sesuai Kota dan kabupaten klinik tersebut berada. Persetujuan teknis ini dikeluarkan setelah dinas kesehatan melakukan pemeriksaan menyeluruh mengenai dokumen persyaratan dan pemeriksaan sarana dan prasarana klinik. Persetujuan teknis biasanya di tandatangani oleh kepala Dinsas Kesehatan kota / kabupaten.
Solusi Jasa Pengurusan Izin Klinik Kecantikan
Banyaknya dokumen yang dipersyaratkan untuk mendapatkan Sertifikat Standar KBLI klinik kecantikan yang Telah terverifikasi ini karena memang klinik bersinggungan langsung dengan keselamatan nyawa manusia. So ! untuk memenuhi seluruh dokumen tersebut Anda harus menghabiskan waktu dan energi Anda yang cukup besar belum lagi bila ada revisi dokumen.
Langkah yang paling bijak adalah Anda menunjuk perusahaan penyedia jasa yang memang sudah berpengalaman di bidang pengurusan izin klinik di Indonesia. Perusahaan jasa ini akan menghemat waktu dan energi Anda yang bisa Anda alokasikan untuk hal lain yang lebih penting dalam hal persiapan izin klinik milik Anda
Alasan Memilih Kami :
- Memiliki Kantor di Surabaya dan di Bandung
- Sudah mengantongi sertifikat ISO 9001
- Fasih berbahasa Inggris dan Mandarin
- Memiliki tim operasional yang bergerak cepat
- Buka 24 jam tanpa tutup
- Free konsultasi
- Didukung oleh Tim notaris berpengalaman dan ahli hukum senior
Hubungi kami bila ingin mendapatkan jasa pengurusan Sertifikat Standar KBLI Klinik Kecantikan Telah Tervrifikasi di 08112121508