Jasa Izin Klinik Utama Kab Bandung – 08112121508
Jasa Izin Klinik Utama Kab Bandung yang terpercaya dan berpengalaman. Melayani jasa pengurusan izin klinik utama dan klinik rawat inap. Hub 08112121508
Klinik Utama sebenarnya tidak banyak berbeda dengan klinik pratama di sistem perizinan yang baru, meskipun secara fasilitas klinik utama mendapatkan akses lebih besar dibandingkan klinik Pratama. Selain itu klinik utama juga bisa lebih kompleks dibandingkan klinik pratama.
Pada klinik utama diizinkan untuk dilengkapi dengan rawat inap, instalasi gawat darurat serta wajib dilengkapi dengan ambulans. Artinya klinik utama bisa lebih leluasa melakukan pengembangan fasilitas klinik dibandingkan dengan klinik pratama
Tentu saja ini akan cocok bagi setiap pelaku usaha yang ingin mengembangkan bisnisnya di masa mendatang. Hal ini karena izin klinik dikeluarkan oleh pemerintah setiap 5 tahun sekali, jangka waktu yang panjang untuk sebuah izin.
Persyaratan Izin Klinik Utama di Bandung, Kabupaten Bandung hingga Cimahi :
- Surat izin praktik tenaga kesehatan yang bekerja di klinik tersebut. Jumlah tenaga kesehatan minimum 2 orang dokter umum untuk klinik pratama dan 2 dokter spesialis untuk klinik utama, 1 perawat, 1 apoteker.
- MoU Limbah Medis
- Denah Klinik, Denah menuju ke klinik
- Profil klinik lengkap dengan jam operasional
- Dokumen penilaian mandiri
- Izin lingkungan berupa SPPL dari Dinas Lingkungan Hidup
- foto KTP dan NPWP pemilik klinik
- Izin Tata Ruang / Kesesuaian ruang kota dari Dinas sesuai domisili klinik.
- Scan /copy sertifikat lokasi klinik
- Izin Mendirikan Bangunan dengan fungsi minimal Rumah Toko (Ruko)

Berbagai dokumen persyaratan ini harus dipenuhi oleh pemilik klinik untuk mendapatkan izin klinik utama. Cukup banyak persyaratan ini karena pemerintah ini memberikan jaminan keselamatan dan kenyamanan Bagi pasien yang ingin datang ke klinik tersebut.
Sebaiknya memang Anda menunjuk perusahaan jasa yang memang sudah profesional sebagai Jasa Izin Klinik Utama Kab Bandung .
Penunjukkan perusahaan jasa ini akan banyak menghemat waktu dan energi Anda dan bisa mengalihkan nya untuk mengurus hal lain yang lebih penting. Sehingga Anda tinggal menunggu laporan perkembangan pengurusan izin klinik milik Anda itu
Solusi Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama dan Klinik Utama 08112121508
Perkenalkan kami dari CV DUA RAJA SEJAHTERA, konsultan legalitas yang spesialis sebagai biro Jasa Izin Klinik Bandung . Pelayanan kami meliputi klinik pratama dan klinik utama di seluruh wilayah Indonesia. Kami telah membantu banyak izin klinik.
Izin klinik adalah salah satu jenis izin yang sulit ditempuh mengingat banyaknya berkas yang dibutuhkan untuk mendapatkan izin klinik.
Sehingga waktu Anda akan banyak terbuang untuk mengurus perizinan klinik, sebaiknya masalah perizinan klinik serahkan kepada kami dan kami siap membantu Anda.

Kami Solusi Biro Jasa Izin Klinik serta izin operasional Klinik
Ya kami adalah solusi Biro Jasa Izin Klinik Utama dan Pratama yang tepat untuk Anda. Kami akan membantu mempermudah Anda dalam mengurus izin klinik secara lengkap, hingga tuntas dan sangat professional.
Biaya Pengurusan izin klinik sangat bergantung pada dokumen yang telah dimiliki dan kami siap bernegosiasi dengan Anda mengenai hal ini. Kami fleksibel dan menyesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi klien.

Kenapa Memilih Kami sebagai Jasa Pengurusan Izin Klinik
- Berpengalaman di bidang perizinan dalam memenuhi syarat izin operasional klinik , klinik pratama maupun klinik utama
- Sudah melayani banyak pengurusan izin klinik di seluruh Indonesia
- Didukung tim yang solid dengan pelayanan yang sangat tanggap
- Sudah mengantongi sertifikasi ISO 9001 sebagai jaminan mutu kinerja kami
- Memiliki tim operasional yang professional yang berlokasi di Jakarta, Bandung dan Surabaya untuk memberikan pelayanan ekstra cepat
- Mahir bahasa Inggris dan Mandarin sehingga memudahkan Warga Asing berkomunikasi dengan kami
- Memiliki tim ahli di bidang perizinan yang sudah mahir menangani izin klinik
- Berlokasi kantor pusat di Kab Bandung sehingga memudahkan mobilisasi operasional
Untuk konsultasi dengan kami mengenai Jasa Izin Klinik Utama Kab Bandung , Hubungi kami segera di WA 08112121508/081285115811 atau email disini
Baca Juga : Solusi Izin Klinik Pratama