Persyaratan Izin Klinik Pratama OSS
Persyaratan Izin Klinik Pratama OSS RBA yang terbaru lengkap dengan panduan dokumen izin klinik pratama hubungi kami di 08112121508 untuk info lebih lanjut
OSS RBA adalah sistem perizinan berbasis risiko yang mulai diterapkan sejak tahun 2021 mengganti sistem perizinan yang lama yang dinilai sudah tidak relevan kan. Sistem baru ini juga mengubah kewenangan pemberi izin klinik dari pemerintah kota / kabupaten ke sistem OSS RBA serta mengganti kode KBLI Klinik dari 86104 menjadi 86105 Aktivitas Klinik Swasta. Tentu saja penggantian ini juga mengakibatkan perubahan juga pada Persyaratan Izin Klinik Pratama OSS RBA yang semakin memusingkan dan membingungkan para pemohon izin klinik pratama di Indonesia
Tugas dari pemerintah kota atau kabupaten melalui Dinas Kesehatan nya atau Puskesmas hanya mengeluarkan rekomendasi atau persetujuan rekomendasi pendirian klinik pratama maupun klinik utama. Persetujuan ini diberikan setelah melakukan pemeriksaan sarana prasarana klinik dan dokumen administrasi izin klinik.
Sarana dan Prasarana klinik yang harus di Penuhi :
- Ruang Konsultasi
- Ruang Menyusui
- Tersedia Ruang Farmasi
- Terdapat Ruang Tindakan
- Memiliki Ruang emergensi medis
- Tersedia obat obatan darurat medis di klinik
- Fasilitas sampah medis dan bak sampah non medis
- Dilengkapi dengan kamar mandi minimal 2 kamar mandi untuk pasien dan untuk dokter/karyawan klinik
- Memiliki Ruang tunggu pasien
- Terdapat ruang penyimpanan B3 dengan freezer.
- Dilengkapi dengan wastafel pada Ruang tindakan dan Ruang konsultasi
- Memiliki unit APAR minimal 1 unit pada tiap lantai nya
- Sirkulasi udara dan pencahayaan matahari yang memadai
Persyaratan Izin Klinik Pratama OSS RBA Terbaru :
- IMB Fungsi Klinik / Fasilitas kesehatan dan tidak bisa jadi satu dengan rumah / tempat tinggal
- Surat Izin Praktik untuk seluruh tenaga kesehatan yang bekerja di klinik
- MoU Limbah Medis
- Izin Lingkungan berupa SPPL untuk klinik rawat jalan dan UKL UPL untuk klinik rawat inap
- Dokumen Penilaian Mandiri / self assesmen
- Foto KTP dan NPWP pemilik klinik
- Izin Tata Ruang dari Dinas Tata Ruang sesuai domisili klinik
- Persetujuan Pendirian Klinik dari Dinas Kesehatan atau Puskesmas sesuai domisili klinik
- Denah ruangan klinik lengkap beserta ukuran dan keterangan tiap ruangan di klinik tersebut.
- Scan IMB dan Sertifikat tanah lokasi klinik.
- Scan PBB dan bukti bayar PBB terbaru
- Denah menuju ke klinik / geotag lokasi klinik
- Profil klinik lengkap dengan jam operasional klinik.
Solusi Jasa Pengurusan Izin Klinik Terbaik
So ! Langkah yang paling bijak Adalah mencari dan menunjuk Perusahaan jasa yang memang ahli dan berpengalaman di Bidang pengurusan izin klinik pratama. Pemilihan Biro Jasa yang tepat akan menghemat waktu dan energi Anda yang bisa Anda alihkan untuk hal lain yang lebih penting yang berkaitan dengan Pembukaan klinik pratama baru milik Anda. Dengan penunjukkan ini Anda tinggal menegosiasikan Biaya Jasa pengurusan izin klinik di Surabaya dengan pihak Biro Jasa.
Alasan Memilih Kami :
- Memiliki Kantor di Surabaya dan di Bandung
- Berpengalaman di bidang izin klinik lebih dari 2 tahun
- Sudah mengantongi sertifikat ISO 9001 yang menunjukkan manajemen yang baik
- Memiliki tim operasional yang bergerak cepat membantu Anda
- Buka 24 jam tanpa tutup
- Free konsultasi
- Didukung oleh Tim notaris berpengalaman dan ahli hukum senior
Demikianlah Cara Mendapatkan Izin Klinik Pratama maupun klinik utama di Surabaya Hubungi kami segera untuk konsultasi dengan kami Jasa Izin Klinik Pratama Hubungi 08112121508