Persyaratan İzin Klinik Utama dan Pratama
Persyaratan İzin Klinik Utama dan Pratama OSS RBA Terbaru yang lengkap dengan panduan mendapatkan izin klinik. Hubungi kami di WA 08112121508
Banyak dokumen yang harus dipersiapkan untuk mendapatkan izin klinik utama dan pratama sehingga klinik tersebut bisa beroperasi dengan resmi dan legal.
Semenjak tahun 2021 pemerintah Indonesia mengeluarkan regulasi baru yang mengatur mengenai perizinan usaha di Indonesia. Regulasi baru yang bernama sistem Perizinan berbasis risiko ini menilai tingkat risiko satu bidang usaha.
Khusus untuk klinik, terdapat perubahan kode bidang usaha dan perubahan kewenangan pemberi izin klinik. Dahulu kode KBLI Klinik itu 86104 namun saat ini klinik yang dikelola oleh pihak swasta berkode 86105
Kewenangan pemberi izin klinik utama maupun klinik pratama bukan lagi pada pemerintah kota / kabupaten melainkan pada sistem OSS RBA tersebut. Hal hal baru inilah yang membuat bingung mayoritas pengusaha klinik di Indonesia. Pelaku usaha di bidang klinik juga pada akhirnya malas mengurus izin klinik miliknya.
Persyaratan izin klinik utama dan pratama OSS RBA :
- SIP seluruh tenaga kesehatan yang bekerja di klinik
- MoU Limbah medis dan B3 non medis
- IMB non tempat tinggal
- Iain Tata ruang sesuai zona klinik
- Syrat sewa minimal 5 tahun bila lokasi klinik bukan milik sendiri
- KTP dan NPWP pemohon izin atau direktur
- Iain lingkungan berupa SPPL untuk klinik rawat jalan dan UKL UPL untuk klinik rawat inap
- NIB dan Sertifikat Standar OSS RBA
- Dokumen Self Assessment
- Denah klinik
- Denah Lokasi klinik
- Profil klinik lengkap dengan jam operasional
Seluruh dokumen tersebut harus dipenuhi dan diajukan untuk mendapatkan izin klinik dari OSS RBA. Banyaknya Dokumen persyaratan yang harus dipenuhi ini membuat pemilik klinik enggan mengurus izin klinik milik nya. Persyaratan yang banyak ini karena pemerintah ingin memastikan bahwa klinik berada pada zona dan Ruang lingkup yang benar.
Faktor lain adalah keterbatasan waktu, energi dan pengetahuan yang dimiliki oleh pengusaha klinik dalam mendapatkan seluruh Dokumen persyaratan tersebut.
Sebaiknya memang Anda mencari perusahaan jasa yang memang sudah berpengalaman di bidang pengurusan izin klinik baik itu klinik utama maupun klinik pratama. Carilah juga yang sudah sering mengusus izin klinik dengan sistem OSS RBA yang baru ini karena memang pada sistem baru ini sangat berbeda dibandingkan dengan regulasi sistem yang lama.
Kami sebagai perusahaan yang berpengalaman dan telah membantu banyak klinik dalam mendapatkan izin klinik di Indonesia siap membantu Anda dalam memenuhi seluruh Dokumen persyaratan izin klinik utama dan pratama milik Anda. Hubungi kami segera di WA 08112121508
Baca juga Persyaratan izin klinik PMA