Persyaratan İzin Klinik Rawat Inap 2022 Terbaru

Persyaratan Izin Klinik Rawat Inap 2022 terbaru yang wajib diketahui untuk pemilik usaha klinik rawat inap. Kami  jasa pengurusan izin klinik rawat inap 08112121508

Berbicara Mengenai izin klinik rawat inap tentu kita sedang membicarakan mengenai klinik dengan kompleksitas yang cukup tinggi dibandingkan dengan klinik rawat jalan. Kompleksnya ini bisa dilihat dari persyaratan bangunan atau sarana dan prasarana klinik hingga ketersediaan tenaga kesehatan yang jauh lebih banyak dibandingkan klinik rawat jalan

Berbeda dengan tahun tahun sebelumnya, klinik rawat inap saat ini regulasinya diatur di dalam Permenkes 14 tahun 2021 tentang izin operasional fasilitas kesehatan yang juga mengubah kewenangan pemberi izin klinik rawat inap. Perubahan itu dari pemerintah kota / kabupaten menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui sistem Perizinan berbasis risiko atau OSS RBA.

Sedangkan peran dari pemerintah kota / kabupaten Adalah sebatas memberikan rekomendasi persetujuan teknis pendirian klinik rawat inap. Persetujuan teknis ini diberikan setelah Dinas Kesehatan sesuai domisili klinik melalukan pemeriksaan kelengkapan administrasi dan kesesuaian sarana dan prasarana klinik.

Biro Jasa pengurusan izin klinik
Biro Jasa pengurusan izin klinik
Biro Jasa pengurusan izin klinik
Biro Jasa pengurusan izin klinik
Persyaratan izin klinik rawat inap 2022 Terbaru :
  • SIP semua tenaga kesehatan yang terdiri dari dokter spesialis minimal 2 orang, dokter umum minimal 2 orang, tenaga teknis kefarmasian minimal 2 orang, apoteker minimal 2 orang, ahli gizi minimal 1 orang, tenaga teknis laboratorium medis minimal 1 orang, perawat minimal 3 orang, tenaga radiologi minimal 1 orang, tenaga ahli lingkungan minimal 1 orang
  • Ruangan inap maksimal 10 bed dengan jarak antar bed minimal 2 meter
  • Izin tata Ruang dari dinas tata Ruang sesuai domisili klinik
  • IMB fungsi klinik
  • Izin lingkungan berupa UKL UPL
  • Tersedia fasilitas dan akses jalan untuk Limbah B3 medis dan B3 non medis
  • Terdapat ruang menyusui
  • Memiliki Fasilitas APAR yang jumlahnya disesuaikan dengan luas bangunan klinik
  • Klinik harus terdapat minimal 1 unit mobil ambulans
  • Pencahayaan matahari dan aliran udara yang memadai
  • terdapat ruangan anti radiasi untuk fasilitas laboratorium medis
  • Terdapat akses difabel
  • Klinik harus berada dibawah badan hukum berupa PT/Yayasan dan bukan milik perorangan
  • Surat sewa notariat minimal 5 tahun bila lokasi klinik bukan milik sendiri
  • NIB dengan terdapat KBLI 86105 Aktivitas Klinik Swasta

Seluruh dokumen persyaratan ini harus dan wajib dilengkapi oleh pemilik klinik untuk mendapatkan izin klinik rawat inap. Tentu Anda harus meluangkan waktu dan energi yang tidak sedikit untuk mengurus melengkapi seluruh dokumen persyaratan tersebut karena memang banyak dan tidak mudah untuk didapatkan.

Bagi Anda yang merasa tidak memiliki waktu dan SDM yang memadai untuk mengurus seluruh dokumen persyaratan ini bisa menghubungi kami di WA 08112121508 untuk Jasa Pengurusan Izin klinik rawat inap atau ingin konsultasi mengenai Persyaratan Izin Klinik Rawat Inap 2022 bersama kami.

baca juga : Solusi izin klinik di Surabaya

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ada pertanyaan? Silahkan Chat Kami