Persyaratan Izin Klinik di Bandung
Persyaratan Izin Klinik di Bandung, Kab Bandung dan Cimahi. Sesuai dengan OSS RBA. Hub 08112121508 untuk konsultasi
Berbagai dokumen persyaratan izin klinik di Bandung yang harus Anda persiapkan untuk mendapatkan izin klinik yang memang cukup banyak dan memakan waktu yang Tidak sebentar untuk mengurusnya.
Pada klinik tidak boleh ada persyaratan yang terlewatkan dan antar persyaratan juga memerlukan ketelitian dalam mengurusnya. Perbedaan pada nama, jam operasional atau alamet sedikit saja bisa berdampak penolakan.
Memang saat ini seluruh dokumen yang harus dipersiapkan ditentukan oleh pemerintah pusat melalui sistem perizinan berbasis risiko atau OSS RBA , berbeda dengan regulasi sebelumnya yang mana berada dibawah kewenangan pemerintah daerah/ pemerintah kota.
Sisi positifnya adalah syarat izin klinik menjadi seragam seluruh Indonesia. Pengusaha klinik dapat dengan mudah mengembangkan izin klinik di berbagai kota di Nusantara.
Persyaratan Izin Klinik di Bandung, Kabupaten Bandung hingga Cimahi :
- Surat izin praktik tenaga kesehatan yang bekerja di klinik tersebut. Jumlah tenaga kesehatan minimum 2 orang dokter umum untuk klinik pratama dan 2 dokter spesialis untuk klinik utama, 1 perawat, 1 apoteker.
- MoU Limbah Medis
- Denah Klinik, Denah menuju ke klinik
- Profil klinik lengkap dengan jam operasional
- Dokumen penilaian mandiri
- Izin lingkungan berupa SPPL dari Dinas Lingkungan Hidup
- foto KTP dan NPWP pemilik klinik
- Izin Tata Ruang / Kesesuaian ruang kota dari Dinas sesuai domisili klinik.
- Scan /copy sertifikat lokasi klinik
- Izin Mendirikan Bangunan dengan fungsi minimal Rumah Toko (Ruko)

Semua dokumen persyaratan ini harus dipenuhi dan harus sesuai setiap detailnya, tidak boleh ada yang beda sedikitpun. Anda memang bisa mengurus sendiri persyaratan izin klinik di Bandung ini namun Anda harus mempersiapkan waktu dan energi yang cukup besar untuk melakukan nya.
Tentu akan sangat merepotkan Anda di tengah keterbatasan waktu dan energi yang Anda miliki. Sebaiknya memang Anda menggunakan jasa perusahaan penyedia jasa yang memang sudah berpengalaman di bidang pengurusan izin klinik. Perusahaan jasa ini akan membantu Anda melengkapi seluruh dokumen untuk mendapatkan izin klinik milik Anda.
Solusi Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama dan Klinik Utama 08112121508
Perkenalkan kami dari CV DUA RAJA SEJAHTERA, konsultan legalitas yang spesialis sebagai biro Jasa Izin Klinik Bandung . Pelayanan kami meliputi klinik pratama dan klinik utama di seluruh wilayah Indonesia. Kami telah membantu banyak izin klinik.
Izin klinik adalah salah satu jenis izin yang sulit ditempuh mengingat banyaknya berkas yang dibutuhkan untuk mendapatkan izin klinik.
Sehingga waktu Anda akan banyak terbuang untuk mengurus perizinan klinik, sebaiknya masalah perizinan klinik serahkan kepada kami dan kami siap membantu Anda.

Kami Solusi Biro Jasa Izin Klinik serta izin operasional Klinik
Ya kami adalah solusi Biro Jasa Izin Klinik Utama dan Pratama yang tepat untuk Anda. Kami akan membantu mempermudah Anda dalam mengurus izin klinik secara lengkap, hingga tuntas dan sangat professional.
Biaya Pengurusan izin klinik sangat bergantung pada dokumen yang telah dimiliki dan kami siap bernegosiasi dengan Anda mengenai hal ini. Kami fleksibel dan menyesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi klien.

Kenapa Memilih Kami sebagai Jasa Pengurusan Izin Klinik
- Berpengalaman di bidang perizinan dalam memenuhi syarat izin operasional klinik , klinik pratama maupun klinik utama
- Sudah melayani banyak pengurusan izin klinik di seluruh Indonesia
- Didukung tim yang solid dengan pelayanan yang sangat tanggap
- Sudah mengantongi sertifikasi ISO 9001 sebagai jaminan mutu kinerja kami
- Memiliki tim operasional yang professional yang berlokasi di Jakarta, Bandung dan Surabaya untuk memberikan pelayanan ekstra cepat
- Mahir bahasa Inggris dan Mandarin sehingga memudahkan Warga Asing berkomunikasi dengan kami
- Memiliki tim ahli di bidang perizinan yang sudah mahir menangani izin klinik
- Berlokasi kantor pusat di Kab Bandung sehingga memudahkan mobilisasi operasional
Untuk konsultasi dengan kami mengenai Persyaratan Izin Klinik di Bandung , Hubungi kami segera di WA 08112121508/081285115811 atau email disini
Baca Juga : Solusi Izin Klinik Pratama