Izin Klinik Utama di Kabupaten Bandung
Izin Klinik Utama di Kabupaten Bandung lengkap dengan persyaratan izin klinik utama samirindu. Dilengkapi panduan izin klinik utama. Hubungi WA 08112121508
Klinik utama adalah salah satu type klinik yang ada di Indonesia selain klinik pratama. Pada klinik utama, pelayanan kesehatan yang diberikan oleh klinik tersebut adalah bersifat spesialistik dengan dilengkapi oleh kehadiran dokter spesialis di klinik tersebut. Selain itu kapasitas pelayanan klinik utama juga lebih besar dan lengkap dibandingkan klinik pratama.
Nah semenjak tahun 2021, pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan regulasi baru terkait sistem Perizinan di Indonesia. Sistem ini bernama sistem Perizinan berbasis risiko atau lebih dikenal dengan OSS RBA yang menilai setiap bidang usaha berdasarkan risiko nya. Perubahan ini juga bidang usaha klinik yang dikelola oleh swasta yang semula berkode 86104, saat ini berkode bidang usaha 86105.
Selain pada kode bidang usaha, perubahan untuk klinik yang dikelola oleh swasta juga terdapat pada pengalihan kewenangan pemberi izin klinik utama maupun klinik pratama. Dahulu yang mempunyai kewenangan memberikan izin klinik utama adalah pemerintah kota / kabupaten, saat ini yang berwenang mengeluarkan izin adalah sistem OSS RBA.
So ! dampaknya analah terdapat berbagai persyaratan perizinan yang juga mengalami penyesuaian dengan sistem yang baru ini. Salah satu kebijakan baru adalah jumlah tenaga kesehatan dokter pada klinik utama yaitu minimal 2 dokter spesialis. 1 dokter umum, 1 Perawat dan 1 apoteker.
Persyaratan izin klinik utama Kabupaten Bandung :
- SIP seluruh tenaga kesehatan yang bekerja di klinik
- foto KTP dan NPWP pemohon izin klinik
- NIB dan Sertifikat Standar OSS RBA
- Self Assessment Klinik
- MoU Limbah medis dan B3 non medis
- Izin Tata Ruang sesuai dengan zona peruntukkan klinik
- Scan IMB minimal fungsi Ruko
- Surat sewa minimal 5 tahun bila lokasi klinik bukan milik sendiri
- Scan sertifikat tanah
Perubahan perubahan inilah yang seringkali membuat pemilik klinik yang hendek mengajukan permohonan izin klinik menjadi pusing dan bingung harus bagaimana dan mengajukan izin kemana. Kebingungan kebingungan inilah yang membuat pemilik klinik malas mengajukan Perizinan klinik. Diperburuk dengan keterbatasan waktu dan energi yang dimiliki oleh pengusaha klinik untuk melengkapi seluruh Dokumen persyaratan itu.
Ada baiknya memang Anda menunjuk perusahaan jasa yang mamang berpengalaman di bidang pengurusan izin klinik. Perusahaan jasa ini akan membantu Anda mendapatkan izin klinik secara cepat dan tepat.
Selain itu penunjukkan Jasa Izin Klinik Utama di Kabupaten Bandung juga bisa menghemat energi dan waktu Anda yang bisa Anda alihkan untuk mengerjakan hal lain.
Hubungi kami segera di WA 08112121508 agar kami bisa membantu Anda mendapatkan izin klinik utama dan pratama di kabupaten Bandung. Tim kami akan membantu Anda.