Rekomendasi Jasa Pengurusan Izin Klinik PMA

Rekomendasi Jasa Pengurusan Izin Klinik PMA yang berkualitas dan berpengalaman. Telah menggunakan KBLI klinik OSS RBA terbaru. Hubungi kami di 08112121508

Banyak perusahaan penyedia jasa yang bertumbuh dan berkembang di indonesia yang salah satu pelayanannya adalah membantu mengurus izin klinik. Namun demikian tidak banyak dari perusahaan jasa tersebut yang mampu mengurus izin klinik milik perusahaan investasi asing karena memang lebih kompleks dan rumit dibandingkan dengan klinik milik perusahaan dalam negeri. Selain itu banyak perusahaan jasa yang kesulitan dalam berkomunikasi dengan bahasa asing dan menerjemahkannya dengan kenyataan yang sebenarnya.

Kendala kendala inilah yang membuat banyak perusahaan dengan investasi asing atau lebih dikenal dengan PT PMA (Penanaman Modal Asing ) yang bergerak di bidang klinik kesulitan mendapatkan izin klinik di Indonesia. Kesulitan kesulitan yang menimbulkan kami memberikan Rekomendasi Jasa Pengurusan Izin Klinik PMA yang memang sudah berpengalaman di bidang pengurusan izin klinik milik perusahaan asing.

jasa pengurusan izin klinik
jasa pengurusan izin klinik
Persyaratan İzin Klinik Kecantikan PMA :
  • PT PMA harus mencantumkan KBLI 86105 di akta notaris pendirian perusahaan tersebut
  • Berada di lokasi yang ber IMB non rumah / tempat tingel
  • Persetujuan lingkungan dari Kementrian Lingkungan Hidup Republik Indonesia.
  • MoU Limbah medis B3 dan B3 non medis dengan perusahaan yang mendapatkan izin resmi Kementrian Lingkungan Hidup
  • Persetujuan tata Ruang /Izin tata ruang
  • Hanya di izinkan dokter spesialis yang berpraktik di klinik tersebut
  • NIB OSS RBA dan Sertifikat Standar Klinik
  • Surat sewa notariat minimal 5 tahun
  • SIP seluruh tenaga kesehatan yang bekerja di klinik
  • Denah ruangan klinik
  • Denah lokasi klinik
  • Profil klinik lengkap dengan jam operasional klinik dan visi misi klinik
  • Dokumen Self Assesmen klinik
  • Izin mempekerjakan tenaga kerja asing bila ada tenaga asing yang bekerja di klinik untuk teaaga kesehatan maupun tenaga non kesehatan

Seluruh dokumen diatas harus dipenuhi oleh para pemilik klinik perusahaan PMA yang ingin buka klinik di Indonesia. Banyaknya persyaratan ini karena izin klinik memang bersinggungan langsung dengan keselamatan nyawa manusia sehingga sangat ketat untuk mendapatkan izin klinik di Indonesia.

Alasan Memilih Kami :
  • Memiliki Kantor di Surabaya
  • Sudah mengantongi sertifikat ISO 9001
  • Fasih berbahasa Inggris dan Mandarin
  • Memiliki tim operasional yang bergerak cepat
  • Buka 24 jam tanpa tutup
  • Free konsultasi
  • Didukung oleh Tim notaris berpengalaman dan ahli hukum senior

Hubungi kami segera di WA 08112121508 untuk daftar jasa pengurusan izin klinik di Surabaya

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ada pertanyaan? Silahkan Chat Kami