Persyaratan Izin Operasional Klinik

Persyaratan Izin Operasional Klinik Pratama dan Utama OSS RBA yang terbaru. Dilengkapi dengan prosedur pengajuan izin operasional klinik. Hubungi 08112121508 untuk konsultasi

Semenjak diberlakukannya sistem Perizinan berbasis risiko pada tahun 20221, izin operasional klinik bak klinik utama maupun klinik pratama bukan lagi kewenangan pemerintah kota / kabupaten. Izin Operasional klinik saat ini burada di bawah kewenangan BKPM melalui sistem Perizinan Terpadu OSS

Persyaratan Izin Operasional Klinik antara lain :

  • Surat Izin Praktik atas nama dan alamat klinik yang akan diajukan izin operasional. Untuk klinik pratama minimal tenaga kesehatan yaitu berupa 2 orang dokter umum, 1 perawat dan 1 orang apoteker. Sedangkan untuk klinik utama 2 dokter spesialis, 1 perawat , 1 apoteker.
  • Izin Lingkungan dari Pemerintah Kota / Kabupaten
  • Izin Tata Ruang atau persetujuan tata Ruang dari pemerintah kota / kabupaten
  • Perjanjian kerjasama limbah
  • IMB dan Sertifikat lokasi klinik
  • Denah klinik dan denah menuju ke klinik
  • Fasilitas Ruang menyusui dan ketersediaan alat pemadam
contoh izin klinik pratama oss rba
contoh izin klinik pratama oss rba

Banyaknya persyaratan yang harus Anda penuhi tentu saja bukan Anda sulit mendapatkan izin tersebut karena Anda harus mempersiapkan waktu dan energi yang tidak sedikit sebab harus mondar mandir ke dinas dan instansi terkait.

Solusi Jasa Pengurusan Izin Klinik Utama 08112121508

Perkenalkan kami dari CV DUA RAJA SEJAHTERA, konsultan legalitas yang spesialis sebagai biro Jasa pengurusan izin klinik OSS RBA yang meliputi klinik pratama dan klinik utama di seluruh wilayah Indonesia. Kami telah membantu banyak izin klinik.

Seperti diketahui, izin klinik adalah salah satu jenis izin yang sulit ditempuh mengingat banyaknya berkas yang dibutuhkan untuk mendapatkan izin klinik. Sehingga waktu Anda akan banyak terbuang untuk mengurus perizinan klinik, sebaiknya masalah perizinan klinik serahkan kepada kami dan kami siap membantu Anda.

"Jasa

Kami Solusi Biro Jasa Izin Klinik Pratama serta izin operasional Klinik

Ya kami adalah solusi Biro Jasa Izin Klinik Utama dan Pratama yang tepat untuk Anda. Kami akan membantu mempermudah Anda dalam mengurus izin klinik secara lengkap, hingga tuntas dan sangat professional.

Biaya Pengurusan izin klinik sangat bergantung pada dokumen yang telah dimiliki dan kami siap bernegosiasi dengan Anda mengenai hal ini, kami fleksibel dan menyesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi klien.

Kenapa Memilih Kami sebagai Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama OSS dan klinik Utama terpercaya
  • Berpengalaman di bidang perizinan dalam memenuhi syarat izin operasional klinik , klinik pratama maupun klinik utama
  • Sudah melayani banyak pengurusan izin klinik di seluruh Indonesia
  • Didukung tim yang solid dengan pelayanan yang sangat tanggap
  • Mahir bahasa Inggris dan Mandarin
  • Memiliki tim ahli di bidang perizinan yang sudah mahir menangani izin klinik

So ! Untuk konsultasi dengan kami mengenai Persyaratan Umum Izin Operasional Klinik , Hubungi kami segera di WA 08112121508/081285115811 atau email disini

Baca Juga : Solusi Izin Klinik Pratama

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ada pertanyaan? Silahkan Chat Kami