Persyaratan Izin Klinik PMA
Persyaratan Izin Klinik PMA terbaru tahun 2022 dengan KBLI Klinik 86105. Hal ini diatur dalam Permenkes 14 Tahun 2021. Hubungi 08112121508 untuk konsultasi
Adapun di dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa izin klinik yang dimiliki Oleh PMA atau Asing Adalah yang terpenting harus memiliki badan usaha yang sah di Indonesia. Badan usaha itu berbentuk Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA) yang sebagian sahamnya dimiliki oleh orang/perusahaan asing.
Persyaratan Izin Klinik PMA antara lain :
- Mengantongi Surat izin praktik untuk seluruh tenaga kesehatan yang bekerja di klinik tersebut
- Harus berbentuk minimal klinik utama
- Memiliki Izin Lingkungan berupa SPPL untuk klinik rawat jalan dan UKL UPL untuk klinik rawat inap
- Sudah mempunyai profil klinik lengkap dengan jam operasional klinik
- Denah klinik dan denah menuju ke klinik
- Mengantongi izin tata Ruang dari Pemerintah Kota / Kabupaten sesuai domisili klinik yang zonanya sesuai dengan klinik
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB ) klinik
- Scan/foto Sertifikat lokasi klinik
Banyaknya persyaratan izin klinik PMA ini harus dipenuhi dan tidak bisa dilewatkan 1 syarat pun. Tentu saja Anda pasti harus mempersiapkan waktu dan energi yang tidak sedikit untuk mendapatkan izin klinik ini. Apalagi bagi Anda yang masih awam di bidang izin klinik tentu harus mondar mandir ke dinas terkait untuk mendapatkan izin klinik ini.
Solusi Jasa Pengurusan Izin Klinik Kecantikan 08112121508
Perkenalkan kami dari CV DUA RAJA SEJAHTERA, konsultan legalitas yang spesialis sebagai biro Jasa pengurusan izin klinik kecantikan yang meliputi klinik pratama dan klinik utama di seluruh wilayah Indonesia. Kami telah membantu banyak izin klinik.
Seperti diketahui, izin klinik adalah salah satu jenis izin yang sulit ditempuh mengingat banyaknya berkas yang dibutuhkan untuk mendapatkan izin klinik. Sehingga waktu Anda akan banyak terbuang untuk mengurus perizinan klinik, sebaiknya masalah perizinan klinik serahkan kepada kami dan kami siap membantu Anda.
Kami Solusi Biro Jasa Izin Klinik Pratama serta izin operasional Klinik
Ya kami adalah solusi Biro Jasa Izin Klinik Utama dan Pratama yang tepat untuk Anda. Kami akan membantu mempermudah Anda dalam mengurus izin klinik secara lengkap, hingga tuntas dan sangat professional.
Biaya Pengurusan izin klinik sangat bergantung pada dokumen yang telah dimiliki dan kami siap bernegosiasi dengan Anda mengenai hal ini. Kami fleksibel dan menyesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi klien.
Kenapa Memilih Kami sebagai Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama OSS dan klinik Utama terpercaya
- Berpengalaman di bidang perizinan dalam memenuhi syarat izin operasional klinik , klinik pratama maupun klinik utama
- Sudah melayani banyak pengurusan izin klinik di seluruh Indonesia
- Didukung tim yang solid dengan pelayanan yang sangat tanggap
- Mahir bahasa Inggris dan Mandarin
- Memiliki tim ahli di bidang perizinan yang sudah mahir menangani izin klinik
Untuk konsultasi dengan kami mengenai Persyaratan Izin Klinik PMA , Hubungi kami segera di WA 08112121508/081285115811 atau email disini
Baca Juga : Solusi Izin Klinik Pratama